بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc)
Islam adalah agama yang sempurna dan mudah. Meski puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim, namun dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berikut penjelasan tentang siapa saja yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan.
Musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan sejauh jarak (yang dianggap) safar. Jarak safar menurut mazhab yang paling kuat adalah jarak yang dianggap oleh adat atau masyarakat setempat sebagai safar atau bepergian. (Majmu’ Fatawa, 34/40—50, 19/243)
Orang yang melakukan perjalanan semacam ini diperkenankan untuk tidak melakukan puasa, sebagaimana yang Allah firmankan:
“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain.” (al-Baqarah: 184)
Hamzah bin ‘Amr al-Aslami yang dia adalah orang yang banyak melakukan puasa, bertanya kepada Rasulullah n, “Apakah saya berpuasa di waktu safar?” Beliau menjawab:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik , ia berkata, “Saya melakukan safar bersama Rasulullah di bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang puasa.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits itu menunjukkan dibolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang melakukan safar. Namun jika ia ingin berpuasa juga boleh, karena Rasulullah n pernah berpuasa dalam keadaan safar sebagaimana kata Abu ad-Darda z:
“Kami keluar bersama Rasulullah di bulan Ramadhan dalam keadaan sangat panas, sampai-sampai salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panasnya. Tidak ada yang berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2687 dan Muslim no. 2687)
Puasa itu dilakukan jika memang mampu dan tidak bermudarat bagi dirinya, sebagaimana ucapan Abu Said al-Khudri :
“Dan mereka berpendapat, bagi yang mempunyai kekuatan lalu puasa maka itu baik. Bagi yang mendapati kelemahan lalu tidak puasa maka itu baik.” (Sahih, HR. at-Tirmidzi dalam Sunan-nya 3/92 no. 712 dan beliau katakan, “Hasan sahih.” Lihat juga Sifat Shaum an-Nabi hlm. 58)
Jadi, siapa saja yang fisiknya lemah dengan berpuasa saat safar, maka lebih baik ia tidak berpuasa. Lebih-lebih jika membawa kerugian pada dirinya, sebagaimana diriwayatkan Jabir , ia berkata bahwasanya Rasulullah berada pada sebuah safar. Beliau melihat orang dalam jumlah banyak dan ada seorang laki-laki yang dinaungi.
Beliau berkata, “Apa ini?”
Mereka menjawab, “Orang berpuasa.”
Beliau berkata, “Bukan termasuk kebaikan berpuasa di waktu safar.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian bagaimana dengan safar di masa ini, di mana jarak yang begitu jauh dapat ditempuh dalam waktu sangat singkat, dengan pesawat terbang misalnya, apakah yang demikian menggugurkan keringanan untuk tidak berpuasa?
Jawabnya, tidak! Rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tetap ada selama itu disebut safar. Hal ini disebabkan Allah telah mengaitkan hukum ini dengan safar. Sehingga selama itu disebut safar, bagaimanapun ringannya, maka rukhshah itu tetap ada.
“Dan tidaklah Rabb-Mu lupa.” (Maryam: 64)
Orang yang tidak berpuasa di waktu safar memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) di bulan lain sebagaimana firman Allah di atas.
Orang Sakit
Sakit yang menjadikan dibolehkannya seseorang berbuka adalah keadaan yang jika ia berpuasa dalam keadaan tersebut akan membahayakan dirinya, menambah sakitnya, atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhan. (Lihat Fathul Bari, 8/179, Syarhul ‘Umdah Kitab Shiyam karya Ibnu Taimiyah t 1/208-209, Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 59)
Orang yang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa sebagaimana firman Allah:
“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain. Allah menginginkan kemudahan atas kalian dan tidak menginginkan kesusahan.” (al-Baqarah: 185)
Bagi yang tidak puasa karena sakit, ia berkewajiban mengganti di selain bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.
Wanita Haid atau Nifas
Wanita haid tidak boleh atau haram berpuasa di bulan Ramadhan sebagaimana perkataan ‘Aisyah x ketika ditanya Mu’adzah bintu Abdurrahman:
“Mengapa orang yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?”
‘Aisyah mengatakan, “Apakah kamu seorang Khawarij? (karena orang-orang Khawarij mewajibkan mengqadha shalat, red). Dahulu kami mengalami haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haid di zaman Nabi tidak berpuasa. Bahkan para ulama mengatakan haram berpuasa dan jika berpuasa puasanya tidak sah. (Shifat Shaum hlm. 59)
Sementara orang yang nifas, para ulama menjelaskan bahwa hukum nifas sama dengan hukum haid. Ibnu Rajab berkata, “Darah nifas hukumnya sama dengan darah haid pada apa yang diharamkan dan apa yang digugurkan (karenanya). Telah terjadi ijma’/kesepakatan (dalam masalah ini). Bukan hanya satu saja dari kalangan ulama yang menyebutkan ijma, di antaranya Ibnu Jarir dan yang lainnya.” (Fathul Bari Syarh al-Bukhari karya Ibnu Rajab,1/332)
Ibnu Qudamah juga mengatakan, “Hukum wanita nifas sama dengan wanita haid pada segala yang diharamkan atasnya dan pada kewajiban yang gugur darinya. Kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini. Demikian pula dalam masalah diharamkan menjima’inya, dihalalkan bersebadan (tanpa jima’), dan menikmatinya pada selain kemaluan.” (al-Mughni, 1/432)
Bagi yang tidak puasa karena haid atau nifas memiliki kewajiban meng-qadha pada selain bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits di atas.
Orang yang Telah Renta
Yang dimaksud di sini adalah orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan sehingga ia tidak mampu lagi berpuasa. Orang yang keadaannya demikian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan firman Allah :
“…Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” (al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas c mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang sudah tua yang tidak sanggup lagi berpuasa. Maka sebagai gantinya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin setengah sha’ (kurang lebih 1,5 kg) dari hinthah (gandum). (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207 dan disahihkan olehnya)
Jadi, orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut berkewajiban membayar fidyah untuk orang miskin sebagai ganti hari yang ia tinggalkan. Adapun fidyah insya Allah akan dijelaskan kemudian.
Orang Sakit yang Tidak Diharapkan Kesembuhannya
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “…Tidak diberi keringanan dalam masalah ini (tidak puasa lalu membayar fidyah) kecuali yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak sembuh.” (HR. ath-Thabari dalam tafsirnya 2/138, an-Nasa’i, 1/318—319, dan al-Albani berkata sanadnya shahih)
Wanita Hamil dan Menyusui
Ibnu Taimiyah berkata tentang wanita yang menyusui, hukumnya adalah seperti wanita hamil dalam segala urusannya seperti dalam penjelasan yang telah lalu. (Syarhul ‘Umdah, 1/252)
Wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana terdapat dalam riwayat Anas bin Malik Al-Ka’bi :
Datang kepada kami kuda Rasulullah lalu aku dapati beliau sedang makan siang, lalu beliau mengatakan, “Mendekatlah kemudian makanlah!”
Saya katakan, “Sesungguhnya aku berpuasa.”
Beliau berkata lagi:
أُدْنُ أُحَدِّثُكَ عَنِ الصَّوْمِ –أَوْ الصِّيَامِ-، إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالمُرْضِعِ شَطْرَ الصَّوْمِ
“Mendekatlah, aku beri tahu kamu tentang puasa, sesungguhnya Allah meletakkan dari seorang musafir setengah shalat serta meletakkan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui….” (HR. Abu Dawud no. 2408. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan hasan sahih dan diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi no. 715, an-Nasai no. 2273, serta Ibnu Majah no. 1667)
Apa yang mesti dilakukan oleh wanita yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Di antara pendapat yang ada:
1. Tidak wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla, 6/262). Secara ringkas, alasan beliau adalah tidak adanya dalil yang mewajibkan mengqadha atau membayar fidyah.
2. Wajib membayar fidyah dan qadha jika ia meninggalkan puasa karena khawatir terhadap anak atau janinnya, dan meng-qadha saja ketika khawatir atas dirinya sendiri. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad yang masyhur (Fatawal Mar’ah, 1335). Alasan bagi yang mengkhawatirkan dirinya, karena ia serupa dengan orang yang sakit atau seperti orang yang khawatir akan mengalami sakit. Adapun yang khawatir atas janinnya, ia juga wajib membayar fidyah sebab ia berbuka karena khawatir atas orang lain. Ini lebih berat dari yang berbuka karena khawatir atas dirinya sendiri. Maka diberatkan gantinya dengan diwajibkan juga membayar fidyah. Alasan lainnya adalah hadits Anas bin Malik al-Ka’bi z yang lalu dan tidak ada (keterangan dalam hadits itu) kecuali digugurkannya pelaksanaan puasa pada waktunya, bukan digugurkan qadhanya karena dalam hadits itu disebut musafir dan musafir diletakkan darinya pelaksanaan pada waktunya saja (bukan qadhanya). Juga karena dia berharap adanya kemampuan untuk mengqadha, maka hukumnya seperti orang yang sakit. (Syarhul Umdah, 1/249]
3. Kewajibannya hanya mengqadha. Ini adalah pendapat al-Auza’i , ats-Tsauri, al-Hasan, Abu Hanifah, dan lainnya (al-Muhalla, 6/263, Jami’ Ahkamin Nisa’, 2/395). Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik juga.
4. Kewajiban mereka hanya membayar fidyah, tidak mengqadha. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas , Qatadah , dan yang lainnya.
Pendapat terakhir inilah yang saya cenderungi dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi Telah dijelaskan di atas bahwa terdapat hadits dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah meletakkan puasa dari seorang musafir—dalam sebuah riwayat—dan dari wanita hamil dan menyusui. Sungguh Nabi n mengatakan keduanya atau salah satunya.”
Maksud dari meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui di sini, adalah tidak diwajibkannya mengqadha, namun hanya wajib membayar fidyah. Dengan ini Ibnu ‘Abbas berfatwa sebagaimana akan dibahas kemudian.
Yang menunjukkan makna ini adalah bahwa Allah telah menerangkan makna meletakkan puasa dari seorang musafir dengan firman-Nya, “…maka barang siapa sakit atau safar maka hendaknya menggantinya dengan hari yang lain…”
Lalu Allah juga terangkan makna meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui dengan firman-Nya “…maka bagi yang mampu dengan kepayahan hendaknya membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin…”
Ayat ini kemudian berlaku pada orang yang sudah tua yang tidak mampu. Dan wanita hamil atau menyusui digolongkan dengan mereka sehingga berkewajiban membayar fidyah saja sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas kepada seorang budak wanita yang hamil atau menyusui:
“Engkau, kedudukanmu seperti yang tidak mampu. Kewajibanmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya dan tidak ada kewajiban qadha atasmu.” (HR. ath-Thabari dengan sanad yang dikatakan asy-Syaikh al-Albani shahih sesuai dengan syarat Muslim, al-Irwa’ [4/19]. Juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/219 no. 7567] tapi tanpa kata-kata “tidak ada kewajiban qadha” dan Ibnu Hazm [al-Muhalla 6/263])
Juga Sa’id bin Jubair berkata bahwa Ibnu ‘Abbas c mengatakan kepada budaknya yang hamil atau menyusui, “Engkau termasuk yang tidak mampu, kewajibanmu memberi makan bukan mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/206 no. 8 dan ia berkata sanadnya sahih)
2. Fatwa Ibnu ‘Umar Terdapat beberapa fatwa Ibnu ‘Umar dalam masalah ini, di antaranya:
- Beliau mengatakan, wanita hamil dan menyusui berbuka serta tidak meng-qadha. (HR. ad-Daruquthni 1/207 dan disahihkan olehnya)
- Seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu ‘Umar dan dijawab, “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/263. asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya bagus, dalam Irwa’ul Ghalil 4/20)
- Nafi’ bercerita bahwa anak wanita Ibnu ‘Umar adalah istri orang Quraisy dan dia hamil lalu ia haus di bulan Ramadhan. Maka beliau perintahkan untuk berbuka dan mengganti dari hari (yang ditinggalkan) dengan memberi makan seorang miskin. (HR. ad-Daruquthni dalam as-Sunan, 2/207 no.14. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya sahih, Irwa’ul Ghalil, 4/20)
- Abdullah bin ‘Umar ditanya tentang wanita hamil jika khawatir pada anaknya, beliau menjawab, “Hendaknya berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin satu mud (sekitar 7,5 ons) dari gandum.” (HR. asy-Syafi’i, al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra [4/230] dari Malik dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/218 no. 7561] dan Ayyub, keduanya dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar z). Dalam lafadz Ayyub, “Jika khawatir atas dirinya.” (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84)
3. Fatwa Ibnu ‘Abbas Didapati beberapa fatwa dari beliau, juga penjelasan ayat yang menunjukkan dengan jelas bahwa beliau berpendapat hanya membayar fidyah dan tidak qadha. Di antaranya:
- Ibnu ‘Abbas z melihat budak wanitanya hamil atau menyusui maka beliau mengatakan, “Kamu termasuk dari orang yang tidak mampu melakukan puasa, wajib atas kamu jaza’ (memberi makan), dan tidak ada qadha atas dirimu.” (HR. ad-Daruquthni dengan sanad yang disahihkannya [1/207], Shifat Shaum an-Nabi hlm. 85)
- Diriwayatkan Ikrimah t dari ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas c bahwa beliau berkata, “Telah ditetapkan bagi wanita hamil dan yang menyusui, yakni firman-Nya, “Dan atas orang-orang yang mampu dengan payah.” (HR. Abu Dawud disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2317)
- Beliau juga mengatakan, “Pada firman Allah l tersebut ada rukhshah (keringanan) bagi orang yang sudah tua (kakek dan nenek) walaupun keduanya mampu untuk berpuasa. Keduanya diberi keringanan untuk berbuka jika mau dan memberi makan seorang miskin sebagai gantinya. Lalu (hukum) itu dihapus dengan firman Allah l (yang artinya), “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.” Rukhshah itu tetap bagi kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Jika keduanya khawatir, maka berbuka dan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti tiap harinya.” (HR. Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 2/135, Ibnul Jarud, no. 381, dan al-Baihaqi, 4/230. Sanadnya disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18)
- Beliau juga berkata, “Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas anaknya di bulan Ramadhan, maka keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka serta memberikan makan untuk setiap harinya satu orang miskin dan tidak mengqadha.” (asy-Syaikh al-Albani mengatakan riwayat ath-Thabari dalam tafsirnya, sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, ibid:19)
Riwayat-riwayat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas c kaitannya dengan hal ini, bisa dilihat secara rinci beserta penjelasan dan takhrijnya dalam Irwa’ul Ghalil (4/17—25) pada takhrij hadits no. 912.
Dari nukilan di atas, baik dari penjelasan dan fatwa Ibnu ‘Abbas maupun Ibnu ‘Umar c, tampak jelas bahwa wanita yang hamil atau menyusui menurut beliau berdua tidak wajib mengqadha. Yang wajib adalah membayar fidyah, sama saja baik khawatir atas dirinya, janin, maupun anaknya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas yang sebagian hanya menyebut kekhawatiran atas dirinya, sebagian menyebut khawatir atas anaknya, sebagiannya lagi sekadar menyebut jika khawatir, bahkan sebagiannya tidak menyebutkan kekhawatiran sama sekali.
Pada semua keadaan itu mereka menghukumi dengan hukum yang sama tanpa ada perincian apa pun. Jika hukum mereka berbeda pada keadaan-keadaan itu tentu akan mereka jelaskan, terlebih ketika berfatwa. Sementara kita tahu bahwa mengakhirkan keterangan di saat dibutuhkan itu tidak boleh.
Ibnu Taimiyah t berkata, “Telah tetap wajibnya fidyah dari tiga sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka, dan mereka khilaf dalam masalah mengqadhanya.” (Syarhul ‘Umdah,1/249)
Adapun pendapat yang mengatakan jika khawatir atas anaknya maka tidak ada fidyah atas dirinya, maka itu menyelisihi perkataan al-Imam Ahmad t dan ucapan-ucapan salaf. (Syarhul Umdah,1/253)
Ibnu Qudamah t juga berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi Ibnu ‘Abbas c dalam hal ini dari kalangan sahabat. (al-Mughni, 3/21)
Tafsir Ibnu ‘Abbas dihukumi marfu’ (sampai kepada Nabi n) karena tafsir itu berkaitan dengan asbabun nuzul. (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84)
Jika pendapat itu seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah bahwa tidak ada yang menyelisihi fatwa Ibnu ‘Abbas atau Ibnu ‘Umar c, maka mestinya kita mengutamakan pendapat mereka berdua dari pendapat yang lain. Pendapat itu juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair, al-Qasim bin Muhammad, dan Qatadah. (al-Mushannaf, 4/216—218)
Perkataan sahabat memiliki nilai tinggi dalam menentukan hukum. Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun ucapan para sahabat jika menyebar dan tidak ada pengingkaran di zaman mereka, itu merupakan hujjah menurut mayoritas ulama. Jika mereka berselisih, maka apa yang mereka perselisihkan itu dikembalikan kepada Allah l dan Rasul-Nya n. Ucapan sebagian mereka bukanlah merupakan hujjah jika sahabat yang lain menyelisihinya. Ini kesepakatan ulama. Lalu jika sebagian mereka berpendapat dengan sebuah pendapat kemudian sebagian yang lain tidak menyelisihinya namun pendapat itu tidak tersebar, maka ini juga dipertentangkan. Sedangkan jumhur (kebanyakan) ulama berhujjah dengannya.” (Majmu’ Fatawa, 20/14)
Demikian pula fatwa para sahabat, Ibnul Qayyim t menjelaskan bahwa fatwa sahabat tidak keluar dari enam keadaan. Jika ada pada salah satu dari lima keadaan pertama maka itu hujjah yang wajib diikuti. Jika ada pada keadaan yang keenam maka bukan hujjah, yaitu jika sahabat tersebut memahami sesuatu yang tidak diinginkan oleh Rasulullah n (salah paham). Tentu lima kemungkinan yang pertama lebih banyak dari kemungkinan yang satu. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 4/148, Faqih wal Mutafaqqih, 1/174 dari buku Ma’alim fi Ushul Fiqh hlm. 226—227)
Permasalahan
Bila ada seorang wanita hamil di bulan Ramadhan dan ia meninggalkan puasa karena kehamilannya itu. Kemudian ia melahirkan di bulan itu juga, sehingga ia tentu meninggalkan puasa karena nifasnya. Apakah ia wajib mengqadha karena ia meninggalkan puasa karena nifas itu? Kalau dia menganggap dirinya sebagai orang yang menyusui apakah tidak wajib mengqadha?
Masalah ini telah dijawab oleh asy-Syaikh al-Albani, ia berkata, “Jika bertepatan ketika ia nifas dan juga menyusui, maka jawabnya: ia seperti keadaannya semula yaitu ketika hamil, tidak ada qadha atasnya. Yang wajib atasnya adalah fidyah.” (Majalah al-Ashalah edisi 15—16 hlm. 120)
Hukum Seputar Qadha
- Kewajiban mengqadha memiliki tenggang waktu sebagaimana dijelaskan ‘Aisyah x. Ia berkata, “Dulu saya punya kewajiban berpuasa Ramadhan tapi saya tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (Sahih, HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat ini jelas bahwa ‘Aisyah baru bisa mengqadha di akhir bulan sebelum Ramadhan yang menunjukkan ada keluasan waktu dalam masalah ini. Hanya saja hal ini terbatasi sampai pada Ramadhan berikutnya. Adapun setelah Ramadhan berikutnya lewat dan dia tidak mempunyai udzur, ia tetap melakukan qadha tapi ada hukumannya sebagaimana akan dijelaskan nanti.
- Jika seseorang bisa segera melakukan qadha, maka itu lebih baik karena segala amal kebajikan secara umum. Jika semakin cepat dilakukan maka akan semakin baik. Allah l berfirman:
“… Dan cepat-cepatlah menuju maghfirah dari Rabb kalian…” (Ali ‘Imran:133)
- Bagaimana dengan seseorang yang baru mengqadha setelah lewat Ramadhan berikutnya? Jika ia melakukan hal itu karena udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syari’at) maka hendaknya ia mengqadha saja. Adapun jika mengakhirkannya tanpa ada udzur yang syar’i maka di samping mengqadha, hendaknya ia juga membayar fidyah (kaffarah/ith’am). Abu Hurairah z berkata berkaitan dengan wanita yang mengakhirkan qadhanya sampai Ramadhan kedua, “Hendaknya ia puasa bersama manusia kemudian berpuasa (mengqadha) yang ia remehkan dalam mengqadhanya, ditambah memberi makan untuk satu orang miskin setiap harinya.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/197, ia katakan sanadnya sahih mauquf. Lihat juga Syarhul ‘Umdah Kitabus Shiyam [1/350])
Demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, lihat Fatawa Ramadhan (2/554—555).
- Dalam mengqadha tidak wajib berurutan, bahkan boleh terpisah-pisah. Karena Allah l di dalam ayat-Nya hanya mengharuskan qadha dan tidak menerangkan harus berurutan. Ibnu ‘Abbas z mengatakan, “Tidak mengapa untuk dipisah-pisah.” (Lihat Shifat Shaum an-Nabi hlm. 74).
Al-Imam Ahmad t berkata, “Jika seseorang ingin, silakan memisah-misah dan jika ingin, silakan berurutan.” (ibid, 76)
- Orang yang sengaja berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur tidak perlu mengqadha. Demikian menurut Ibnu Taimiyah t. Itu juga pendapat Abu Bakr, ‘Umar, ‘Ali, dan yang lain g, serta dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani (Tamamul Minnah, hlm. 425). Ini karena dosanya yang besar.
Hukum Seputar Fidyah
Berapa ukuran fidyah?
Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:
- Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).
- Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah)
- Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.
- Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)
Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas c adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).
Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap?
Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik z ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red). Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani t dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
- Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652). Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga sejumlah uang agar dibelikan makanan untuk orang miskin, maka itu boleh.
- Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)
Wallahu a’lam.
Sumber : Asysyariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar