Selasa, 22 Maret 2011

Kafir Menurut Al-Quran Dan Hadits

Kafir Menurut Al-Quran Dan Hadits


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Kāfir (bahasa Arab: كافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur).[1]
Kāfir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup.
Pada zaman sebelum Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, menutup/mengubur dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dalam bahasa Islam, kāfir sebuah kata yang digunakan untuk seseorang yang menolak atau tidak memeluk agama Islam.
Jadi menurut syariat Islam,
manusia kāfir terdiri dari beberapa makna, yaitu:
Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat.Orang Islam yang tidak mau salat.Orang Islam yang tidak mau puasa.Orang Islam yang tidak mau berzakat.
Di dalam Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda [2]:
Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu.Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepada TuhanKarena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah ayat 152)Kufur at-tabarri (melepaskan diri)Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)..." (Al-Mumtahanah ayat 4)Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu..maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ [٥٧:٢٠]

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar). (Al-Hadid 20)

Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :

Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.

Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Allah Jalla Dzikruhu berfirman :

فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).

Dan Allah berfirman :

إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).

dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.

Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).

Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).

Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya".

Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :

يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.

Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini.Demikianlah pembagian orang kafir telah masyhur dalam uraian para ulama seperti Imam Empat, Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah, Ibnul Qayyim dan lain-lainnya. Dan dari ulama masa kini seperti Syaikh Ibnu Baz (w. 1420 H), Syaikh Al-Albany (w. 1420 H), Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy (w. 1422 H), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (w. 1421 H), Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al-Bassam (w. 1424 H) dan lain-lainnya. Dan bagi siapa yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini tanpa perselisihan.
Dan harus kami tegaskan disini, bahwa tiga kafir di atas, yaitu kafir dzimmi, mu’ahad dan musta`man adalah termasuk jiwa yang diharamkan untuk dibunuh sebagaimana yang telah lalu, dan sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya,
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am : 151)
Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy rahimahullah, “Dan firman-Nya “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar” dia adalah jiwa muslim, baik laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dan (jiwa) kafir yang terlindung dengan perjanjian dan keterikatan.”
Dan berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimîn rahimahullah, “Dan jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, (kafir) dzimmi, mu’ahad dan mus`tamin.” [11]
Dan berkata guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah, “Jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa mukmin. Dan demikian pula jiwa mu’ahad, walaupun dia kafir namun Allah mengharamkan membunuh jiwa mukminin dan juga mengharamkan membunuh jiwa para mu’ahad dari kaum kuffar yang ada perjanjian dengan kaum muslimin dalam masalah dzimmah atau jaminan keamanan. Dzimmah adalah mereka membayar jizyah atau mereka yang masuk ke negara kita dengan jaminan keamanan. Tidak boleh membunuh dan melampaui batas terhadap mereka, karena mereka berada dalam dzimmah kaum muslimin dan dalam jaminan keamanan kaum muslimin. Tidak boleh mengkhianati dzimmah kaum muslimin, karena itu datang dalam hadits “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium baunya sorga.”.” [12]
Dan berikut ini beberapa pernyataan para ulama umat.
Berkata Ibnu ‘Abddil Barr (w. 463 H) rahimahullah, “Dan saya tidak mengetahui ada silang pendapat di kalangan para ulama bahwa siapa yang memberi jaminan keamanan kepada seorang kafir harby dengan bentuk pernyataan yang dipahami bahwa ia memberi keamanan, maka telah (terjalin) sempurna jaminan keamanan untuknya. Dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa walaupun sekedar isyarat, namun dipahami, maka hal itu terhitung jaminan keamanan sebagaimana halnya pernyataan.” [13]
Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “Adapun (kafir) musta`man, ia adalah orang yang masuk ke negara kaum muslimin bukan untuk menetap padanya. Mereka ini empat macam; (1) para utusan, (2) para pedagang, (3) orang-orang yang meminta perlindungan untuk dihadapkan kepadanya keislaman dan Al-Qur`an, kalau mereka ingin, mereka masuk ke dalam (Islam), dan kalau mereka ingin, mereka ke negeri mereka, (4) serta orang-orang yang punya hajat berupa kunjungan dan selainnya. Hukum terhadap mereka adalah tidak boleh diboikot, tidak boleh dibunuh, tidak boleh dipungut jizyah darinya, dan terhadap orang-orang yang meminta perlindungan agar diperlihatkan kepada mereka keislaman dan Al-Qur`an, kalau mereka masuk (Islam), maka itu (yang diinginkan), kalau mereka ingin kembali kepada keamanannya (negaranya,pent.), mereka dibiarkan kembali.” [14]
Berkata Imam Asy-Syaukany (w. 1250 H) rahimahullah, “Mu’ahad adalah seorang kafir harby yang masuk ke negeri Islam dengan jaminan keamanan, maka haram terhadap kaum muslimin untuk membunuhnya hingga ia kembali kepada keamanannya (negaranya) tanpa ada silang pendapat di kalangan penganut Islam.” [15]
Dan banyak lagi ucapan para ulama dalam masalah ini, sangatlah panjang untuk menyebutkan seluruhnya. Namun kami akan menutup pembahasan pembagian orang kafir ini dengan beberapa fatwa para ulama abad ini, selain dari apa yang telah disebutkan. Wallahul Musta’an.
Fatwa Syaikh Ibnu Baz Tentang Mengganggu Turis Dan Tamu Asing
Dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, beliau ditanya,
“Apa hukum menganiaya turis-turis asing dan para tamu di negeri-negeri Islam?”.
Beliau menjawab,
“Ini tidak boleh, menganiaya siapa saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah musta’man (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi pemerintah hendaknya dinasehati sehinga melarang apa-apa yang tidak patut untuk ditampakkan. Adapun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh. Adapun individu-individu manusia, tidak ada hak bagi mereka untuk membunuh, memukul dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan kewajiban mereka untuk mengangkat perkara (yang perlu diperbaiki menurut pandangan mereka,-pent.) kepada pemerintah, karena menganiaya mereka adalah berarti menganiaya orang-orang yang telah masuk dengan jaminan keamanan. Maka tidak boleh menganiaya mereka akan tetapi perkara mereka diangkat kepada orang yang mampu menahan masuknya mereka atau menahan mereka dari kemungkaran yang zhohir. Adapun menasehati dan mendakwahi mereka kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran apabila mereka telah muslim, maka itulah perkara yang diinginkan. Dalil-dalil syari’at meliputi hal-hal tersebut. Wallahul Musta’an wa la Haula wa la Quwwata Illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para shahabatnya.”
Keputusan Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia 13/7/1417 H
“Jiwa yang terjaga dalam hukum syari’at Islam adalah semua (jiwa) muslim atau semua (kafir) yang antara dia dengan kaum muslimin ada aman (jaminan keamanan) sebagaimana firman (Allah) Ta’ala :
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa` : 93)
Dan (Allah) Subhanahu berfirman tentang hukum kafir dzimmy yang terbunuh tanpa sengaja,
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin”. (QS An-Nisa` : 92)
Maka jika kafir dzimmy yang memiliki jaminan keamanan, bila dibunuh tanpa sengaja padanya ada diyah dan kaffarah, maka bagaimana pula jika dibunuh dengan sengaja?, tentunya kekejiannya lebih hebat dan dosanya lebih besar. Dan telah shohîh dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak akan mencium baunya Surga”. HR. Al-Bukhary.[16]
Maka tidak boleh mengganggu (kafir) musta`man, apalagi membunuhnya seperti (yang terjadi pada) kekejian yang besar dan mungkar ini. Dan ini adalah ancaman yang keras terhadap siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad, dan sesungguhnya hal itu termasuk dari dosa-dosa besar yang diancam dengan tidak masuknya si pembunuh ke dalam Surga, kita berlindung kepada Allah dari segala kehinaan.”
Fatwa Syaikh Al-Albany Tentang Mengganggu turis Asing
Beliau berkata dalam sebuah kaset terekam, “Apabila seorang kafir dari para pesiar atau turis tersebut masuk, mereka tidaklah masuk ke negara kita yang Islamy kecuali dengan izin dari seorang hakim (penguasa) muslim. Karena itu, tidak boleh melampaui batas terhadapnya, sebab ia adalah seorang (kafir) mu’ahad. Kemudian andaikata hal tersebut terjadi, -dan telah terjadi lebih dari sekali dimana seorang muslim melampaui batas terhadap salah seorang dari mereka-, maka akibat hal tersebut dia akan terbunuh atau lebih dari itu, atau ia dipenjara, atau …, atau …, sehingga pelampauan batas terhadap darah pesiar seperti ini dan di negeri Islam tidaklah tercapai dibelakangnya suatu manfaat islamy, bahkan ia telah menyelisihi hadits yang telah lalu penyebutannya,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِيْ كُنْهِهِ - أَيْ فِيْ عَهْدِهِ وَأَمَانِهِ- فَلَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad dalam kunhi-nya –yaitu dalam penjanjian dan jaminan keamanan padanya-, maka ia tidak akan mencium baunya sorga.[17]” [18]
Hukum meninggalkan shalat apakah termasuk kafir? Lihat pembahasan berikut ini :
Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)
Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim rahimahullahu, hal. 7)
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu 'anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan, yang berarti ia boleh dibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau pun tidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562)
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)
2. Sementara itu, dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak atau belum kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dalam kitabnya Ash Shalah wat Tahajjud (hal. 96) menyatakan, “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik ahli haditsnya maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yang amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara zhahir menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu 'anhu dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ...
“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6
Demikian pula hadits-hadits lain yang senada dengan ini. Adapun ahlul ilmi yang berpendapat dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat, hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had, bukan karena ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik, Asy Syafi’i, dan selain keduanya.”
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata, “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat bila memang ia tidak menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yang shahih dalam masalah hukum meninggalkan shalat ini7, mereka menjawab dengan beberapa jawaban, di antaranya:
Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua: Vonis kafir yang ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yang menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran, sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’.
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.” (Tharhut Tatsrib, 1/324-325)
Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu8 (syirik) dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48)
Sementara tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik, namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Juga hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)
Demikian pula hadits dalam Ash-Shahihain yang dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ
“Siapa yang mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‘Isa adalah hamba Allah, putra dari hamba perempuan Allah, kalimat-Nya yang Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya, dan surga itu benar adanya, neraka pun benar adanya’, maka orang yang bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dalam surga apa pun amalannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 139)
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 141) dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, maka Allah haramkan neraka baginya.”
Selain itu, banyak didapatkan dalil yang menunjukkan tidak kekalnya seorang muslim yang masih memiliki iman walau sedikit di dalam neraka, bila ia telah mengucapkan syahadatain, seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berikut ini. Anas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477)
Ulama yang berpandangan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yang akan kita baca dalam keterangan berikut ini.
Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara10. Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’ 3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]
Dalam hadits di atas tidak disebutkan hukum bunuh untuk orang yang meninggalkan shalat. (Al-Minhaj, 2/257)
Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur, ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tidak mau bertaubat maka dibunuh11 dengan cara dipenggal dengan pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had baginya bukan dibunuh karena kafir. Setelah meninggal, ia dikafani, dishalati, dan dikuburkan di pemakaman muslimin. (Al-Majmu’ 3/17, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (22/40-53) sehubungan dengan perkara shalat ini, tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:
• Orang yang menolak untuk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh, sementara di hatinya sama sekali tidak ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tidak ada keinginan untuk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
• Orang yang terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggalnya, sama sekali ia tidak pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ia pun tidak mengakui kewajibannya maka orang ini pun kafir.
• Orang yang tidak menjaga shalat lima waktu, ini adalah keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat, pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yang keadaannya seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab, kalau tidak maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalilnya adalah hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan di atas.
• Kaum mukminin yang menjaga shalat mereka. Inilah yang mendapat janji untuk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari perbedaan pendapat yang ada, penulis sendiri lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak kafir. Dan inilah pendapat yang menenangkan hati kami, wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini, “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dengan orang yang meninggalkan shalat (dari kalangan kerabat mereka). Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan tidak akan diampuni dosanya, tentu tidak boleh mewarisi dan tidak mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yang dibawakan oleh yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan hadits Jabir, hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq, adalah bahwa hadits-hadits tersebut dibawa maknanya kepada orang yang meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dalam sebagian hukum yang diberlakukan kepadanya, yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yang telah disebutkan.” (Al-Majmu’, 3/19)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan, “Aku berpandangan bahwa yang benar adalah pendapat jumhur. Adapun riwayat yang datang dari sahabat bukanlah nash yang memastikan bahwa yang mereka maksudkan dengan kufur adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka13.” (Ash-Shahihah, 1/174)
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Abdullah ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Waki’ ibnul Jarrah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahuyah, dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah dibunuh sebagai seorang muslim yang menjalani hukum had sebagaimana dibunuhnya zina muhshan (orang yang sudah/pernah menikah lalu berzina), ataukah dibunuh karena kafir sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad dan zindiq. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7 dan 20)
2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dengan kerugian. Qatadah berkata, “(Kelak mereka akan menjumpai) kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan sebuah lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam lagi sangat buruk makanannya. Adapula yang menafsirkannya dengan sebuah lembah di Jahannam yang berisi darah dan nanah. (Al-Mishbahul Munir fit Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 830-831)
3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan padanya hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tidak memperoleh warisan dari kerabatnya yang meninggal, bila sudah beristri (dan istrinya seorang muslimah) maka ia harus menceraikan istrinya, bila belum maka tidak boleh dinikahkan dengan wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia, jenazahnya tidak boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.
4 Dan pendapat ini pula yang dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antaranya Samahatusy Syaikh Ibn Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dalam masalah membunuh orang yang meninggalkan shalat ini.
Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Ayyub As-Sikhtiyani, Abdullah ibnul Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah, satu sisi dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkannya dari ‘Umar ibnul Khaththab, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan shahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had, bukan karena kafir. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 20)
6 Yakni si pezina tidak mungkin melakukan perbuatan zina di kala imannya sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dalam perbuatan nista tersebut karena imannya sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tidak punya iman dalam arti keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran, namun si pezina tetap seorang muslim dengan keimanan yang sekadar mensahkan keislamannya.
7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.
8 Apabila si hamba meninggal dalam keadaan membawa dosa syirik, tidak sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosanya maka:
إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa.” (Az-Zumar: 53)
9 Yang harus selalu diingat, hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan, namun yang berwenang dalam penegakannya adalah wulatul umur, yaitu pemerintah kaum muslimin.
10 Dan ia mati tentunya bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik, seorang mukmin yang mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazahnya tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
11 Berargumen dengan ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
12 Berdalil dengan hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Sesungguhnya Allah menetapkan untuk berbuat ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh baikkanlah dalam cara membunuh.” (HR. Muslim no. 1955)
Sementara membunuh dengan memukulkan pedang ke leher (memenggal) merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lebih cepat menghilangkan nyawa, sehingga tidak menyakitkan dan menyiksa orang yang dibunuh.
13 Karena ada yang namanya kufrun duna kufrin, yaitu amalnya merupakan amalan kekafiran namun pelakunya belum tentu dikafirkan.

[1] Telah berlalu takhrijnya.
[2] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 3158.
[3] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 3166, 6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686.
[4] Yaitu kafir Dzimmi.
[5] Yaitu kafir Mu’ahad.
[6] Yaitu kafir Musta`man.
[7] Fathul Bary 12/259.
[8] Hadits riwayat Abu Daud no. 3052 dan Al-Baihaqy 9/205. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadîts Ash-Shohîhah no. 445.
[9] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 3179, 6755, 7300, Muslim no. 1370, Abu Daud no. 2034 dan At-Tirmidzy no. 2132.
[10] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 357, 3171, 6158 dan Muslim 1/517-518 no. 337 (Kitab Shalatul Musafirîn wa Qashriha).
[11] Al-Qaul Al-Mufîd 1/38.
[12] I’anatul Mustafîd 1/33.
[13] Al-Istidzkar 5/36.
[14] Ahkam Ahludz Dzimmah 2/475.
[15] Nailul Author 7/155.
[16] Telah berlalu takhrijnya, -pen.
[17] Dikeluarkan oleh Ath-Thayalisi no. 879, Ahmad 5/36, 38, Ad-Darimy 2/308, Ibnu Abi Syaibah 5/457, Ibnul Jarûd no. 835, 1070, Abu Daud no. 2760, An-Nasa`i 8/24, Al-Hakim 2/142 dan Al-Baihaqi 9/231 dari Jalan ‘Uyainah bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Dan dishohîhkan oleh Al-Albani dalam Shohîh Abi Daud dan Shohîh An-Nasa`i dan guru kami, Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad 2/248 no. 1183 (cet. Pertama). -pen.
[18] Demikian ucapan beliau dari sebuah kaset rekaman, kami dinukil dengan perantara kitab “Al-Qaul Al-Amîn fii Tahdzîril Muslimîn Minal I’tida` ‘Alal Mu’ahadin Wal Musta`manîn” karya Sholih Al-Bakry. [19] Tafsir Ibnu Katsir[20] Islam Kaffah
ُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ فَمَن كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتًا وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَارًا
Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka. (Faathir: 39)
(1) (yaitu kaum) Fir'aun dan (kaum) Tsamud? (Al-Buruuj: 18)
(2) dan kaum Aad, kaum Fir'aun dan kaum Luth, (Qaaf: 13)
(3) Tetapi Fir'aun mendustakan dan mendurhakai. (An-Naazi'aat: 21)
(4) (yaitu) kaum Fir'aun. Mengapa mereka tidak bertakwa?" (Ash-Syu'araa': 11)
(5) kepada Fir'aun dan pemimpin-pemimpin kaumnya, tetapi mereka mengikut perintah Fir'aun, padahal perintah Fir'aun sekali-kali bukanlah (perintah) yang benar. (Huud: 97)
(6) Fir'aun bertanya: "Siapa Tuhan semesta alam itu?" (Ash-Syu'araa': 23)
(7) Berkata Fir'aun: "Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa?. (Thaahaa: 49)
(8) Pergilah kepada Fir'aun; sesungguhnya ia telah melampaui batas". (Thaahaa: 24)
(9) Berkata Fir'aun: "Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?" (Thaahaa: 51)
(10) "Pergilah kamu kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas, (An-Naazi'aat: 17)
(11) Dan Fir'aun telah menyesatkan kaumnya dan tidak memberi petunjuk. (Thaahaa: 79)
(12) dan kaum Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak), (Al-Fajr: 10)
(13) Dan sesungguhnya telah datang kepada kaum Fir'aun ancaman-ancaman. (Al-Qamar: 41)
(14) Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; (Thaahaa: 43)
(15) Maka Kami keluarkan Fir'aun dan kaumnya dari taman-taman dan mata air, (Ash-Syu'araa': 57)
(16) (Fir'aun berkata): "Sesungguhnya mereka (Bani Israil) benar-benar golongan kecil, (Ash-Syu'araa': 54)
(17) Kemudian (Fir'aun) hendak mengusir mereka (Musa dan pengikut-pengikutnya) dari bumi (Mesir) itu, maka Kami tenggelamkan dia (Fir'aun) serta orang-orang yang bersama-sama dia seluruhnya, (Al-Israa': 103)
(18) Kemudian Fir'aun mengirimkan orang yang mengumpulkan (tentaranya) ke kota-kota. (Ash-Syu'araa': 53)
(19) dan katakanlah (kepada Fir'aun): "Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)". (An-Naazi'aat: 18)
(20) Maka Fir'aun dan bala tentaranya dapat menyusuli mereka di waktu matahari terbit. (Ash-Syu'araa': 60)
(21) Maka Fir'aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat. (Al-Muzzammil: 16)
(22) Berkata Fir'aun kepada orang-orang sekelilingnya: "Apakah kamu tidak mendengarkan?" (Ash-Syu'araa': 25)
(23) Dan Musa berkata: "Hai Fir'aun, sesungguhnya aku ini adalah seorang utusan dari Tuhan semesta alam, (Al-A'raaf: 104)
(24) Maka Fir'aun meninggalkan (tempat itu), lalu mengatur tipu dayanya, kemudian dia datang. (Thaahaa: 60)
(25) Pemuka-pemuka kaum Fir'aun berkata: "Sesungguhnya Musa ini adalah ahli sihir yang pandai, (Al-A'raaf: 109)
(26) kepada Fir'aun, Haman dan Qarun; maka mereka berkata: "(Ia) adalah seorang ahli sihir yang pendusta". (Al-Ghaafir: 24)
(27) Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. (Al-Qashash: 8)
(28) yang bermaksud hendak mengeluarkan kamu dari negerimu". (Fir'aun berkata): "Maka apakah yang kamu anjurkan?" (Al-A'raaf: 110)
(29) Fir'aun berkata: "Sesungguhnya Rasulmu yang diutus kepada kamu sekalian benar-benar orang gila". (Ash-Syu'araa': 27)
(30) Fir'aun berkata (kepada pemuka kaumnya): "Datangkanlah kepadaku semua ahli-ahli sihir yang pandai!" (Yunus: 79)
(31) Maka dia (Fir'aun) berpaling (dari iman) bersama tentaranya dan berkata: "Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila". (Adz-Dzaariyat: 39)
(32) Dan berkatalah Fir'aun: "Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (Al-Ghaafir: 36)
(33) dari (azab) Fir'aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad-Dukhaan: 31)
(34) Berkata Fir'aun: "Adakah kamu datang kepada kami untuk mengusir kami dari negeri kami (ini) dengan sihirmu, hai Musa? (Thaahaa: 57)
(35) Kami membacakan kepadamu sebagian dari kisah Musa dan Fir'aun dengan benar untuk orang-orang yang beriman. (Al-Qashash: 3)
(36) Fir'aun menjawab: "Ya, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan termasuk orang-orang yang dekat (kepadaku)". (Al-A'raaf: 114)
(37) Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir'aun (kepada Fir'aun): "Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?". Fir'aun menjawab: "Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka; dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka". (Al-A'raaf: 127)
(38) Dan Allah membuat isteri Fir'aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim. (At-Tahrim: 11)
(39) Maka Fir'aun dengan bala tentaranya mengejar mereka, lalu mereka ditutup oleh laut yang menenggelamkan mereka. (Thaahaa: 78)
(40) Sesungguhnya sebelum mereka telah Kami uji kaum Fir'aun dan telah datang kepada mereka seorang rasul yang mulia, (Ad-Dukhaan: 17)

5 komentar: