Senin, 01 Agustus 2011

rakaat shalat taraweh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Soal: Apa hukum sholat tarawih dan berapa jumlah rokaatnya?

Jawab: Sholat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kitab Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam suatu malam sholat di Masjid, orang-orangpun ikut sholat bersama beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Malam berikutnya beliau juga sholat dan orang yang mengikutinya semakin banyak. Kemudian mereka mengumpul pada malam ketiga atau keempat tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar mengimami mereka. Ketika memasuki pagi hari beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Saya telah melihat apa yang telah kalian kerjakan. Dan tidak adayang menghalangiku dari keluar untuk mengimami kalian kecuali karena saya takut hal ini akan diwajibkan bagi kalian” . Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadlon.

Sedangkan jumlah rokaat sholat tarawih adalah 11 (sebelas) rokaat. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ditanya tentang sholat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadlon, maka ia berkata:

ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة (رواه البخاري؛ مسلم)

“Beliau sholat tidak melebihi dari sebelas rokaat baik dalam bulan Ramadlon ataupun selainnya” (HR. Bukhori no. 1147; Muslim no. 125).

Jika melakukan sholat tarawih tiga belas rokaat juga tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:”Sholat Rasulullah shlallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas rokaat”, yaitu sholat malam. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shahihnya no. 1137; Muslim dalam Shahihnya no. 764.

Jumlah sholat tarawih sebelas rokaat jelas jelas bersumber dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhuma sebagaimana terdapat dalam Al-Muwaththo’ dengan sanad (=jalan) yang paling shahih.

Jika sholat tarawih dilakukan lebih dari itu maka tidak mengapa, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang sholat malam, beliau bersabda:”Sholat malam, dua rokaat, dua rokaat”. Dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya.

Riwayat dari para salaf tentang jumlah rokaat sholat tarawih bermacam-macam. Tetapi yang lebih utama adalah mencukupkan dengan yang dikerjakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sebelas rokaat.

Dan tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa’ Ar-Rosyidin melakukan sholat tarawih sebanyak 23 rokaat. Bahkan jelas riwayat dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sholat malam 11 rokaat. Dimana beliau memerintahkan ‘Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami manusia dengan 11 rokaat.

Inilah riwayat yang tepat, bahwa apa yang beliau kerjakan adalah apa yang juga dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan kami tidak mengetahui ada sahabat yang melakukannya melebihi 23 rokaat, bahkan yang nampak tidaklah demikian.

Telah disebutkan dimuka perkataan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak menambah lebih dari sebelas rokaat baik pada bulan Ramadlon ataupun bulan lainnya.

Adapun ijma’ para sahabat radhiallahu ‘anhum maka tidak diragukan lagi sebagai hujjah (=dalil) karena diantara mereka ada Khulafa’ Ar-Rasyidin yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti mereka, karena memang merekalah sebaik-baiknya generasi dari ummat ini.

Ketahuilah bahwa perbedaan pendapat tentang jumlah rokaat sholat tarawih dan yang lainnya yang memang padanya terbuka pintu ijtihad, maka tidak seyogyannya menjadi pintu untuk berpecah belah antar ummat, terlebih memang salaf pun berbeda pendapat tentang masalah ini. Dan hal ini memang tidak menutup kemungkinan pintu ijtihad. Dan alangkah baiknya perkataan ahli ilm saat ada orang yang menyelisihi pendapatnya pada masalah yang terbuka pintu ijtihad padanya:

Sesungguhnya dengan anda menyelisihi pendapatku maka engkau telah sependapat denganku. Maka setiap kita melihat, wajib mengikuti yang benar menurut pendapatnya untuk masalah yang dibolehkan berijtihad.

Kita memohon kepada Allah untuk semuanya agar memberi petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridloi-Nya.


Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 279.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar