Minggu, 27 Maret 2011

Hukum Meninggalkan Shalat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dari Jabir bin Abdullah ra dari Nabi saw ia berkata:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍمِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada ’udzur, maka Allah SWT akan mengunci hatinya”. (HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Orang yang meninggalkan sholat termasuk sholat Jum’at tanpa ada ’udzur syar’i maka hukumnya haram dan dia berdosa. Karena sholat adalah kewajiban bagi setiap individu muslim. Sholat Jum’at secara khusus adalah sholat yang diwajibkan kepada ...setiap individu muslim laki-laki secara berjamaah. Maka melaksanakan sholat Jum’at secara sendiri (munfarid) tidak diperbolehkan atau tidak dianggap menegakkan sholat Jum’at.

Dalam hukum (sistem pemerintahan) Islam, siapa saja muslim yang baligh meninggalkan sholat maka ia harus dipanggil dihadapan seorang qadhi (hakim dalam sistem pemerintahan Islam). Ia harus ditanyai alasan mengapa ia meninggalkan sholat. Jawaban darinyalah yang akan menentukan keputusan seorang qadhi akan status dirinya apakah berstatus fasiq atau murtad. 

Status fasiq berlaku kepada mereka yang meninggalkan sholat karena kemalasan atau meremehkan sholat, dan ia dipandang sebagai orang yang suka melakukan kemaksyiatan (fasiq), baginya dikenai hukuman ta’zir, berupa hukuman yang dipandang oleh penguasa atau qadhi bisa berfungsi efektif sebagai zawajir (pencegah).

Status kafir atau murtad dari agama Allah berlaku apabila ia meninggalkan sholat tersebut karena mengingkari kewajiban sholat tersebut atau dengan kata lain secara yakin ia menyatakan bahwa sholat yang lima waktu dan sholat Jum’at itu tidak wajib. Orang ini akan diberi waktu tiga hari untuk bertaubat, jika bertaubat (maka taubatnya akan diterima), dan jika tidak maka dia akan dibunuh. (Ali Raghib, Ahkam ash-Sholat, hal 37-38; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, hal 6-7)

Hukum ini berlaku umum untuk semua orang yang meninggalkan sholat yang wajib secara umum.

Bagi mereka yang meninggalkan sholat Jum’at juga berlaku hukum yang demikian. Terkait dengan meninggalkan sholat Jum’at tiga kali secara berturut-turut maka terdapat hadits-hadits sebagai berikut:

Dari Jabir bin Abdullah ra dari Nabi saw ia berkata:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍمِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada ’udzur, maka Allah SWT akan mengunci hatinya”. (HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah dan al-Hakim)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنَابِهَا طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at sebanyak tiga kali karena menganggapnya remeh, maka Allah mengunci hatinya”. (HR. Ibun Hibban, Ahmad, Abu Dawud, an Nasai dan Tirmidzi)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ

”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali karena selain ’udzur maka dia seorang munafik”.(HR. Ibnu Hibban)

”Orang-orang itu akan berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at, atau Allah SWT akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka sungguh menjadi orang-orang yang lalai”. (HR. Muslim dan al-Darimi).

Inilah dalil-dalil yang mahsyur yang kami ketahui tentang persoalan ini. Mereka yang tanpa ’udzur meninggalkan sholat Jum’at maka Allah SWT akan mengunci hatinya, dan di sisi-Nya dia tergolong sebagai orang Munafik dan orang yang lalai. (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, hal 519). Hadits-hadits merupakan pernyataan dari Rasulullah bahwa Allah memurkai apa yang dilakukan oleh mereka yang dengan sengaja meninggalkan sholat Jum’at tanpa ‘udzur sampai kepada derajat orang yang munafik.

Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”... [Al Ajwibah An Nafi’ah ‘An Asilat Lajnah Masjid Al Jami’ah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1400 H, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 42-43.]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا
"(ABUDAUD - 901) : Telah menceritakan kepada kami 'Abbas bin 'Abdul 'Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Jum'at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit." Abu Daud berkata; "Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau."
Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:

Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur Ulama [Bidayat Al Mujtahid Wan Nihayah Al Muqtashid, karya Ibnu Rusyd Al Qurthubi, Cetakan Kesepuluh, Tahun 1408 H, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 1/157.], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at, padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang panjang.

فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan tidak shalat sunnah diantara keduanya… [ Potongan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Hajj, Bab Hajat An Nabi, no. 2137.]

Kedua. Wajib melakukan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.[Lihat Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/178]

Dari kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan shalat Jum’at, dan tidak pula shalat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau shalat dua raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.”[Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/178] Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah[Al Mughni, op.cit, 3/216-217] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[Asy Syarhu Al Mumti’, op.cit, 5/12]

Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16]

Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban shalat Dhuhur.
‎[16]. Al Muhalla, karya Ibnu Hazm Al Andalusi, Tahqiq, Ahmad Muhammad Syakir, Tanpa tahun, Dar Al Turats, Kairo, Mesir, hlm. 5/55 dan Raudhah An Nadiyah, karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, Tahqiq, Muhammad Subhi Hasan Khalaf, Cetakan Keempat 1416 H, Maktabah Al Kautsar, Riyadh, KSA, hlm.1/341.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar