Senin, 28 Maret 2011

Fatwa MUI Tentang doa Bersama

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005
Tentang
DO’A BERSAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUIVII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah :
MENIMBANG :

a. bahwa dalam acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan terkadang dilakukan do’a oleh umat Islam Indonesia dalam bentuk do’a bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama;
b. bahwa hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum do’a bersama menurut hukum Islam;
c. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang do’a bersama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT :
1. Firman Allah swt, antara lain:

أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَّعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ [٢٧:٦٢] Atau siapakah yang memperkenankan(do`a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo`a kepada-Nya, danyang menghilangkan kesusahan danyang menjadikan kamu (manusia)sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)?Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya). (QS. al-Naml [27]: 62).

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٥:٧٣] Sesungguhnya kafirlah orang-orangyang mengatakan: “BahwasanyaAllah salah satu dari yang tiga”,padahal sekali-kali tidak ada Tuhan(yang berhak disembah) selain TuhanYang Esa. Jika mereka tidak berhentidari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. al-Ma’idah [5]: 73).

قَالُوا أَوَلَمْ تَكُ تَأْتِيكُمْ رُسُلُكُم بِالْبَيِّنَاتِ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۚ قَالُوا فَادْعُوا ۗ وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ [٤٠:٥٠] …Dan do`a orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka. (QS. Ghafir [40]: 50).

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا [٢٥:٦٨]
Dan orang-orang yang tidak menyem-bah tuhan yang lain beserta Allah dantidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya) (QS. al-Furqan25]: 68).

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ [٢:٤٢]
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah [2]: 42)

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ [١٠٩:١] لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ [١٠٩:٢] وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ [١٠٩:٣]وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ [١٠٩:٤] وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ [١٠٩:٥] لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ [١٠٩:٦]
Katakanlah: “Hai orang-orang yangkafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”.(QS. al-Kafirun [109] : 1-6).

2. Hadis Nabi s.a.w.:
“Do’a adalah otak (inti) ibadah.” (HR.Tirmizi).

3. Qa’idah fiqh:
"Hukum asal dalam masalah ibadah adalah Tauqif dan ittiba' (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para ulama (lihat, a.l.: HasyiyatulJamal Fathul Wahhab, juz V, h. 226;Hasyiyatul Jamal, juz II, h. 119; MughnilMuhtaj, juz I, h. 323; dan al-Majmu’, juz V,h. 72 dan 66):Kaum zimmi dan orang kafir lainnya tidakboleh bercampur dengan kita, baik di dalamtepat salat kita maupun ketika keluar (darikampung, tempat tinggal); dalam arti hal ituhukumnya makruh. Mereka di tempat terpisahdari kita, karena mereka adalah musuh Allah.Boleh jadi akan ada azab menimpa merekadisebabkan kekufuran mereka, dan azabtersebut dapat menimpa kita juga. Allah berfirman:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [٨:٢٥]
 “Dan peliharalah dirimu darisiksaan yang tidak khusus menimpa orangorangyang zalim saja di antara kamu…” (QS.al-Anfal [8]: 25).
 Tidak boleh pula mengaminido’a mereka --sebagaimana dikemukakanoleh Imam Rauyani-- karena do’a orangkafir tidak diterima (dikabulkan). Sebagianulama berpendapat, do’a mereka boleh jadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkan do’a iblis yang minta agar ditangguhkan.

2. Rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 13Ramadhan 1421/9 Desember 2000.

3. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwapada Munas VII MUI 2005.Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
FATWA TENTANG DO’A BERSAMA
Pertama :
Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1. Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukansecara bersama-sama antara umat Islamdengan umat non-Islam dalam acara-acararesmi kenegaraan maupun kemasyarakatanpada waktu dan tempat yang sama, baikdilakukan dalam bentuk satu atau beberapaorang berdo’a sedang yang lain mengaminimaupun dalam bentuk setiap orang berdo’amenurut agama masing-masing secarabersama-sama.
2. Mengamini orang yang berdo’a termasukdo’a.Kedua : Ketentuan Hukum1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orangIslam dan non-muslim tidak dikenal dalamIslam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.2. Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemukaagama berdo’a secara bergiliran” maka orangIslam HARAM mengikuti dan mengaminido’a yang dipimpin oleh non-muslim.
3. Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan nonmuslimberdo’a secara serentak” (misalnyamereka membaca teks do’a bersama-sama)hukumnya HARAM.
4. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang IslamHARAM mengikuti dan mengamininya.
5. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokohIslam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.
6. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’amenurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.28 J u l i 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

FATWA TENTANG DO’A BERSAMA

Pertama :

Ketentuan Umum Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukansecara bersama-sama antara umat Islamdengan umat non-Islam dalam acara-acararesmi kenegaraan maupun kemasyarakatanpada waktu dan tempat yang sama, baikdilakukan dalam bentuk satu atau beberapaorang berdo’a sedang yang lain mengaminimaupun dalam bentuk setiap orang berdo’amenurut agama masing-masing secarabersama-sama.

2. Mengamini orang yang berdo’a termasukdo’a.Kedua : Ketentuan Hukum1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orangIslam dan non-muslim tidak dikenal dalamIslam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.2. Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemukaagama berdo’a secara bergiliran” maka orangIslam HARAM mengikuti dan mengaminido’a yang dipimpin oleh non-muslim.

3. Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan nonmuslimberdo’a secara serentak” (misalnyamereka membaca teks do’a bersama-sama)hukumnya HARAM.

4. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang IslamHARAM mengikuti dan mengamininya.

5. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokohIslam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.

6. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’amenurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.

Ditetapkan di :

Jakarta

Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.28 J u l i 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua

ttd

K.H. Ma’ruf Amin

Sekretaris

ttd

Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar