Rabu, 23 Maret 2011

Mengenal Bid'ah

MENGENAL BID'AH


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : "Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur'an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I'tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :
"Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku".
Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.
Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)
Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)"
Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)"
Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :
Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).
Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****
(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah)
Golongan Sesat Ahlul Bida' Sepeninggal Rosulullah :
1. Khowarij
Disebut atau dinamakan Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. (Fat, juz 12 hal. 283)
Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin Al Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. (Mu'jam Al-Buldan li Yaqut Al-Hamawi juz 2 hal. 245)
Setelah mendapatkan kejelasan hujjah/dalil dan terjadi munadzaroh dengan Kholifah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه mereka tetap dengan penyimpangannya. Akhirnya mereka diperangi oleh Kholifah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه di daerah Nahrowan yang masyhur dengan peperangan Nahrowan yang sangat dahsyat. Tersisa dari mereka dalam peperangan tersebut kurang dari 10 orang dan kaum muslimin yang terbunuh kurang dari sepuluh. Dua orang melarikan diri ke 'Aman (pantai di lautan Yaman dan Hindi yang tumbuh pohon Kurma dan banyak ladang tanaman) – Mu'jamul Buldan juz 4 hal. 150 -, dua orang ke Karoman (wilayah masyhur yang luas antara Paris, Makaran dan Sijistan) – Mu'jamul Buldan juz 4 hal. 454 -, dua orang ke Sijistan (tempat luas berpadang pasir, tandus, dan anginnya sangat kencang yang tidak akan berhenti selama- lamanya) - Mu'jamul Buldan juz 3 hal. 190 -, dua orang ke jazirah dan 1 orang ke daerah Tal di Yaman. (Lihat Al-Milal wan Nihal: Syihristany juz 1 hal. 115-117, Al-Farqu bainal Firoq: Al- Baghdadi hal. 75)
Berkata Asy-Syihristany: "Dari tempat-tempat tersebut dhohirlah (berkembanglah dari mereka) bid'ah Khowarij sampai hari ini. (lihat Al-Milal wan Nihal juz 1 hal. 117).
Khowarij mempunyai julukan nama diantaranya Al-Khoruriyyah, Asy-Syuroh, Al-Mariqoh dan Al- Muhakkimah. Mereka semua ridho terhadap julukan dengan julukan tersebut kecuali Al-Maroqoh (lihat Maqolat Al-Islamiyyah: Al-Asy'ary juz 1 hal. 206,203)
Khowarij pecah menjadi 20 golongan, pembesar dari golongan-golongan tersebut diantaranya: Al- Muhakkimah wal Azaroqoh,An-Najdat, Ats-Tsa'alabat,Al 'Ibadliyyah wa Ash-Shofriyyah. (lihat Al- Farqu bainal Firoq: Al-Baghdadi hal. 72, Al-Milal wan Nihal: Syihristany juz 1 hal. 115)
Keseluruhan golongan Khowarij sepakat atas pengkafiran Ali bin Abi Tholib dan Utsman bin 'Affan رضي الله عنهما , Ash-habul Jamal, dua hakim yang diutus dan orang-orang yang ridho dengan penetapan hasil hukum tersebut atau membenarkan kedua hakim/salah satunya, dan bolehnya keluar/memberontak kepada penguasa yang dholim. Mereka (kecuali golongan An-Najdat) juga sepakat bahwa orang yang yang melakukan dosa besar adalah kafir. (lihat Maqolat Al- Islamiyyah: Abul Hasan juz 1 hal. 167-168)
Telah datang hadits dari Rosululloh j yang mengkhabarkan jelek/jahatnya golongan Khowarij, sebagaiman diriwayatkan oleh Al-Kholah dari Imam Ahmad رحمه الله bahwa beliau berkata: "Khowarij adalah kaum yang jahat. Aku tidak mengetahui kaum yang paling jahat di muka bumi daripada mereka."
Imam Ahmad رحمه الله berkata: "Telah sah hadits dari Rosululloh j tentang Khowarij dalam 10 jalan hadits. (lihat As-Sunnah: Al-Kholal juz 1 hal. 145, riwayat ke 110)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan (Lihat Majmu' Al-Fatawa juz 3 hal. 279) bahwa Imam Muslim dan Imam Bukhori mengeluarkan dalam shohih keduanya hadits yang mengkhabarkan tentang golongan Khowarij (lihat Shohih Muslim juz 2 hal. 740-750, Shohih Bukhori dalam Al-Fath juz 12 hal. 282, 283, 390)
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah bersepakat (ijma') tentang wajibnya memerangi Khowarij apabila mereka keluar/memberontak kepada Imam atau pemimpin kaum Muslimin, menyelisihi pendapat dalam ketaatan kepada pemimpin kaum Muslimin setelah mendapat peringatan. Dinukil ijma' tersebut oleh Imam Nawawi (lihat Syarah Nawawi 'ala Muslim juz 7 hal. 170) dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (lihat Majmu' Fatawa juz 3 hal. 282). Adapun hukum mengkafirkan golongan Khowarij, para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat yang masyhur. Dua pendapat tersebut adalah riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (lihat Majmu' Fatawa juz 28 hal. 500). Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- Asqolani menyebutkan dengan luas perkataan dan hujjah para ulama tentang hal tersebut. (lihat Pengkafiran Khowarij). (lihat Al-Fath juz 12 hal. 299-301)
Dan yang shohih dari kedua pendapat yang masyhur adalah pendapat yang menyatakan tidak kafirnya golongan Khowarij, sebagaimana telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tentang ijma' (kesepakatan) para shohabat dalam perkara tersebut. Kholifah Ali bin Abi Tholib dan para shohabat tidak ada yang menghukumi kafirnya golongan Khowarij tetapi dihukumi mereka sebagai Muslim yang dholim dan melampaui batas (lihat Majmu' Fatawa juz 3 hal. 282, juz 5 hal. 247, juz 7 hal. 217)
2. Asy Syi’ah.
Para ulama muhaqqiq Ahlus Sunnah wal Jama'ah membagi golongan syi’ah menjadi 3 golongan: Gholat, Imamyiyah dan Zaidiyyah. Dan setiap golongan terpecah-pecah menjadi beberapa golongan (lihat juz 1 hal. 65, Lawami’ Al-Anwar As-Safarainy juz 1 hal. 80).
a. Gholat
Berkata Asy-Syihristany, mereka adalah golongan yang ghuluw ( melampaui batas) dalam menempatkan imam-imam. Mereka tidak menempatkan imam-imamnya sebagai makhluk, akan tetapi menghukuminya dengan hukum-hukum sebagai martabat Ilah (sesembahan yang diibadahi). Terkadang mereka menyamakan salah seorang dari imam-imamnya dengan Alloh سبحانه وتعلى, dan sebaliknya menyamakan Al-Ilah dengan makhluk. Mereka telah melampui batas dan meremehkan perkara tersebut. Syubhat-syubhat mereka dibangun diatas madzhab Al- Hululiyyah - mereka yang menganggap bahwa Al-Ilah dapat menempati/bersatu dengan hamba- Nya yang baik. Mereka terkadang mengatakan dzat-Nya atau bagian dari dzat-Nya menitis kepada hamba dan tergantung dari kadar kemampuan hamba tersebut...............(Maha tinggi Alloh dengan segala sifat kesempurnaan ketingian dan kesucian-Nya dari apa yang mereka sifatkan (lihat Al-Farqu hal. 254, Al-Milal Juz 2 hal. 56)-, At-Tanasikhiyyah - mereka yang menganggap kehidupan manusia di dunia akan terus berulang-ulang dari masa kemasa dan tidak akan berakhir. Perputaran setiap masa sama keadaaannya dengan masa sebelumnya. Pemberian pahala dan adzab tidak diberikan ditempat/masa akhirat atau yang lainnya akan tetapi pembalasan pahala dan adzab diberikan dipergantian masa di dunia ini (Lihat Al-Milal juz 2 hal. 55)-, dan madzabnya Al-Yahudi dan An-Nashoro ((Lihat Al-Milal juz 1 hal. 173).
Golongan Syi’ah Gholat terpecah belah menjadi sekian banyak golongan antara yang satu dengan yang lainnya saling mengkafirkan. (lihat Lawami’ juz 1 hal. 80)
Diantara pecahan golongan Gholat adalah
a. As-Sabaiyyah.
Golongan ini adalah pengikut Abdullah bin Saba’ yang ghuluw (melampaui batas) dalam menempatkan Kholifah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه. Mereka menganggap bahwa Ali bin Abi Tholib adalah seorang nabi. Bahkan mereka menganggap bahwa beliau رضي الله عنه adalah ilah (sesembahan yang diibadahi). Ini adalah anggapan kaum yang berada di Kufah, setelah Ali bin Abi Tholib mendengar kabar tersebut, maka beliau memerintahkan untuk membakar kaum tersebut dalam api (lihat Al-Farq hal. 233). As-Sabaiyyah menganggap bahwa Ali bin Abi Tholib tetap hidup dan tidak akan mati, dalam dirinya menitis sebagian dari dzat Ilahi. Dia yang datang dari awan, petir adalah suaranya dan kilat adalah senyumnya. Dia akan turun ke bumi setelah itu dan memenuhinya dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kelaliman atau ketidakadilan. (lihat Maqolat juz 1 hal. 86, Majmu’ juz 28 hal. 483, Al-Milal juz 1 hal. 174)
Tidak diragukan bahwa As-Sabaiyyah telah kafir dan keluar dari islam. Para ulama memisahkan golongan As-Sabaiyyah dengan yang lainnya tentang kafirnya golongan tersebut, walaupun mereka mendhohirkan dengan nama Islam. (Lihat Al-Farq hal. 233)
b. Al-Bathiniyyah
Golongan ini mempunyai nama atau gelar, diantaranya Al-Qoromitho, Al-Khuramiyah, Al- Khurromdiniyah, Al-Isma’iliyah, S-Sab’iyah, Babukiyah, Al-Muhaurmirah, dan At-Ta'limiyah (lihat Fadholil Al-Batiniyah oleh Abu Hamid Al-Ghozali hal. 11dan Bayan Madzhabu Al-Bathiniyyah wa Buthlanihi- madzhab Al-Bathiniyah dan kebatilannya: Muhammadabin Hasan Ad-Daelani hal. 5 ).
Berkata Al-Ghozali - Dia adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al- Ghozali yang mempunyai gelar Hujjatul Al-Islam At-Thusy Al-Faqih Asy-Syafi’i, lahir tahun 450 dan wafat 505 di Thabiran (lihat Wafiyatu Al-A’yam oleh Ibnu Khalkan juz 4 hal 216-219) -: "Perkara yang terjadi kesepakatan atasnya dari seluruh nukilan tanpa terkecuali menunjukkan bahwa dakwah ini tidak bersandar pada agama, tidak berakidah/berkeyakinan dari agama yang berpegang pada risalah kenabian, menggiring dengan sempurna kepada pengguguran agama. disana terkumpul agama majusi, kelompok kecil dari orang-orang mulhid (kafir), kelompok besar Dari orang-orang mulhid ahli filsafat yang terdahulu. mereka tidak menancapkan panah akal dalam mengambil keputusan yang kontradiksi dengan para ulama agama . . ."
Kemudian dia mengatakan: "Tujuan/cita-cita mereka adalah memalingkan manusia dari agama, mereka bersembunyi dibalik nama Ahlul-Bait atau menyadarkan kecintaannya kepada ahlul bait dan mengisi apa yang menimpa ahlul bait tetapi tujuan mereka dibalik itu semua adalah mencaci maki dan melaknat para imam agama, pengkaburan dan meragukan apa-apa yang dinukil dari nas-nas (Al-Quran & Al-hadits). Tidak tinggal satu ayat dalam Al-Qur’an yang mengkhabarkan perkara yang mutawatir kejelasannya tersebut terdapat hal-hal yang rahasia dan tidak diketahui oleh manusia. Seorang yang dungu dan pandir adalah mereka yang tertipu dengan hukum yang dhohir dan mutawatir kejelasannya, adapun seorang yang mempunyai kemurniaan kecerdasan adalah mereka yang meyakini perkara rahasia dibalik hukum yang dohir tersebut yang mencocoki imam yang ma’sum (terpelihara dari dosa) “ ( lihat Fadhoil Al-Batiniyyah hal. 18-19 )
Madzab dhohir Al-Bathiniyyah mereka dibangun diatas dasar penolakan/pengingkaran dan bathinnya dibangun diatas kekufuran yang hakiki dan asli. Perincian madzhab Adh-Dhohiriyyah adalah mereka mengatakan adanya dua ilah (sesembahan) sejak dahulu dan tidak ada yang dahulu dari sisi wujud (keberadaannya), tidak beriman atau mengingkari diutusnya para rosul dan perkaatan mereka (para rosul) yang berupa wahyu kenabian semakna dengan madzhab filsafat ; pengingkaran terhadap hari kiamat dan apa yang terjadi di dunia hanyalah pergantian malam dan siang: adanya manusia (itu dari air mani) dan air mani itu dari manusia: tumbuhnya tanaman adalah sebagai rumus akan keluarannya seorang imam yang memimpin disepanjang jaman (Lihat Al-Masdarussabiq hal. 37-44).
Para Ulama telah menghukumi dengan kafir yang jelas tentang golongan bathinyiyah. Mereka adalah zindiq-zindiq kafir sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Al-Baghdadi, Al-Ghozali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, (Lihat Al-Farq hal. 294 dan Fadholil Al-Batiniyyah hal. 151, Majmu’ Fatawa juz 35 hal. 141, 143, 149, 152).
Disebutkan oleh Ad-Dailani bahwa sesungguhnya kekufuran mereka diketahui dari banyak sisi dan disebutkan oleh beliau diantaranya berjumlah 20 sisi kekufuran. Lihat Bayan Madzhabu Al- Bathiniyyah wa Buthlanihi hal. 71-90)
c.An- Nashiriyah.
Golongan ini dinasabkan kepada Muhammad bin Nashir An-Namiry yang hidup pada tahun ketiga hijriyah. Meninggal pada tahun 270 H. Dia hidup semasa dengan tiga imam Syi’ah yang keseluruhannya berjumlah 12 imam. Ketiga imam tersebut adalah Ali Al-Hadi, Al-Hasan Al-‘Askary, dan Muhammad Al-Mahdi.
Ibnu Nashir mendakwa dirinya sebagai gerbang kedua masuk ke Al-Imam Al-Hasan dan sebagai hujjah bagi orang-orang sesudahnya. An-Nashiriyah menganggap bahwa sesungguhnya Alloh menitis kepada diri ‘Ali bin Abi Tholib pada waktu-waktu tertentu. Mereka mengangkat ‘Ali bin Abi Tholib dan imam-imam sesudahnya ke martabat uluhiyyah.
Mereka mengatakan faham penitisan ruh, mengkafirkan shohabat Abu Bakar Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khoththob, ikut merayakan A’yad (hari-hari raya) agama Kristen, tidak menjalankan puasa Romadlon. Sholat lima waktu bagi mereka adalah sebagai rumus/simbol untuk ‘Ali bin Abi Tholib dan kedua anaknya, Muhsin dan Fathimah. Surga menurut mereka sebagai rumus untuk kenikmatan dan neraka sebagai rumus untuk adzab. Mereka menghalalkan khomr.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika ditanya tentang golongan An-Nashiriyah, “Alhamdulillahi Robbil’alamin, mereka yang menamakan dirinya kaum An-Nashiriyah adalah kelompok Al-Qoromithoh Al-Bathiniyyah, lebih kafir dari golongan Yahudi dan Nashoro, bahkan lebih kafir dari musyrikin. Mudlorot yang mereka timbulkan bagi umat Muhammad j lebih besar dan berbahaya daripada mudlorotnya orang-orang kafir yang diperangi seperti Tartar dan Perancis dan yang lainnya. Karena mereka mendhohirkan dirinya di hadapan orang-orang awam dan bodoh pada kaum muslimin dengan nama atau madzhab Syi’ah dan memberikan wala’/loyalitas kepada ahlul bait. Tetapi, pada hakekatnya mereka adalah golongan yang tidak beriman kepada Alloh, rosul dan kitab-Nya. Mereka tidak beriman kepada perintah dan larangan-Nya, pahala, adzab, surga, neraka, seluruh para rosul sebelum Muhammad j., dan seluruh agama-agama terdahulu (sebelum islam).
Pada saat sekarang golongan An-Nashiriyah berada di utara Syiria, tepatnya di daerah gunung yang dikenal dengan gunung An-Nashiriyah, demikian juga mereka tersebar dengan bilangan yang sedikit di daerah Turki, Alepo dan sekitarnya, Palestina serta Libanon.
d.Ad-Duruz
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka adalah pengikut Durzy, dia termasuk dari wali-wali Al Hakim Biamrillah. Dia diutus olehnya kepada penduduk Wady At-Taim bin Tsa’labah dan menyerukan kepada penduduk tersebut bahwa Al-Hakim Biamrillah adalah ilah. Mereka memberikan nama kepadanya dengan nama Al-Bari Al-‘Allam dan bersumpah dengan menyebut nama tersebut. Mereka dari Al-Isma’iliyyah yang mengatakan bahwa Muhammad bin Isma’il menghapus syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad bin Abbdillah j. Kekafiran mereka lebih tinggi dari golongan Gholat. Mereka mengatakan tentang dahulunya alam semesta dan mengingkari akherat. Mereka mengingkari kewajiban-kewajiban dan perkara yang diharamkan dalam Islam. Perkataan mereka tersusun dari faham filsafat-filsafat dan golongan Majusy. Mereka mendhohirkan dengan nama atau madzhab Syi’ah yang pada hakekatnya adalah munafiq.
Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kekafiran mereka (Ad-Duruz) adalah perkara yang tidak diperselisihkan di antara kaum muslimin. Bahkan, barangsiapa yang ragu terhadap kekufuran mereka, dia dihukumi kafir seperti mereka. Kekafiran mereka tidak sama kedudukannya dengan golongan ahlul kitab dan orang-orang musyrik, akan tetapi lebih daripada itu mereka adalah golongan yang kafir dan sesat. Haram memakan makanan mereka, menawan wanita-wanita mereka, halal harta benda mereka. Sesungguhnya mereka adalah zindiq-zindiq yang murtad. Tidak diterima taubat mereka, diperangi apabila mereka melawan, dilaknat sebagaimana sifat mereka. Haram menjadikan mereka sebagai pengawal, penjaga pintu gerbang dan pengaman atau pemelihara, wajib membunuh ‘ulama dan orang-orang sholih dari kalangan mereka agar tidak menyesatkan yang lainnya…”
Ad-Duruz pada saat ini ada di daerah Suriya, Libanon dan Palestina. Jumlah mereka kurang lebih 150-200 ribu jiwa. Mereka dari keturunan tak dikenal. Sebagian dari ahli sejarah berkeyakinan bahwa Ad-Duruz adalah sekelompok orang yang tersisa pada masa dahulu.

B.Al-Imamiyyah atau Rofidloh.
Mereka dinamakan Rofidloh disebabkan karena rofdl (penolakan) atas dua imam, yaitu Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar bin Khoththob. Berkata Abdulloh bin Ahmad, “Aku bertanya kepada bapakku siapakah Rofidloh itu ?’ Beliau menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mencaci maki Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar bin Khoththob .”
Rofidloh terpecah menjadi sekian banyak golongan, sebagian para ulama menyebutkan bahwa mereka terpecah menjadi 15 golongan.
Mereka bersepakat bahwa sesungguhnya Rosululloh j mengangkat dirinya dan mengganti kedudukan Ali bin Abi Tholib dengan namanya. Mereka mendhohirkan dan mengumumkan perkara tersebut. Dan sesungguhnya kebanyakan para shohabat adalah sesat karena meninggalkan untuk mengikuti dia setelah sepeninggal Rosululloh j. Sesungguhnya Imamah (kepemimpinan) tidak bisa diberikan kecuali dengan pengangkatan, pemberhentian, dan adanya hubungan kekeluargaan.
Termasuk kesepakatan Al-Imamiyyah atau Rofidloh sebagaimana disebutkan oleh syaikh mereka, yaitu Al-Mufid yang mengatakan: "Al-Imamiyyah atau Rofidloh telah sepakat bahwa wajibnya atau kepastiannya roj’ah (kembalinya) orang-orang yang telah mati ke dunia sebelum hari kiamat, meskipun terjadi perselisihan di antara mereka tentang arti roj’ah. Mereka memutlakkan sifat Al-Bada’ (keyakinan yang menafikan ilmu Alloh yaitu Alloh tidak mengetahui suatu perkara pada makhluqnya kecuali sesudah terjadi) kepada Alloh. Mereka bersepakat bahwa para imam yang sesat (sahabat) itu menyelisihi dalam menulis Al-Quran. Dan telah terjadi ijma’ antara Mu’tazilah, Khowarij, Zaidiyyah dan Ash-habul Hadits bahwa mereka keseluruhannya berselisih dengan imamiyyah dalam seluruh perkara yang ada pada kami."
Rofidloh banyak dicela di kitab-kitab salaf, mereka adalah golongan yang paling jahat diantara golongan-golongan yang lainnya dengan tujuan untuk memperingatkan umat darinya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam mensifati mereka: tidak ada golongan-golongan sesat yang menyandarkandirinya kepada Islam yang mereka semua penuh dengan kebid’ahan dan kesesatan yang lebih jahat daripada Rofidloh. Bahkan golongan Rofidloh adalah golongan yang paling bodoh, dusta, dholim dekat dengan kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan dan paling jauh dari hakekat keimanan dari seluruh golongan-golongan sesat yang ada. Orang-orang Rofidloh dihukumi dengan dua hukum, yang pertama munafiq atau yang kedua jahil dengan apa yang telah datang dari Rosululloh j. Jadi seseorang tidak dikatakan sebagai Rofidli dan Jahmi kecuali dia adalah seorang munafiq atau jahil dari syariat yang dibawa oleh Rosululloh.
Adapun hukum pengkafiran mereka telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah “Bahwa sesungguhnya para ulama Ahlus Sunnah menghukumi mereka dan golongan Khowarij dengan dua pendapat yang masyhur. Dan yang shohih dari kedua pendapat tersebut bahwa perkatan mereka (Rofidloh) yang menyelisihi apa yang telah datang dari Rosululloh j adalah kufur, demikian juga perbuatan mereka termasuk jenis dari perbuatan yang dilakukan orang-orang kafir, ini juga dihukumi kufur. Akan tetapi mengkafirkan satu-persatu dari mereka dengan mengatakan kekalnya dia di neraka misalnya, harus di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah dari syarat-syarat pengkafiran tersebut”.
C.Az-Zaidiyah
Golongan Az-Zaidiyah adalah pengikut Zaid bin ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka menyerahkan atau menguasakan kepemimpinan kepada anak-anak Fatimah, tidak diperbolehkan kepemimpinan diserahkan kepada selain mereka, yaitu keturunan Fatimah yang ‘alim, pemberani dan murah hati/dermawan, maka wajib mentaatinya sebagai imam. Baik dari keturunan Al-Hasan atau Al-Husain. Disebutkan oleh Abul Hasan Al-Asy’ary bahwa Az-Zaidiyah terbagi menjadi 6 golongan.
Golongan Az-Zaidiyah telah sepakat bahwa Ash-Habul Kabair (pelaku dosa besar) mereka diadzab di neraka dan kekal di dalamnya, pembenaran terhadap Kholifah ‘Ali bin Abi Tholib dan menyalahkan shohabat yang menyelisihinya disaat terjadi peperangan, Kholifah ‘Ali bin Abi Tholib telah benar keputusannya dalam perkara yang berkaitan dengan 2 hakim (utusan).
Mereka juga bersepakat bolehnya mengangkat pedang kepada Imam (pemimpin) yang lalim dan menghilangkan kedzolimannya, tidak bolehnya sholat dibelakang orang yang terjerumus dalam perbuatan maksiat, shohabat ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari seluruh shohabat Rosululloh j dan tidak ada shohabat setelah Nabi j yang lebih utama darinya.
3. Al-Qodariyah.
Mereka adalah golongan yang mengingkari ilmu Alloh terhadap perbuatan-perbuatan hamba-Nya sebelum terjadi. Mereka mengatakan bahwa Alloh tidak menakdirkan dan tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba, Alloh mengetahui setelah perbuatan itu terjadi/dilakukan.
Mereka juga mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh tidak menciptakan dan berkuasa atas perbuatan hamba-Nya. Diriwayatkan oleh Al-Lalikai dari Imam Syafi’i sesungguhnya dia mengatakan: ”Al-Qodary adalah seseorang yang mengucapkan bahwa sesungguh-Nya Alloh tidak menciptakan sesuatu perbuatan sampai perbuatan itu dilakukan”.
Diriwayatkan juga oleh Abu Tsaur dia mengatakan ketika ditanya tentang golongan Al-Qodariyah: ”Mereka adalah orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh tidak menciptakan perbuatan hamba-Nya, Alloh tidak menakdirkan dan menciptakan perbuatan maksiat”.
Disebutkan oleh Imam An-Nawawi bahwa mereka dinamakan Al-Qodariyah karena disebabkan pengingkarannya kepada taqdir dan sebagian lainnya menyebutkan karena mereka mengatakan bahwa manusia berkuasa penuh atas apa yang mereka perbuat.
Orang pertama yang mengatakan faham Al-Qodariyah adalah Ma’bad Al-Juhany ada generasi akhir Shohabat Rosululloh j.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Yahya bin Ya’mar sesungguhnya dia berkata: “Orang pertama yang mengatakan faham Al Qodariyah adalah Ma’bad Al-Juhany di Bashroh”.
Ma’bad mengambil faham dan perkataan tersebut dari seorang laki-laki yang beragama Nashrani bernama Sausan, dan perkataan Ma’bad diambil/diwarisi oleh Gailan Ad-Dimsyiqy.
Sebagaimana riwayat dari Imam Al-Auza’i, beliau berkata: “Orang pertama yang mengatakan faham Al-Qodariyah adalah seorang laki-laki penduduk negeri Iraq yang bernama Sausan, dia adalah seorang Nashroni yang masuk Islam kemudian kembali menjadi Nashrani. Perkataannya diambil oleh Ma’bad Al-Juhany, kemudian perkataan Ma’bad diambil oleh Gailan Ad-Dimsyiqy”
Pokok dasar bid’ah Al Qodariyah terbagi menjadi dua macam:
1. Pengingkaran terhadap ilmu Alloh sebelum terjadinya sesuatu yaitu Alloh tidak mengetahui perbuatan hambanya sampai perbuatan itu terjadi.
2. Sesungguhnya seorang hamba itu yang telah mengadakan/menciptakan perbuatannya sendiri.
Para ulama menyebutkan bahwa sesungguhnya madzhab Al-Qodariyah telah musnah, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dari Imam Qurthubi , dia berkata: ”Madzhab ini sungguh telah musnah, kami tidak mengetahui seseorang pada generasi akhir yang menasabkan kepadanya (madzhab Al-Qodariyah). Adapun pada saat ini Al-Qodariyah mereka bersepakat bahwa sesungguhnya Alloh mengilmui (mengetahui) perbuatan hamba-Nya sebelum terjadi, akan tetapi mereka menyelisihi manhaj Salaf (Ahlussunnah wal Jama’ah) dalam perkara yang mereka anggap dan yakini yaitu: Bahwa seorang hamba berkuasa penuh dalam perbuatannya dan apa yang diperbuat oleh seorang hamba itu diatas kekuasaanDiriwayatkan juga oleh Abu Bakar Al-Marrudzi bahwa dia berkata: ”Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Al-Imam Ahmad) tentang orang yang berfaham Al-Qodariyah, beliau tidak mengkafirkan apabila menetapkan ilmu Alloh”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menerangkan perkataan para ulama Salaf (Ahlussunnah wal Jama’ah) dalam menghukumi pengkafiran Al-Qodariyah: ”Mereka yang menafikan pencacatan dan ilmu Alloh maka para ulama mengkafirkannya, adapun yang menetapkan ilmu Alloh tetapi tidak menetapkan bahwa Alloh telah menciptakan perbuatan-perbuatan hambanya para ulama tidak mengkafirkannya”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang pemberian hukum oleh para ulama’ kepada golongan Al-Murjiah: ”Tidak ada khilaf (perbedaan) diantara para ulama bahwa bid’ahnya perkataan para ahli fiqihnya Al-Murjiah tidak dihukumi sebagai kekufuran, adapun yang menghukumi dengan kekafiran dan membelanya maka telah keliru. Karena mereka tidak melihat/menafikan memasukkan amal atau perkataan dalam iman, yang demikian adalah meninggalkan perkara yang wajib.
4. Al-Murji'ah
Kata Al-Murjiah adalah isim fa’il dari Irja’ yang mempunyai arti penangguhan atau penundaan. Secara bahasa kata Irja’ mempunyai dua makna:
1. Mengakhirkan atau menunda, sebagaimana firman Alloh:
قَالُواْ أَرْجِهْ وَأَخَاهُ
“Pemuka-pemuka itu menjawab ’Beri tangguhlah dia dan saudaranya’…” (Q.S. .Al-A’raf: 111)
2. Memberi pengharapan.
Adapun secara istilah Al-Imam Ahmad mendefinisikan makna Al-Murjiah dengan perkataannya: ”Mereka yang menganggap bahwa sesungguhnya iman cukup diucapkan dengan lisan, tidak ada perbedaan iman diantara manusia, sesungguhnya imannya manusia, Malaikat dan para Nabi adalah sama dan satu. Iman itu tidak bertambah dan tidak pula berkurang, tidak ada pengecualian dalam keimanan. Sesungguhnya seseorang yang beriman dengan lisannya tetapi tidak beramal maka dia dihukumi sebagai seorang mukmin yang haq”.
Jelas dan tidak tersamar hubungan antara definisi Al-Murjiah secara asal bahasa dengan definisi Al-Murjiah secara istilah yaitu diambil dari kata Irja’, yang demikian apabila dikembalikan kepada makna pertama secara bahasa mereka (golongan Murjiah) mengakhirkan amal dari niat dan kehendak, apabila dikembalikan kepada makna yang kedua secara bahasa mereka (golongan Murjiah) mengatakan bahwa perbuatan maksiat itu tidak memberikan madlorot atau tidak berdampak pada keimanan seseorang, sebagaimana amal ketaatan itu tidak memberikan manfaat atau tidak berdampak pada kekufuran seseorang. Mereka memberikan pengharapan kepada pelaku maksiat atas pahala Alloh.
Disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa golongan Al-Murjiah terbagi menjadi tiga bagian:
1. Mereka yang mengatakan bahwa iman cukup dengan keyakinan didalam hati, sebagian besar dari mereka (golongan Al-Murjiah) ada yang memasukkan amalan-amalan hati dan sebagian yang lainnya tidak memasukkannya, seperti Jahm bin Shofwan dan pengikut-pengikutnya.
2. Mereka yang mengatakan bahwa iman itu cukup dengan lisan, yang demikian adalah perkataan golongan Al-Karomiyah.
3. Mereka yang mengatakan bahwa iman itu pembenaran dalam dalam hati dan diucapkan dengan lisan, yang demikian adalah perkataan para ahli fiqihnya golongan Al-Murjiah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang pemberian hukum oleh para ulama’ kepada golongan Al-Murjiah: ”Tidak ada khilaf (perbedaan) diantara para ulama bahwa bid’ahnya perkataan para ahli fiqihnya Al-Murjiah tidak dihukumi sebagai kekufuran, adapun yang menghukumi dengan kekafiran dan membelanya maka telah keliru. Karena mereka tidak melihat/menafikan memasukkan amal atau perkataan dalam iman, yang demikian adalah meninggalkan perkara yang wajib. Adapun kelompok Gholiyatul Murjiah (Murjiah yang melampau batas) yang kufur (ingkar) dengan adzab dan menganggap bahwa nash-nash (Al-Qur’an) sebagai perkara yang samar yang tidak mempunyai hakekat hukum, maka yang demikian adalah perkataan yang besar bahayanya yaitu dalam meninggalkan perkara yang wajib."
Kemudian di pembahasan yang lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata setelah pembicaraan tentang para ahli fiqihnya Al-Murjiah: ”Pengingkaran para imam- imam Salaf (Ahlussunnah wal Jama’ah) sangat keras dalam menghukumi mereka (Al-Murjiah) sebagai Ahlul bid’ah, demikian juga penyimpangan perkataan mereka. Tetapi saya tidak mendapati salah seorang dari imam-imam salaf yang mengkafirkan mereka. Bahkan para imam-imam Salaf telah sepakat, demikian juga nash dari Imam Ahmad dan yang lainnya bahwa mereka (Al-Murjiah) tidak dihukumi kafir. Barang siapa yang menukil dari Imam Ahmad dan yang lainnya dari para imam Salaf bahwa mereka mengkafirkan atau terjadi perbedaan pendapat tentang penkafiran Al-Murjiah maka telah keliru dengan kekeliruan yang besar”.
5.Al-Jahmiyah.
Mereka adalah pengikut Jahm bin Shofwan dari penduduk negeri Tirmidz di Khurosan. Seorang yang selalu berkata dan berbantah, banyak berbicara tentang perkara yang berkaitan dengan Allah, menganggap bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, mengatakan bahwa Allah tidak berbicara dengan Nabi Musa, mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai sifat Al-Kalam (Berbicara), mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat (yaitu pada waktu di surga), mengatakan bahwa Allah tidak bertempat di atas ‘Arsy.
Sebagian para ulama menyebutkan bahwa orang pertama yang memegang dan memelihara perkataan-perkataan ini dalam Islam adalah Ja’d bin Dirham. Jahm bin Shofwan mengambil perkataan tersebut, men-zhahir-kannya dan menasabkan pada dirinya.
Dikatakan bahwa Ja’d bin Dirham mengambil perkataannya dari Aban bin Sam’an, Aban dari Tholut anak saudara perempuan Labid bin Al-A’shom, Tholut dari Labid bin Al-A’shom seorang penyihir Yahudi yang menyihir Nabi.
Bid’ah Jahm bin Shofwan kembalinya kepada tiga pokok dasar yang berhubungan dengan bid’ah-bid’ah yang lainnya yang penuh dengan kekejian:
a.         At-Ta’thil. Yaitu yang mengingkari sifat-sifat Allah yang Mulia dan menganggap bahwa sifat-sifat tersebut tidak boleh diberikan kepada Allah karena apabila diberikan kepada Allah akan menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya (yang mempunyai sifat).
b.         Al-Jabr. Yaitu yang menganggap bahwa manusia mereka tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat sesuatu dan tidak disifati dengannya (kemampuan). Manusia adalah majbur perbuatannya, artinya mereka tidak memiliki daya upaya, ikhtiar, kemampuan dan kehendak dalam perbuatannya.
c.         Al-Irja’. Yaitu yang menganggap bahwa iman itu cukup dengan pengetahuan. Sesungguhnya seseorang yang mengingkari iman dengan lisannya tidak dihukumi kafir, karena ilmu dan pengetahuan keduanya tidak akan hilang dengan sebab pengingkaran dan sesungguhnya iman itu tidak akan berkurang serta tidak ada perbedaan antara iman satu orang dengan iman orang yang lainnya.
Para ulama Salaf (Ahlus Sunnah wal Jamaah) menghukumi Al-Jahmiyah dengan hukuman yang sangat berat dan keras, sampai Abdullah  bin Mubarak mengatakan: “Sesungguhnya kami berkenan untuk menghikayahkan perkataan orang- orang Yahudi dan Nashoro, tetapi kami tidak berkenan untuk menghikayahkan perkataan Al-Jahmiyah".
Adapun hukum tentang pengkafiran mereka, banyak sekali imam-imam Salaf yang mengkafirkan Al-Jahmiyah. Di antaranya:
Abdullah  bin Mubarak telah mengeluarkan mereka bukan termasuk dari 73 golongan pecahan dalam Islam. Yaitu ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang jumlah pecahnya kaum muslimin, maka beliau berkata:
"Asalnya ada 4, yaitu Asy-Syiah, Al-Kharuriyah, Al-Qodariyah dan Al-Murjiah. Syiah berpecah belah menjadi 22 golongan, Al-Kharuriyah berpecah belah menjadi 21 golongan, Al-Qodariyah berpecah belah menjadi 16 golongan, Al-Murjiah berpecah belah menjadi 13 golongan. Si penanya berkata kepada beliau: "Saya tidak mendengar darimu tentang golongan Al-Jahmiyah," maka beliau mengatakan: ’Sesungguhnya engkau bertanya kepadaku tentang (jumlah) pecahnya kaum muslimin’”.
Berkata Salam bin Abi Muthi’ “Al-Jahmiyah adalah kuffar (orang-orang kafir), tidak boleh sholat di belakang mereka”.
Dari Sufyan Ats-Tsaury beliau berkata: ”Barang siapa yang menganggap bahwa firman Allah
يمُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيم
“Hai Musa, sesungguhnya Akulah Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS.An-Naml:9)
 adalah makhluk maka dia adalah kafir, zindiq (atheis yang pura-pura masuk islam) dan halal darahnya”.
Dari Sufyan bin ‘Uyainah beliau berkata: ”Al-Quran adalah Kalamullah (perkataan Allah), barang siapa yang mengatakan Al-Quran adalah makhluk maka dia adalah kafir dan barang siapa yang ragu dengan kekafirannya (orang yang mengatakan Al-Quran adalah makhluk) maka dia adalah kafir”
Dari Imam Ahmad beliau berkata: ”Barang siapa yang berkata Al-Quran adalah makhluk maka dia adalah kafir, karena sesungguhnya Al-Quran adalah Ilmu Allah dan di dalamnya adalah nama-nama Allah”
Imam Ad-Darimi dalam kitabnya Ar-Rad ‘alal Jahmiyah menyebutkan bab khusus yang berkaitan dengan pengkafiran Al-Jahmiyah yaitu Babul Ihtijaji fi Ikfaril Jahmiyah, beliau berkata: “Ada seorang laki-laki yang membela orang-orang Jahmiyah dan mengadakan munadhoroh denganku, dia berkata kepadaku: ’Dengan hujjah/dalil apa engkau mengkafirkan orang-orang Jahmiyah padahal (kita) dilarang mengkafirkan Ahlul Qiblah (kaum muslimin). Apakah engkau mengkafirkan mereka dengan dalil Al-Quran? Atau dengan Atsar? Atau dengan Ijma’?, maka aku katakan kepadanya: ’Tidak ada yang mengatakan dari kalangan kami bahwa Jahmiyah adalah Ahlul Qiblah. Kami tidak mengkafirkan mereka kecuali dengan dengan kitab yang dicatat (Al-Quran), dengan atsar yang masyhur dan dengan kekufuran yang masyhur… kemudian diperlihatkan secara tafshil (rinci) tentang dalil-dalil yang menunjukkan kekafiran mereka”.
Sungguh Syaikhul Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kekafiran Al-Jahmiyah dari kebanyakan para Imam Salaf (Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah), beliau berkata:
“Yang masyhur dari madzhabnya Al-Imam Ahmad dan kebanyakan para Imam Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah mereka telah mengkafirkan Al-Jahmiyah yang telah menolak sifat-sifat Ar-Rahman, karena sesungguhnya perkataan mereka jelas bertentangan dengan apa-apa yang dibawa oleh Rasul yaitu Al-Kitab (Al-Quran)”.
Demikian juga Imam Ibnul Qayyim telah menukil dari 500 ulama Salaf tentang kekafiran Al-Jahmiyah dalam kitab Nuniyah.
Sebagian orang mengatakan bahwa keberadaan Al-Jahmiyah pada zaman sekarang telah musnah, tetapi pada hakekatnya pemikiran Al-Jahmiyah tidak musnah sampai saat ini meskipun keberadaan mereka telah berganti baju dan nama yang baru, yang pada dasarnya telah dibangun oleh ulama ahli  kalam/filsafat dari golongan Mu’tazilah dan Asya’iroh yang hal ini telah maklum atau diketahui oleh para ulama muhaqqiq (yang meneliti tentang mereka).
Telah berkata Al-‘Allamah Jamaluddin Al-Qasimy : “Ada yang menyangka bahwa  Al-Jahmiyah telah berlalu, akan tetapi sesungguhnya Mu’tazilah adalah cabang dari mereka dan sesungguhnya orang-orang ahli  kalam/filsafat mereka telah mengembalikan/merujuk kebanyakan dari masalah-masalahnya kepada Madzhab Al-Jahmiyah”. Oleh sebab itulah sesungguhnya Mu’tazilah dan Asya’iroh adalah cabang yang tumbuh dan berkembang dari dasar Madzhab Al-Jahmiyah.
Adapun penjelasan mengenai ciri-ciri Ahlul-Bid’ah sebagaimana tercantum dalam kitab beliau yang berjudul : ‘Aqiidatus-Salaf Ashhaabil-Hadiits adalah sebagai berikut :
١٦٢ - وعلامات البدع على أهلها بادية ظاهرة ، وأظهر آياتهم وعلاماتهم : شدة معاداتهم محملة أخبار النبي - صلى الله عليه وسلم- ، واحتقارهم لهم [واستخفافهم بهم] ، وتسميتهم إياهم حشوية ، وجهلة ، وظاهرية ، ومشبهه . اعتقادا منهم في أخبار رسول الله - صلى الله عليه وسلم- أنها بمعزل عن العلم ، وأن العلم ما يلقيه الشيطان إليهم من نتائج عقولهم الفاسدة ، ووساوس صدورهم المظلمة ، وهو أجس قلوبهم الخالية من الخير ، [وكلماتهم] وحججهم بل شبههم الداحضة الباطلة. (أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ). (وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاء).
162 – Dan ciri-ciri yang dimiliki oleh Ahli Bid’ah itu amatlah jelas dan terang. Yang paling menonjol di antaranya adalah : Besarnya antipati mereka terhadap para pembawa riwayat hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, melecehkan mereka, [merendahkan mereka], bahkan menggelari mereka sebagai hasyawiyyah (tukang hapal catatan kaki), orang-orang jahil, dhahiriyyah (tekstual), dan musyabbihah. Semua itu didasari keyakinan mereka bahwa hadits-hadits Rasulullah shallalaahu ‘alaihi wa sallam itu terpisah dari ilmu. Dan ilmu (menurut mereka) adalah apa-apa yang dijejalkan setan kepada mereka, hasil dari olah akal mereka yang rusak, waswas dari hati mereka yang gelap, imajinasi mereka yang hampa dari kebenaran, serta [berbagai kalimat] dan hujjah mereka yang lemah dan bathil. Allah telah berfirman : “Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka” (QS. Muhammad : 23). “Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Al-Hajj : 18).
١٦٣ - سمعت الحاكم أبا عبد الله الحافظ يقول : سمعت أبا على الحسين بن علي الحافظ يقول ، سمعت جعفر بن أحمد بن سنان الواسطي يقول ، سمعت أحمد بن سنان القطان يقول : (ليس في الدنيا مبتدع إلا وهو يبغض أهل الحديث ، فإذا ابتدع الرجل نزعت حلاوة الحديث من قلبه) .
163 – Aku mendengar Al-Haakim Abu ‘Abdillah Al-Haafidh berkata : Aku mendengar Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy Al-Haafidh berkata : Aku mendengar Ja’far bin Ahmad bin Sinaan Al-Waasithiy berkata : Aku mendengar Ahmad bin Sinaan Al-Qaththaan berkata : “Tidak ada seorang mubtadi’ di dunia ini kecuali ia membenci Ahlul-Hadits. Karena bila ada seorang yang berbuat bid’ah, maka akan dicabut manisnya ilmu hadits dalam hatinya”.
١٦٤ - وسمعت الحاكم يقول سمعت أبا الحسين محمد بن أحمد الحنظلي ببغداد يقول ، سمعت [أبا إسماعيل] محمد بن إسماعيل الترمذي يقول : كنت أنا وأحمد بن الحسن الترمذي عند إمام الدين أبي عبد الله أحمد بن حنبل ؛ فقال له أحمد بن الحسن : يا أبا عبد الله ذكروا لابن أبي قتيلة بمكة أصحاب الحديث فقال : أصحاب الحديث قوم سوء فقام أحمد بن حنبل وهو ينفض ثوبه ويقول : زنديق ! زنديق ! [زنديق] : حتى دخل البيت .
164 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) mendengar Al-Haakim berkata : Aku mendengar Abu Al-Husain Muhammad bin Ahmad Al-Handhaliy berkata di Baghdaad : Aku mendengar [Abu Isma’il] Muhammad bin Isma’il At-Tirmidziy berkata : “Aku dan Ahmad bin Al-Hasan At-Tirmidziy pernah berada di sisi Imaamuddiin Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal. Maka Ahmad bin Al-Hasan berkata kepadanya : ‘Wahai Abu ‘Abdillah, orang-orang pernah menyebut Ahli Hadits di hadapan Ibnu Abi Qutailah. Maka ia (Ibnu Abi Qutailah) berkata : ‘Para Ahli Hadits (Ashhaabul-Hadiits) adalah satu kaun yang jelek’. Maka Ahmad bin Hanbal berdiri sambil mengibaskan pakaiannya seraya berkata : ‘Zindiq, zindiq, [zindiq] !’, hingga ia masuk rumah”.
١٦٥ - وسمعت الحاكم أبا عبد الله يقول ، سمعت أبا نصر أحمد بن سهل الفقيه ببخارى يقول ، سمعت أبا نصر بن سلام الفقيه يقول:(ليس شيء أثقل على أهل الإلحاد ، ولا أبغض إليهم من سماع الحديث وروايته بإسناده ).
165 – Aku mendengar (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) Al-Haakim Abu ‘Abdillah berkata : Aku mendengar Abu Nashr Ahmad bin Sahl, seorang faqih negeri Bukhara, berkata : Aku mendengar Abu Nashr bin Salaam Al-Faqiih berkata : “Tidak ada satu hal yang lebih berat dan dibenci oleh Ahlul-Ilhaad (pengingkar/atheis/Ahli Bid’ah) daripada mendengarkan hadits dan meriwayatkan dengan sanadnya”.
١٦٦ - وسمعت الحاكم يقول : سمعت الشيخ أبا بكر أحمد بن إسحاق بن أيوب الفقيه – وهو يناظر رجلاً – فقال الشيخ أبو بكر : حدثنا فلان ، فقال له الرجل : دعنا من حدثنا إلى متى حدثنا ؟ فقال الشيخ له : قم يا كافر ، فلا يحل لك أن تدخل داري بعد هذا أبداً. ثم التفت إلينا وقال : ما قلت [قط] لأحد قط ما تدخل داري إلا هذا.
166 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) mendengar Al-Haakim berkata : Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Bakr Ahmad bin Ishaaq bin Ayyuub Al-Faqiih – saat itu ia tengah berdebat dengan seorang laki-laki - . Maka berkatalah Asy-Syaikh Abu Bakr : “Haddatsanaa Fulaan (Telah menceritakan kepada kami Fulan)”. Laki-laki tersebut berkata kepadanya : “Tinggalkan kami dari perkataan haddatsanaa. Sampai kapan kita menyebut haddatsanaa ?”. Syaikh Abu Bakr berkata : “Berdirilah wahai kafir ! Tidak halal bagimu untuk memasuki rumahku setelah ini untuk selamanya”. Kemudian ia (Asy-Syaikh Abu Bakr) menoleh kepada kami dan berkata : “Aku tidak pernah berkata pada seorang pun untuk tidak masuk ke rumahku kecuali pada orang ini”.
١٦٧ - سمعت [الأستاذ] أبا منصور محمد بن عبد الله ابن حمشاد العالم الزاهد [رحمه الله] يقول ، سمعت أبا القاسم جعفر بن أحمد المقرى الرازي يقول : قرئ على عبد الرحمن بن أبي حاتم الرازي وأنا أسمع : سمعت أبي يقول – عنى به الإمام في بلده أبا حاتم محمد بن إدريس الحنظلي الرازي – يقول : ( علامة أهل البدع الوقيعة في أهل الأثر وعلامة الزنادقة : تسميتهم أهل الأثر حشوية ، يريدون بذلك إبطال الآثار . وعلامة القدرية : تسميتهم أهل السنة مجبرة . وعلامة الجهمية : تسميتهم أهل السنة مشبهة . وعلامة الرافضة : تسميتهم أهل الأثر نابتة وناصبة .
167 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) mendengar [Al-Ustadz] Abu Manshuur Muhammad bin ‘Abdillah bin Himsyaad Al-’Aalim Az-Zaahid [rahimahullah] berkata : Aku mendengar Abul-Qaasim Ja’far bin Ahmad Al-Muqriy Ar-Raaziy berkata : Pernah dibacakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Haatim Ar-Raaziy, dan waktu itu aku mendengarkannya : Aku mendengar ayahku berkata – yang dimaksudkan adalah penghulu ulama di negerinya, yaitu Abu Haatim Muhammad bin Idriis Al-Handhaliy Ar-Raaziy berkata - : “Tanda-tanda Ahli Bid’ah adalah mencela Ahlul-Atsar. Tanda-tanda Zanaadiqah adalah penamaan mereka terhadap Ahlul-Atsar dengan Hasyawiyyah. Mereka memaksudkan hal itu untuk membatalkan/menolak atsar. Tanda-tanda Qadariyyah adalah penamaan mereka terhadap Ahlus-Sunnah dengan Mujabbirah (=Jabriyyah, golongan yang hanya bergantung kepada taqdir). Tanda-tanda Jahmiyyah adalah penamaan mereka kepada Ahlus-Sunnah dengan Musyabbihah. Dan tanda-tanda Raafidlah adalah penamaan mereka kepada Ahlul-Atsar dengan Naabitah serta Naashibah”.
١٦٨ - قلت : وكل ذلك عصبية ، ولا يلحق أهل السنة إلا اسم واحد ؛ وهو أهل الحديث
168 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) berkata : “Semuanya itu dikarenakan ashabiyyah (fanatisme golongan). Tidak ada sebutan yang pantas bagi Ahlus-Sunnah melainkan satu saja, yaitu : Ahlul-Hadiits”.
١٦٩ - قلت : أنا رأيت أهل البدع في هذه الأسماء التي لقبوا بها أهل السنة - [ولا يلحقهم شيء منها فضلا من الله ومنة] - ؛ سلكوا معهم مسلك المشركين [لعنهم الله] مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فإنهم أقتسموا القول فيه : فسماه بعضهم ساحراً وبعضهم كاهنا وبعضهم شاعراً وبعضهم مجنوناً وبعضهم مفتوناً وبعضهم مفتريا مختلقاً كذاباً ، وكان النبي - صلى الله عليه وسلم - من تلك المعائب بعيداً بريئاً ، ولم يكن إلا رسولاً مصطفى نبياً ، قال الله عز وجل : (انظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ الأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً ).
169 – Aku (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) berkata : “Aku memandang para Ahli Bid’ah dalam penamaan ini yang kemudian mereka gelarkan dengannya kepada Ahlus-Sunnah – [namun dengan karunia dan keutamaan Allah, tidak sedikitpun yang pantas disandarkan kepada mereka] adalah mengikuti jalan kaum musyrikin [semoga Allah melaknat mereka] terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membagi-bagi perkataan di dalamnya. Sebagian mereka menamakan beliau dengan tukang sihir, sebagian lagi dengan dukun, sebagian lagi dengan tukang syair, sebagian lagi dengan orang gila, sebagian lagi dengan orang yang terfitnah, sebagian lagi dengan pembual, orang yang mengada-ada, lagi pendusta. Padahal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dan jauh dari segala aib tersebut. Beliau hanyalah seorang Rasul dan Nabi yang terpilih. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman : ‘Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu)’ (QS. Al-Furqaan : 9)”.
١٧٠ - وكذلك المبتدعة خذلهم الله اقتسموا القول في حملة أخباره ، ونقله أثاره ، ورواة أحاديثه المقتدين بسنته [المعروفين بأصحاب الحديث]، فسماهم بعضهم حشوية ، وبعضهم مشبهة ، وبعضهم نابتة ، وبعضهم ناصبة وبعضهم جبرية. وأصحاب الحديث عصامة من هذه المعائب بريئة ، زكية نقية ، وليسوا إلا أهل السنة المضية ، والسيرة المرضية ، والسبل السوية ، والحجج البالغة القوية ، قد وفقهم الله جل جلاله لإتباع كتابه ، ووحيه وخطابه [واتباع أقرب أوليائه] ، والاقتداء برسوله - صلى الله عليه وسلم - في أخباره ، التي أمر فيها أمته بالمعروف من القول والعمل ، وزجرهم فيها عن المنكر منها ، وأعانهم على التمسك بسيرته ، والاهتداء بملازمة سنته ، [وجعلهم من أتباع أقرب أوليائه - وأكرمهم وأعزهم عليه] وشرح صدورهم لمحبته ، ومحبة أئمة شريعته ، وعلماء أمته .
ومن أحب قوماً فهو منهم يوم القيامة يحكم [قول] رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : ( المرء مع من أحب ) ...
170 – Demikian pula dengan Mubtadi’ (Ahli Bid’ah) – semoga Allah tidak menolong mereka – membagi-bagi perkataan kepada para pembawa khabar (hadits), penukil atsar, perawi hadits yang mengikuti sunnah-sunnah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam [yang dikenal dengan nama Ashhaabul-Hadiits]. Sebagian Ahli Bid’ah menamakan mereka dengan Hasyawiyyah, sebagian lagi dengan Musyabbihah, sebagian lagi dengan Naabitah, sebagian lagi dengan Naashibah, dan sebagian lagi dengan Jabriyyah. Padahal Ashhaabul-Hadiits terbebas, berlepas diri, dan bersih dari segala macam aib/cela ini. Tidak ada sebutan bagi mereka kecuali pengikut sunnah yang terang, perjalanan yang diridlai, jalan kehidupan yang lurus, dan hujjah yang terang lagi kuat. Sungguh Allah jalla jalaaluhu telah menguatkan mereka untuk mengikuti (ittiba’) Kitab-Nya, wahyu-Nya, dan firman-Nya; [mengikuti jejak para wali-Nya], meneladani Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap khabar beliau sebagaimana diketahui bahwa hal itu beliau perintahkan kepada umatnya dalam perkataan maupun perbuatan, serta mencegah mereka untuk berbuat kemunkaran. Allah juga menolong mereka untuk dapat berpegang teguh pada perjalanan hidup beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, meneladani dan konsekuen pada sunnah-sunnah beliau. [Dan Allah pun menjadikan siapa saja yang mengikuti syari’at-Nya sebagai wali-wali-Nya yang paling dekat - yang paling mulia dan terhormat]. Allah juga melapangkan dada mereka untuk mencintai beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para imam/pemimpin syari’at-Nya, dan para ulama umat. Barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka di hari kiamat kelak, dengan dasar [sabda] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Seseorang itu bersama orang yang ia cintai’ “.

Tamat

Sumber :
Fadhilatusy Syaikh Dr. Ibrohim bin 'Amr Ar Ruhaily
Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid bin Subaidi Al-Kafrowi Al-Atsary dari kitab Mauqifu Ahlussunnati wal Jama'ati min Ahlil Ahwaai wal Bida'i
Muslim Abu Ishaq Al Atsari
 ‘Aqiidatus-Salaf Ashhaabil-Hadiits oleh Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy, hal. 116-120, tahqiq : Badr bin ‘Abdillah Al-Badr; Maktabah Al-Ghurabaa’ Al-Atsariyyah, Cet. 2/1415 H, Madinah].
 Syarh ‘Aqiidatis-Salaf wa Ashhaabil-Hadiits li-Abi ‘Utsman Ash-Shaabuniy oleh Dr. Khaalid bin ‘Aliy Al-Musyaiqih
Islam kaffah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar