Rabu, 23 Maret 2011

IKHTILATH (Bercampur Baur Antara Laki-Laki dan Perempuan)

IKHTILATH


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1 Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath menurut bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. (Lihat Lisānul ‘Arab 9/161-162).
Adapun menurut istilah adalah bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat. (Lihat Al-Mufashal fī Ahkāmil Mar’ah: 3/421).
2 Hukum Ikhtilath
Ikhtilath hukumnya adalah haram secara mutlak, adapun dalil-dalilnya adalah:
- Firman Allah -Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzāb: 53:
Allah -Azza wa Jalla- berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzāb: 53)
Ayat ini walaupun diturunkan kepada isteri-isteri Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- namun mencakup pula untuk semua umat Islam, karena telah tetap dalam qaidah Syar’iyyah: “Letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhususan sebab.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shālih Al-Utsaimīn -rahimahullah- berkata: “Jika turun ayat dengan sebab yang khusus dan lafazhnya umum, maka hukum yang mencakup sebab turunnya ayat tersebut dan mencakup pula semua perkara yang tercakup dalam makna lafazhnya. Karena Al-Quràn turun dengan syari’at yang umum mencakup semua umat, sehingga letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhusuan sebab.”(Ushūl fit Tafsīr, hal. 13).
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullah- juga menyatakan: “Ayat yang mulia ini merupakan nash yang jelas tentang wajibnya wanita berhijab dan menutup diri lelaki. Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjelaskan dalam ayat ini bahwa berhijab itu lebih suci bagi hati kaum lelaki dan wanita dan lebih menjauhkan dari perbuatan keji dan sebab-sebabnya. Allah mengisyaratkan bahwa tidak berhijab merupakan kekotoran dan kenajisan sedang berhijab merupakan kesucian dan keselamatan.” (At-Tabarruj wa Khatharuhu, hal. 8).
Asy-Syaikh DR. Shālih bin Fauzān Al-Fauzān -hafizhahullah- berkata: “Sekalipun lafadz ayat ini ditujukan kepada para isteri-isteri Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- namun hukumnya umum untuk seluruh wanita yang beriman, karena perintah berhijab itu ditetapkan dengan alasan yang dinyatakan Allah ta`ala dengan firman-Nya: “Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” Alasan seperti ini jelas berlaku umum, maka keumuman alasannya menunjukkan keumuman hukumnya.” (Al-Mukminat, hal. 64)
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz -rahimahullah- berkata: “Hukum yang disebutkan dalam ayat ini berlaku umum untuk istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan wanita-wanita kaum mukminin” (Hukmus Sufur wal Hijab, hal. 58).
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz -rahimahullah- berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
Anas bin Malik -radliallahu ‘anhu- bercerita tentang awal mula turunnya perintah hijab ini: “Aku berusia sepuluh tahun tatkala Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- hijrah ke Madinah. Maka mulailah aku melayani beliau sampai waktu sepuluh tahun dari akhir kehidupan beliau. Aku adalah orang yang paling tahu saat diturunkannya perintah hijab, bertepatan dengan pernikahan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dengan Zainab bintu Jahsyin. Pagi hari setelah malam pengantin, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengadakan walimah dengan menyajikan roti dan gandum. Aku pun diutus untuk mengundang para shahabatnya. Datanglah undangan sekelompok demi sekelompok, mereka menyantap hidangan kemudian keluar, demikian seterusnya. Aku memanggil semua shahabat beliau hingga tidak tersisa seorang pun kecuali telah menyantap hidangan. Aku katakan kepada beliau, “Wahai Nabi Allah, aku tidak mendapatkan lagi orang yang bisa aku panggil untuk menyantap hidangan walimah ini.” Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Bila demikian, angkatlah makanan kalian.” Di antara para undangan ada tiga orang yang belum beranjak dari tempat tinggal Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, mereka asyik berbincang-bincang, hingga tinggal lama di tempat beliau.
Beliau pun bangkit dan keluar. Aku ikut keluar bersama beliau agar orang-orang yang masih tinggal tersebut merasa dan berpikir untuk keluar. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berjalan, aku pun turut berjalan, hingga beliau sampai di ambang pintu rumah ‘Aisyah -radhiallhu ‘anha-.
Lalu berkata: “Assalamu`alaikum wa rahmatullahi wahai ahlul bait.” ‘Aisyah menjawab: “Wa`alaikassalam wa rahmatullah, bagaimana engkau dapatkan istrimu yang sekarang, semoga Allah memberkahimu.” Setelah itu beliau mendatangi rumah istri-istri beliau seluruhnya dan mengatakan sebagaimana perkataan beliau kepada ‘Aisyah dan mereka pun mengucapkan kepada beliau semisal dengan ucapan ‘Aisyah . Beliau menyangka tiga orang yang berada di rumah beliau telah pergi, beliau pun kembali dan aku ikut menyertai sampai beliau masuk menemui Zainab. Ternyata mereka masih tetap duduk berkumpul di tempat tersebut belum beranjak pergi. Sementara Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang sangat pemalu . Beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- keluar lagi dan aku tetap menyertai, hingga sampai di ambang pintu rumah ‘Aisyah.
Lalu ketika beliau memastikan mereka telah pergi, beliaupun kembali dan aku ikut bersama beliau. Ketika kaki beliau menjejak ambang pintu, beliau pun menutupkan tirai antara aku dan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 4793, 5166 dan Muslim no. 1428).
- Firman Allah -Azza wa Jalla- dalam Surat An-Nūr: 30-31
Allah -Azza wa Jalla- berfirman: “Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya. Hendaklah -pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung.” (An-Nūr: 30-31)
Al-Hafidz Ibnu Katsir -rahimahullah berkata: “Allah menyatakan: ‘Jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi)’, yakni para wanita tidak boleh menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki yang bukan mahram kecuali perhiasan yang tidak mungkin disembunyikan, seperti rida dan tsiyab yang dikatakan Ibnu Mas’ud.” (Tafsīr Al-Qur’ānil ‘Azhīm: 3/294).
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- dalam ayat di atas memerintahkan kaum wanita agar tidak memperlihatkan perhiasan mereka kecuali di hadapan beberapa orang yang disebutkan dalam ayat. Semua ini dalam rangka berhati-hati dari fitnah. Kemudian Allah mengecualikan perhiasan yang boleh ditampakkan yaitu perhiasan luar yang biasa nampak dan tidak mungkin ditutupi. Karena memang perhiasan wanita itu ada yang dzahir (perhiasan luar) dan ada yang batin (perhiasan dalam). Perhiasan dzahir boleh dilihat oleh semua orang baik dari kalangan mahram maupun yang bukan mahram, adapun yang batin maka tidak halal ditampakkan kecuali di hadapan orang-orang yang Allah sebutkan dalam ayat di atas. (Al-Jami’ li Ahkāmil Qur’ān: 12/152).
Allah -Azza wa Jalla- berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya.” (An-Nūr: 30)
Al-Imam Al-Qurthuby -rahimahullah- berkata: “Allah Azza wa Jalla- memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah memerintahkan wanita-wanita mukminah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mukminah untuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.” (Tafsīr Al-Qurtuby: 2/227).
Al-Hafidz Ibnu Katsīr -rahimahullah- berkata:
“Mayoritas úlama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat.” (Tafīr Al-Qur’an Al ‘Adzīm: 3/35).
Al-Imam Asy-Syaukany -rahimahullah- berkata: “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya.” (Tafsīr Fathul Qadīr: 4/32).
Al-Hafidz Ibnu Katsīr -rahimahullah- berkata:
“Mayoritas ulama menyatakan haram bagi wanita memandang kepada selain mahramnya baik dengan syahwat
atau pun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka mengatakan bahwa haram bagi wanita memandang dengan syahwat, adapun jika tanpa syahwat maka boleh.” (Lihat Tafsīr Al-Qur’an Al-‘Adzīm: 3/354).
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- telah menukil kesepakan ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat.” (Syarh Shahih Muslim: 6/262)
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata: “Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah haram, dengan dasar dalil pada surat An-Nūr ayat 31 dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah. Ummu Salamah -radhiyallahu ‘anha- berkata:
“Aku pernah bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktūm dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Berhijablah kalian darinya!” maka kami berkata: “Bukankah Ibnu Ummi Maktūm adalah orang yang buta? Maka Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah kalian berdua buta?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR. Abu Dawud no. 4112, At-Tirmidzi no. 2778, An-Nasaì dalam Al-Kubra no. 9241, Ahmad 6/296 dan Al-Baihaqi: 7/91.
Al-Imam An-Nawawi menghasankan hadits ini. Dan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddīn Al-Albani mendho’ifkan hadits ini di dalam kitabnya Al-Irwa’ no. 1806, karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang majhūl yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah).
Adapun dalil orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram dengan tanpa syahwat adalah hadits Àisyah -radhiyallahu ‘anha- ia berkata: “Aku melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di pintu kamarku dan orang-orang Habasya bermain dalam masjid Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau menghijabiku dengan rida’nya supaya aku dapat melihat permainan mereka.” Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata: “Adapun hadits yang menceritakan tentang Àisyah -radhiyallahu ‘anha- melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid ada beberapa kemungkinan, diantaranya pada saat itu Àisyah -radhiyallahu ‘anha- masih belum baliqh.” (Syarh Shahih Muslim: 6/262).
Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: “Dalam hadits Àisyah -radhiyallahu ‘anha- tersebut kemungkinannya pada saat itu Àisyah -radhiyallahu ‘anha- hanya melihat permainan mereka bukan melihat wajah dan badannya mereka dan apabila Àisyah -radhiyallahu ‘anha- sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya Àisyah -radhiyallahu ‘anha- akan memalingkan pandangannya setelah itu.” (Al-Fath: 2/5).
Adapun jika pandangan itu tiba-tiba kemudian memalingkan pandangan dan tanpa maksud tertentu maka tidak apa-apa, sebagaimana hadits Jarīr bin Abdillah, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang memandang secara tiba-tiba, maka memberi perintah: “Palingkan pandanganmu!” (HR. Muslim)
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata: “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tidak ada dosa. Adapun selain itu, apabila meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa.” (Syarh Shahih Muslim: 4/197).
Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithy berkata: “Surat An-Nūr ayat 31 ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang, hal ini berdasarkan firman Allah -Azza wa Jalla-: “Dia mengetahui khianatnya pandangan dan apa yang disembunyikan oleh hati.”(Ghafīr: 19).
Asy-Syaikh Salim Ied Al-Hilaly berkata: “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak sengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah termasuk dosa.” (Lihat Bahjatun Nādzirīn: 3/145-146).
- Firman Allah -Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzāb: 33
Allah -Azza wa Jalla- berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu.” (Al-Ahzāb: 33).
Al-Imam Al-Qurtuby rahimahullah- berkata: “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap diam dan tinggal dirumah, walaupun yang diperintah dalam ayat ini adalah isteri-isteri Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- namun maknanya masuk juga isteri-isteri selain Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-.” (Tafsīr Al-Qurtuby: 4/179).
- Firman Allah -Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Isra’: 32
Allah -Azza wa Jalla- berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina!” (Al-Isra’: 32).
Al-Hafidz Ibnu Katsīr -rahimahullah- berkata: “Bahwa Allah Azza wa Jalla- mengharamkan zina, begitu pula pendahuluan-pendahuluan yang mengantar kepada perbuatan zina serta sebab-sebabnya secara keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalawat, tabarruj dan selainnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzīm: 3/39).
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Sesungguhnya Allah -‘azza wa jalla- telah menetapkan bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dalam Fathul Bāriy hal. 30).
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata: “Makna hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina, maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki yaitu dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (baginya). Dan di antara mereka ada yang zinanya majazi yaitu dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan hal-hal yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan dimana tangannya meraba perempuan yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ketempat berzina, atau untuk melihat zina atau untuk menyentuh wanita yang bukan mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahram dan yang semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Maka semuanya ini termasuk zina yang majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan dalam kemaluan yang haram sekalipun dekat dengannya.” (Syarh Shahih Muslim: 16/206).
Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: “Sesungguhnya zina tidak khusus pengitlakkan hanya pada kemaluan, bahkan dia termasuk pengitlakkan atas apa-apa yang selain dari kemaluan baik mata atau yang selainnya.” (Fathul Bāriy, hal. 30)
Ibnu Baththal -rahimahullah- berkata: “Mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena semuanya itu mengajak kepada zina yang hakiki (dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya).” (Fathul Bāriy, hal. 31).
Al-Imam Ibnu Qayyim -rahimahullah- berkata: “Pandangan mata adalah asal dari seluruh bencana yang menimpa manusia. Dari pandangan akan melahirkan lintasan di hati. Lintasan di hati akan melahirkan pikiran, sehingga timbul syahwat. Dan dari syahwat lahir keinginan yang kuat yang akan menjadi kemantapan yang kokoh, dari sini pasti akan terjadi perbuatan di mana tidak ada seorang pun yang dapat mencegah dan menahannya. Karena itulah bersabar menahan pandangan itu lebih mudah dari pada bersabar menanggung kepedihan setelahnya.”
Seorang penyair berkata:
Setiap kejadian berawal dari pandangan
dan api yang besar itu berasal dari
percikan bunga api yang dianggap kecil
Berapa banyak pandangan mata itu
mencapai kehati pemiliknya
seperti busur dan tali busurnya
Selama seseorang hamba membolak-balikkan
pandangannya menatap manusia,
dia berdiri di atas bahaya
pandangan adalah kesenangan yang membinasakan,
hunjaman yang memudharatkan.”
(Ad-Da’u wad Dawa’, hal. 234).
3 Adakah Ibadah Dilaksankan dengan Berikhtilath?
-Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jangan kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri) masjid-masjid Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya perempuan untuk ke masjid menghadairi shalat berjama’ah, jika apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at. Diantaranya tidak keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian menyolok dan tidak berikhtilat.” (Syarh Shahih Muslim: 2/83).
- Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang sejelek-jelek shaf laki-laki adalah yang paling belakang dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan.” (HR. Muslim: 1/326 no. 440, dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-).
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Adapun shaf laki-laki umumnya yang paling baik selama-lamanya adalah shaf yang pertama, yang paling jelek selama-lamanya adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang. Hal ini dikarenakan agar keadaan shaf perempuan dan laki-laki saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath dan saling memandang satu sama lainnya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim dan As-Sirājul Munīr fī Ahkāmis Shalati wal Imāmi wal Ma’mumīn, hal. 231-232).
Al-Imam Ash-Shan’any -rahimahullah- berkata: “Dalam hadits ini menjelaskan sebab disunnahkannya shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki supaya keadaan tempat perempuan dan laki-laki dalam shalat berjauhan, sehingga tidak terjadi ikhtilath diantara mereka.” (Lihat Subulus-Salām)
Al-Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata: “Penyebab kebaikan shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki adalah karena supaya tidak terjadi ikhtilath diantara mereka.” (Nailul Authar: 3/189).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullah- berkata: “Hal ini dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki merupakan shaf yang terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah. Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45).
-Ummul Mukminin Àisyah -radhiyallahu ‘anha- berkata: “Sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat subuh pada saat masih gelap maka para perempuan kaum mukminin kembali dan mereka tidak dikenali karena masih gelap atau sebagian mereka tidak mengetahui sebagian yang lain.” (HR. Bukhari)
Hadits ini serupa dengan hadits Ummu Salamah, ia berkata: “Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bila mereka salam dari shalat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta orang-orang yang shalat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri maka para lelaki berdiri pula.” (HR. Bukhari).
Al-Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata: “Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi pada suatu tempat.” (Lihat Nailul Authar: 2/315).
Al-Imam Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata: “Jika dalam shalat berjama’ah terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama’ah sebab kalau tidak, maka hal ini akan membawa pada ikhtilath.” (Al-Mughny: 2/560).
- Jabir bin ‘Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri pada Iedul Fitri untuk shalat, maka beliau memulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Tatkala beliau selesai, beliau turun dan mendatangi para perempuan kemudian memberikan peringatan kepada mereka.” (HR. Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: “Perkataan: Kemudian beliau mendatangi para perempuan” Ini menunjukkan bahwa tempat perempuan terpisah dengan tempat laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath.” (Lihat Fathul Bāry: 2/66).
Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata: “Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan-perempuan apabila menghadiri shalat jama’ah yang mana jama’ah tersebut dihadiri pula oleh para laki-laki maka perempuanj terpisah dengan dari tempat laki-laki, hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan berbicara.” (Syarh Shahih Muslim: 2/535).
- Ummul Mukminin Àisyah -radhiyallahu ‘anha- berkata: “Saya meminta izin kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk berjihad, maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabad: “Jihad kalian (para perempuan) adalah berhaji.” (HR. Bukhari dari Àisyah -radhiyallahu ‘anha-).
Ibnu Baththal -rahimahullah- berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad maka tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampur bauran antara laki-laki dan perempuan.” (Fathul Bary: 6/75-76).
4 Fenomena Aktual di Sekolah, Universitas, Rumah Sakit dan Instansi-Instansi.
Ikhtilath di Sekolah, Universitas, Rumah Sakit dan Instansi-Instansi sudah merupakan perkara yang biasa dan sudah membudaya, dan hasil dari semua itu dianggap luar biasa. Karena luar biasanya, maka banyak dari umat Islam terpengaruh dan bahkan sampai tergiur yang pada akhirnya timbullah angan-angan untuk meraih yang mereka angan-angankan, merekapun mulai mencoba yang pada akhirnya terasa semakin asyik sehingga melahirkan keberanian dalam menerjang larangan-larangan Rabbnya, Na’uzu billah min zalik. Sungguh telah cukup bagi kami untuk mencantumkan beberapa point dari fatwa para ulama kita, tentang betapa bahaya dan ngerinya tentang perkara ikhtilath ini:
- Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- berkata: “Barangsiapa yang mengatakan boleh ikhtilath disekolah-sekolah dan yang lainnya dengan alasan bahwa perintah berhijab hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka perbuatan ini jauh dari petunjuk serta menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah menunjukkan hukum hijab berlaku umum, sebagaimana firman-Nya: “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 10).
- Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata: “Sesungguhnya tidak boleh bagi setiap orang laki-laki dan perempuan untuk belajar di sekolah-sekolah yang terjadi iktilath didalamnya, disebabkan karena bahaya yang besar yang akan mengancam kesucian dan akhlak mereka. Tidak ada keraguan bahwa orang yang bagaimana pun sucinya dan mempunyai akhlak yang tinggi, bagaimana jika disamping tempat duduknya ada perempuan, terlebih lagi bila perempuan itu cantik lalu menampakkan kecantikannya maka sangatlah sedikit yang bisa selamat dari fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu segala yang membawa kepada kerusakan dan fitnah adalah haram.” (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 23).
- Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- berkata: “Adapun ikhtilath antara laki-laki dan perempuan di tempat kerja atau instansi-instansi sedang mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya haram dan wajib bagi yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempat (ruangan) antara laki-laki dan perempuan. Sebab ikhtilath terdapat kerusakan yang tidak samar lagi bagi seorang pun.” (Fatawa Hai’ah Kibaru Ulama: 2/613 dan Fatawa Ulama Baladi Haram, hal. 532).
- Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahullah- berkata: “Perempuan yang keluar dari rumahnya merupakan perkara yang menyelisihi hukum asal. Dan masuknya mereka di rumah sakit yang di dalamnya ada campur baur antara laki-laki dan perempuan merupakan ikhtilath yang tidak diperbolehkan didalam Islam. Seandainya ada rumah sakit khusus untuk wanita, para pekerjanya juga wanita, begitu pula pasien dan para perawatnya. Seharusnya memang negeri-negeri Islam ada rumah sakit yang seperti itu, yang mana para wanita secara khusus yang mengurusinya, baik dokter, direktur, para pekerjanya dan yang semisalnya. Adapun apabila rumah sakitnya ada ikhtilath, maka kami nasehatkan agar wanita muslimah yang beriman kepada Rabbnya agar bertaqwa kepada Allah dan hendaknya ia tetap tinggal dirumahnya.” (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 75).
- Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- berkata: “Bekerjanya perempuan ditempat yang terdapat laki-laki di dalamnya adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan diantara penyebab terbesar adalah munculnya kerusakan yang disebabkan karena ikhtilath yang mana hal itu merupakan jalan-jalan yang paling banyak menyebabkan terjadinya perzinahan.” (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 44).
Wallahu A’lam.

Ikhtilath antara Lawan Jenis

Ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.
Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama itu adalah nasihat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh1 rahimahullahu menyatakan dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga keadaan:
“Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.
Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.
Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) di tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah sakit, perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis, padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.”
Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan mungkar.
Dalil secara rinci, kita tahu bahwa wanita merupakan tempat laki-laki menunaikan hasratnya. Penetap syariat pun menutup pintu-pintu yang mengantarkan keterkaitan dan keterpautan sepasang insan yang berlawanan jenis di luar jalan pernikahan yang syar’i. Hal ini tampak dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang akan kita bawakan di bawah ini.
1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
“Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya kepadanya dan dia menutup pintu-pintu seraya berkata, ‘Marilah ke sini.’ Yusuf berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.’ Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung. (Yusuf: 23)
Ketika terjadi ikhtilath antara Nabi Yusuf ‘alaihissalam dengan istri Al-Aziz, pembesar Mesir di kala itu, tampaklah dari si wanita apa yang tadinya disembunyikannya. Ia meminta kepada Yusuf untuk menggaulinya. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi Yusuf dengan rahmat-Nya sehingga dia terjaga dari perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf: 34)
Demikian pula bila lelaki lain ikhtilath dengan wanita ajnabiyah. Masing-masingnya tentunya menginginkan apa yang dicondongi oleh hawa nafsunya. Berikutnya, dicurahkanlah segala upaya untuk mencapainya.
2. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan lelaki yang beriman untuk menundukkan pandangan dari melihat wanita yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya seperti termaktub dalam firman-Nya:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi mereka. Penetap syariat tidak membolehkan lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya terkecuali pandangan yang tidak disengaja. Itu pun, pandangan tanpa sengaja itu, tidak boleh disusul dengan pandangan berikutnya. Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anahu berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَظْرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5609)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan,
“Makna الْفُجَاءَةِ نَظْرِ adalah pandangan seorang lelaki kepada wanita ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu. Jika segera dipalingkannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun bila ia terus memandangi si wanita, ia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jarir untuk memalingkan pandangannya. Juga bersamaan dengan adanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah (Ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata…’.” (An-Nur: 30) [Al-Minhaj, 14/364]
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari lawan jenis, karena melihat wanita yang haram untuk dilihat, adalah zina. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anahu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَة، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُُ، وَالنَّفُسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2, dia akan mendapatkannya, tidak bisa terhindarkan. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), dan zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)
Dalam lafadz lain disebutkan:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
Memandang wanita yang haram teranggap zina, karena seorang lelaki merasakan kenikmatan tatkala melihat keindahan si wanita. Hal ini akan menumbuhkan sebuah “rasa” di hati si lelaki, sehingga hatinya pun terpaut dan pada akhirnya mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dengan si wanita. Tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath antara lawan jenis. Ikhtilath pun dilarang karena akan berujung kepada kejelekan.
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anahuma berkata,
“Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas berkata pula, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198)
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana lagi dengan ikhtilath? Bila memandang saja dicap berkhianat sebagai suatu cap yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan dengan wanita ajnabiyah.
4. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang suci lagi menjaga kehormatan diri untuk tetap tinggal di rumah mereka. Hukum ini berlaku umum untuk semua wanita yang beriman, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan ayat ini hanya untuk para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka diperintah tetap tinggal di dalam rumah, kecuali bila ada kebutuhan darurat untuk keluar rumah. Lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa ikhtilath dengan lawan jenis sebagai perkara yang boleh dilakukan, sementara wanita diperintah untuk tidak keluar dari rumahnya?
Adapun dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan tidak dibolehkannya ikhtilath, di antaranya:
1. Ummu Humaid radhiyallahu ‘anaha istri Abu Humaid As-Sa'idi Al-Anshari radhiyallahu ‘anahu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ، وَصَلاَتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسجدِ قَومِِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِي
“Sungguh aku tahu bahwa engkau senang shalat berjamaah bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar khususmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Dan shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih utama bagimu daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad 6/371. Al-Haitsami berkata, “Rijal hadits ini rijal shahih kecuali Abdullah bin Suwaid, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban.” Demikian pula yang dikatakan Al-Hafizh dalam At-Ta’jil. Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad, 18/424, cet. Darul Hadits, Al-Qahirah)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan,
“Hadits seperti ini memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata, ‘Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah.’ Maka aku katakan, ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu lebih utama dan lebih baik.’ Hal itu karena seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath dengan lelaki yang bukan mahramnya, sehingga akan menjauhkannya dari fitnah.” (Majmu'ah Durus Fatawa, 2/274)
Beliau rahimahullahu juga mengatakan,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah. Dan kita tahu shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih. Akan tetapi karena shalat seorang wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan lebih jauh dari fitnah (godaan) maka hal itu lebih utama dan lebih baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27, sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma'rifati ma Yuhammimul Mushallin, hal. 570)
2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anahu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf (jamaah) lelaki adalah shaf yang awal dan sejelek-jelek shaf (jamaah) lelaki adalah yang akhirnya. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.” (HR. Muslim no. 440)
Al-Imam Nawawi rahimahullahu berkata,
“Adapun shaf-shaf lelaki maka secara umum selama-lamanya yang terbaik adalah shaf awal, dan selama-lamanya yang paling jelek adalah shaf akhir. Beda halnya dengan shaf wanita. Yang dimaukan dalam hadits ini adalah shaf wanita yang shalat bersama kaum lelaki. Adapun bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dari jamaah lelaki, tidak bersama dengan lelaki, maka shaf mereka sama dengan lelaki. Yakni, yang terbaik adalah shaf yang awal sementara yang paling jelek adalah shaf yang paling akhir.
Yang dimaksud shaf yang jelek bagi lelaki dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya, serta paling jauh dari tuntunan syar'i. Sedangkan maksud shaf yang terbaik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi wanita yang hadir shalat berjamaah bersama lelaki memiliki keutamaan karena wanita yang berdiri dalam shaf tersebut akan jauh dari bercampur baur dengan lelaki dan melihat mereka. Di samping jauhnya mereka dari berhubungan dengan kaum lelaki dan memikirkan mereka ketika melihat gerakan mereka, mendengar ucapannya, dan semisalnya. Shaf yang awal dianggap jelek bagi wanita karena alasan yang sebaliknya dari yang telah disebutkan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/159-160)
Al-Imam Ash-Shan'ani rahimahullahu menyatakan,
“Dalam hadits ini ada petunjuk bolehnya wanita berbaris dalam shaf-shaf. Dan zahir hadits ini menunjukkan sama saja baik shalat mereka itu bersama kaum lelaki atau bersama wanita lainnya. Alasan baiknya shaf akhir bagi wanita karena dalam keadaan demikian mereka jauh dari kaum lelaki, jauh dari melihat dan mendengar ucapan mereka. Namun alasan ini tidaklah terwujud kecuali bila mereka shalat bersama lelaki. Adapun bila mereka shalat dengan diimami seorang wanita maka shaf mereka sama dengan shaf lelaki, yang paling utama adalah shaf yang awal.” (Subulus Salam, 2/49)
Apabila penetap syariat menjaga jangan sampai campur baur dan keterpautan antara lelaki dan wanita terjadi pada tempat ibadah, padahal dalam shalat jelas terpisah antara shaf lelaki dengan shaf wanita dan umumnya mereka yang datang memang ingin menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, jauh dari keinginan untuk berbuat jelek, maka tentunya di tempat lain yang terjadi ikhtilath lebih utama lagi pelarangannya.
3. Zainab radhiyallahu ‘anaha istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anahu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا
“Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid maka jangan ia menyentuh (memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim no. 996)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anahu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mendatangi masjid- masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar rumah dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud no. 565. Kata Al-Imam Al Albani rahimahullahu, “Hadits ini hasan shahih.”)
Ibnu Daqiqil Id rahimahullahu berkata,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita keluar menuju masjid bila mereka memakai wangi-wangian atau dupa-dupaan, karena akan membuat fitnah bagi lelaki dengan aroma semerbak mereka, sehingga menggerakkan hati dan syahwat lelaki. Tentunya pelarangan memakai wangi-wangian bagi wanita selain keluar menuju ke masjid lebih utama lagi (keluar ke pasar, misalnya, pent.).”
Beliau mengatakan pula,
“Termasuk dalam makna wangi-wangian adalah menampakkan perhiasan, pakaian yang bagus, suara gelang kaki, dan perhiasan.” (Al-Ikmal, 2/355)
Keluar rumah memakai wangi-wangian saja dilarang bagi wanita, apalagi bercampur baur dengan lelaki ajnabi.
4. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anahuma menyampaikan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ فِتْنَةً بَعْدِيْ هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas menyatakan wanita sebagai fitnah (ujian/ cobaan) bagi lelaki. Lalu apa persangkaan kita bila yang menjadi fitnah dan yang terfitnah berkumpul pada satu tempat?
5. Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anahu mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan lelaki untuk berhati-hati dari wanita. Lalu bagaimana perintah beliau ini dapat terealisir bila ikhtilath dianggap boleh? Bila demikian keadaannya maka jelaslah keharaman ikhtilath.
6. Abu Usaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anahu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita ketika beliau keluar dari masjid dan mendapati para lelaki bercampur baur dengan mereka di jalan:
اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ.- فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Berjalanlah kalian di belakang (jangan mendahului laki-laki). Karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah-tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah (boleh lewat/berjalan di) tepi-tepi jalan.”
Maka ada wanita yang berjalan menempel/merapat ke dinding/tembok sampai-sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 856 dan Al-Misykat no. 4727)
Dalam hadits di atas jelas sekali larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah. Pelarangan ini juga berlaku di tempat lain.
7. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anaha menceritakan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِيْنَ يَقْضِي تَسْلِيْمَهُ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيْرًا قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ. قَالَ: نَرَى – وَاللهُ أَعْلَمُ- أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجاَلِ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah mengucapkan salam sebagai akhir shalatnya, maka para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah bersama beliau segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap diam sebentar di tempatnya sebelum beliau bangkit.”
Perawi hadits ini berkata, “Kami memandang –wallahu a’lam– Rasulullah berbuat demikian agar para wanita telah pulang semuanya meninggalkan masjid sebelum ada seorang lelakipun yang mendapati/bertemu dengan mereka” (HR. Al-Bukhari no. 870)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan terjadinya ikhtilath antara lelaki dan wanita sepulangnya mereka dari menunaikan ibadah shalat di masjid. Ini jelas menunjukkan terlarangnya ikhtilath.
8. Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anahu berkata dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَـحِلُّ لَهُ
“Ditusuk kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya3.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnadnya 2/227. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Hadits ini sanadnya jayyid.” Lihat Ash-Shahihah no. 226)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya karena bersentuhan dengan lawan jenis memberi dampak yang jelek. Dan saling sentuh ini bisa terjadi karena adanya ikhtilath, maka pantas sekali bila ikhtilath itu dilarang karena akibat buruk yang ditimbulkannya.
Demikian beberapa dalil yang bisa dibawakan untuk menunjukkan terlarangnya ikhtilath.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Beliau adalah Abu Abdil Aziz Muhammad bin Ibrahim bin Abdil Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Beliau lahir di Riyadh, 17 Muharram 1311 H. Tumbuh dalam bimbingan langsung dari sang ayah dan pamannya Abdullah bin Abdil Lathif, seorang yang sangat alim di zamannya. Hafal Al-Qur’an pada usia 11 tahun dan mengalami kebutaan pada usia 16 tahun, namun tidak mengurangi semangatnya untuk meraup ilmu dari ulama yang hidup di masa itu. Beliau adalah mufti kerajaan Saudi Arabia di zamannya. Dari pengajaran beliau, lahirlah para ulama besar seperti Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid, Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdullah Al-Qar'awi, dan selain mereka –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya–. Beliau wafat di bulan Ramadhan tahun 1389 H dengan mewariskan banyak karya dalam bentuk fatwa, rasa’il dan masa’il yang telah dicetak berjilid-jilid tebalnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau dan menempatkannya di surga-Nya nan luas.
2 Yakni zina itu tidak hanya apa yang diperbuat oleh kemaluan, bahkan memandang apa yang haram dipandang dan selainnya juga diistilahkan zina. (Fathul Bari, 11/28)
3 Faedah: Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits ini, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Ini juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan wanita, karena berjabat tangan jelas tanpa ragu terjadi sentuhan. Kebanyakan kaum muslimin di masa ini telah ditimpa musibah, bahkan di antara mereka sebagiannya adalah ahlul ilmi. Seandainya ahlul ilmi ini mengingkari hal tersebut dengan hati mereka, niscaya sebagian perkaranya jadi mudah. Akan tetapi mereka menghalalkan berjabat tangan tersebut dengan beragam cara/jalan dan penakwilan. Sungguh telah sampai berita kepada kami ada tokoh besar di Al-Azhar terlihat berjabat tangan dengan wanita, maka hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan keasingan ajaran Islam. Bahkan sebagian partai Islam berpendapat bolehnya berjabat tangan dengan wanita….” (Ash-Shahihah, 1/448-449)

bersambung kebawah......

Sumber :
Abul Abbas Khidhr Al-Limbury
(Dinukil dari الإنتصار لحقوق المؤمنات (Persembahan Untukmu, Duhai Muslimah (Sebuah Pembelaan terhadap Hak-hak Wanita menurut Aturan Syari’at)); pasal Ikhtilath dan Bahayanya, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah, hal. 253-261, penerjemah: Ummu Ishâq Zulfâ bintu Husein Al-Atsariyyah)
Hukum Wanita Mengemudi Mobil
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah

Soal:

Dalam pertanyaannya, seseorang berkata: bagaimana hukumnya wanita yang menyetir mobil? Bagaimana pendapat Anda perihal pengkiyasan hal ini dengan wanita yang menunggang onta?

Asy-Syaikh Muqbil menjawab:

Jika wanita itu seorang wanita yang shalihah, ia merasa aman dari timbulnya fitnah, sementara ia keluar (rumah) untuk keperluan yang harus ia penuhi. Kemana ia pergi? Ia pergi ke sekolah. Ia boleh saja pergi ke sekolah. Ia mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ia pun mempelajari ilmu yang dibutuhkan (kaum muslimin), contohnya: ilmu kedokteran. Adapun sekolah yang di dalamnya terdapat ikhtilath (campur baur antara siswa laki-laki dan perempuan) atau di dalamnya ditemui wanita-wanita yang pamer aurat atau menampakkan wajahnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Al-Ahzaab: 33)

Jika ia adalah wanita yang shalihah dan ia pun merasa aman dari timbulnya fitnah sementara ia butuh sesuatu dari pasar, hal itu tidaklah mengapa, saya tidak melihat ada aral yang menghalangi dari hal tersebut. Mobil adalah mesin yang terbuat dari besi. Kami tidak mengharamkannya. Tapi kebanyakan wanita adalah makhluk yang lemah akal dan agamanya, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Aku tidak melihat wanita yang kurang akal dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seseorang di antara kalian.”

Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

مَا تَرَكْتُ فِتْنَةَ أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النَّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.”

Demikianlah saudara-saudara fillaah. Umumnya kaum wanita adalah makhluk yang lemah. Bisa jadi mereka akan menimbulkan fitnah. Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍۚ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (A-Ahzaab: 53)

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqiti rahimahullaah di dalam Tafsir-nya berkata: Meskipun ayat tersebut berbicara perihal istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tapi ayat tersebut general sifatnya (untuk segenap kaum muslimat) dengan dalil yang berasal dari ta’lil (penarikan sebab suatu hukum). Yang paling utama bagi kaum wanita adalah selalu tinggal di rumahnya.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka setan akan menghiasinya.”

Makna setan akan menghiasinya ialah setan akan berkata kepadanya: “Sungguh, tidaklah kamu melewati seorang lelaki pun, kecuali pasti kamu akan berhasil memikatnya.” Seyogyanya ia bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hendaknya ia selalu menetap di rumahnya, tidak keluar rumah kecuali memang ada keperluan yang mendesak. Contohnya: jika suaminya tidak ada di rumah atau suaminya mendekam di dalam penjara, sakit atau telah meninggal dunia, sementara ia memerlukan suatu kebutuhan dari pasar, maka ia (harus) berhijab lalu keluar, apakah ia pergi dengan berjalan kaki atau mengendarai mobil.

Adapun mengendarai mobil, berangkat ke kantor, lalu bercampur baur dengan kaum lelaki dan wanita, atau ia pergi ke rumah sakit atau ke sekolah lalu bercampur baur dengan para pemuda, perbuatan ini adalah fitnah. Dia wajib bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nasehatku untuk segenap kaum wanita, janganlah ia keluar meninggalkan rumahnya dan janganlah ia mengendarai mobil. Ini nasehatku. Tapi dari sisi keharaman, kami tidak bisa menyatakan bahwa hal itu haram hukumnya. Terkecuali jika memang keluarnya wanita itu bakal menimbulkan efek negatif. Dan umumnya, hal itu akan berimbas pada hal yang negatif. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 202)

(Dinukil dari إجابة السائل (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 120-125)


IDEALNYA MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER WANITA
Hukum asalnya, apabila ada dokter umum dan dokter spesialis dari kaum Muslimah, maka menjadi kewajiban kaum Muslimah untuk menjatuhkan pilihan kepadanya. Meski hanya sekedar keluhan yang paling ringan, flu batuk pilek sampai pada keadaan genting, semisal persalinan ataupun jika harus melakukan pembedahan.

Berkaitan dengan masalah itu, Syaikh Bin Bâz rahimahullah mengatakan: “Seharusnya para dokter wanita menangani kaum wanita secara khusus, dan dokter lelaki melayani kaum lelaki secara khusus kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Bagian pelayanan lelaki dan bagian pelayanan wanita masing-masing disendirikan, agar masyarakat terjauhkan dari fitnah dan ikhtilat yang bisa mencelakakan. Inilah kewajiban semua orang”.[4]

Lajnah Dâ-imah juga menfatwakan, bila seorang wanita mudah menemukan dokter wanita yang cakap menangani penyakitnya, ia tidak boleh membuka aurat atau berobat ke seorang dokter lelaki. Kalau tidak memungkinkan maka ia boleh melakukannya.[5]

Bagaimana tidak? Karena seorang muslimah harus menjaga kehormatannya, sehingga ia harus menjaga rasa malu yang telah menjadi fitrah wanita, menghindarkan diri dari tangan pria yang bukan makhramnya, menjauhkan diri dari ikhtilath. Tatkala ia ingin mendapatkan penjelasan mengenai penyakitnya secara lebih banyak, lebih leluasa bertanya, dan sebagainya, maka mau tidak mau hal ini tidak akan bisa didapatkan dengan baik, melainkan jika seorang wanita berobat atau memeriksakan dirinya kepada dokter atau ahli medis wanita. Bila tidak, maka hal itu sulit dilakukan secara maksimal.

BAGAIMANA BILA TIDAK ADA DOKTER WANITA?
Kenyataan yang kita saksikan cukup langkanya dokter umum maupun spesialis dari kalangan kaum hawa. Keadaan ini, sedikit banyak tentu menimbulkan pengaruh yang cukup membuat risih kaum wanita, bila mereka mesti berhadapan dengan lawan jenis untuk berobat. Sehingga banyak diantara kaum wanita yang terpaksa berobat kepada dokter pria.

Syaikh Bin Bâz rahimahullah memandang permasalahan ini sebagai persoalan penting untuk diketahui dan sekaligus menyulitkan. Akan tetapi, ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi karunia ketakwaan dan ilmu kepada seorang wanita, maka ia harus bersikap hati-hati untuk dirinya, benar-benar memperhatikan masalah ini, dan tidak menyepelekan. Seorang wanita memiliki kewajiban untuk mencari dokter wanita terlebih dahulu. Bila mendapatkannya, alhamdulillah, dan ia pun tidak membutuhkan bantuan dokter lelaki.[6]

Bila memang dalam keadaan darurat dan terpaksa, Islam memang membolehkan untuk menggunakan cara yang mulanya tidak diperbolehkan. Selama mendatangkan maslahat, seperti untuk pemeliharaan dan penyelamatan jiwa dan raganya. Seorang muslimah yang keadaannya benar-benar dalam kondisi terhimpit dan tidak ada pilihan, (maka) ia boleh pergi ke dokter lelaki, baik karena tidak ada ada seorang dokter muslimah yang mengetahui penyakitnya maupun memang belum ada yang ahli.

Allah Ta`ala menyebutkan dalam firman-Nya surat al-An'âm/6 ayat 119:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"(padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya)".

Meskipun dibolehkan dalam kondisi yang betul-betul darurat, tetapi harus mengikuti rambu-rambu yang wajib untuk ditaati. Tidak berlaku secara mutlak. Keberadaan mahram adalah keharusan, tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga tatkala seorang muslimah terpaksa harus bertemu dan berobat kepada dokter lelaki, ia harus didampingi mahram atau suaminya saat pemeriksaan. Tidak berduaan dengan sang dokter di kamar praktek atau ruang periksa.

Syarat ini disebutkan Syaikh Bin Bâz rahimahullah untuk pengobatan pada bagian tubuh yang nampak, seperti kepala, tangan, dan kaki. Jika obyek pemeriksaan menyangkut aurat wanita, meskipun sudah ada perawat wanita –umpamanya- maka keberadaan suami atau wanita lain (selain perawat) tetap diperlukan, dan ini lebih baik untuk menjauhkan dari kecurigaan.[7]

Ketika Syaikh Shalih al-Fauzan ditanya mengenai hukum berobat kepada dokter yang berbeda jenisnya, beliau menjelaskan:
“Seorang wanita tidak dilarang berobat kepada dokter pria, terlebih lagi ia seorang spesialis yang dikenal dengan kebaikan, akhlak dan keahliannya. Dengan syarat, bila memang tidak ada dokter wanita yang setaraf dengan dokter pria tersebut. Atau karena keadaan si pasien yang mendesak harus cepat ditolong, (karena) bila tidak segera, penyakit (itu) akan cepat menjalar dan membahayakan nyawanya. Dalam masalah ini, perkara yang harus diperhatikan pula, dokter tersebut tidak boleh membuka sembarang bagian tubuh (aurat) pasien wanita itu, kecuali sebatas yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dan juga, dokter tersebut adalah muslim yang dikenal dengan ketakwaannya. Pada situasi bagaimanapun, seorang muslimah yang terpaksa harus berobat kepada dokter pria, tidak dibolehkan memulai pemeriksaan terkecuali harus disertai oleh salah satu mahramnya".[8]

Ketika Lajnah Dâ-imah menjawab sebuah pertanyaan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi dokter lelaki untuk menangani pasien perempuan, maka Lajnah Dâ-imah mengeluarkan fatwa yang berbunyi: “(Syarat-syaratnya), yaitu tidak dijumpai adanya dokter wanita muslimah yang sanggup menangani penyakitnya, dokter tersebut seorang muslim lagi bertakwa, dan pasien wanita itu didampingi oleh mahramnya”.[9]

Demikian pula menurut Syaikh Muhammmad bin Shalih al-‘Utsaimin. Hanya saja, untuk menangani wanita muslimah, beliau rahimahullah lebih memilih seorang dokter wanita beragama Nashrani yang dapat dipercaya, daripada memilih seorang dokter lelaki muslim. Kata beliau: “Menyingkap aurat lelaki kepada wanita, atau aurat wanita kepada pria ketika dibutuhkan tidak masalah, selama terpenuhi dua syarat, yaitu aman dari fitnah, dan tidak disertai khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya). Akan tetapi, berobat kepada dokter wanita yang beragama Nasrani dan amanah, tetap lebih utama daripada ke doker muslim meskipun lelaki, karena aspek persamaan”.[10]

Penjelasan tambahan Syaikh al-‘Utsaimin di atas, juga dipilih oleh para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah. Dalam fatwanya yang bernomor 16748, Lajnah Dâ-imah memfatwakan, wanitalah yang menangani (pasien) wanita, baik ia seorang muslimah maupun bukan. Seorang lelaki yang bukan mahram, tidak boleh menangani wanita, kecuali dalam kondisi darurat. Yaitu bila memang tidak ditemukan dokter wanita.[11]

Begitu pula bagi wanita yang menghadapi persalinan.

Ada sebuah pertanyaan mengenai hukum wanita memasuki rumah sakit untuk menjalani persalinan, sedangkan dokter-dokter di rumah sakit tersebut seluruhnya laki-laki. Lajnah Dâ-imah memberi jawaban: "Dokter laki-laki tidak boleh menangani persalinan wanita, kecuali dalam kondisi darurat, seperti mengkhawatirkan kondisi wanita (ibu bayi), sementara itu tidak ada dokter wanita yang mampu mengambil alih pekerjaan itu”.[12]

KESIMPULAN
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.[13]

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla , niscaya Allah Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Wallahu a'lam bish-shawâb.


Sumber :
1. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, Pengantar Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullah Alu Syaikh, Darul-Muayyad, Cetakan I, Tahun 1424 H.
2. Fatâwa, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
3. Fatâwa, Syaikh Shalih al-Fauzan.
4. Fatâwa wa Maqalat, Syaikh Bin Baz.
5. Fiqhun-Nawazil, Dr. Muhammad bin Hasan al-Jizani, Darul-Ibnil-Jauzi, Cetakan I, Tahun 1426-2005.
6. Majalah Mujamma`, Juz 3.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat ath-Thuruq Hukmiyah, hlm. 407.
[2]. Syarhu Shahîh Muslim.
[3]. Hadits shahîh diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan lainnya. Lihat ash-Shahîhah (226), Shahîhul-Jami' (5045).
[4]. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, hlm. 230.
[5]. Fatâwa Lajnah Dâ-imah, no. 4671. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha.
[6]. Al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha 228-229
[7]. Ibid.
[8]. Lihat Fatâwa, Syaikh Shalih al-Fauzan, Jilid 5.
[9]. Fatâwa Lajnah Dâ-imah no. 3507. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha, hlm. 242.
[10]. Lihat Fatâwa wa Rasail Ibni Utsaimin, Jilid 12.
[11]. Lihat al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil-Mardha. Dinukil dari halaman 244.
[12]. Fatâwa Lajnah Dâ-imah, no. 17000. Dinukil dari al-Fatâwa al-Muta’alliqah bith-Thibbi wa Ahkamil- Mardha, hlm. 245.
[13]. Diambil dari 3/196-197. Merupakan ketetapan Majma Fiqh Islami, no 85/12/85 yang bermuktamar pada tanggal 1-7 Muharram 1414 H. Ketetapan ini dikukuhkan lagi pada muktamar tanggal 20 Sya’ban 1415 H.

HIKMAH DI BALIK LARANGAN IKHTILATH

Dari Ibn ‘Abbas radhiallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kamu berberkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya." (HR.al-Bukhari dan Muslim)


Bukti Ilmiah

Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki).

Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis.

Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran Non Ikhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan Non Ikhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.

Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya.

Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, "Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik."

Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkan Ikhtilath meniadakan motivasi tersebut.

Demikian sedikit uraian mengenai rahasia syariat di balik larangan Ikhtilath. Tampak sekali keunggulan syariat Islam dalam meletakkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maha Suci Allah Subhaanahu Wata'aala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.


Sumber :
Abul Abbas Khidhr Al-Limbury
(Dinukil dari الإنتصار لحقوق المؤمنات (Persembahan Untukmu, Duhai Muslimah (Sebuah Pembelaan terhadap Hak-hak Wanita menurut Aturan Syari’at)); pasal Ikhtilath dan Bahayanya, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah, hal. 253-261, penerjemah: Ummu Ishâq Zulfâ bintu Husein Al-Atsariyya)
Hukum Ikhtilath dalam Belajar


Di dalam syariat yang mulia ini, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diharamkan bercampur baur dalam satu tempat tanpa adanya hijab/ pemisah antara keduanya (ikhtilath). Sama saja apakah ikhtilath itu terjadi di pasar, kantor, tempat pesta ataupun di tempat pengajaran ilmu seperti sekolah, madrasah, dan semisalnya. Karena dalam agama ini disyariatkan hijab1 antara laki-laki dan perempuan dan diperintahkan kepada masing-masing untuk menundukkan pandangan mata dari melihat hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalam fitnah2 seperti lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya. Sementara ikhtilath merupakan penghalang terbesar untuk melaksanakan ketentuan agama tersebut. Dengan seringnya bersama-sama di bangku sekolah, sering bertemu, saling melempar pandangan dan ucapan, terjadilah apa yang terjadi dari fitnah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyatakan fitnah ini dalam sabdanya yang agung:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنّ اللهَ مُسْتَخْلِفَكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فاَتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau. Dan sungguh Allah menjadikan kalian berketurunan di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim)

Demikian bahayanya akibat yang ditimbulkan ikhtilath ini berupa kerusakan moral dan akhlak, sepantasnya kita tidak meremehkan dengan alasan darurat dan semisalnya. Tapi sikap yang semestinya kita ambil adalah berhati-hati dan menjaga diri dari ikhtilath ini.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ketika memberikan fatwa dalam permasalahan di atas beliau menyatakan:
“Duduknya siswa dan siswi secara bersama-sama di bangku sekolah termasuk sebab terbesar terjadinya fitnah dan sebab ditinggalkannya hijab yang Allah syariatkan kepada kaum mukminat. Serta merupakan sebab dilanggarnya larangan-Nya kepada kaum mukminat untuk menampakkan perhiasan mereka di hadapan selain pihak-pihak yang disebutkan dalam surat An-Nur.”

Beliau rahimahullah juga menyatakan:
“Para wanita (shahabiyyah) di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah ikhtilath dengan lelaki (para shahabat) baik di masjid ataupun di pasar, sebagaimana ikhtilath yang diperingatkan oleh orang-orang yang ingin mengadakan perbaikan di hari ini dan Al-Qur’an, As-Sunnah serta ulama umat ini telah memberikan bimbingan untuk menjauhinya karena khawatir dari fitnahnya.

Dulunya para wanita biasa ikut shalat di masjid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam namun mereka berada di belakang laki-laki pada shaf-shaf yang terakhir yang dinyatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling awal dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir. Sementara shaf wanita yang terbaik adalah yang paling akhir dan shaf yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan demikian karena khawatir laki-laki yang ada di shaf paling belakang terfitnah dengan wanita yang berada di shaf terdepan mereka.

Kaum lelaki (para shahabat) di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diperintah untuk tidak bersegera bangkit dari tempat shalatnya sampai para wanita berlalu dan keluar dari masjid, hal ini dilakukan agar lelaki tidak bercampur dengan para wanita di pintu-pintu masjid, padahal kita tahu keberadaan keimanan dan ketakwaan para shahabat dan shahabiyyah, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang setelah mereka.

Kaum wanita dilarang oleh Rasulullah untuk berjalan di tengah jalan bahkan mereka diperintah untuk selalu berjalan di pinggir jalan karena dikhawatirkan akan bersenggolan dengan lelaki dan timbul fitnah dengan saling bersentuhannya sebagian mereka terhadap sebagian yang lain ketika berjalan di jalanan.

Terhadap ucapan orang yang mengatakan: “Kenyataan yang ada kaum muslimin sejak masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mereka menunaikan shalat di satu masjid, laki-laki dan wanita, karena itulah pengajaran ilmu harus pula dilakukan di satu tempat.”

Maka dijawab bahwa hal itu benar adanya akan tetapi kaum wanita berada di belakang dengan berhijab, menjaga diri dari sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada fitnah sementara laki-laki berada di bagian depan. Kaum wanita ini mendengarkan nasehat, khuthbah dan ikut shalat berjamaah serta mempelajari hukum-hukum agama dari apa yang mereka dengar dan saksikan. Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Id mendatangi tempat mereka untuk memberikan nasehat dan peringatan setelah beliau menasehati kaum lelaki, dikarenakan tempat mereka jauh dari tempat laki-laki sehingga mereka tidak dapat mendengar nasehat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Lalu bagaimana bisa disamakan pengajaran di masa kita ini dengan shalatnya laki-laki dan wanita dalam satu masjid di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam?

Karena itulah orang-orang yang mengadakan perbaikan menyerukan agar kaum wanita dipisah dengan kaum lelaki dalam pendidikan/sekolah-sekolah, laki-laki di satu tempat, wanita di tempat lain. Sehingga memungkinkan bagi kaum wanita ini untuk mempelajari ilmu dari pengajar/ guru wanita dengan nyaman tanpa mereka harus berhijab dan tanpa kesulitan, karena waktu ta‘lim itu panjang berbeda dengan waktu mengerjakan shalat. Dan juga wanita belajar ilmu dari pengajar wanita di tempat yang khusus lebih menjaga bagi semua pihak dan lebih menjauhkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada fitnah dan lebih menyelamatkan bagi para pemuda dari fitnah. Selain itu memisahkan pemuda dan pemudi dalam pengajaran/ sekolah lebih memusatkan perhatian pemuda kepada pelajaran mereka dan menyibukkan diri dengannya, serta mendengarkan penjelasan guru/pengajar dengan baik. Mereka dijauhkan dari memperhatikan para pemudi, menyibukkan diri dengan mereka, saling pandang memandang dengan pandangan beracun dan saling mengucapkan kata-kata yang mengajak kepada kefajiran.” (Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah no. 15, hal. 6-11, sebagaimana dinukil dalam kitab Hukmul Ikhtilath fit Ta‘lim)

Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa ikhtilath merupakan perkara yang dilarang dalam agama ini sehingga seorang lelaki tidak boleh berikhtilath dengan seorang wanita dan namanya ikhtilath tetap dilarang meskipun untuk kepentingan belajar.

Wallahu a‘lam bish-shawab.


1 Lihat pembahasan hijab dalam Asy Syariah Vol. I /No. 08/1425 H/ Juli 2004, hal. 68-71
2 Lihat pembahasan fitnah laki-laki dan perempuan dalam Asy Syariah Vol I/No. 02/Mei 2003/Rabiul Awwal 1424, hal. 46-49.



Kapan Ikhtilath Dibolehkan? Apa Adabnya?


Syeikh Abdul Latif menilai bahwa pendapat orang-orang yang tidak membolehkan adanya ikhtilath dalam keadaan darurat itu masih kurang tepat menurut tujuan hukum Islam. Karena menurutnya, di dalam hukum Islam jelas terdapat perbedaan antara ikhtilath yang diperbolehkan dan ikhtilat yang diharamkan.

Dia menambahkan bahwa ikhtilat yang didasarkan pada toleransi, tidak bertentangan dengan apa-apa yang telah dinyatakan dalam buku-buku dan fatwa-fatwa kelompok yang mengharamkannya.

Mantan Asisten Dua Sekjen Hai’ah Kibar Ulama ini juga mengatakan, semua ulama telah sepakat bahwa tujuan diletakkannya syariat Islam adalah untuk menjaga kebutuhan manusia yang sangat penting, yaitu: menjaga agama, menjaga jiwa dan raga, akal, keturunan, dan yang terakhir adalah menjaga harta. Kelima poin ini dalam istilah fikihnya disebut dengan dharuriyat.

Jika salah satu dari lima dharuriyat ini hilang, maka kemashlahatan manusia juga tidak akan terwujudkan. Bahkan hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran umat manusia.

Dalam kontroversi ikhtilath ini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dan dua kelompok. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, dan ada juga yang membolehkannya selama tidak melanggar syari'at Islam.

Dia menjelaskan lagi bahwa syariat Islam telah dirancang sedemikian rupa agar manusia mudah untuk menjalankannya, bukan malah dipersulit atau menjadi beban. Dan sekarang bisa dilihat bagaimana ikhtilat itu sudah tidak bisa dihindari, terutama di tempat-tempat umum seperti di pasar dan di Masjidil Haram ketika musim haji. Maka Syeikh Abdul Latif menilai bahwa ikhtilat seperti ini merupakan ikhtilath yang ada pada ranah dharurah.

Ia menegaskan lagi bahwa ikhtilath seperti ini bukanlah masalah yang baru-baru ini saja muncul. Masalah ini sudah ada sejak zaman dulu, dan bahkan ketika zaman tasyri' atau zaman dibentuknya syariat Islam, yaitu pada masa Rasulullah SAW.

Namun, tambahnya lagi, tidak ada syariat Islam yang mengharamkannya secara mutlak. Lebih dari itu, syariat Islam justru membolehkan adanya ikhtilath ketika di Masjidil Haram, saat pelaksaan haji.

Beliau juga menyebutkan adab-adab yang harus dipenuhi, hingga ikhtilath dibolehkan. Hal ini tentu saja berbeda dengan ikhtilath yang diperbolehkan. Ikhtilath yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Diwajibkan bagi perempuan untuk menutup aurat. Sesuai dengan ayat Al Qur'an: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

2. Diwajibkan untuk penjaga pandangan (ghaddul bashar), baik bagi laki-laki maupun perempuan. Seperti yang dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 30: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat", dan ayat 31: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya."

3. Bagi perempuan agar menjaga sikap ketika berbicara, sehingga tidak membuat orang lain berniat untuk berbuat yang tidak baik. "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab: 32)

4. Ketika berjalan, diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasan. "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (Al-Nuur: 31)

5. Tidak dengan gaya yang berlebihan dan bermacam-macam.

6. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat, atau yang mengundang laki-laki untuk melakukan tindakan yang tidak baik.

7. Tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian atau perhiasan apapun seperti wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.

8. Menghindari adanya sentuhan antar laki-laki dan perempuan.

9. Hendaknya ikhtilath masih dalam batas-batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melampaui batas.

10. Tidak melampaui batas gender antara laki-laki dan perempuan sehingga adab dan moral antara keduanya tetap terjaga.

11. Tetap ingat kepada Allah SWT dan merasa selalu dalam pengawasan-Nya, serta takut kepada-Nya. Karena hal yang seperti itu dapat mencegah kita untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.

12. Dianjurkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas tadi.

13. Ikhtilath tidak dilakukan secara sengaja, melainkan karena dalam keadaan darurat dan kebutuhan.


Beda, khalwat dan ikhtilath

Syeikh Abdul Latif juga secara tegas membedakan antara khalwat dan ikhtilath. Khalwat adalah menyendirinya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat yang tidak dilihat orang banyak, tanpa adanya muhrim perempuan. Dan khalwat seperti ini jelas diharamkan oleh syari'at Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist: "Tidaklah berkhalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali terdapat muhrimnya".

Namun Syeikh Abdul Latif menerangkan lagi, juga terdapat khalwat yang diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Seperti di kala seorang wanita tersesat sendirian di padang pasir, maka wajib bagi laki-laki, walau bukan mahramnya memberikan pertolongan.

KEMUNGKARAN BERUPA IKHTILATH DAN TIDAK BERHIJAB

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apabila kemungkaran yang dilihat oleh saudara perempuan yang seiman adalah 'ikhtiltah' dan tidak memakai hijab, maka bagaimana dia harus menasehati mereka "

Jawaban.

Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : "Kamu tidak boleh 'ikhtilath' dan membuka hijab serta memperhatikan maslahat menutup aurat di hadapan kaum lelaki yang bukan mahrammu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Apabila kamu meminta mereka [isteri-isteri Nabi] suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka" [Al-Ahzab : 53]"Artinya : Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya" [An-Nur : 31]Dan hendaknya ia menyampaikan ayat-ayat dan hadits yang sesuai dengan siatuasi dan kondisi dan didalamnya terdapat penjelasan sesuatu yang diperlukan dan peringatan atas perbuatan yang bertentangan dengan syara' yang suci dan hendaknya pula ia menjelaskan kepada saudara-saudara perempuannya yang seiman bahwa kewajiban bagi kita semua adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta saling berwasiat dengan kebaikan dan sabar atasnya.[Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 4/234][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3.,hal. 198-201, Penerbit Darul Haq]


Ikhtilath dan Bahayanya

Ajakan untuk mempekerjakan wanita di bidang yang khusus untuk laki-laki yang berkonsekuensi ikhtilath merupakan ajakan yang sangat berbahaya, akan berdampak kejelekan, berbuah pahit dan berakibat mengerikan, sama saja apakah hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun tidak dengan alasan tuntutan zaman dan peradaban. Yang pokok dari semua itu, ajakan seperti ini bertentangan dengan nash-nash syar’i yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal di rumahnya dan menunaikan pekerjaan yang khusus baginya di rumahnya. Siapa yang ingin mengetahui lebih dekat kerusakan tak terhitung yang ditimbulkan oleh ikhtilath maka silahkan ia melihat, dengan pandangan yang adil dari dirinya dan semata ingin kebenaran, kepada masyarakat yang telah jatuh dalam bala besar ini secara sukarela atau pun terpaksa. Engkau akan dapatkan di situ penyesalan atas apa yang menimpa individu dan masyarakat, dan penyesalan atas lepasnya wanita dari rumahnya dan tercerai berainya keluarga. Engkau akan dapatkan pengakuan ini lewat lisan kebanyakan penulis bahkan tercantum dalam mass media. Ikhtilath ini tidak lain kecuali akan menghancurkan masyarakat dan merobohkan bangunannya.
Banyak sekali dalil shahih yang jelas menunjukan haramnya khalwat (bersepi-sepi) dengan wanita yang bukan mahram, haramnya memandang kepadanya dan haramnya semua perantara yang mengantarkan seseorang kepada perbuatan yang Allah haramkan. Dalil-dalil itu semua menetapkan haramnya ikhtilath (“Al Hijab was Sufur“, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, hal. 21).

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

﴿وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وَءَاتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وُيُطَهِّرَك�مْ تَطْهِيْرًا﴾ [الأحزاب: ٣٣]

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah yang terdahulu. Dirikan shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah menginginkan untuk menghilangkan kotoran dosa dari kalian wahai ahlul bait (Rasulullah) dan mensucikan kalian dengan sesuci-sucinya.” (QS. Al Ahzab: 33)

﴿قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ، وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ﴾ [النور: ٣٠-٣١]

“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengkhabarkan terhadap apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita mukminah, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka serta tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya dan hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka di atas dada mereka.” (QS. An Nur: 30-31)

Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan kepada kaum mukminin dan mukminat agar mereka senantiasa menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan dari berzina. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan perkara ini lebih suci bagi mereka. Dimaklumi bahwa memelihara kemaluan dari perbuatan keji hanyalah dapat ditempuh dengan menjauhi perantara-perantaranya. Sementara membebaskan pandangan mata, bercampurnya wanita dengan lelaki dan lelaki dengan wanita di lapangan kerja dan selainnya merupakan perantara terbesar jatuhnya seseorang kepada perbuatan keji. Mustahil seseorang bisa menjalankan dua perkara yang dituntut darinya ini (menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dari berzina) bila ia bekerja bersama wanita yang bukan mahramnya sebagai rekan atau sekutu dalam perkerjaan. Dengan demikian, terjunnya wanita di medan ini bersama laki-laki dan terjunnya laki-laki di medan ini bersama wanita termasuk perkara yang dengannya mustahil bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan mustahil akan tercapai kesucian dan kebersihan hati.” (“Al Hijab was Sufur fil Kitâb was Sunnah“, hal. 24)

Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bertutur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ.. (رواه البخاري ومسلم)

“Hati-hati kalian masuk ke tempat wanita.” Berkata seseorang dari kalangan Anshar, “Bagaimana pendapatmu dengan ipar?” “Ipar itu kematian,” jawab beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengkabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رواه البخاري ومسلم)

“Sekali-kali tidak boleh salah seorang dari kalian bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bila wanita itu bersama mahramnya.”

Berdirilah seseorang laki-laki seraya berkata: “Wahai Rasulullah, istriku akan keluar melaksanakan haji sementara aku telah tercatat untuk ikut perang ini dan itu. Rasulullah bersabda: “Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallahu ‘anhuma mengisahkan bahwa beberapa orang laki-laki dari Bani Hasyim masuk ke rumah Asma bintu Umais. Lalu masuk pula Abu Bakr Ash Shiddiq, suaminya. Abu Bakr tidak senang dengan keberadaan mereka di dalam rumahnya. Lalu menceritakan kejadian tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelahnya ia berkata: “Aku tidak melihat kecuali kebaikan.” Bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh Allah mensucikannya (Asma bintu Umais) dari perbuatan keji.” Kemudian beliau berdiri di atas mimbar, seraya berkhutbah:

لا يَدْخُل رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثَنَان. (رواه مسلم)

“Setelah hariku ini, tidak boleh seorang pun masuk ke rumah wanita yang suaminya sedang tidak ada (pergi) kecuali bila bersamanya ada seorang atau dua orang laki-laki.” (HR. Muslim)

Di rumah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang waria (banci). Lalu si banci ini berkata kepada saudaranya Ummu Salamah, Abdullah bin Abi Umayyah, “Bila besok Allah menangkan Thaif atas kalian, akan kutunjukkan kepadamu putrinya Ghailan, karena ia menghadap dengan empat dan membelakang dengan delapan (yakni montok).” Mendengar hal tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh sama sekali orang banci ini masuk ke tempat kalian lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ (رواه البخاري ومسلم)

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفَكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَالتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ (رواه مسلم)

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah menjadikan kalian sebagai khalifah (pengatur) di atasnya, hingga Ia melihat bagaimana kalian beramal. Karena itu takutlah kalian kepada dunia dan berhati-hati terhadap wanita karena awal fitnah yang menimpa Bani Isra’il adalah pada wanitanya.” (HR. Muslim)

Mengeluarkan wanita dari rumahnya yang merupakan istananya dalam kehidupan dunia ini berarti mengeluarkannya dari apa yang dikandung oleh fithrah dan tabiatnya yang Allah ciptakan. Maka seruan mempekerjakan wanita di bidang yang khusus bagi lelaki adalah perkara yang berbahaya bagi masyarakat islam dan berkonsekuensi ikhtilath yang teranggap sebagai perantara terbesar kepada perbuatan zina yang mengoyak masyarakat dan merobohkan nilai dan akhlaknya.

Allah menciptakan wanita dengan susunan tubuh yang khusus yang sangat berbeda dengan lelaki. Allah siapkan wanita itu untuk menunaikan pekerjaan di dalam rumah dan pekerjaan yang dilakukan di antara kaum wanita. Makna dari hal ini adalah menerjunkan wanita di bidang yang khusus bagi lelaki teranggap sebagai perbuatan mengeluarkan wanita dari susunan penciptaannya dan tabiatnya. Jelas ini merupakan pelanggaran yang besar terhadap wanita, memutuskan mental/jiwanya dan menghancurkan pribadinya. Tidak berhenti sampai di situ bahkan anak-anak akan ikut merasakan dampak buruknya, karena mereka kehilangan pendidikan, kasih saying dan kelembutan. Ibu yang seharusnya menunaikan tugas ini telah terpisah darinya dan memisahkan diri secara utuh dari istananya, padahal tidak mungkin ia akan dapatkan kesenangan dan ketenangan kecuali di dalamnya. Kenyataan masyarakat yang berada dalam posisi ini merupakan bukti yang paling benar dari apa yang kami katakana ini.

Kami telah menyebutkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya ikhtilath dan haramnya wanita bergabung dalam pekerjaan laki-laki. Sebenarnya hal ini telah mencukupi bagi pencari kebenaran. Akan tetapi melihat kenyataan adanya sebagian orang suka mengambil faedah dari ucapan orang-orang barat lebih dari mengambil faedah dari ucapan Allah dan ucapan ulama kaum muslimin, berikut ini kami nukilkan untuk mereka pernyataan yang mengandung pengakuan orang-orang barat dan timur tentang bahaya dan kerusakan ikhtilath. Mudah-mudahan mereka merasa cukup dengannya dan mengetahui bahwa apa yang dibawa oleh agama mereka yang agung berupa pelarangan ikhtilath merupakan sumber kemuliaan dan penjagaan terhadap wanita dari perantara-perantara yang akan membahayakan dan menyabik kehormatan mereka.

Berkata Ladi Koek, seorang penulis wanita berkebangsaan Inggris: “Ikhtilath itu disenangi oleh laki-laki. Karena itulah wanita berambisi untuk melakukan perkara yang menyelisihi fithrahnya ini. Semakin banyak ikhtilath, semakin banyak pula terlahir anak-anak zina. Ini merupakan bencana yang besar bagi wanita.”

Ia berkata pula: “Ajarilah para wanita agar menjauh dari bercampur baur dengan lelaki dan kabarkan kepada mereka akibat tipu daya tersembunyi yang selalu mengintai.”

Samuel Samailis, seorang lelaki Inggris, berkata: “Undang-undang yang mengharuskan wanita bekerja di pabrik-pabrik, sekalipun meningkatkan penghasilan bagi negara, namun akibatnya meruntuhkan bangunan kehidupan rumah tangga. Karena ia menghantam bangunan yang kokoh, mencerai beraikan sendi-sendi keluarga dan merobek-robek ikatan kemasyarakatan. Karena ia mengambil istri dari suaminya dan anak-anaknya dari kerabatnya. Jadilah hal ini tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar melemahkan akhlak wanita, karena tugas wanita yang hakiki adalah mengurus pekerjaan rumah tangga, seperti merapikan tempat tinggalnya, mendidik anak-anaknya, mengatur keuangan rumah tangganya dan menunaikan kebutuhan-kebutuhan rumah. Akan tetapi pabrik-pabrik (tempat-tempat kerja di luar rumah) ini telah mengambilnya dari semua kewajiban di atas, sehingga rumah bukan lagi menjadi tempat-tempat tinggal, anak-anak tumbuh remaja tanpa pendidikan dan tersia-siakan, padamlah cinta antara suami istri dan keluarlah si wanita dari keberadaannya sebagai istri yang dikasihi sang suami menjadi partnernya dalam pekerjaan dan kepayahan/kesulitan kerja.”

Seandainya kita mau menceritakan apa yang diucapkan oleh orang-orang barat yang mau bersikap adil tentang kemudharatan ikhtilath, yang berbuah ikut sertanya wanita di bidang kerja laki-laki, niscaya terlalu panjang. Akan tetapi isyarat yang bermanfaat lebih mencukupi daripada pengungkapan yang panjang. (Diringkas dari “Al Hijab was Sufur“, hal. 21)

Footnote:

* Bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya pemisah.


Perawat Muslimah Bekerja di Rumah Sakit
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu

Bolehkah seorang perawat muslimah bekerja di bagian kewanitaan pada salah satu rumah sakit hingga ia bisa merawat pasien-pasien wanita. Di tempat kerjanya ini, ia memakai pakaian yang syar‘i namun tidak bisa mengenakan jilbab (pakaian luar yang longgar/ lapang dan menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai telapak kaki) dikarenakan dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaannya tidak memungkinkan baginya mengenakan jilbab tersebut. Namun tidak ada laki-laki yang mondar-mandir di ruang kerjanya kecuali hanya para pelayan (tukang sapu dan semisalnya) dan apoteker. Pada waktu lain, ia diminta untuk tugas jaga –shift malam– sehingga sepanjang malam ia berada di rumah sakit dan sangat mungkin laki-laki masuk ke tempatnya sementara tidak ada mahram yang mendampinginya. Lalu apa yang harus dilakukan perawat itu? Sebelumnya perlu diketahui suami si perawat mampu memberikan belanja kepadanya tanpa ia harus bekerja.

Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu memberikan fatwa atas pertanyaan di atas, beliau berkata:

“Apabila kita mengingat hukum yang ada, maka kita ketahui bahwa asalnya seorang wanita muslimah itu harus berdiam/ tinggal di dalam rumahnya dan tidak boleh keluar rumah kecuali bila memang ada keperluan. Di samping itu, disampaikan pada kami dari pertanyaan yang ada bahwa suami si wanita (perawat tersebut) mampu menafkahinya. Maka dengan begitu kami memandang, wanita itu tidak boleh bekerja di luar rumahnya. Bila ia memang tetap berkeinginan bekerja di bidang medis untuk merawat/ mengobati pasien wanita secara khusus, ia bisa membuka praktek di rumah sehingga tidak perlu keluar untuk bekerja di rumah sakit. Karena dengan bekerjanya si wanita di rumah sakit berarti ia menghadapkan dirinya pada ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa hijab/ tabir penghalang) baik yang kecil maupun yang besar seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Sehingga ia terjatuh ke dalam pelanggaran syariat, sedikit ataupun banyak, sementara ia sebenarnya bisa menghindarinya.

Adapun pertanyaan yang menyebutkan bahwa si wanita dengan profesinya sebagai perawat di rumah sakit, ia tidak bisa mengenakan jilbab karena demikian tuntutan pekerjaannya, akan tetapi masih bisa mengenakan pakaian yang menutupi auratnya maka aku nyatakan bahwa hal itu bukanlah alasan. Kecuali bila kita gambarkan bahwa jilbab itu adalah (model) satu potong pakaian yang dikenakan wanita untuk menutupi tubuhnya dari atas kepala sampai ke telapak kaki dan kita anggap model jilbab memang harus demikian, itu merupakan perkara ta’abbudiyyah. Yakni dibebani para wanita untuk senantiasa mengenakan hijab/pakaian dengan model tersebut. Bila kita tetapkan jilbab itu demikian, maka perbuatan si wanita jelas teranggap sebagai penyelisihan lain yang dilakukannya karena ia tidak mengenakan jilbab tersebut dengan alasan pekerjaan. Ia menggantinya dengan pakaian model lain yang bisa menutupi tubuhnya. Namun perlu diketahui, jilbab itu ditinjau dari sisi jenis dan model/bentuknya. Dan sebenarnya bukannya model/bentuk jilbab yang dituju, tapi model itu hanyalah satu perantara untuk menutup aurat wanita. Dengan begitu boleh bagi seorang wanita memakai pakaian apa yang diinginkannya namun dalam batasan syarat-syarat yang ada sebagaimana yang telah aku sebutkan dalam kitab Hijabul Mar`ah Al-Muslimah1. Seandainya pakaian yang dikenakannya itu bukanlah jilbab secara bahasa yakni tidak terdiri dari satu potong pakaian (yang lebar/ lapang, yang bisa menutupi dari atas kepala sampai telapak kaki) maka hendaklah ia mengenakan pakaian yang terdiri dari tiga potong2. Akan tetapi yang penting dari semua itu, pakaian pengganti jilbab tersebut dapat menggantikan fungsi jilbab. Bila seperti itu keadaannya maka tidak ada masalah bagi perawat tersebut dan tidak pula yang lainnya untuk tidak mengenakan jilbab namun menggantinya dengan pakaian lain yang bisa menggantikan fungsi jilbab secara sempurna3.

Kesimpulannya, wanita keluar dari rumahnya merupakan perkara yang menyelisihi hukum asal. Dan masuknya si wanita ke rumah sakit yang di dalamnya berbaur laki-laki dan perempuan merupakan ikhtilath yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Seandainya di sana ada rumah sakit khusus wanita, maka yang jadi direkturnya semestinya wanita, pelayan/ pekerjanya juga wanita, demikian pula para pasien (berikut perawatnya). Seharusnya memang di negeri-negeri Islam ada rumah sakit yang demikian di mana para wanita secara khusus yang mengurusnya, baik dokter, direktur, pelayan/ pekerjanya, dan semisalnya (semuanya wanita). Adapun bila rumah sakitnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, rumah sakit yang ikhtilath, maka kami nasehatkan agar wanita muslimah yang beriman kepada Rabbnya hendaknya bertakwa kepada Allah dan hendaklah ia tetap tinggal di rumahnya.

(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 474-475)


1 Lihat tentang syarat-syarat pakaian yang syar‘i bagi wanita dalam Majalah Syariah Vol. I/No. 03, rubrik Muslimah Bertanya, hal. 58-59.
2 Misalnya si wanita mengenakan pakaian rumah, kemudian dirangkap dengan jubah sebagai pakaian luar yang lebar dan lapang lagi menutupi kakinya, ditambah dengan kerudung yang lebar dan panjang menutupi kepala, wajah dan dadanya (dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam hal menutup wajah antara yang menyatakan wajib dan sunnah, ed), wallahu a‘lam –pent.
3 Dari fatawa Syaikh rahimahullahu kita fahami bahwa untuk menutup aurat secara sempurna seorang wanita tidak harus mengenakan satu potong pakaian yang lebar dan lapang menutupi dari atas kepalanya sampai telapak kakinya, yang diistilahkan jilbab. Namun ia boleh memakai beberapa potong pakaian yang memenuhi syarat-syarat hijab yang syar‘i hingga bisa secara sempurna menggantikan fungsi jilbab, wallahu a‘lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar