Rabu, 23 Maret 2011

Tahlilan menurut pandangan islam

SELAMATAN KEMATIAN ( TAHLILAN ) BAGAIMANA HUKUMNYA ?


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia ketika salah seorang anggota
keluarganya meninggal dunia, maka diadakan acara ritual " Tahlilan". Apakah acara
tersebut berasal dari Islam ?
Mari kita simak dengan hati nurani yang murni untuk mencari yang haq dari dien yang
kita yakini ini.
Kita lihat acara dalam Tahlilan ( maaf ini hanya sepanjang penulis ketahui, bila ada yang
kurang harap maklum )
- Biasanya bila musibah kematian pagi hari maka di malam
harinya diadakan acara Tahlilan ini yaitu dibacakan bersama-sama surat Yasin
atau doa lainnya.
- Kemudian
di do'akan untuk ahli mayit dan keluarganya dan
terkadang ahli mayit menyediakan makanan guna menghormati tamunya yang ikut
dalam acara Tahlilan tersebut.
- Bahkan biasanya acara ini bukan hanya pada hari kematian
namun akan berlanjut pada hari ke 40 dan seterusnya.
Saudaraku,
Mari kita simak Hadits Shahih berikut :
" Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, " Kami ( yakni para Shahabat
semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat )
bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah
ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap."
Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya )
atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama'ah para
ulama'
Mari kita perhatikan ijma'/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas
sebagai berikut :
1. Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada
seorang pun ulama' ( sepanjang yang diketahui penulis-Wallahua'lam ) yang
mendhaifkan hadits tersebut.
2. Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma'
para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada
seorang pun ulama' yang menolak atsar ini.
3. Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas.
Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa
melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat
yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal
di negeri kita ini dengan nama " Tahlillan atau Selamatan Kematian ".
Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama' ahlul Ilmi mengenai masalah
ini :
1. Perkataan Al Imam Asy Syafi'I, yakni seorang imamnya para
ulama', mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di
Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam
kitabnya Al Um (I/318) :
" Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit
meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan
memperbaharui kesedihan ." )*
)* : ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'I menerangkan
menurut kebiasaan
yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih
boleh dilakukan. Sama sekali tidak !
Perkataan Imam Syafi'I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum
mukhalafah.
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau di
Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa : " beliau dengan tegas
Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru
berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan
disini sebagai Tahlilan ? "
2. Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3
halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin
At Turki ) :
" Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak
maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan )
diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan
menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan
bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, " Apakah
mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah
mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab
Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"
3. Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya :
Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :
" Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik,
Syafi'I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk
orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir
bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya
haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul
dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul
dirumah ahli mayit dengan alas an ta'ziyah
 /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
 Telah berkata An Nawawi rahimahullah, 'Adapun
 duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah telah
 dijelaskan oleh Imam Syafi'I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan
 kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).' Kemudian
 Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab :
 Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta'ziyah.
 Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats ( hal yang baru yang
 tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."
 4. Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah
 Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid'ahnya berkumpul-kumpul
 dan makan- makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab
 Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan
 hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.
 5. Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang
 kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah
 Muhadzdzab :
 " Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit )
 dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats
 sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".
 6. Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul
 Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut
 adalah " Bid'ah yang jelek ". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang
 beliau katakana shahih.
 7. Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma'aad
 (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan
 alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah "
 yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.
 8. Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitab nya Nailul Authar
 (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.
9. Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang
 masalah ini beliau menjawab :
 " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah
 mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." ( Masaa-il
 Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139 )
 10. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai
 membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan
 tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian
 menurut madzhab Ahmad dan lain- lain." ( Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
 11. Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al
 Imam Asy Syafi'I ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

 Kesimpulan :
 1. Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah
 BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk
 didalamnya imam empat.
 2. Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan
 makanan untuk para penta'ziyah .
 3. Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan
 tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
 4. Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Saw
 kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli
 mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari
 semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat :
 " Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena
 sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (
 yakni musibah kematian )."
 ( Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'I ( I/317), Abu
 Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205 )
 Wahai Saudaraku,
 APAKAH PERKATAAN ORANG-ORANG AHLUL ILMU TERSEBUT MASIH
BELUM MEYAKINKAN ?
 Marilah kita mencoba merenungi dengan hati yang jernih, janganlah kita
 kedepankan hawa nafsu kita. Tentu dalam hati kita senantiasa banyak
 pertanyaan yang mengganjal diantaranya :
 - Kenapa sejak dahulu, kakek kita, bapak kita, ustadz kita
 bahkan kyiai kita
 mengajarkannya dan bahkan sudah lumrah dimasyarakat ?
 - Darimana mereka ( ustadz/kyiai kita ) mengambil dalilnya apa
 hanya budaya ?
 Wahai saudaraku,
 Dalam menilai sebuah kebenaran bukanlah disandarkan oleh banyak atau
 sedikitnya orang yang mengikuti, karena hal ini telah disindir oleh Alloh
 SWT dalam QS. Al An'aam 116 :
 "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya
 mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang
 orang-orang yang mendapat petunjuk."
 Marilah kita dalam beragama bersandarkan kepada dalil-dalil yang shahih
 karena dengan berdasar hujjah ( dalil ) yang kuat maka kita akan selamat.
 Kita tidak boleh beragama hanya mengikuti orang lain yang tidak mengetahui
 tentangnya karena di akhirat kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban
 terhadap yang telah kita lakukan di dunia, perhatikan peringatan Alloh dalam
 QS. Al Israa' 36 ;
 "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
 tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
 akan diminta pertanggunganjawabnya."
 MUDAH-MUDAHAN ALLOH SWT MEMBERIKAN TAUFIK SERTA HIDAYAH
KEPADA KITA SEHINGGA
 MENDAPAT RIDHO DARI ALLOH SWT ATAS AMAL YANG KITA LAKUKAN
BUKAN SEBALIKNYA,
 AMIN

 Wallahua'lam bish showab
Sumber :
Kitab " Al Masaail, Abdul Hakim bin Amir Abdat "
Islam Kaffah

Hukum Tahlilan Dalam Timbangan Islam .


Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Quran, dzikir-dzikir, dan disertai doa-doa tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah "Tahlilan".
Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan "lebih dari sekedarnya" cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: "wajib") untuk dikerjakan dan sebaliknya, bidah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.

Sobat-sobat, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Quran dan As Sunnah.

Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wataala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wataala telah berfirman (artinya):

"Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya." (An Nisaa: 59)

Historis Upacara Tahlilan

Sobat-sobat, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam, di masa para sahabatnya dan para Tabiin maupun Tabiut tabiin. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafii, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?

Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendoakan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan doa-doa ala agama lain dengan bacaan dari Al Quran, maupun dzikir-dzikir dan doa-doa ala Islam menurut mereka.

Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam

Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:

Pertama: sobatan beberapa ayat/ surat Al Quran, dzikir-dzikir dan disertai dengan doa-doa tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.

Kedua: Penyajian hidangan makanan.

Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.

Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Quran, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Quran, dzikir-dzikir, dan doa-doa yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.

Memang benar Allah subhanahu wataala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Quran, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Quran, dzikir-dzikir, dan doa-doa diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarkan.

Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wataala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wataala berfirman (artinya):

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian." (Al Maidah: 3)

Juga Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

"Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya." (H.R Ath Thabrani)

Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam.

Suatu ketika Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: "Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam", yang kedua menyatakan: "Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka", yang terakhir menyatakan: "Saya tidak akan menikah", maka Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: "Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku." (Muttafaqun alaihi)

Sobat-sobat, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wataala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam. Allah subhanahu wataala menyatakan dalam Al Quran (artinya):

"Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya." (Al Mulk: 2)

Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna "yang paling baik amalnya" ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam.

Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam.

Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wataala (artinya): "Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya". (Al Kahfi: 103-104)

Lebih ditegaskan lagi dalam hadits Aisyah radhiAllahu anha, Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak." (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)

Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

"Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya."

Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wataala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wataala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy SyafiI:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

"Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara (syariat) sendiri".

Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafii tentang hukum bacaan Al Quran yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Quran tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wataala (artinya):

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya". (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.

Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiAllahu anhum. Jarir bin Abdillah radhiAllahu anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam– berkata: "Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)." (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam dan para ulama Salafush Sholih. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama Salafush Sholih yaitu Al Imam Asy Syafii dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafii, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafii. Al Imam Asy Syafii rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu Al Um (1/248): "Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka." (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafii setelah menyebutkan perkataan Asy Syafii diatas didalam kitabnya Majmu Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: "Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bidah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafii?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalAllahu alaihi wasallam dalam hadistnya:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ

"Hidangkanlah makanan buat keluarga Jafar, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka." (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)

Berikut ini saya bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama Syafi'iyah tentang
masalah dimaksud, yang saya kutip dari kitab-kitab Tafsir, Kitab-kitab Fiqih
dan Kitab-kitab Syarah hadits, yang saya pandang mu'tabar (dijadikan
pegangan) di kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi'i.
1. Pendapat Imam As-Syafi'i rahimahullah.
Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM,
demikian. "Artinya : Adapaun bacaan Qur'an (yang pahalanya dikirimkan kepada
mayit), maka yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi. Sedang dalilnya Imam Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, yaitu
firman Allah (yang artinya), 'Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan
pahala usahanya sendiri', dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang
artinya), 'Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal
usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan
anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi,
SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90). Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul
Majmu', Syarah Madzhab mengatakan. "Artinya : Adapun bacaan Qur'an dan
mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti shalatnya mayit tsb, menurut
Imam Syafi'i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang
dikirimi, dan keterangan seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi di
dalam kitabnya, Syarah Muslim". (As-Subuki, TAKMILATUL MAJMU' Syarah
MUHADZAB, juz X, hal. 426). (menggantikan shalatnya mayit, maksudnya
menggantikan shalat yang ditinggalkan almarhum semasa hidupnya -pen).
2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH,
mengatakan demikian.
"Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan keterangan yang
mutlak dari Ulama' Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya
dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala
bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak
dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu, berdasarkan
firman Allah (yang artinya), 'Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari
hasil usahanya sendiri". (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz
2, hal. 9).
3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan sebagaimana
yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri
seperti halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain". (Tepi
AL-UM, AS-SYAFI'I, juz 7, hal.262).
4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb.
"Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i, bahwa bacaan Qur'an
(yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi". (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236).
5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian.
"Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha
orang lain". (Tafsir JALALAIN, 2/197).
6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR'ANIL AZHIM mengatakan (dalam
rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm).
"Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada
orang lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala melainkan
dari hasil amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm), Imam
As-Syafi'i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa
bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena
bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman
pahala bacaan), dan tidak pernah memberikan bimbingan, baik dengan nash
maupun dengan isyarat, dan tidak ada seorang Sahabatpun yang pernah
mengamalkan perbuatan tersebut, kalau toh amalan semacam itu memang baik,
tentu mereka lebih dahulu mengerjakannya, padahal amalan qurban
(mendekatkan diri kepada Allah) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan tidak boleh
dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat". Demikian diantaranya
pelbagai pendapat Ulama Syafi'iyah tentang TAHLILAN atau acara pengiriman
pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata mereka mempunyai satu
pandangan, yaitu bahwa mengirmkan pahala bacaan Qur'an kepada mayit/roh
itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau roh yang dikirimi, lebih-lebih lagi
kalau yang dibaca itu selain Al-Qur'an, tentu saja akan lebih tidak dapat sampai
kepada mayit yang dikirimi.


Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu alam.

Sumber :
Islam Kaffah

2 komentar: