BAB 8
 RUQYAH DAN TAMIMAH
   Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori RadhiAllohuanhu bahwa dia pernah bersama Rasululloh ShallAllohualaihi wa Sallam  dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan  pesan :
“أن لا يبقين في رقبة  بعير قلادة من وتر أو قلادة إلا قطعت”
           “Agar tidak  terdapat lagi dileher onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus  diputuskan. 
           Ibnu Mas’ud  RadhiAllohu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasululloh ShallAllohu’alaihi  wasallam bersabda :
 “إن الرقى والتمائم  والتولة شرك ” رواه أحمد وأبو داود.
           “Sesungguhnya Ruqyah,  Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
            TAMIMAH   adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan  menolak  penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat  Al Qur’an,  sebagian ulama terdahulu memberikan keringanan dalam hal  ini, dan sebagian yang lain  tidak memperbolehkan dan melarangnya,  diantaranya Ibnu Mas’ud RadhiAllohu’anhu ([1]).
           RUQYAH  ([2]) yaitu  : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila   penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasululloh  ShallAllohu’alaihi  wasallam telah memberikan keringanan dalam hal  ruqyah ini untuk mengobati ‘ain  atau sengatan kalajengking.
           TIWALAH   adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat  menjadikan  seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami  mencintai istrinya. 
           Dalam hadits  marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasululloh ShallAllohu’alaihi wa Sallam bersabda  :
 “من تعلق شيئا وكل  إليه ” رواه أحمد والترمذي
 “Barang  siapa yang  menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang  tersebut bermanfaat atau  dapat melindungi dirinya), maka Alloh akan  menjadikan orang tersebut selalu  bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan  At Turmudzi)
            Imam Ahmad  meriwayatkan dari Ruwaifi’ RadhiAllohu’anhu Rasululloh  ShallAllohu’alaihi  wasallam pernah bersabda kepadanya :
 “يا رويفع، لعل  الحياة تطول بك، فأخبر الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة  أو عظم، فإن محمدا بريء منه”
          “Hai  Ruwaifi’,  semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah  kepada orang-orang  bahwa barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau  memakai kalung dari tali  busur panah, atau bersuci dari buang air  dengan kotoran binatang atau tulang,  maka sesungguhnya Muhammad  berlepas diri dari orang tersebut”.
           Waki’  meriwayatkan bahwa Said bin Zubair RadhiAllohu’anhu berkata :
            “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama  dengan memerdekakan seorang budak.”
             Dan waki’  meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata :  “Mereka (para sahabat)  membenci segala jenis tamimah, baik dari  ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari  ayat-ayat Al Qur’an.”
         Kandungan bab  ini :
-  Pengertian ruqyah dan tamimah.
-  Pengertian tiwalah.
-  Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
-  Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasululloh untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
-  Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?
-  Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
-  Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.
-  Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
-  Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud ([3]).
        ([1])          Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan,  karena      tidak ada dasarnya dari syara’, bahkan hadits yang  melarangnya bersifat      umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits  lain yang membolehkan. Di      samping itu apabila dibiarkan atau  diperbolehkan akan membuka peluang untuk      menggunakan tamimah yang  haram.
        ([2])           Ruqyah : penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al      Qur’an, atau doa doa.
        ([3])           Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain : Alqomah, Al Aswad, Abu  Wail, Al      Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’  bin Khaitsam,      Suwaid bin ghoflah. Mereka ini adalah tokoh generasi  tabiin.
 
 
Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT
BalasHapusOver 160,000 men and women are hacking their diet with a easy and secret "liquid hack" to drop 2lbs each night while they sleep.
It is proven and it works on anybody.
Just follow these easy step:
1) Hold a glass and fill it up half the way
2) And then use this weight losing hack
and be 2lbs thinner as soon as tomorrow!