Selasa, 22 Maret 2011

Sholat


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SIFAT SHOLAT NABI
Muhammad Nashiruddin Al-Albani
LATAR BELAKANG PENULISAN

Saya tidak pernah menemukan kitab yang membahas seluruh tema ini. Karena itu saya berkewajiban untuk menyusun sebuah buku yang mencakup semua yang berkaitan dengan sifat shalat Nabi SAW sejak dari takbir hingga salam untuk ikhwan-ikhwan umat Islam yang selalu berkeinginan meneladaini petunjuk Nabinya dalam beribadah. Sehingga mempermudah mereka melaksanakan perintah Rasulullah SAW sebagaimana yang disabdakan ”Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku melakukan shalat”

Atas dasar inilah, saya berusaha keras menelusuri hadits-hadits yang berkaitan dengan tujuan ini di berbagai kitab hadits, yang diantarnya adalah buku yang sedang di tangan anda ini.
Dalam penulisan buku ini saya telah menetapkan sebuah aturan agar tidak menggunakan hadits­hadits Nabi sebagai dalil kecuali yang sanadnya kuat, sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip ilmu hadits. Disamping itu saya juga mencapakkan setiap hadits majhul atau dhaif berkenaan dengan tata cara shalat, zikir, keutamaan-keutamaan dan lain sebagainya. Karena saya yakin bahwa setiap hadits yang kuat sudah cukup dari pada yang dhaif karena yang dhaif itu tidak ada gunanya – tanpa ada perselisihan diatara ahli hadits – kecuali hanya prasangka. Sedangkan keyakinan yang bersumber dari prasangka adalah sebagaimana halnya firman Alloh dalam Qur’an surat an-Najm ayat 28 : ”Persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” Juga Rasulullah SAW bersabda ”Janganlah sekali-kali berprasangka karena persangkaan itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari dan Muslim).
Langkah semacam ini tidak dapat ditempuh untukberibadah kepada Alloh. Bahkan dengan tegas Rasulullah SAW melarangnya sebagaimana disabdakan ”Berhati-hatilah kamu sekalian akan hadits kecuali yang telah kamu ketahui” (HR. Tirmidzi, Ahmad & Ibnu Abi Syaibah). Oleh karenanya meriwayatkan hadits dhaif tidak dibolehkan apalagi bila untuk diamalkan.
Demikian buku ini saya susun dalam dua alur, atas dan bawah. Alur pertama, seperti matan hadits atau struktur yang serupa yang saya susun pada tempat yang layak dan tersusun secara serasi, dari awal hingga terakhir. Saya tetap menjaga lafal teks hadits yang terdapat pada kitab-kitab sunnah. Kadang­kadang sebuah hadits lafalnya berbeda-beda dan saya memilih salah satu lafal untuk alasan penyusunan.
Terkadang saya menambahkan dengan lafal yang lain dan aku beri tanda dengan kata-kata ”Dalam suatu lafal : demikian, demikian”. Atau ”Dalam sebuah riwayat : Demikian, demikian”. Dalam penulisan riwayatpun jarang dinisbatkan kepada sahabat. Tidak pula saya jelaskan perawi-perawinya dikalangan imam hadits untktuk mempermudah bacaan dan rujukan.
Alur kedua, berupa syarah, penjelasan matan sebelumnya. Dalam hal ini saya telah mentakhrij hadits-hadits yang terdapat pada alur atas, dengan mengemukakan lafalnya, alur riwayatmua disertai dengan uraian sanad, syahid-syahid jarah dan ta’dil, sahih dan dha’ifnya sesuai dengan kaidah-kaidah dalam ilmu hadits. Sering kali ditemukan pada sebagain riwayat, lafal-lafal yang berbeda atau tambahan-tambahan yang tidak terdapat riwayat jalur yang lain. Lalu, saya tambahkan kepada hadits yang tertera pada jalur atas. Itupun dilakukan bila serasi dengan hadits yang asli.
Kemudian saya beri tanda dalam kurung dengan garis lurus seperti ini [ ], tanpa mencantumkan perawi yang telah meriwayatkan sendirian yang asli. Itupun kalau sumber hadits dan rawinya diriwayatkan oleh satu orang sahabat. Bila tidak maka akan saya jadikan seatu bentuk tersendiri yang terpisah, seperti halnya doa-doa pembuka dan yang lainnya. Yang demikian ini merukanan suatu yang bernilai dan terpuji yang jarang ditemui pada sebuah karangn. Alhamdulillah, karena nikmatNya segala kebaikan menjadi sempurna.
Selain itu saya sebutkan pendapat-pendapat mazhab sekitar hadits yang menhjadi topik dan yang sedang dikaji dengan menyertakan dalil-dalil setiap pendapat dan mendiskusikannya dengan menjelaskan kelebihan dan kekurangnnya masing-masing. Sehingg pada gilirannya dapat kita ambil kesimpulan yang kuat dari uraian yang terdapat pada bagian jalur atas. Terkadang saya lampirkan juga beberapa masalah yang tidak terdapat pada teks-teks sunnah tetapi terdapat pada pendapat seorang mujtahid namun tidak termasuk topik pembahasan.
Sayang sekali mencetak dua pembahasan itu tidak mudah dilakukan dikarenakan masalah-masalah yang mendesak. Karena itulah saya menerbitkan pembahasan pertama yang sama sekali terpisah dengan pembahasan kedua dan saya beri judul ”Sifat-sifat Sholat Nabi Dimulai dari Takbir Sampai Salam Seakan Engkau Melihatnya Sendiri”
Mudah-mudahan Alloh SWT menjadikan buku ini sebagai kebaikan untuk mendapatkan ridhaNya dan bermanfaat bagi rekan-rekan sesama muslim. Sesungguhnya Dia Maha Mengabulkan doa.

Pendapat Para Imam Sekitar Mengikuti Sunnah dan Meninggalkan Pendapat-Pendapat yang Bertentangan Dengannya.
Kiranya ada baiknya saya paparkan disini apa yang telah sebagian yang saya uraikan diatas, mudah-mudahan menjadi nasihat dan pengingat bagi orang yang bertaklid terhadap meraka. Bahkan bertaklid buta1 kepada orang-orang yang kelasnya jauh dibawah mereka, berpegang kepada pendapat­pendapat mereka seakan-akan pendapat itu datang dari langit, sedangkan Alloh berfirman dalam surat al-A’raaf ayat 3 (artinya) ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amatlah sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)”
1. Abu Hanifah
Yang pertama adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Telah diriwayatkan darinya pendapat-pendapat dan ungkapan-ungkapan beragam yang semuanya bermuara pada satu makna. Yaitu kewajiban mengambil hadits sebagai dalil dan meninggalakan pendapat-pendapat yang bertentangan dengannya.
a.
Bila suatu hadits itu benar maka itulah mazhabku

b.
Tidak dibolehkan bagi seseoragn untuk mengambil pendapat kami bila tidak mengetahui darimana kami mengambilnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan ”Haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku berfatwa dengan pendapat saya”


Dalam riwayat lain ditambahkan ”Sesungguhnya kita adalah manusia yang mengemukakan pendapat hari ini dan berubah pendapat pada keesokan harinya”. Disebutkan juga dalam riwayat lain ”Apa-apaan engkau wahai Ya’kukb! (Abu Yusuf), jangan engkau tulis semua yang
1 Taklid inilah yang dimaksud oleh imam Thahawi dalam ucapannya, “Tidak bertaklid kecuali orang yang fanatis dan bodoh”. Disadur oleh Ibnu Abidin dalam Rasmu al-Mufti (1/32) dari kumpulan risalahnya.
kau dengan dariku. Karena aku mengemukakan pendapat hari ini dan keesokan harinya mungkin aku meninggalkannya. Besok aku berpendapat sesuatu dan lusanya aku tinggalkan”
c. Apabila aku mengemukakan suatu pendapat yang bertentangn dengan kitab Alloh dan khabar dari Rasulullah SAW, hendaknya kalian meninggalkan pendapatku.
2. Malik bin Anas Ia berkata sebagai berikut.
a.
Sesungguhnya aku adalah manusia yang terkadang salah dan terkadang benar, maka lihatlah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah maka ambillah. Setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah, tinggalkan.

b.
Setiap perkataan orang boleh dipakai atau ditinggalkan kecuali perkataan Nabi SAW.

c.
Ibu Wahab berkata : ”Aku mendengar Malik ditanya tentang menyela-nyela jari-jari kedua kaki dalam wudlu. Ia berkata ’Hal itu tidak wajib’. Lalu saya meninggalkannya sampai orang-orang yang mengelilinginya sedikit. Saya katakan kepadanya, ’Hal ini menurut kami sunnah’ Malik bertanya ’Apa haditsnya?’ Saya menjawab ’Dikatakan Laits bin Sa’ad, Ibnu Luhai’ah dan Amru bin Harits, dari Yazid bin Amru al-Ma’afiri, dari Abu Abdurrahmanal-Habli, dari al-Mustaurid bin Syadad al-Qurasyi, ia berkata ’Aku melihat Rasulullah SAW menggosokkan jari-jari manisnya pada cela-cela jari kedua kakinya’ Lalu Malik menyela ’Hadits ini hasan, aku tidak pernah mendengarnya kecuali sekarang ini.’ Kemudian di lain waktu ia ditanya dengan masalah yang sama dan ia menyuruh agar menyela-nyela jari-jari kedua kakinya.”


3. Imam Syafi’i
Ucapan Imam Syafi’i dalam masalah ini lebih banyak dan lebih baik. Para pengikutnyapun lebih banyak mengamalkannya dan lebih menyenangkan. Diantara ucapannya adalah sebagai berikut.
a.
Tidak ada seorangpun yang bermazhab melainkan mazhab Rasulullah SAW. Apapun pendapat yang saya kemukakan atau yang saya sarikan sedangkan terdapat hadits yang bertentangan dengan pendapatku maka yang benar adalah sabda Rasulullah SAW. Itulah pendapatku.

b.
Umat Islam telah berijma bahwa orang yang telah mengetahui sebuah hadits dari Rasulullah SAW maka tidak boleh meninggalkannya untuk mengambil pendapat seseorang.

c.
Jika kalian mendapati dalam kitabku yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah Rasulullah SAW dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam sebuah riwayat dikatakan ’Maka ikutilah dan janganlah kalian mengikuti pendapat siapapun’

d.
Bila sebuah hadits dinyatakan sahih, maka itulah mazhabku.

e.
Kalian lebih mengetahui hadits dan rawi-rawinya daripada aku. Bila suatu hadits dinyatakan sahih maka beritahukanlah kepadaku darimanapun asalnya, dari Kufah, Basrah atau Syam. Bila benar sahih aku akan menjadikannya mazhabku.

f.
Setiap masalah yang ada haditsnya dari Rasulullah SAW menurut ahli hadits yang bertentangan dengan pendapatku, niscaya aku cabut pendapatku baik selama aku masih hidup atau setelah matiku.

g.
Bila kalian melihatku mengemukakan suatu pendapat, dan ternyata ada hadits sahih yang bertentangan dengan pendapatku maka ketahuilah bahwa pendapatku tidak pernah ada.

h.
Semua yang aku ucapkan sedangkan ada hadits Rasulullah SAW yang sahih bertentangan dengan pendapatku maka hendaknya diutamakan hadits Rasulullah SAW, janganlah bertaklid kepadaku.

i.
Setiap hadits yang sahih dari Rasulullah SAW adalah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya darikuk.


4. Ahmad bin Hambal
Imam Hambali adalah seorang imam yang terbanyak mengumpulkan hadits dan yang paling teguh memegangnya. Bhakan ia tidak mau menyusun buku yang mencakup furu’ dan ra’yu. Karena itu ia berkata sebagai berikut.
a.
Janganlah bertaklid kepadaku, Malik, Syafi’i, Auza’i dan tidak pula Tsuri, ambillah dari apa yang meraka ambil. (Dalam sebuah riwayat dikatakan : Janganlah bertaklid dalam masalah agama kepada para Imam, ikutilah apa yang dapat dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Sedangkan dari tabi’in boleh memilihnya (menolak atau menerima).

b.
Al-Auza’i berpendapat, Malik berpendapat, dan Abu Hanifah berpendapat. Menurutku semuanya adalah ra’yu, sedangkan yang dapat dijadikan hujjah dalam masalah-masalah agama adala atsar (hadits).

c.
Barangsiapa menolak hadits Rasulullah SAW maka ia berada di tepi kehancuran.


Demikian pendapat-pendapat para imam dalam masalah berpegang teguh pada hadits, dan larangan bertaklid tanpa pengetahuan. Masalahnya sangat jelas tanpa perlu perdebatan dan penakwilan. Yaitu barangsiapa berpegang teguh terhadap hadits, seklipun bertentangan dengan pendapat para imam, tidak berarti menyalahi pendapat mazhab yang dianut dan juga tidak berarti telah keluar dari jalan yang ditempuh mazhabnya. Bahkan dengan demikian telah mengikuti jalan dan pendapat para imam, telah berpegang pada tali yang kuat yang tidak dapat dipisahkan.
Akan tetapi tidak demikian dengan sebaliknya. Barangsiapa yang meninggalkan sunnah yang sahih hanya dikarenakan tealh berbeda dengan pendapat para imam maka bearti telah melanggar para imam dan telah menentang pendapat para imam sebagaimana tersebut diatas. Alloh berfirman dalam QS. an-Nisaa’ ayat 65 (artinya) ”Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dangan sepenuhnya” Dan QS. An-Nur ayat 63 (artinya) ”Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”
Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata ”Hendaknya orang yang telah mengetahui hadits Rasulullah SAW menjelaskannya kepada umat, menasihatinya dan menyeru mereka mengikuti dan ber-ithba’ meski bertentangan dengan pendapat orang yang berpengaruh sekalipun. Sesungguhnya hagist Rasulullah SAW lebih layak untuk diagungkan dan diteladani daripada pendapat orang yang paling berpengaruh dan terkenal dikalangan umat yang berselisih pendapat, yang terkadang pendapat mereka itu salah.
Berdasarkan hal inilah para sahabat dan generasi setelahnya menolak setiap pendapat yang bertentangan dengan sunnah yang sahih. Bahkan cara penolakannya terlihat kasar. Bukan karena perasaan benci tetapi karena perasaan cinta dan pengagungan pada diri mereka. Pasalnya Rasulullah SAW lebih mereka cintai dan perintahnya dijunjung tinggi diatas perintah semua makhluk. Apabila terjadi pertentangan antara perintah Rasulullah SAW dengan yang lainnya maka hendaknya perintah Rasulullah SAW didahulukan dan diikuti. Namun tetapi menghargai orang yang berselisih dengan perintah Rasulullah SAW meskipun dia itu adalah orang yang telah diampuni. Bahkan orang yang telah diampuni oleh Alloh SWT apabila didapi pendapatnya bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW tidak merasa benci bila seseorang meninggalkan pendaptnya jika benar-benar pendapatnya itu bertentangan dengan perintah Rasulnya.
Menurut saya, tidak masuk akal apabila mereka membenci akan hal itu. Sedangkan imam telah memerintahkan pengikutnya dan mengharuskan mereka agar menginggalkan pendapat mazhab jika kemudian didapati bertentangan dengan sunnah. Bahkan imam Syafi’i memerintahkan kepada muridnya agar mengatasnamakan dirinya terhadap sunnah yang sahih, meskipun dia sendiri tidak meriwayatkannya atau malah pendapatnya bertentangan dengan sunnah itu.
Oleh karena itu Ibnu Daqiq al-’Id ketika menyusun masalah-masalah setiap imam mazhab yang bertentangan dengan sunnah dalam satu jilid besar, ia dalam mukadimahnya berkata ”Sesungguhnya menisbatkan masalah-masalah ini kepada para imam mujtahid hukumnya haram. Hendaknya para ahli fikih yang mengikuti jejeaknya mengetahuinya agar tidak terjadi salah paham sehingga berakibat berlaku dusta kepada mereka” Lihat al-Fulani halaman 99.
TATA CARA SHOLAT
A. Mengahadap Kiblat
Rasulullah SAW dalam melaksanakan sholat fardhu dan sunnah menghadap kiblat. Beliau pun memerintahakannya demikian dalam sabdanya kepada orang yang tidak benar sholatnya, ”Bila engkau berdiri untuk melakukan sholat maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam perjalanannya Rasulullah SAW biasanya melakukan sholat sunnah diatas kendarannya (unta). Beliau juga melakukan witir diatas kendaraannya dan mengadap kemana saja kendaraannya menghadap (timur maupun barat). Alloh berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 115 (artinya)
”Maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Alloh”.
Dalam riwayat Bukhari dan Ahmad disebutkan bahwa apabila hendak melakukan sholat fardhu, Rasulullah SAW turun dari tunggangannya lalu menghadap kiblat.

B. Berdiri
Dalam sholat fardhu dan sunnah Rasulullah SAW melakkukannya sambil berdiri sesuai dengan perintah Alloh SWT dalam QS al-Baqarah ayat 238 (artinya) ”Berdirilah untuk Alloh (dalam sholatmu) dengan khusyu.”
Dalam sebuah riwayat Tirmidzi dan Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan sholat menjelang datang ajalnya sambil duduk. Dalam kesempatan lain Beliau melakukan sholat sambil duduk, yaitu ketika dalam keadaan sakit. Sedangkan orang-orang dibelakangnya mengikutinya sambil berdiri. Lalu Rasulullah SAW memberikan isyarat agar mereka duduk, maka merekapun duduk. Setelah selesei sholat Beliau bersabda ”Kalian tadi hampir saja melakukan apa yang telah dilakukan oleh bangsa Romawi dan Persia, dimana mereka berdiri di depan rajanya sedangkan rajanya duduk. Maka janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya keberadaan imam adalah agar diikuti. Bila ia ruku, maka rukulah; bila berdiri maka berdirilah; dan jika sholat sambil duduk maka duduklah bersama-sama”. (HR Muslim).
Sholat orang sakit sambil duduk, seperti sabda Beliau ”Shalatlah sambil berdiri. Bila tidak bisa, sambil duduk. Bila tidak bisa sambil terlentang.” (HR. Bukhari, Abu Daud & Ahmad). Juga
Beliau bersabda ”Barangsiapa melakukannya dengan berdiri, maka itu lebih utama. Adapun bagi yang melakukannya sambil duduk maka baginya separoh pahala yang berdiri. Barangsiapa yang sholat sambil tidur (terlentang) baginya separuh pahala orang yang sholat sambil duduk. Yang dimaksud disini adalah orang yang sakit.” (HR. Bukhari, Abu Daud & Ahmad).
Suatu ketika Rasulullah SAW mengunjungi orang yang sakit lalu melihat orang itu melakukan sholat diatas bantal. Rasulullah SAW mengambil bantal itu dan melemparkannya. Orang itu lalu mengambil ’ud (papan kayu) untuk sholat diatasnya. Tatapi Nabi SAW mengambil dan membuangnya lalu bersabda ”Sholatlah diatas tanah bila engkau bisa. Bila tidak cukuplah dengan isyarat, dan hendaknya isyarat sujudnya lebih rendah dari rukumu.” (HR. Thabrani, Bazzar dan Baihaqi).
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Ahmad, Rasulullah SAW berdiri di dekat pembatas. Jarak antara beliau dan pembatas sekitar 3 hasta. Menurut Bukhari dan Muslim, jarak antara tempat sujudnya dan tembok cukup untuk dilalui seekor kambing.
Rasulullah SAW bersabda ”Janganlah engkau sholat kecuali dengan pembatas, dan janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di depanmu dikala sholat. Jika dia memaksakan kehendaknya lewat di depanmu, bunuhlah dia karena sesungguhnya ia bersama dengan setan.” (HR. Ibnu Khuzimah); dan juga ”Jika seseorang dari kalian melakukkan sholat pada pembatas hendaknya mendekatkan pada batas itu sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya.” (HR Abu Daud, Bazzar dan Hakim).
Apabila Beliau sholat di tempat terbuka, tidak ada sesuatu sebagai pembatas (didepan tempat sholat), maka beliau menancapkan tombak didepannya. Lalu beliau melakukan sholat menghadap pembatas itu, sedangkan orang-orang bermakmum dibelakangnya. Hal ini sebagaimana dikatakan Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah. Beliau bersabda, ”Apabila seseorang diantara kalian meletakkan tiang sepanjang pelana di depannya, maka sholatlah menghadapnya dan hendaknya tidak menghiraukan orang yang lewat dibelakang tiang itu.” (HR Muslim dan Abu Daud).
Ibnu Khuzimah, Thabrani dan Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan sesuatu yang melewati antara dirinya dan pembatasnya. Pernah Beliau SAW sholat lalu lewat didepannya seekor kambing. Maka Rasulullah SAW mendahuluinya maju kedepan sampai perutnya menempel di dinding (sehingga kambing itu melewati belakang Beliau).
Suatu ketika Rasulullah SAW sholat wajib, Beliau SAW menggenggam tangannya. Usai sholat mereka bertanya “Wahai Rasulullah, adakah sesuatu yang baru dalam sholat?” Beliau menjawab “Tidak, hanya saja setan hendak lewat di depanku. Lalu aku cekik sampai lidahnya terasa dingin di tanganku. Demi Alloh, seandainya saudaraku, Nabi Sulaiman tidak mendahuluiku, maka aku akan ikat setan itu pada sebuah tiang masjid sehingga dapat dilihat anak-anak kecil penduduk Madinah.” (HR Ahmad, Daruquthni dan Thabrani).
Rasulullah SAW bersabda ”Apabila seseorang melakukkan sholat menghadap sesuatu sebagai pembatas dari orang lain, maka apabila seseorang melampaui batas didepannya itu maka hendaknya mendorong sekuatnya atau semampunya (dalam riwayat lain disebutkan : hendaknya menghalanginya dua kali). Jika ia tetap menerobos maka bunuhlah ia. Sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim); juga Beliau bersabda ”Apabila orang yang lewat di depan orang yang sholat itu mengetahui dosanya, niscaya dia akan lebih baik berdiri 40 (empat puluh) tahun daripada berlalu didepan orang yang sholat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda ”Sholat seseorang menjadi putus apabila tidak dibatasi dengan semacam pelana didepannya lalu dilewati oleh wanita haid (balig), keledai dan anjing hitam” Abu Dzar berkata ”Wahai Rasulullah, apakah bedanya anjing hitam dan anjing berwarna merah?” Beliau menjawab ”Anjing hitam adalah setan.” (HR Muslim, Abu Daud & Khuzaimah).
Rasulullah SAW melarang orang melakukan sholat menghadap kubur dengan sabdanya ”Janganlah kalian sholat menghadap kubur dan janganlah duduk diatasnya.” (HR Muslim, Abu Daud & Ibnu Khuzimah).

C. Niat2
Rasulullah SAW bersabda ”Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya (HR Bukhari & Muslim)

D. Takbir
Dalam hadits riwayat Muslim dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membuka sholatnya dengan ucapan Allohu Akbar (Alloh Mahabesar). Beliaupun memerintahkan demikian kepada orang yang tidak benar dalam sholatnya, sebagaimana sabda Beliau SAW ”Tidaklah sholat seseorang itu menjadi sempurna sampai ia berwudhu dengan benar, lalu berkata Allohu Akbar”(HR Thabrani)
Beliau SAW juga bersabda ”Kunci sholat adalah suci, tahrimnya3 pengharamannya adalah takbir dan thalilnya4, penghalalannya adalah salam.” (HR Abu Daud, Tirmidzi & Hakim).
Dalam hadits riwayat Ahmad dan Hakim disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengangkat suaranya dalam takbir sehingga terdengar oleh orang-orang yang makmum dibelakangnya. Rasulullah SAW bersabda ”Apabila imam mengucapkan Allohu Akbar, maka katakanlah Allohu Akbar” (HR Ahmad dan Baihaqi).

E. Mengangkat Tangan
Terkadang Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan takbir5, dan terkadang mengangkatnya setelah takbir6, dan terkadang (mengangkat tangan) setelah ucapan takbir7.
Beliau SAW mengangkat kedua tangannya dengan jari terbuka rapat (tidak renggang dan tidak menggenggam)8. Dan Rasulullah SAW mengangkatnya sampai sejajar dengan kedua bahunya dan terkadang sampai kedua telinganya9.

F. Meletakkan Tangan Kanan Diatas Tangan Kiri (Bersedekap)
Rasulullah SAW meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya10. Beliau SAW bersabda
”Sesungguhnya para Nabi memerintahkan kepada kita agar mempercepat saat berbuka dan mengakhirkan waktu sahur dan agar meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri kita dalam sholat.” (HR Ibnu Hibban dan Dhiya).
2 Dalam kitab Raudhatu ath-Thalibin (1/224 cet. Al-Maktab al-Islami) Nawawi berkata, “Niat adalah maksud. Seseorang
yang akan melakukan sholat tertentu dalam hatinya telah terdetik maksud sholat yang akan dilakukannya seperti sholat
Dzuhur, sholat fardhu, dan lainnya. Kemudian maksud ini dinyatakan bersamaan dengan awal takbir.”
3 Yaitu melarang perbuatan-perbuatan yang dilarang Alloh.
4 Yaitu menghalalankan apa saja yang dilakukan diluar sholat.
5 HR Bukhari & Abu Daud.
6 HR Bukhari & Nasa’i
7 HR Bukhari & Nasa’i
8 HR Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, Tamam & Hakim dan disahkan olehnya serta disetujui oleh Dzahabi.
9 HR Bukhari & Abu Daud
10 HR Muslim dan Abu Daud dan telah ditakhrij dalam Irwa’ (352).


G. Meletakkan Kedua Tangan (Bersedekap) di Dada
Nabi SAW meletakkan tangan kanan diatas punggung tangan kirinya, pergelangan dan lengan11, dan memerintahkan demikain kepada sahabat-sahabatnya12. Terkadang Beliau SAW mengenggam lengan kirinya dengan jari-jari tangan kanannya13. Beliau SAW meletakkan keduanya diatas dada14.

H. Khusyu dan Memandang Tempat Sujud
Dalam hadits riwayat Baihaqi dan Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW dalam sholat menundukkan kepalanya dan pandangannya tertuju ke tanah. Rasulullah melarang mengangkat pandangannya ke langit sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Bukhari dan Abu Daud. Larangan itu dipertegas dengan sabdanya ”Hendaknya orang-orang menghentikan mengarahkan pandangannnya ke langit pada waktu sholat atau tidak dapat kembali lagi kepada mereka (dalam riwayat lain disebutkan : atau mata-mata mereka tercolok)”. (HR Bukhari, Muslim & Siraj).
Dalam hadits lain disebutkan ”Apabila kalian melakukan sholat maka hendaknya janganlah menolah-noleh karena Alloh akan menghadapkan wajahNya kepada wajah hambanya ketika sholat selama ia tidak menolah-noleh.” (HR Tirmidzi dan Hakim)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Ya’la disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang 3 perkara dalam sholat. Yaitu sholat dengan cepat seperti ayam yang mematuk, duduk diatas tumit seperti duduknya anjing, dan menolah-noleh seperti musang. Beliau SAW juga bersabda ”Sholatlah seperti halnya sholat orang yang akan meninggal, yaitu seakan-akan engkau melihat Alloh. Jika engkau tidak melihatNya maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (HR Thabrani, Ibnu Majah & Ahmad).
Beliau telah sholat dengan baju yang terbuat dari wol yang bergambar, lalu Rasulullah SAW melihat sepintas gambar-gambar itu. Usai sholat Beliau SAW bersabda ”Bawalah bajuku ini kepada Abu Jahm dan bawalah kepadaku kain yang kasar Abu Jahm. Karena bajuku ini telah mengalihkan perhatian sholatku tadi. (dalam riwayat lain dikatakan : Sesungguhnnya aku telah melihat gambarnya saat sholat dan hampir saja aku tergoda).” (HR Bukhari, Muslim & Malik).
Aisyah mempunyai kain bergambar untuk tirai, Rasulullah SAW sholat menghadapnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”Jauhkanlah kain itu, sesungguhnya gambarnya mengganggu sholatku.” (HR Bukhari & Muslim).
Beliau SAW bersabda ”Tidak sempurna sholatnya orang yang telah terhidang makannya, serta ketika menahan keluarnya angin dan buang air.” (HR Bukhari & Muslim).
DO’A DAN BACAAN DALAM SHOLAT
A. Doa-Doa Pembuka
Rasulullah SAW membuka bacaan dengan doa-doa yang banyak dan bermacam-macam. Beliau SAW memuji Alloh, mengagungkanNya dan menyanjungNya. Rasulullah telah memerintahkan
11 HR Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Khuzimah dengan sanad yang benar dan disahkan oleh Ibnu Hibban.
12 HR Malik, Bukhari dan Abu ‘Uwanah.
13 HR Nasa’I dan Daruquthni dengan sanadnya yang sahih.
14 HR Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah.

demikian bagi yang tidak benar sholatnya. Beliau bersabda ”Tidak sempurn sholat seseorang sehingga ia bertakbir, bertahmid dan menyanjungNya serta membaca ayat-ayat al-Qur’an yang dihapal.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam bacaan pembukaan, terkadang Beliau SAW membaca doa sebagai berikut :
1.
Allohumma baa’id baini wa baina khothoyaya ...... dan seterusnya.

2.
Wajjahtu wajhiya lilladzi fathorossamawaati wal ardh ....... dan seterusnya.


3.
Subhaanaka Allohumma wabihamdika wa tabaarakasmuka wadduka walaa ilaha ghoiruka, yang artinya ”Mahasuci Engkau ya Alloh, Maha Terpuji Engkau, Mahamulia Engkau serta Mahatinggi kehormatanMu dan tiada tuhan selain Engkau (HR Ibnu Mundih dan Nasa’i)

4.
Dan lain-lain.


B. Tata Cara Bacaan Dalam Sholat
1. Membaca Ta’awwudz.
Kemudian Rasulullah SAW membaca ta’awwudz dengan mengucapkan ”A’udzubillahi minasyaithonirrojim min hamazihi wanafkhihi wanafatsihi” (Aku berlindung kepada Alloh dari godaan setan yang terkutuk dari semburannya, kesombongannya, dan embusannya) (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni & Hakim).
Terkadang Beliau SAW menambahinya dengan ”A’udzubillahis-samii’il’alim minasy­syaithoonirrojim” (Aku berlindung kepada Alloh Yang Mahamendengan lagi Mahamengetahui dari godaan setan yang terkutuk) (HR Abu Daud, Tirmidzi & Ahmad).
Setelah itu Beliau SAW membaca ”Bismillahir-rahman-nirrahim” (Dengan nama Alloh Yang Mahapengasih dan Mahapenyayang) (dengan tanpa mengangkat/mengeraskan suara). (HR Bukhari, Muslim & Ahmad)
2. Membaca Surat al-Faatihah, Ayat per Ayat
Kemudian Rasulullah SAW membaca surat al-Faatihah dengan memotong setiap ayat :

a.
Bismillaahir-rahmanir-rahim.

b.
Alhamdulillaahirab-bil’aalamiin.

c.
Sampai dengan akhir ayat.


Demikian Rasulullah SAW membaca al-Fatihah sampai akhir surah. Beliau SAW tidak menyambung ayat dengan ayat berikutnya. Demikian yang diriwayatkan Abu Daud dan Sahmi.
3.
Membaca al-Faatihah Sebagi Rukun Dan Keutamaannya

Beliau selalu mengagunggkan surat ini dengan sabdanya ”Tidak sah sholat seseorang apabila belum membaca surah al-Faatihah (dan seterusnya). (HR Bukhari, Muslim dan Baihaqi)

4.
Mengeraskan Bacaan Bagi Makmum


Sebelumnya Rasulullah SAW membolehkan makmum membaca al-Fatihah dengan keras. Akan tetapi pada suatu sholat Subuh Beliau SAW merasa terganggu oleh bacaan seorang makmum. Setelah selesei sholat Beliau SAW bersabda ”Apakah kalian tadi ikut membaca bacaan imam?” Mereka menjawab “Benar, akan tetapi dengan cepat wahai Rasulullah” Rasulullah
berkata “Janganlah kalian lakukan kecuali kalian membaca al-Fatihah. Sesungguhnya tidak sah sholat seseorang kecuali membacanya.” (HR Bukhari, Abu Daud & Ahmad).
Tetapi kemudian membaca cara ini dilarang oleh Nabi SAW. Yaitu ketika Rasulullah SAW kembali dari sholat jahr (sholat yang dibolehkan membaca al-Qur’an dengan keras). Dalam sebuah riwayat dikatakan pertisiwa itu terjadi pada sholat Subuh. Beliau bersabda ”Adakah tadi kalian mengikutiku membaca al-Qur’an dengan suara keras?” Seseorang menjawab ”Aku wahai Rasulullah” Nabi SAW berkata ”Kenapa ada yang membaca demikian sehingga mengganggu bacaanku?” Abu Hurairah berkata ”Maka para sahabat berhenti membaca al­Qur’an dengan keras dalam sholat dimana Rasulullah mengeraskan bacaannya ketika mereka mendengar teguran dari Rasulullah. (Mereka membaca tanpa suara pada sholat dimana imam tidak mengeraskan bacaan)” (HR Malik, Humaidi, Abu Daud dan Bukhari).
Maka berdiam saat imam membaca al-Qur’an menjadi syarat kesempurnaan bermakmum. Rasulullah SAW bersabda ”Sesungguhnya dijadikannya imam itu agar diikuti oleh makmum, maka apabila mengucapkan takbir, ikutilah mengucapkan takbir. Janganlah membaca al­Qur’an, diam dan dengarkanlah.” (HR Abu Daud, Muslim & Abu Uwanah).
Oleh karena itu makmum yang mendengarkan bacaan imam tidak perlu lagi turut membacanya. Sabda Rasulullah SAW ”Barang siapa yang sholat bermakmum maka bacaan imam adalah menjadi bacaannya juga.” (HR Daruquthni, Ibnu Majah & Ahmad). Ini untuk sholat-sholat yang jahr (imam mengeraskan bacaannya).
5. Kewajiban Membaca Tanpa Suara
Adapun pada sholat-sholat yang harus membaca tanpa suara, Rasulullah SAW telah menetapkan kehaursan membaca al-Qur’an padanya. Jabir berkata ”Kami membaca al-Faatihah dan surah al-Qur’an pada sholat Dzuhur dan Ashar dibelakang imam pada dua rakaat pertama, sedangkan pada dua rakaat berikutnya membaca al-Faatihah (saja).” (Riwayat Ibnu Majah).
6. Imam Mengucapkan Amin Dengan Mengangkat Suara
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Abu Daud disebutkan bahwa ketika Rasulullah SAW selesai membaca al-Faatihah, Beliau SAW mengucapkan amin dengan suara jelas dan panjang. Orang-orang yang bermakmumpun dianjurkan untuk mengucapkannya. Sabda Beliau SAW ”Apabila imam sholat mengucapkan ”Ghoiril maghdhuubi’alaihim waladhaaliin” maka katakanlah ”Amin”. (Sesungguhnya malaikiat berkata ”Amin” dan imampun mengucapkan ”Amin”). Dalam lafal lain disebutkan bahwa jika seorang imam sholat mengucapkan amin, maka ikutilah dengan mengucapkan amin. Apabila ucapan amin itu bersama dengan ucapan malaikat, (Dalam lafal lain disebutkan : Apabila seseorang mengucapkan amin dalam sholat, dan para malaikat di langit mengucapkan amin dengan bersamaan) niscaya dosa-dosanya akan diampuni.” (HR Bukhari, Muslim & Nasa’i).
Rasulullah SAW juga bersabda ”Tidak ada suatu yang paling menjadikan orang-orang Yahudi iri kepada kalian kecuali ucapan salam dan amin (dibelakang imam).” (HR Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad).
7. Bacaan Setelah Membaca al-Faatihah.
Setelah membaca al-Faatihah, Rasulullah SAW membaca surah lainnya. Terkadang membaca surah panjang dan kadang surah pendek karena suatu penyebab seperti sedang dalam perjalanan, sakit batuk atau sakit lainnya. Atau mendengar tangis anak kecil sebagaimana yang disebutkan oleh Anas bin Malik ra.
8. Boleh Hanya Membaca al-Faatihah
Mu’adz pernah sholat Isya berjamaah dengan Rasulullah SAW di akhir waktu, lalu pulang. Disana ia sholat lagi bersama sahabat-sahabatnya sebagai imam. Dlam jamaah itu terdapat seorang anak muda bernama Sulaim dari bani Salamah. Anak muda itu merakan sholatnya terlalu lama, maka ia keluar dan sholat sendiri di pojok masjid. Usai sholat ia bergegas keluar masjid dan menunggang untanya langsung meninggalkan tempat itu.
Setelah sholat Mu’adz diberitahu akan kejadian ini. Ia berkata ”Sungguh hal ini perbuatan munafik!. Aku akan laporkan apa yang diperbuatnya kepada Rasulullah.” Anak muda itu juga berkata ”Aku juga akan adukan apa yang dilakukan kepada Rasulullah.”
Keesokan harinya mereka datang kepada Rasulullah. Mu’adz mengadukan apa yang dilakukan anak muda itu, dan anak muda itupun melaporkan apa yang diperbuat oleh Mu’adz. Ia berkata
”Wahai Rasulullah dia telah sholat yang lama denganmu. Lalu ia pulang dan mengimami kami dengan lama”. Rasulullah menjawab ”Wahai Mu’adz akankah engaku membuat fitnah?” Rasulullah bertanya kepada anak muda itu ”Apa yang engkau lakukan dalam sholatmu?” Ia menjawab ”Aku membaca al-Faatihah, lalu berdoa memohon surga kepada Allah, dan berlindung dari siksa neraka. Aku tidak tahu apa yang engaku baca dengan suara lirih dan yang dibaca Mu’adz” Nabi menyahut ”Aku dan Mu’adz seperti ini (telunjuk dan jari tengah).” Anak muda itu berkata ”Akan tetapi Mu’adz akan tahu kalau musuh datang, sedangkan mereka telah diberitahu bahwa musuh telah datang di tempat mereka.” Orang yang meriwayatkan hadits ini berkata ”Kaum tersebut kemudian datang menyerang dan anak muda itu gugur sebagai syahid. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ”Setelah peristiwa itu bagaimana kamu dengan orang yang mengadukanmu kepadaku?” Mu’adz menjawab ”Wahai Rasulullah, Allah Mahabenar dan saya keliru. Anak muda itu telah gugur sebagai syahid.”
(HR Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Ahmad, Abu Daud, Bukhari & Muslim)
9. Membaca al-Faatihah Dengan Suara Keras dan Tanpa Suara Pada Sholat Lima Waktu Dan Sholat Lainnya.
Pada sholat Suhubh dan pada rakaat pertama dan kedua pada sholat Maghrib dan ’Isya, Rasulullah SAW membaca al-Faatihah dan surah lainnya dengan suara keras. Sedangkna pada sholat Dzuhur dan Ashar Beliau SAW membacanya dengan tanpa suara. Para sahabat mengetahui apa yang dibaca oleh Rasulullah SAW dalam sholat-sholat yang tanpa suara dari gerakan jenggotnya dan terkadang Nabi SAW sendiri memperdengarkan bacaannya. Demikian penjelasan Bukhari dan Abu Daud.
Beliau SAW juga membaca dengan mengangkat (mengeraskan) suara pada sholat Jum’at , ’Idul Fitri, ’Idul Adha, Istisqa’ (sholat meminta hujan), dan sholat Kusuf (gerhana).
C. Bacaan-Bacaan Sholat Nabi SAW
Bacaan sholat Rasulullah SAW bermacam-macam. Kadang Nabi SAW membaca surat ar-Rum (60 ayat), kadang ash-Shaffat (182 ayat), kadang surat Zalzalah (7 ayat) dan lain-lain.
D. Bacaan Tartil dan Memerdukan Suara
Perintah Allah terhadap Rasulullah SAW adalah agar membaca al-Qur’an dengan tartil, tidak pelan, dan tidak terlalu cepat. Tetapi dibaca kalimat per kalimat sehingga bacaan satu surah lebih lama daripada dibaca dengan biasa.
Beliau SAW bersabda ”Kelak akan dikatakan kepada orang yang membaca al-Qur’an ”Bacalah, telitilah dan tartillah sebagaimana engkau mentartilkannya di dunia. Sesungguhnya kedudukanmu adalah diakhir ayat yang engkau baca.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Beliau menyuruh para sahabatnya untuk membaca al-Qur’an dengan suara merdu dalam sabdanya
”Hiasilah al-Qur’an dengan suaramu. Sesungguhnya suara yang bagus dapat menjadikan al­Qur’an bertambah indah.” (HR Bukhari, Abu Daud & Hakim).
Beliau juga bersabda ”Sesungguhnya orang yang bagus suaranya adalah apabila engkau mendengarkan suara bacaan al-Qur’an sedangkan kamu mengira bahwa dia adalah orang yang takut kepada Allah.” (HR Thabrani, Ibnu Mubarak & Abu Nu’aim).
E. Membetulkan Bacaan Imam Yang Salah
Abu Daud, Ibnu Hibban dan Thabrani meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menyuruh membetulkan imam yang salah membaca al-Qur’an. Beliau pernah melakukan sholat dan salah dalam membaca al-Qur’an. Usai sholat Beliau bertanya kepada Ubay, ”Apakah engkau sholat bermakmum dengan saya?” Ubay menjawab ”Benar” Beliau menimpali ” Kenapa tidak membetulkan bacaanku yang salah?”

F. Berta’awwudz Dan Meludah Saat Sholat Untuk Menghilangkan Gangguan
Dalam hadits riwayat Muslim dan Ahmad disebutkan bahwa Utsman bin Abi ’Ash berkata kepada Rasulullah SAW ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menggangguku ketika aku membaca al-Qur’an saat sholat sehingga sholatku kacau.” Rasulullah SAW bersabda ”Itulah setan yang bernama Khinzib. Jika engkau merasakan keahdirannya, bacalah ta’awwudz dan meludahlah ke sebelah kirimu tiga kali.”
Utsman berkata ”Aku kemudian melakukannya sehingga Allah mengeyahkan setan dariku.”
TATA CARA RUKU DAN BACAANNYA
Setelah membaca al-Qur’an, Beliau SAW diam sejenak. Lalu Beliau SAW mengangkat kedua tangannya sebagaimana yang telah dijelaskan pada penjelasan di depan dalam Takbiratul Ihram. Kemudian mengucapkan Allahu Akbar, lalu ruku.
A. Tata Cara Ruku
Rasulullah SAW meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya . Beliau SAW memerintahkan sahabatnya melakukan yang demikian. Juga memerintahkan orang yang tidak benar sholatnya.
Kedua telapak tangan Beliau SAW tampak menekan kedua lututnya (seakan-akan mencengkram keduanya). Beliau SAW merenggangkan jari-jarinya. Lalu memerintahkannya kepada orang yang tidak benar sholatnya dalam sabdanya ”Jika engkau ruku letakkanlah kedua tangnmu di atas lututumu. Kemudian renggangkanlah jari-jarimu sampai tulang belakangmu menjadi mapan ditempatnya.” (HR Ibnu Khuzaimah & Ibnu Hibban).
Beliau SAW merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya. Ketika ruku Beliau SAW membentangkan dan meluruskan punggungnya sampai-sampai jika dituangkan air dari diatasnya tidak akan tumpah, Lalu, Beliau SAW bersabda kepada orang yang tidak benar sholatnya ”Jika engkau ruku, letakkanlah tangamu pada kedua lututmu. Lalu, bentanglah punggungmu dan tekanlah tanganmu dalam rukumu.” (HR Ahmad & Abu Daud).
Rasulullah SAW tidak membungkuk terlalu kebawah dan tidak pula mendongakkan terlalu keatas. Akan tetapi tengah-tengah di antara keduanya.
B. Wajib Thumaninah Dalam Ruku
Beliau SAW dengan thumaninah (tenang) dan memerintahkan demikian kepada orang yang tidak benar sholatnya sebagaimana yang dijelaskan diatas. Sabda Beliau SAW ”Sempurnakanlah ruku dan sujudmu. Demi jiwaku yang berada dalam genggamanNya, sesungguhnya aku benar-benar melihat kamu dari balik punggungku saat kamu ruku dan sujud.” (HR Bukhari & Muslim).
Dalam riwayat Ath-Thayalisi dan Ahmad, Abu Hurairah berkata ”Kekasihku Rasulullah SAW melarangku bersujud dengan cepat seperti halnya ayam yang mematuk makanan, menoleh-nolah seperti musang dan duduk sepeti kera.”
Rasulullah SAW juga bersabda ”Pencuri yang paling jahat adalah pencurian yang mencuri dalam sholatnya.” Para sahabat bertanya ”Wahai Rasulullah bagaimana yang dimaksud dengan mencuri dalam sholat itu?” Rasulullah menjawab ”Yaitu orang yang tidak sempurna ruku dan sujudnya dalam sholat.” (HR Thabrani dan Hakim).
Ketika sedang sholat, Beliau SAW melirik orang yang sujud dan ruku dengan punggung tidak lurus. Usai sholat Beliau SAW bersabda ”Wahai kaum muslimin, sesungguhnya tidak sah sholat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya dalam ruku dan sujud.” (HR Ibnu Majah & Ahmad).
C. Bacaan-Bacaan Ruku
Dalam ruku Rasulullah SAW membaca bacaan yang beragam. Terkadang membaca sebuah bacaan dan di lain kesempatan membaca bacaan lain. Diantara bacaan Beliau SAW adalah
a. ”Sub hana rabbiyal’adhim” (3x) (”Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung”) (Dibaca 3 kali) (HR. Ahmad, Abu Daud & Ibnu Majah). Terkadang membacanya lebih dari 3 kali (yang menunjukkan lamanya sholat Beliau SAW).
Bahkan pada suatu kali dalam sholat lail Beliau SAW membacanya dengan mengulang-ulang sehingga lama ruku’nya sama dengan lama berdirinya. Padahal Beliau membaca 3 surah panjang (al-Baqarah, an-Nisaa dan Ali Imran) diselingi dengan doa-doa dan istighfar.
b.
”Sub hana rabbiyal’adhimi wabihamdih” (3x) (”Mahasuci dan Mahaagung Allah, segala puji bagiNya”) (Dibaca 3 kali) (HR Abu Daud, Daruquthni, Ahmad & Thabrani).

c.
”Sub hanaka allahumma wabihamdika allahummagh firli” (”Mahasuci Engkau wahai Thuhan dan dengan memujiMu ampunilah aku”)


Rasulullah SAW memperbanyak dao ini dalam ruku dan sujudnya.
d. Dan lain-lain.
D. Larangan Membaca Al-Qur’an Saat Ruku
Beliau SAW melarang membaca al-Qur’an saat ruku dan sujud dalam sabdanya ”Ketahuilah sesungguhnya aku melarang bacaan al-Qur’an saat ruku. Hendalah kalian mengagungkan Tuhan Yang Mahaperkasa. Sedangkan dalam bersujud hendaknya bersungguh-sungguhlah berdoa karena doa itu tentu dikabulkan.” (HR Muslim & Abu Uwanah).
E. Bangun dari Ruku (I’tidal) dan Bacaannya
Kemudian Rasulullah SAW bangkit dari ruku sambil mengucapkan ”Sami allahu liman hamidah” (Allah mendengar ornag yang memujiNya”) (HR Bukhari & Muslim).
Beliau SAW memerintahkan demikian kepada orang yang tidak benar sholatnya dalam sabdanya
”Tidak sempurna sholat seseorang sehingga bertakbir. Kemudian ruku lalu mengucapkan Sami’a Allahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang memujiNya) sampai berdiri dengan tegak”
(HR Abu Daud dan Hakim)
Ketika berdiri dengan tegak Beliau mengucapkan ”Rabbanaa walakal hamdu” (”Wahai Tuhan kami dan segala puji hanyalah milik-Mu”) (HR Bukhari dan Ahmad)
Rasulullah SAW memerintahkan demikian kepada semua orang yang sholat, baik makmum maupun bukan makmum dalam sabdanya ”Sholatlah seperti kalian melihatku sholat” (HR Bukhari & Ahmad).
Rasulullah SAW juga bersabda ”Sesungguhnya imam dijadikan tiada lain untuk diikuti. Jika imam mengucapkan ’Sami’a Allhu liman Hamidah’, maka ucapkanlah Allahumma walakal hamdu.’ Pasti Allah mendengar ucapan kalian. Sesungguhnya Allah berfirman melalui ucapan RasulNya, ’Sami’a Allahu liman Hamidah’.” (HR Muslim, Abu Uwanah, Ahmad & Abu Daud).
Penyebab masalah ini dipertegas dalam hadits lain ”Sesungguhnya barangsiapa yang ucapannya itu berbarengan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosa-dosa yang telah dilakukannya sebelumnya.” (HR Bukhari & Muslim).
Rasulullah SAW mengangkat tangan saat berdiri i’tidal seperti telah dijelaskan pada takbiratul ihram didepan, dengan mengucapkan bacaan berikut :
1.
”Rabbanaa walakal hamdu” (HR Bukhari & Muslim). Masalah mengangkat tangan ini sanadnya benar-benar dari Rasulullah SAW. Pendapat ini juga diperkuat oleh jumhur ulama dan sebagian penganut mazhab Hanafi.

2.
”Rabbana lakal hamdu” (HR. Bukhari & Muslim).

3.
”Allahumma rabbana walakal hamdu” (HR Bukhari & Muslim)

4.
”Allahumma rabbana lakal hamdu” (HR Bukhari & Muslim).

5.
Rasulullah SAW memerintahkan berbuat demikian dalam sabdanya ”Apabila imam mengucapkan ’Sami’a Allahu liman hamidah’ maka ucapkanlah ’Allahumma Rabbana lakal hamdu’. Barangsiapa yang ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari & Muslim).

6.
Terkadang Beliau SAW menambah dengan lafal ”Milussamawaati wamil ul ardli wamil umaasyikta min syai in ba’du.” (Mencakup seluruh langit dan bumi dan semua yang Engkau kehendaki selain dari itu.” (HR Muslim & Abu Uwanah).

7.
Dan lain-lain.



F. Memperpanjang Berdiri I’tidal dan Kewajiban Thumuninah.
Lama berdiri i’tidal Rasulullah SAW sama seperti rukunya, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Bahkan kadang Rasulullah SAW berdiri lama sampai dianggap lupa oleh sahabatnya karena lamanya Beliau berdiri. Demikian yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda ”Kemudian tegakkanlah kepalamu sampai engkau berdiri tegak (sampai semua tulang kembali menempati tempatnya masing-masing). (Dalam sebuah riwayat dikatakan : Apabila kamu berdiri i’tidal, maka tegakkanlah kepalamu sampai tulang-tulang kembali kepada posisinya semula).” (HR Bukhari, Muslim, Hakim & Ahmad).
Beliau juga bersabda ”Allah tidak akan melihat sholat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya antara ruku dan sujudnya.” (HR Ahmad & Thabrani)
TATA CARA DAN BACAAN SUJUD SERTA DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
Setelah i’tidal Rasulullah SAW bertakbir dan turun bersujud. Beliau SAW memerintahkan yang demikian ini kepada orang yang tidak benar sholatnya dalam sabdanya ”Tidaklah sempurna sholat seseorang sampai ia mengucapkan ’Sami’ Allahu liman hamidah’ sampai tegak berdiri. Kemudian mengucapkan takbir, lalu bersujud sampai ruas tulang belakangnya kembali sempuran.” (HR Abu Daud & Hakim).
Dalam hadits riwayat Abu Ya’la dan Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa jika hendak sujud, Nabi SAW mengucapkan takbir (dan Beliau SAW merenggangkan tangannya dari lambungnya), lalu bersujud. Sedangkan dalam riwayat Nasa’i dan Daruquthni disebutkan bahwa kadang Beliau SAW mengangkat kedua tanganya bila hendak bersujud.
A. Turun Bersujud Dengan Mendahulukan Kedua Tangan
Rasulullah SAW meletakkan kedua tangannya di atas tanah sebelum kedua lututnya. Beliaupun memerintahkan sahabatnya melakukan hal demikian ”Apabila seseorang dari kalian hendak bersujud, hendaknya tidak melakukannya seperti duduknya unta. Tetapi hendaknya meletakkan tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).
Beliau SAW bersabda, ”Sesungguhnya kedua tangan turut bersujud sebagaimana sujudnya wajah. Apabila seseorang dari kalian meletakkan wajahnya diatas tanah, maka hendaklah meletakkan juga kedua tangannya. Apabila mengangkat wajahnya maka hendaknya mengangkat juga kedua tangannya.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ahmad & Siraj).
Dalam bersujud Beliau meletakkan telapak tangannya, mengembangkannya15, serta mengarahkannya ke arah kiblat16. Beliau meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya17, dan terkadang sejajar dengan kedua telinganya18.
Dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad disebutkan bahwa Nabi SAW menekan hidung dan dahinya ke tanah. Beliau berkata kepada orang yang sholatnya tidak benar ”Jika engkau bersujud maka lakukanlah dengan menekan.”
Dalam riwayat lain disebutkan ”Bila engkau bersujud, maka lakukanlah dengan cara menekan wajah dan kedua tanganmu sampai seluruh ruas tulangmu kembali ke tempatnya.” (HR Ibnu Khuzaimah.)
15 HR Abu Daud dan Hakim serta dibenarkan olehnya serta disetujui oleh Zahabi.
16 HR Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Hakim serta dibenarkan olehnya dan setujui oleh Zahabi.
17 HR Baihaqi dengan sanad yang sahih, Ibnu Abi Syaibah (1/82/2) dan Siraj dari jalur lain.
18 HR Abu Daud dan Tirmidzi serta dibenarkan olehnya dan Ibnu Mulqin (27/2). Disebutkan dalam kitab Irwa’u al-Ghalil

(309)
Beliau bersabda, ”Tidak sah sholat seseorang yang hidungnya tidak menyentuh tanah sebagai mana halnya dahinya.” (HR Daruquthni, Thabrani dan Abu Na’im).
Beliau menekan kedua lututnya dan ujung kedua telapak kakinya. Menghadapkan ujung jarinya ke arah kiblat, merapatkan tumitnya dan menegakkan telapak kakinya.Beliau pun menyuruh berbuat demikian.
Inilah tujuh anggota yang dipergunakan Nabi SAW untuk bersujud, yaitu dua telapak tangan, dua lutut, dua kaki, dahi dan hidung. Rasulullah SAW menjadikan dua anggota terakhir (dahi dan hidung) menjadi satu dalam sujud. Beliau SAW bersabda ”Aku perintahkan untuk bersujud, (dalam riwayat lain disebutkan : Kami diperintahkan untuk bersujud dengan menggunakan 7 anggota badan) yaitu dahi, (dan menunjuk hidungnya dengan tangan) serta kedua tangan, (Dalam lafal lain disebutkan : Dua telapak tangan, dua lutut, ujung kedua telapak kaki, dan kami tidak boleh menyibak19 baju dan rambut).” (HR Bukhari dan Muslim).
Beliau bersabda ”Apabila seorang hamba bersujud, hendaklah menyertakan 7 anggota badan (wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak tangan).” (HR Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hibban).
Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hibban disebutkan bahwa Nabi SAW berkomentar terhadap orang yang sholat sedangkan rambutnya diikat dari belakang, ”Orang yang sholatnya seperti itu sama halnya dengan orang yang sholat menggelung rambunya.”20 Beliau juga bersabda ”Yang demikain ini menjadi tempat duduk setan.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah SAW tidak membentangkan kedua lengannya21, akan tetapi Beliau SAW mengangkat kedua lengannya, menjauhkan dari sisinya sehingga tampak bulu ketiak putihnya dari belakang22. Apabila seekor anak domba menerobos di bawah lengannya, tentu dengan mudah dapat melewatinya23.
Beliau SAW melebarkan lengannya sehingga seorang sahabatnya berkata ”Mungkin kami bisa menerobos di bawah ketiaknya, saking lebarnya jarak antara lengan dan lambungnya dalam bersujud.” Demikian yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Beliau SAW memerintahkan melakukan hal itu dalam sabdanya ”Apabila engkau bersujud, letakkanlah tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR Muslim dan Abu Uwanah).
”Bersujudlah kamu dengan lurus dan janganlah membentangkan kedua lenganmu seperti membentangkannya (dalam lafal lain disebutkan : Seperti membentangkan kakinya) anjing.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
”Janganlah seseorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan kakinya.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
19 Maksudnya adalah menyibak lengan baju dan rambut agar tidak terurai ke bawah pada waktu ruku dan sujud sebagaimanan disebutkan dalam kitab an-Nihayah. Larangan inii tidak hanya pada waktu sholat. Bahkan apabila sebelum masuk sholat dia melakukannya, maka menurut jumhur ulama tidak dibolehkan. Hal ini diperkuat oleh larangan Nabi SAW pada seorang laki-laki yang menyibak rambutnya saat sujud.20 Maksudnya adalah menyibak lengan baju dan rambut agar tidak terurai ke bawah pada waktu ruku atau sujud sebagaimana disebutkan dalam kitab an-Nihayah. Larangan ini tidak hanya pada waktu sholat. Bahkan apabila sebelum masuk sholat dia melakukannya maka menurut jumhur ulama tidak dibolehkan. Hal ini diperkuat oleh larangan Nabi SAW pada seorang laki-laki yang menyibak rambutnya saat sujud.21 HR Bukhari & Abu Daud. 22 HR Bukhari & Muslim. Desebutkan dalam Irwa’u al-Ghalil (354) 23 HR Muslim, Abu ‘Uwanah dan Ibnu Hibban
”Janganlah kamu membentangkan kedua lenganmu (seperti binatang). Tetapi tegakkanlah lengamu dan jauhkanlah dari lambungmu. Karena bila engkau melakukan seperti itu maka setiap anggota badan ikut bersujud denganmu.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
B. Kewajiban Thumuninah Dalam Sujud
Rasulullah SAW selalu memerintahkan agar menyempurnakan ruku dan sujud. Orang yang tidak melakukannya diperumpamakan seperti orang yang lapar. Ia memakan satu atau dua butir kurma yang tidak mengenyangkan sama sekali. Beliau SAW bersabda ”Orang yang demikian itu adalah pencuri yang paling buruk.”
Beliau SAW menyatakan tieak sah sholat orang yang ruku dan sujudnya tidak lurus, sebagaimana yang telah diuraikan pada bab Ruku.
C. Doa-doa Sujud
Dalam sujudnya Rasulullah SAW membaca beberapa zikir dan doa yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut :
1. ”Subhana rabbiyal a’la” (”Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi”), tiga kali atau lebih.
Pernah dalam sholat malam Rasulullah SAW mengucapkan berulang-ulang sehingga lama sujudnya hampir sama dengan berdirinya. Padahal dalam berdirinya Beliau SAW membaca 3 surah yang panjang (al-Baqarah, an-Nisaa dan Ali Imran), diselingi dengan bacaan doa dan istighfar sebagaimana yang dijelaskan dalam sholat lail (malam, tahajjud)
2.
”Subhaana rabbiyal a’la wabihamdih.” (”Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi dan segala puji bagiNya”).

3.
”Subbuuhun qudduusun rabbul malaaikati warruuhu.” (”Mahasuci dan Mahakudus, Tuhan malaikat dan ruh).

4.
”Subhaanaka allahumma rabbanaa wabihamdika allahummaghfirlii.” (”Mahasuci Engkau, wahai Tuhan, Tuhan kami dan dengan memujiMu wahai Tuhan, ampunilah aku”). (HR Bukhari dan Muslim). Bacaan ini banyak Beliau SAW baca pada saat ruku dan sujudnya sebagaimana yang diperintahkan al-Qur’an.

5.
Dan lain-lain.


D. Larangan Membaca Al-Qur’an Ketika Sujud
Rasulullah SAW melarang membaca al-Qur’an ketika ruku dan sujud. Namun Beliau SAW menyuruh untuk bersungguh-sungguh dan memperbanayk doa waktu sujud sebagaimana diterangkan dalam bab Ruku.
Rasulullah SAW bersabda ”Seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud maka perbanyaklah doa (dalam sujud).” (HR Muslim, Abu Uwanah dan Baihaqi).
E. Melamakan Sujud
Lama Rasulullah SAW melakukan sujud adalah hampir sama dengan lama Beliau SAW melakukan ruku. Bahkan lebih lama lagi jika Beliau SAW sedang menghadapi masalah yang sulit sebagaimana dikatakan oleh sahabat Beliau ” Rasulullah SAW keluar menemui pada waktu sholat Dhuhur atau Ashar. Ketika itu Beliau menggendong Hasan dan Husen. Rasulullah SAW maju lalu meletakkan gendongannya disebelah kanannya. Kemudian bertakbir untuk melakukan sholat, lalu sujud dalam sholatnya itu. Beliau SAW bersujud lama sekali.” Perawi berkata ”Aku mengangkat kepalaku diantara orang banyak. Tapi ternyata anak kecil itu berada diatas punggung Beliau, padahal Beliau sedang sujud. Kemudian aku kembali sujud. Ketika Rasulullah SAW selesai melakukan sholat, orang-orang bertanya ”Wahai Rasulullah engkau melakukan sujud dalam sholatmu ini lama sekali sehingga kami mengira bahwa telah terjadi sesuatu atau engkau sedang menerima wahyu.” Beliau bersabda ”Semua itu tidak terjadi tetapi cucuku ini naik diatas punggungku dan aku tidak senang tergesa-gesa sampai anak ini puas dengan keinginannya.”

F. Keutamaan Sujud
Rasulullah SAW bersabda ”Tidak ada seorang pun dari umatku kecuali aku mengenalnya pada hari kiamat kelak.” Para sahabat bertanya ”Wahai Rasulullah bagaimana Anda mengenal mereka padahal mereka berada diantara banyak makhluk?” Beliau bersabda ”Bagaimana pendapatmu jika diantara kumpulan kuda yang berwarna hitam terdapat seekor kuda yang berwarna putih di dahinya dan pada kaki-kakinya” Bukankah engkau dapat mengenalinya?” Jawab mereka ”Ya.” Beliau bersabda ”Sesungguhnya pada hari itu umatku memancarkan cahaya putih dari wajahnya yang bekas sujud dan cahaya putih diwajar, tangan dan kaki yang bekas wudhu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Beliau SAW juga bersabda ”Jika Allah ingin memberikan rahmat kepada ahli neraka maka Allah memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan mereka yang menyembah Allah lalu malaikat mengeluarkan mereka. Mereka dikenal karena ada bekas sujud pada wajahnya dan Allah mengharamkan neraka untuk memakan tanda bekas sujud sehingga mereka dikeluarkan dari neraka. Semua anggota anak Adam akan dimakan oleh api neraka kecuali tanda bekas sujud.”
(HR Bukhari & Muslim).

G. Sujud Diatas Tanah Dan Tikar
Rasulullah SAW biasa sujud diatas tanah karena masjid Beliau tidak beralaskan tikar atau lainnya. Banyak hadits yang menerangkan hal ini diantaranya hadist Abu Said al-Khudri.
Dalam hadits riwayat Muslim dan Abu Uwanah disebutkan bahwa para sahabat melakukan sholat berjamaah bersama Beliau ketika cuaca sangat panas. Jika diantara mereka ada yang tidak sanggup menempelkan dahinya ke tanah, maka dia membentangkan kainnya dan sujud diatas kain tersebut.
Rasulullah SAW bersabda ”Bumi seluruhnya telah dijadikan sebagai masjid dan alat untuk bersuci (tayamum) bagiku dan seluruh umatku. Untuk itu dimana saja seseorang dari umatku menemui waktu sholat maka disitulah masjidnya dan alat bersucinya. Sebelumku mereka tidak dapat melakukan demikain karena meraka sholat di gereja-gereja dan kuil-kuil.” (HR Ahmad dan Baihaqi).
Terkadang Beliau SAW melaksanakan sholat diatas tanah yang becek. Hal ini pernah terjadi pada pagi hari tanggal 12 Ramadhan ketika turun hujan dan halaman masjid tergenang air sedangkan atapnya terbuat dari pelepah kurma. Sehingga Rasulullah SAW terpaksa sujud diatas tanah yang becek. Abu Sa’id al-Khudri dalam riwayat Bukhari dan Muslim berkata ”Saya melihat Rasulullah dan dikening serta hidung Beliau terlihat bekas lumpur.”
Sementara itu dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa kadang Rasulullah SAW sholat diatas khumrah (tikar atau anyaman selebar sapu tangan) atau diatas tikar kecil. Nabi SAW pernah sujud diatas tikar yang sudah hitam karena sudah lama dipakai.

H. Bangkit Dari Sujud (I’tidal)
Rasulullah SAW mengangkat kepalanya dari sujud (i’tidal) seraya mengucapkan takbir. Beliau SAW memerintahkan orang yang salah dalam sholatnya untuk melakukan yang demikian, ”Tidak sempurna sholat seseorang hinga sujud sampai tulang punggungnya tenang, kemudian
mengucapkan Allhu Akbar. Lalu bangkit dari sujud sehingga duduk dengan tegak.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Terkadang Beliau SAW mengangkat kedua tangannya seraya mengucapkan takbir. Kemudian membentangkan kaki kiri dan duduk diatas telapaknya dengan tenang. Beliau SAW juga menyuruh orang yang salah dalam sholatnya untuk melakukannya dan Beliau bersabda kepada orang itu
”Jika kamu bersujud maka hendaknya kamu menekan. Apabila bangkit dari sujud (i’tidal) maka duduklah diatas betis kirimu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
Beliau SAW menegakkan kaki kanannya dan menghadapkan jari-jari kanannya ke arah kiblat.

I. Thumuninah Ketika Duduk Diantara Dua Sujud
Terkadang Rasulullah SAW duduk dengan menegakkan telapak kaki dan tumit kedua kakinya. Rasulullah SAW melakukan duduk diantara dua sujud dengan thumuninah sehingga tuliang belakangnya rata dan mapan. Beliau SAW juga menyuruh orang yang salah dalam sholatnya untuk melakukan hal itu. Beliau SAW bersabda ”Tidak sempurna sholat seseorang diantara kamu sehingga dia melakukan yang demikian.” (HR Abu Daud dan Hakim).
Beliau SAW melamakan duduknya sehingga hampir sama dengan sujudnya. Demikian yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Terkadang Beliau SAW diam lama sampai ada yang mengatakan ”Beliau telah lupa.”

J. Doa Ketika Duduk Diantara Dua Sujud
Ketika duduk diantara dua sujud Rasulullah SAW membaca doa sebagai berikut :
1.
”Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii, wahdinii, wa’aanifinii, warzuqnii.” (”Ya Allah ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupkanlah aku, angkatlah derajatku, berilah aku petunjuk, jadikanlah aku sehat dan berilah rizki.” (HR Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2.
”Rabbighfirlii rabbighfirlii.” (Wahai Tuhan, ampunilah aku, ampunilah aku”)


Beliau kadang membaca kedua doa tersebut ketika sholat malam24. Kemudian Beliau bertakbir dan sujud yang kedua kalinya. Beliau menyuruh orang yang salah dalam sholatnya untuk melakukan yang demikian. Beliau SAW mengatakan kepadanya setelah menyuruhnya untuk melakukan thumuninah ketika duduk antara dua sujud ”Kemudian hendaknya kamu mengucapkan Allahu Akbar. Lalu sujud sehingga ruas-ruas tulang punggungmu rata atau mapan. Kemudian melakukan hal itu dalam semua sholat kamu.” (HR Abu Daud dan Hakim).
Nabi SAW kadang mengangkat kedua tangannya seraya mengucapkan takbir. Beliau SAW melakukan sujud kedua sebagaimana sujud pertama kemudian bangkit sambil mengucapkan takbir.
Beliau SAW menyruh melakukan itu kepada orang yang salah dalam sholatnya sebagaimana perkataan Beliau kepada orang tersebut setelah menyuruhnya untuk melakukan sujud yang kedua. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir. Beliau mengatakan kepadanya ”Kemudian lakukanlah hal itu dalam setiap ruku dan sujud. Jika kamu melakukannya maka sempurnalah sholatmu. Tapi jika kamu menguranginya sedikit saja dari hal itu maka kamu telah mengurangi sholatmu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
24 Doa-doa ini tidak khusus dibaca pada sholat sunnah saja, melainkan disyariatkan juga untuk sholat fardhu, karena sholat sunnah dan fardhu tidaklah berbeda. Demikianlah menurut Imam Syafi’I, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan bahwa doa-doa ini boleh dibaca pada waktu sholat fardhu dan sholat sunnah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Imam Thahawi juga mengatakan demikain sebagaimana disebutkan dlam kitab Musykil al-Atsar. Pandangan yang benar akan menguatkan hal itu. Karena dalam semua bagian sholat telah disyariatkan adanya doa, maka sepatutnya hal itu juga berlaku disini. Hal ini tidak sulit untuk dipahami.
Setelah itu Beliau SAW duduk tegak. Yaitu duduk diatas telapak kaki kirinya dengan tegak sampai setiap ruas tulang punggungnya mapan. Kemudian Nabi SAW bangkit ke rakaat kedua dengan tangan bertumpu ke tanah. Demikian diriwayatkan Bukhari dan Syafi’i.
Menurut riwayat Abu Ishaq dan Bihaqi Nabi SAW bertumpu pada kedua tangannya jika berdiri ke rakaat berikutnya. Lalu ketika berdiri pada rakaat kedua, Beliau SAW mengawali bacaan dengan alhamdulillah tanpa diam lebih dahulu. Demikian menurut Muslim dan Abu Uwanah. Pada rakaat kedua ini Nabi SAW melakukan seperti yang Beliau SAW lakukan pada rakaat pertama, hanya saja bacaannya lebih pendek.
Nabi SAW telah memerintahkan orang yang sholatnya salah untuk membaca al-Faatihah pada setiap rakaat sebagaimana sabda Beliau kepada orang tersebut setelah membaca al-Faatihah pada rakaat pertama, ”Kemudian lakukanlah seperti itu pada seluruh sholatmu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan ”Pada setiap rakaat dalam sholatmu.” (HR. Ahmad). Dalam riwayat lain Beliau SAW bersabda ”Pada setiap rakaat ada bacaan (al-Faatihah).” (HR Ibnu Majah dan Ibu Hibban).
TASYAHHUD AWAL
Rasulullah SAW duduk tasyahud setelah rakaat kedua, jika sholat yang dilakukannya hanya dua rakaat, seperti sholat Subuh. Menurut Nasa’i Beliau SAW duduk iftirasy’ (duduk diatas telapak kaki kiri yang dihamparkan dalam telapak kaki kanan yang ditegakkan), seperti ketika Beliau duduk diantara dua sujud. Demikian juga apabila Beliau SAW duduk pada tasyahhud awal dalam sholat tiga atau empat rakaat.
Beliau SAW menyuruh orang yang salah sholatnya untuk melakukan hal itu sebagaimana sabdanya
”Bila kamu duduk dipertengahan sholat, hendaklah kamu melakukan thumuninah. Lalu hamparkanlah telapak kaki kirimu kemudian bacalah tasyahud.” (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Dalam hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Thayalisi dan Ahmad, Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa Nabi SAW telah melarangnya duduk diatas tumit seperti duduknya anjing. Dalam hadits Muslim dan Abu Uwanah, Nabi SAW melarang duduk diatas tumit seperti duduknya setan.
Muslim dan Abu Uwanah meriwayatkan bahwa apabila duduk tasyahhud, Nabi SAW meletakkan tangan kanan diatas paha kanannya (dalam riwayat lain disebutkan : pada lutut kanannya) dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha kiri (dalam riwayat lain disebutkan : pada lutut kirinya). Merenggangkan telapak tangannya diatas lutut.
Menurut Nasa’i, Nabi SAW meletakkan siku kanan diatas pada kanannya. Nabi SAW melarang bertumpu pada tangan kirinya pada waktu duduk tasyahud dalam sholat sebagaimana sabdanya ”Cara semacam itu adalah cara sholat orang Yahudi.” (HR Baihaqi dan Hakim).
Dalam hadits lain disebutkan ”Janganlah engkau duduk seperti itu karena duduk seperti tiu adalah duduknya orang yang sedang diazab.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Dalam hadits lain disebutkan ”Duduk seperti itu adalah cara duduk orang-orang yang dimurkai Allah.” (HR Abdur Razzaq).
A. Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Duduk Tasyahhud.
Dalam hadits riwayat Muslim dan Abu Uwanah disebutkan bahwa Nabi SAW merenggangkan telapak tangan kiri diatas lutut kirinya. Tetapi Beliau SAW menggenggam semua jari tangan kanannya dan mengacungkan telunjuknya ke kiblat. Lalu mengarahkan pandangan mata ke telunjuknya.
Pada riwayat yang sama disebutkan bahwa ketika Beliau SAW mengacungkan telunjuknya ibu jarinya memegang jari tengah. Terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk lingkaran.
Abu Daud dan Nasa’i meriwayatkan bahwa Nabi SAW menggerak-gerakkan jari telunjuknya sembil berdoa. Beliau bersabda ”(Gerakan jari telunjuk) lebih ditakuti setan daripada pukulan besi.” (HR Ahmad dan Bukhari).
Sebagian sahabat Nabi SAW telah mengambil suatu perbuatan atau meniru perbuatan sahabat yang lain yaitu menggerakkan telunjuknya sambil berdoa. Beliau SAW melakukan ini dalam dua tasyahhudnya (tasyahhud awal dan akhir).
Dalam hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Nasa’i disebutkan bahwa Nabi SAW pernah melihat seorang sahabat berdoa sambil mengacungkan dua jarinya. Lalu Beliau SAW bersabda sambil mengacungkan telunjuknya kepada orang itu ”Satu saja! Satu saja!.”
B. Kewajiban Duduk Tasyahhud Awal Dan Membaca Doa
Nabi SAW membaca doa tahiyat setiap dua rakaat. Yang pertama kali Beliau SAW lakukan dalam duduk (pada rakaat kedua) adalah membaca “At-tahiyyatu lillah.” Apabila Beliau lupa melakukan duduk (tasyahhud) pada dua rakaat yang pertama maka Beliau melakukan sujud sahwi. Beliau SAW menyuruh melakukan itu, ”Bila kamu sekalian duduk pada setiap dua rakaat ucapkanlah at­tahiyyat. Kemudian hendaklah seseorang memilih doa yang disenanginya dan memohon (apa yang diminta) kepada Allah Yang Mahaperkasa dan Mahamulia.” (HR Nasa’i, Ahmad, dan Thabrani).
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW mengajarkan tasyahhud kepada para sahabatnya seperti Beliau mengajarkan surah-surah al-Qur’an. Menurut sunnah (hadits riwayat Abu Daud dan Hakim), bacaan tasyahhud ini diucapkan dengan samar.

C. Macam-Macam Bacaan Tasyahhud
Rasulullah SAW mengajarkan kepada para sahabatnya berbagai macam bacaan tasyahhud.
1. Tasyahhud Ibnu Mas��
Sambungan......

C. Macam-Macam Bacaan Tasyahhud
Rasulullah SAW mengajarkan kepada para sahabatnya berbagai macam bacaan tasyahhud.
1. Tasyahhud Ibnu Mas’ud
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan tasyahhud sambil menggenggam tangannya seperti Beliau mengajarkan surah al-Qur’an,
”Attahiyyatulillah, washolawaatu wath-thoyyibaatu, assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu ...... (Semua ucapan penghormatan, pengagungan, dan pujian hanya milik Allah. Segala pemeliharaan dan pertolongan Allah akan diberikan untukmu, wahai Nabi ..........) (dan seterusnya).
2. Tasyahhud Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas berkata ”Rasulullah telah mengajarkan kepada kami tasyahhud sebagaimana Beliau mengajarkan kepada kami surah al-Qur’an dimana bacaan tersebut berbunyi,
”Attahiyyaatul mubaarakaatush sholawaatuth thoyyibaatulillah, assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi bawarakaatuh ...... (Segala ucapan penghormatan, berkah dan karunia, ucapan pengagungan dan pujian hanyalah milik Allah. Semua perlindungan dan pmeliharaan akan diberikan untukmu, wahai Nabi, begitu pula rahmat Allah dan karuniaNya. .....) (dan seterusnya).
3. Tasyahhud Ibnu Umar Rasulullah SAW mengucapkan dalam tasyahhudnya,
”Attahiyyatulillah, washolawaatu wath-thoyyibaatu, assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh ..... (Semua ucapan penghormatan milik Allah, begitu pula kurnia dan pengagungan. Segala pertolongan dan pemeliharaan akan diberikan untukmu, wahai Nabi ..........) (dan seterusnya).
4. Dan lain-lain.
Perlu diperhatikan :25
Lafal assalaamu’alaika ini hanya diucapkan pada saat Rasulullah SAW masih hidup saja oleh para sahabat. Ketika Rasulullah SAW sudah meninggal, para sahabat tidak lagi menggunakan kata­kata assalaamu’alaika lagi tetapi menggantinya dengan menggunakan kata assalaamu’alannabi. Demikian yang telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud.
Ibnu Mas’ud berkata ”(Tasyahhud No. 1 itu digunakan) Pada saat itu Beliau (Nabi SAW) berada bersama kami, namun setelah Beliau SAW wafat, kami mengucapkan ’Assalaamu’alannabi ....... ( sampai dengan selesei)’.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah, II/90/I juga oleh Siraj dan Abu Ya’la dalam Musnadnya II, halaman 528 hadits ini ditakhrij dalam kitab Irwaa’ul Ghaliil No. 321.
Demikian juga Ibnu Hajar yang berkata ” Benar telah sahih riwayat itu tanpa keraguan (karena telah tetap riwayat tersebut dalam sahih al-Bukhari). Dan sungguh aku telah jumpai mutaba’an (riwayat yang lain) yang menguatkannya.” ’Abdur razzaq berkata : Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku, ia berkata, ’Atha’ mengabarkan kepadaku bahwasannya para sahabat dahulu ketika Nabi SAW masih hidup mengucapkan assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu. Setelah Beliau SAW wafat mereka mengucapkan assalaamu’alannabi. Riwayat ini sanadnya shahih.
Untuk lebih jelas pembahasan masalah ini silahkan membaca buku ”Biografi Syaikh Al-Albani Mujaddin Dan Ahli Hadits Abad Ini” karangan Mubarak bin Mahfudh Bamuallim LC. Diterbitkan oleh Pustaka Imam Asy-Syafi’i, dalam bab ’Sunnah-Sunnah Yang Dihidupkan Oleh Imam Al-Albani’, halaman 101.

D. Shalawat Nabi, Tempat Dan Lafalnya
Rasulullah SAW membaca shalawat untuk dirinya pada tasyahhud awal dan lainnya. Beliau SAW menganjurkan umatnya untuk melakukan itu seperti Beliau memerintahkan untuk mengucapkan shalawat setelah mengucapkan salam kepadanya. Beliau SAW mengajarkan kepada para sahabat berbagai macam lafal shalawat. Diantaranya adalah sebagai berikut,
1. “Allahumma sholi ‘ala muhammad, wa’ala ahli baitih, wa’ala azwaajihi, wadzurriyyatihi, kamaa shollaita ‘ala aali ibraahim, innaka hamiidun majiid, wabaarik ‘ala muhammad, wa’ala azwaajihii wadzurriyyatihi, kamaa baarakta ‘ala baitihi aali ibraahim innaka hamiidun majid(Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad 26 keluarganya, istrinya, dan
25 Tulisan ini diambil dari buku ”Biografi Syaikh Al-Albani, Mujaddin Dan Ahli Hadits Abad Ini” karangan Mubarak bin Mahfudh Bamuallim LC. Diterbitkan oleh Pustaka Imam Asy-Syafi’i, dalam bab ’Sunnah-Sunnah Yang Dihidupkan Oleh Imam Al-Albani’, halaman 101.26 Pengertian shalawat Nabi yang paling baik telah dikemukakan oleh Abu ‘Aliyah bahwa maksud Allah bershalawat kepada Nabi adalah Allah memuji dan memuliakannya. Sedangkan maksud Malaikat bershalawat kepada Nabi adalah mereka memohon kepada Allah untuk memberi kedudukan terpuji dan terhormat kepada Beliau. Ibnu Hajar dalam kitab
keturunannya sebagaimana Engkau (Allah) telah berikan kepada keluarga Ibrahim. …… (dan seterusnya).
Inilah lafal shalawat yang biasa dibaca Nabi SAW.
2.
“Allahumma sholli ‘ala muhammad, wa’ala aali muhammad, kamaa shollaita ‘ala ib-roohiim, wa’ala ib-rohiim, innaka hamiidun majiid, Allahumma baarik ‘ala muhammad, wa’ala aali muhammad, kamaa baarokta ‘ala ib-roohiim, wa’ala ib-rohiim, innaka hamiidun majiid” (Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahaagung ………(dan seterusnya).

3.
Dan lain-lain.



E. Bangkit Ke Rakaat Ketiga Dan Keempat
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW bangkit ke rakaat ketiga seraya mengucapkan takbir. Beliau SAW memerintahkan orang yang shalatnya salah untuk melakukan itu sebagaimana sabdanya, ”Kemudian lakukanlah seperti itu pada setiap rakaat dan sujud”.
Nabi SAW mengucapkan takbir ketika bangkit dari duduk, kemudian Beliau SAW berdiri. Beliau SAW kadang mengangkat kedua tangnnya bersamaan dengan mengucapkan takbir. Demikian yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud.
Apabila Beliau SAW hendak bangkit ke rakaat keempat, Beliau SAW mengucapkan ”Allahu akbar”. Beliau SAW mengangkat kedua tangnnya bersamaan saat takbir. Beliau SAW menyuruh orang yang shalatnya salah untuk melakukan seperti ini.
Kemudian Beliau SAW duduk tegak diatas kaki kirinya sampai ruas tulang punggungnya mapan (lurus). Lalu, Beliau SAW bangkit seraya bertumpu dengan tangannya ke tanah. Demikian diriwayatkan Bukhari dan Abu Daud.

F. Membaca Qunut Nazilah Pada Shalat Lima Waktu Karena Terjadi Musibah Yang Menimpa Kaum Muslim
Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan bahwa apabila Nabi SAW bermaksud memohon kebaikan atau kecelakaan bagi seseorang, Beliau SAW membaca qunut (do’a dalam shalat pada posisi berdiri) pada rakaat terakhir setelah bangkit dari ruku, yaitu setelah mengucapkan sami’allaahu liman hamidah, allaahumma rabbana lakal hamdu. Beliau SAW mengucapkannya dengan suara keras seraya mengangkat kedua tangannya dan para makmum dibelakang Beliau SAW mengamininya (membaca amin).
Nabi SAW membaca qunut pada shalat-shalat wajib, tetapi Beliau SAW hanya melakukannya apabila memohon kebaikan atau malapetaka untuk suatu kaum. Demikian yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Daruquthni dan Ibnu Khuzaimah.
Beliau SAW pernah membaca do’a qunut sebagai berikut ”Allahumma anjil waliidabnal waliid, wasalamatabna hisyam, wa’ayyaasyabna abii rabii’at, allahummasydud wath ataka ‘ala mudhoro waj’alhaa ‘alaihim kasinii yuusuf, allahummal’an lahyaana wara’laan wadzakwaana wa’ushoyyata ‘ashotillaha warasuulah” (Ya Allah selamatkanlah Walid bin Walid, Salamah bin Hisyam dan ’Ilyas bin Abi Rabi’ah. Ya Allah kuatkanlah cengkeramanMu depada suku Mudhar
Fathul Bari mengemukakan pendapat yang populer tentang makna Allah bershalawat kepada Nabi yaitu Allah memberi rahmat kepadanya. Pembahasan secara mendetail telah dipaparkan oleh Ibnu Qayyim dalam kitab Jala’ul Afham.
dan turunkanlah malapetaka kepada mereka seperti malapetaka pada zaman Yusuf. Ya Allah kutuklah suku Lahyan dan Ra’l, Dzakwan dan para pendurhaka yang telah durhaka kepada Allah dan RasulNya) (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Setelah membaca qunut, Nabi SAW mengucapkan Allahu akbar, lalu sujud. Demikian menurut Nasa’i dan Ahmad.

G. Membaca Qunut Witir
Dalam hadits riwayat Ibnu Nashr dan Daruquthni disebutkan bahwa Nabi SAW terkadang27 membaca qunut dalam shalat witir. Beliau SAW melakukan qunut itu sebelum ruku, sebagaimana diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i.
Hasan bin Ali diajari do’a witir setelah membaca surah dalam shalat witir. Bacaan tersebut adalah sebagai berikut “Allahummahdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiiman ‘aafait, watawalanii fiiman tawallait …… (dan seterusnya) (Ya Allah berikanlah aku petunjuk pada jalan orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku pertolongan sebagaimana Engkau memberi pertolongan kepada orang-orang yang Engkau tolong ……… (dan seterusnya) (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Abi Syaibah).
TASYAHHUD AKHIR DAN SALAM
A. Tasyahhud Akhir dan Kewajiban Membacanya
Setelah rakaat keempat, Nabi SAW duduk tasyahhud akhir. Dalam tasyahhud akhir ini Beliau SAW memerintahkan untuk membaca bacaan seperti pada tasyahhud awal. Juga melakukan kegiatan seperti di awal. Hanya saja pada tasyahhud akhir ini Beliau SAW duduk tawaruk. Yaitu punggung telapak kaki kiri menempel ke tanah, ujung kaki kiri dan kaki kanan berada pada satu sisi. Sehingga menjadikan kaki kiri berada di bawah paha dan punggung betis kaki kanan. Juga dengan menegakkan telapak kaki kanannya tetapi kadang mendatarkannya.
Beliau SAW menahan tubuhnya pada lutut kirinya dengan telapak tangan kirinya. Nabi SAW mencontohkan shalawat seperti Beliau SAW mencontohkan hal itu dalam tasyahhud awal, sebagaimana yang telah dijelaskan.
B. Kewajiban Membaca Shalawat Nabi pada Tasyahhud Akhir
Nabi SAW pernah mendengar seseorang mengucapkan do’a dalam shalatnya tetapi tanpa mengucapkan pujian kepada Allah dan shalawat kepada Nabi SAW, lalu Beliau SAW bersabda kepadanya, “Orang ini tergesa-gesa”. Kemudian Beliau SAW memanggil orang itu lalu bersabda kepadanya dan orang yang lainnya, “Bila seseorang shalat, hendaklah ia memulainya dengan bacaan tahmid dan pujian kepada Allah ‘azza wa jalla. Kemudian mengucapkan shalawat Nabi lalu memanjatkan do’a yang diinginkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim).
27 Para sahabat yang meriwayatkan shalat witir ini tidak menyebutkan adanya qunut. Maka kami katakan bahwa hal itu ”kadang” Beliau SAW lakukan. Sebab bila Nabi SAW selalu melakukannya, tentu para sahabat akan meriwayatkannya. Memang hanya Ubay bin Ka’ab yang meriwayatkan hal itu dari Nabi SAW. Hal ini menunjukkan bahwa Beliau SAW melakukannya kadang-kadang dan tidak wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini juga diakui ahli fikih, Ibnu Hammam dalam Kitab Fathul Qadir (1/306, dan 360). Ia menyatakan bahwa mewajibkan qunut dalam witir adalah pendapat lemah yang tidak berdasarkan dalil yang kuat. Hal ini merupakan sikap lapang dadanya (maksudnya Ibnu Hammam) dan tidak fanatik terhadap mazhabnya. Sebab mazhab yang diikutinya berlawanan dengan pendapatnya ini.
Rasulullah SAW melihat seseorang sedang shalat. Kemudian ia membaca hamdalah dan memuji Allah lalu mengucapkan shalawat Nabi. Beliau SAW bersabda kepadanya ”Memohonlah niscara akan dikabulkan dan mintalah niscara akan diberi.” (HR. Nasa’i).
C. Kewajiban Memohon Perlindungan dari 4 Macam Hal
Nabi SAW bersabda, ”Bila seseorang selesai membaca tasyahhud (akhir), hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 perkara. Yaitu ’Allahumma innii a’uudzubika min ’adzaabi jahannam wamin ’adzaabil qobri, wamin fitnatil mahyaa wal mamaat, wamin syarri fitnatil masiihid dajjaal’ (Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dari fitnah Dajjal’. Selanjutnya hendaklah ia berdo’a memohon kebaikan untuk dirinya sesuai kepentingannya”. (HR. Muslim, Abu Uwanah, dan Nasa’i).
Menurut Abu Daud dan Ahmad, Nabi SAW biasa membaca do’a tersebut dalam tasyahhudnya. Nabi SAW mengajarkan do’a tersebut kepada para sahabatnya seperti Beliau SAW mengajarkan surah Al-Qur’an kepada mereka.

D. Membaca Salam
Nabi SAW mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan seraya mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum warahmatullah”, sehingga terlihat pipi kanannya yang putih. Juga menoleh ke kiri seraya mengucapakan “Assalaamu ‘alaikum warahmatullah”, sehingga terlihat pipi kirinya yang putih. Demikian diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi.
Menurut riwayat Abu Daud terkadang Nabi SAW menambahkan dengan “Wabarokaatuh” pada salam pertamanya.
Dalam hadits riwayat Nasa’I disebutkan bahwa ketika menoleh ke kanan, terkadang Beliau SAW mengucapakan “Assalaamu ‘alaikum warahmatullah”, dan ketika menoleh ke kiri hanya mengucapakan “Assalaamu ‘alaikum”. Terkadang Beliau SAW mengucapkan salam sekali saja dengan ucapan “Assalaamu ‘alaikum” (dengan sedikit memalingkan wajahnya ke kanan). Demikian yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi.
Ketika mengucapkan salam para sahabat ada yang mengisyaratkan (menggerakkan) dengan tangan mereka waktu menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal ini dilihat oleh Rasulullah SAW, lalu Beliau SAW bersabda, ”Mengapa kamu menggerakkan tanganmu seperti ekor kuda yang gelisah? Bila seseorang diantara kamu mengucapkan salam, hendaknya ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya”. (Ketika mereka melakukan shalat berikutnya bersama Rasulullah SAW, mereka tidak melakukannya lagi.
Dalam riwayat lain dikatakan ”Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya diatas pahanya, kemudian mengucapkan salam dengan menoleh ke saudaranya yang ada disebelah kanannya dan saudaranya disebelah kirinya”. (HR. Abu Uwanah dan Thabrani).


PENUTUP
Semua sifat shalat Nabi SAW yang telah diuraikan diatas adalah berlaku bagi semua orang, baik pria maupun wanita. Sabda Nabi SAW yang mengatakan ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”, bersifat umum dan juga mencakup kaum wanita. Ibrahim an-Nakhai berkata ”Wanita melakukan pekerjaan dalam shalat seperti yang dilakukan kaum pria”. Demikian diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih.
Sementara itu hadits yang mengatakan bahwa wanita harus menutup tangan mereka saat sujud yang tidak sama dengan pria, maka sebenarnya hadits tersebut mursal sebagaimana diriwayatkan Abu Daud. Begitu juga hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Umar bahwa dia menyuruh istrinya untuk duduk bersila dalam shalat, sanadnya tidak sahih. Sedangkan Imam Bukhari dalam Tarikh ash-Shaghir halaman 95 meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Ummud Darda bahwa dia duduk dalam shalat sebagaimana duduknya laki-laki, padahal dia seorang wanita paham agama.
Sunnah Wudhu

--------------------------------------------------------------------------------



- Disunnahkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : "Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu." [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (70)]


- Disunnahkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur)." [Riwayat Muslim]


- Disunnahkan menghirup air ketika menghirup dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas.


- Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.


- Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Celah-celahilah jari- jemari kamu". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)]


- Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.


- Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.


- Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : "Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (117)]


Hal Yang Membatalkan Wudhu

--------------------------------------------------------------------------------



Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
- Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun air besar.


- Keluar angin dari dubur (kentut).


- Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.


- Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani]


- Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya." [Riwayat Muslim]


Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.


Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]


Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.


Hal Yang Haram Dilakukan Oleh Yang Tidak Berwudhu

--------------------------------------------------------------------------------



Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:


- Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]


Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.


- Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda : "Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)]


Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. [Muttafaq 'alaih]


Tata Cara Wudhu
--------------------------------------------------------------------------------



- Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah

بِسْمِ اللهِ

HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122

Sebab Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah" [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam kitab Al Irwa' (81)]


Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.

Adapun bacaan niat ...usholli... dst sama sekali tida ada dalil shahih yg menerangkannya, wallahu a'lam.


- Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu



- Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).


- Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.



- Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)]


- Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.



- Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]



- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman : "dan kedua tanganmu hingga siku". [Surah Al-Ma'idah : 6]



- Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.


- Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.



- Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Tabaroka wata'ala berfirman: "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". [Surah Al-Ma'idah : 6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.

- Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.



- Setelah selesai berwudhu mengucapkan :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.

[Diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan redaksi "Allahummaj`alni minat- tawwabina... adalah di dalam riwayat At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa (96)]


"Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci".


- Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.


- Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu



Hukum dan Kedudukan Mandi Besar
--------------------------------------------------------------------------------


Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya dalah firman Allah Ta’ala : "Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).


Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).

Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah :


1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]


Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.


Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]

2) Adapun mandi besar yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :


Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]


Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]



Tata Cara Mandi Besar

--------------------------------------------------------------------------------


Adapun tata-tata cara mandi, maka ada dua macam :
- Tata cara yang mencukupi dan diterima (sah) ialah mencuci kepala dan seluruh badannya.


- Adapun tata cara yang sempurna adalah sesuai yang tercantum dalam hadits 'Aisyah di Bukhari dan Muslim ia berkata :


"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia melakukan mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu, kemudian mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jemarinya ke pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan air atas kepalanya tiga tuangan, kemudian beliau menyiramkan air ke sekujur tubuhnya kemudian mencuci kedua kakinya."


Hadits ini adalah lafaz yang dikeluarkan oleh Muslim. Hadits yang senada dengan ini ada di Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah Radhiallahu'anha, tata cara mandi yang sempurna itu didahului oleh wadhu, cuma saja mencuci kedua kakinya diakhirkan saat selesai memandikan sekujur tubuh.


Adapun tata cara mandi yang sah dan diterima (minimal) tidak didahului wadhu.


Kedua cara itu sah.


Tidaklah wajib bagi wanita untuk menguraikan kepang rambutnya saat mandi, berdasarkan hadits Ummu Salamah di shahih Muslim ia berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang kepang rambut saya tebal, apakah saya menguraikannya untuk mandi junub dan haid, beliau menjawab, "Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali tuangan".
Hukum dan Kedudukan Tayamum

--------------------------------------------------------------------------------



Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).


Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]


Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.


Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.


Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.


Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."


Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.


Yang Membatalkan Tayamum
--------------------------------------------------------------------------------


Tayamum batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhu, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.


Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]


Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.


Tata Cara Tayamum

--------------------------------------------------------------------------------


Cara melaksanakan tayamum adalah:

- Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
- Membaca bismillah
- Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
- Menyapu mukanya
- Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya

Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]



Hukum dan Syarat Menyapu Khuf
--------------------------------------------------------------------------------


Adapun yang berhubungan dengan menyapu atas kedua khuff sesungguhnya menyapunya itu pengganti dari mencuci atau membasuh kedua kaki, apabila kaki tertutup oleh khuff atau kaus kaki, meskipun khuff atau kaus kaki itu sedikit robek atau bolong, selama ia dinamakan khuff atau kaus kaki dan bisa dipakai untuk berjalan.


Adapun kalau bolongnya atau robeknya besar sekali, dimana kakinya lebih kelihatan maka tidaklah boleh untuk menyapunya, karena keberadaannya dan kondisi ini seakan-akan tidak diakui keberadaan khuff atau kaus kaki.


Syaratkan untuk menyapu khuff adalah hendaklah memakai kedua khuff itu setelah bersuci (wudhu sempurna), berdasarkan kepada hadits Al Mughirah bin syu’bah Radhiallahu'anhu berkata :adalah aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau berwudhu lantas aku membungkukkan badan untuk membuka kedua khuff beliau, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah kedua khuff itu, sesungguhnya saya memasukkan dua kaki saya dalam keadaan suci, lantas beliau menyapu atas keduanya." [Muttafaq 'alaih]


Menyapu itu dilakukan di atas khuff saja berdasarkan kepada hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Kalaulah agama ini berdasarkan logika niscaya alas/telapak khuff lebih utama untuk disapu daripada atasnya (punggungnya), dan sungguh saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyapu atas punggung kedua khuffnya (sepatunya)" [HR Abu Daud dengan sanad yang baik]


Bagi orang yang mukim (tidak safar) tidak dibolehkan untuk menyapunya lebih dari satu hari satu malam (24 jam), berdasarkan hadits Ali Radhiallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah menentukan tiga hari tiga malam untuk orang musafir dan satu hari satu malam untuk yang mukim". [H.R. Muslim]


Permulaan manyapu dihitung dari sapuan yang pertama, contoh kalau seandainya seseorang memakai kedua khuffnya untuk shalat fajar, dan dia tidak menyapu atas khuff tadi kecuali saat ingin mengerjakan shalat zhuhur maka waktu atau masa berlaku untuk menyapu akan habis besoknya saat ingin mengerjakan shalat zhuhur. Maka ia telah menyapu pada lima waktu, zhuhur, ashar, maghrib, isya dan fajar.


Kemudian dengan menyapu ini, dibolehkan baginya untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya dari mengerjakan shalat sunat sampai waktu zhuhur berikutnya, dimana pada waktu seperti itu kemarennya ia menyapu sepatu untuk pertama kali, barulah ia melakukan wudhuk lagi dan membasuh kakinya.


Apa bila ia datang dari berjalan ke negerinya, jikalau masih tersisa waktu dari masa satu hari satu malam, maka ia melanjutkan waktu yang msih tersisa itu di negerinya, tapi jika waktu satu hari satu malam itu sudah berlalu dalam memakai khuff, maka wajiblah baginya untuk mencopot (membuka) dan membasuh kakinya hanya disebabkan sampainya (ke rumah), karena safar telah habis dan hukum- hukumnya pun sudah hilang, sebagiamana kalau seandainya ia menyapu khuffnya dalam keadaan mukim (tidak bersafar) kemudian ia safar, maka ia akan melanjutkan hukum menyapu itu hukum musafir.
Pembatal-pembatal Wudhu



Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali.

Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.

Pembatal wudhu yang disepakati

1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)

Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.

2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):

أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)

Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.

3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.

Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu 'anhu berkata:
“Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)

Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)

Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”

Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)

Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)

Aisyah radhiallahu 'anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)

Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah rahimahullahu, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)

4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu 'anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu 'anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.

6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.

Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)

7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.

8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Sekalipun ia tidak keluar mani.”

Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.

Pembatal wudhu yang diperselisihkan
Dalam masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan tersamarnya dalil yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada, sehingga timbullah beragam pandangan. Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu dengan yang lainnya saling berlapang dada selama perkara itu bukanlah perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati mereka bersepakat di atasnya.

Demikianlah yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di kalangan ahlul ilmi salafush shalih. Mungkin penulis memberikan contoh waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. Pada waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz (ganjil). Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan.

1. Menyentuh wanita
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ

“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)

Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.

Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Yang dimaukan (oleh ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiallahu 'anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”

Beliau juga berkata:
“Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)

Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:

Aisyah radhiallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)

Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)

2. Muntah
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
“Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2

Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:

- Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata:
“Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)

- Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:
Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.

Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.

Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama.

Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.” (Al-Majmu’, 2/63)

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)

Sementara hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَهَ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذِيٌ فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ...

“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
“Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)

3. Darah yang keluar dari tubuh

Darah yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan Asy-Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Dari kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)

Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits tentang seorang shahabat Al-Anshari yang tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193)

Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau siapa yang bersamanya. Karena mengakhirkan penjelasan/ penerangan pada saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para shahabat radhiallahu 'anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262, Tamamul Minnah, hal. 51-52)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.


1 Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.
2 Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti Ibnu Mandah dan Asy-Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)
3 Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63).
4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)


Pembatal-pembatal Wudhu Bag-2



Hilang akal
Ada dua bentuk hilangnya akal seseorang:

1. Hilangnya akal secara keseluruhan sehingga seseorang tidak waras lagi dalam berpikir, seperti gila.
2. Tertutupnya akal seseorang dalam beberapa saat karena suatu sebab seperti pingsan, mabuk, tidur, dan semisalnya.

Hilangnya akal disebabkan gila, pingsan dan mabuk karena minum khamr atau karena minum obat, membatalkan wudhu seseorang, sebentar ataupun lama. Sehingga bila seseorang gila kemudian waras kembali, atau mabuk, atau jatuh pingsan kemudian siuman, maka wajib baginya memperbarui thaharahnya. (Al-Mughni, 1/114, Syarah Shahih Muslim, 4/74, Al-Majmu’, 2/25). Inilah pendapat rajih (yang kuat) menurut kami, wallahu a’lam bish-shawab.

Adapun Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah dan yang sependapat dengan beliau memandang bahwa semua perkara di atas selain tidur tidaklah membatalkan wudhu dan perkara tersebut tidak dapat di-qiyas-kan dengan tidur.(Al-Muhalla, 1/212)

Tidur
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tidur ini sampai 8 pendapat:

1. Tidur tidak membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Dinukilkan pendapat ini dari Abu Musa Al-Asy’ari, Ibnul Musayyab, Abu Mijlaz, Syu’bah dan Humaid Al-A’raj.

2. Tidur membatalkan wudhu bagaimana pun keadaannya. Ini merupakan pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Al-Muzani, Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam, Ishaq dan satu pendapat yang gharib dari Imam Syafi’i. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Aku berpendapat demikian.” Diriwayatkan juga pendapat yang semakna dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Anas.

3. Tidur yang banyak/ nyenyak membatalkan wudhu bagaimanapun posisinya, sedangkan tidur yang sedikit tidak membatalkan. Demikian madzhab Az-Zuhri, Rabi’ah, Al-Auza’i, Malik, dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.

4. Tidur dalam posisi duduk dan pantatnya mapan menempel ke tanah tidaklah membatalkan wudhu. Selain dari posisi ini membatalkan wudhu sama saja tidurnya sedikit ataupun banyak, di dalam shalat ataupun di luar shalat. Demikian madzhab Asy-Syafi’i rahimahullah.

5. Tidur dalam posisi orang yang sedang shalat seperti dalam posisi ruku, sujud, berdiri, dan duduk tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah itu terjadi di dalam shalat ataupun di luar shalat. Apabila tidurnya itu dalam keadaan berbaring atau terlentang di atas tengkuknya maka akan membatalkan wudhunya. Demikian madzhab Abu Hanifah, Dawud dan satu pendapat yang gharib dari Asy-Syafi’i.

6. Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang ruku dan sujud. Diriwayatkan pendapat ini dari Ahmad.

7. Tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidurnya orang yang sujud. Diriwayatkan pendapat ini juga dari Ahmad.

8. Tertidur ketika sedang shalat tidak membatalkan wudhu. Adapun di luar shalat membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat yang lemah dari Al-Imam Asy-Syafi’i. (Syarah Shahih Muslim, 4/73)

Yang rajih dari pendapat yang ada1 menurut penulis adalah tidur yang nyenyak/ pulas membatalkan wudhu. Adapun tidur yang ringan/ hanya sekedar terkantuk-kantuk, di mana orang yang tidur ini masih mendengar suara di sekitarnya, tidaklah membatalkan wudhu. (Al-Mughni, 1/116)

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Diserukan iqamah untuk shalat sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berbicara pelan (berbisik-bisik) dengan seseorang. Maka beliau terus berbisik-bisik dengan orang tersebut hingga para shahabat beliau tertidur. Kemudian beliau datang lalu shalat bersama mereka.” Kata Anas: “Mereka tertidur, kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 376)

Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Anas, ia berkata:
“Para shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menanti dilaksanakannya shalat Isya yang akhir, dalam keadaan kepala mereka terangguk-angguk (karena rasa kantuk yang berat) kemudian mereka bangkit mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (Sunan Abu Daud hadits no.172 dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Irwaul Ghalil, 1/149)

Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan bahwa hadits Shafwan2 yang menggandengkan tidur dengan hadats (kencing dan BAB) dibatasi dengan tidur nyenyak yang membuat orang tidak mengerti apa-apa (hilang kesadaran). Adapun apa yang disebutkan Anas berupa mendengkurnya (beberapa) shahabat ketika dibangunkan, mereka membaringkan/ merebahkan tubuh mereka hingga mereka dibangunkan untuk mengerjakan shalat, ditakwilkan (dinyatakan) dengan tidur yang tidak nyenyak. Terkadang memang ada orang yang mendengkur di awal tidurnya sebelum ia pulas, demikian pula ada orang tidur dalam posisi berbaring tetapi tidak mesti menunjukkan tidur yang nyenyak. Dan juga seseorang yang baru tertidur bisa saja ia dibangunkan agar ia tersadarkan dan tidak pulas dalam tidurnya. (Kami nukilkan secara makna dan ringkas sebagaimana di dalam Subulus Salam, 1/97)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Pingsan membatalkan wudhu, karena pingsan itu lebih dari sekedar tidur sementara tidur yang nyenyak itu membatalkan wudhu, di mana orang yang tidur tersebut tidak tahu seandainya ada sesuatu yang keluar dari (kemaluan)-nya. Adapun tidur yang ringan di mana bila orang yang tidur itu berhadats dia bisa merasakannya maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu, sama saja apakah tidur itu berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar atau satu keadaan dari keadaan-keadaan yang ada. Selama ia bisa merasakan keluarnya hadats tersebut (seandainya ia berhadats).”

Beliau juga menyatakan:
“Tidur itu sendiri bukanlah pembatal wudhu3, hanya saja tidur ini merupakan satu keadaan yang diperkirakan/ diduga bisa terjadinya hadats pada keadaan tersebut. Dengan demikian bila hadats tersebut dapat ditolak, di mana orang tersebut dapat merasakan bila keluar hadats darinya, maka tidurnya tidaklah membatalkan wudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/195, 200, 201)

Memandikan jenazah
Memandikan jenazah tidaklah membatalkan wudhu dan inilah pendapat yang rajih dari sebagian ahlul ilmi seperti Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan kebanyakan fuqaha. Abul Hasan At-Tamimi berkata: “(Bagi orang yang memandikan jenazah) tidak harus berwudhu.” (Al-Mughni 1/124, Syarhul Umdah, 1/341)

Mereka menyatakan bahwa menetapkan sesuatu sebagai pembatal wudhu itu membutuhkan dalil syar’i sementara tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ataupun ijma yang menunjukkan memandikan jenazah itu membatalkan wudhu. Adapun atsar dari ketiga shahabat yang disebutkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya no. 1601, 6107) bahwa mereka memerintahkan orang yang memandikan jenazah untuk berwudhu maka dimungkinkan berwudhu di sini bagi orang yang memandikan jenazah adalah perkara yang mustahab (sunnah). Sehingga kalau dianggap wajib maka butuh dalil syar’i yang menenangkan jiwa, karena mewajibkan sesuatu yang tidaklah wajib sama dengan mengharamkan sesuatu yang tidak haram. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/247)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Yang wajib bagi kita adalah berhati-hati dalam masalah pembatal wudhu, sehingga jangan sampai ada di antara kita yang berani mengatakan perkara ini adalah pembatal wudhu kecuali apabila ia mendapatkan dalil yang jelas yang akan menjadi hujjah (argumen) baginya di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/247)

Adapun yang lain dari kalangan ahlul ilmi berpendapat bahwa memandikan jenazah membatalkan wudhu sebagaimana atsar dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu ‘Abbas di atas dan pendapat seperti ini dipegangi oleh Ishaq dan An-Nakha’i. (Al-Mughni, 1/124)

Berbekam (hijamah)
Madzhab Al-Hanafiyyah berpendapat keluarnya darah dikarenakan berbekam (hijamah) merupakan salah satu dari pembatal wudhu. As-Sarkhasi berkata: “Menurut kami, seseorang yang berbekam maka wajib baginya berwudhu dan mencuci bagian tubuh yang dibekam. Karena, wudhu itu wajib dengan keluarnya najis (yaitu darah bekaman (dianggap) najis di sisi mereka). Bila dia berwudhu namun tidak mencuci bagian tubuh yang dibekam, maka bila bagian itu lebih besar dari ukuran dirham, ia tidak boleh mengerjakan shalat. Namun bila kurang dari itu boleh baginya mengerjakan shalat.”

Adapun madzhab Al-Malikiyyah dan Asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa berbekam atau sengaja mengeluarkan darah dengan merobek kulit atau urat dan dikeluarkannya segumpal darah dengan cara diisap tidaklah membatalkan wudhu. Az-Zarqani berkata: “Berbekam tidaklah membatalkan wudhu, baik orang yang membekam maupun orang yang dibekam. Demikian pula sengaja mengeluarkan darah dengan merobek kulit atau urat.”

Dalam kitab Al-Umm disebutkan:
“Tidak wajib berwudhu karena muntah, mimisan dan berbekam.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/14).

Inilah pendapat yang rajih, karena tidak adanya dalil yang bisa dijadikan hujjah bahwa berbekam itu membatalkan wudhu. Adapun hadits4 yang menyatakan dukungan penguatan bahwa berbekam itu tidak membatalkan wudhu pada sanadnya ada pembicaraan terhadap salah seorang rawinya yaitu Shalih ibnu Muqatil. Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullah mengatakan tentang Shalih: “Bukan seorang yang kuat.” Dan hadits ini didhaifkan oleh para imam seperti Al-Baihaqi, An-Nawawi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar. (Al-Majmu 2/63, At-Talkhisul Habir, 1/171) (Sehingga kembali kepada hukum asal atau bara’ah ashliyah-red)

Makan daging unta
Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لحُُوْمِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ، فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ، فَلاَ تَوَضَّأْ. قَالَ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ اْلإِبِلِ؟ قاَلَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ اْلإِبِلِ.

“Apakah aku berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau menjawab: “Kalau engkau mau engkau berwudhu, kalau mau maka engkau tidak perlu berwudhu.” Beliau ditanya lagi: “Apakah aku berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah setelah makan daging unta.” (Shahih HR. Muslim no. 360 dari hadits Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu)

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang harus berwudhu setelah makan daging unta, karena makan daging unta membatalkan wudhu. Demikian pendapat Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, Muhammad bin Ishaq, Ahmad, Ishaq, Abu Khaitsamah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi dan dinukilkan pendapat ini dari Ashabul Hadits dan sekelompok shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Syarah Shahih Muslim, 4/48; Al-Mughni, 1/122; Al-Muhalla, 1/226; Subulus Salam, 1/106)

Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata:
“Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tidak berwudhu karena makan daging kambing.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 1/46, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah, hal. 106)

Pendapat lain menyatakan bahwa makan daging unta tidaklah membatalkan wudhu dengan dalil hadits Jabir:
“(Di antara) dua perintah yang akhir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang disentuh api (dimasak).” (HR. At-Tirmidzi no. 80 dan An-Nasai no. 185). Mereka yang berpendapat seperti ini adalah jumhur tabi’in, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan murid-murid mereka dan dihikayatkan pula dari Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Abud Darda, Abu Thalhah, Amir bin Rabi’ah, Abu Umamah. (Syarah Shahih Muslim, 4/48; Al-Mughni 1/122; Subulus Salam, 1/106)

Dari dua pendapat yang ada, maka yang rajih dalilnya adalah pendapat pertama. Adapun hadits Jabir:
“(Di antara) dua perintah yang akhir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang disentuh api (dimasak)”, hadits ini dinyatakan oleh Abu Hatim mudhtharib pada matannya. Dan sangat dimungkinkan seorang rawinya yakni Syu’aib telah salah di dalam menyampaikan haditsnya. (Al-’Ilal Ibnu Abi Hatim, 168)

Juga telah ada pembicaraan terhadap hadits ini di kalangan para imam Ahlul Hadits, lihat At-Talkhisul Habir, 1/174-176.

Hadits ini juga merupakan hadits yang lafadz dan hukumnya umum, sementara hadits yang menunjukkan wudhu karena makan daging unta adalah hadits yang khusus. Dan kaidah yang masyhur sebagaimana diterangkan ulama ahli ushul, ketika ada dalil yang khusus maka dikedepankan pengamalannya daripada dalil yang umum, wallahu a’lam. Juga, makan daging unta itu membatalkan wudhu bukan karena ia disentuh api, namun karena keberadaannya sebagai daging unta sehingga ia dimasak (dengan api) ataupun dimakan dalam keadaan mentah tetap keberadaannya membatalkan wudhu. (Syarah Shahih Muslim, 4/49; Al-Mughni, 1/122-123; Al-Majmu 2/670; I’lamul Muwaqqi’in 1/298-299; Ijabatus Sail hal. 36)

Makan Makanan yang Dimasak
Ulama berselisih pendapat dalam masalah memakan makanan yang dimasak, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Dalam hal ini mereka terbagi dalam tiga pendapat:

Pertama: Tidak wajib berwudhu karena memakan makanan yang dimasak apa pun, termasuk di dalamnya makan daging unta dan sama saja apakah makanan itu disentuh api (dimasak) atau pun tidak. Demikian pendapat jumhur ulama dan dihikayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Abu Thalhah, Abu Darda, Amir bin Rabi’ah dan Abu Umamah. Juga pendapat jumhur tabi’in, Malik, dan Abu Hanifah.

Kedua: Wajib berwudhu karena memakan makanan yang dimasak yang disentuh api, demikian pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Az-Zuhri, Abu Qilabah, Abu Mijlaz, dan dihikayatkan Ibnul Mundzir dari jama’ah shahabat: Ibnu Umar, Abu Thalhah, Abu Musa, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhum.

Ketiga: Wajib berwudhu karena makan daging unta secara khusus, demikian pendapat Ahmad, Ishaq, Yahya bin Yahya dan Al-Mawardi menghikayatkan pendapat ini dari jamaah shahabat seperti Zaid bin Tsabit, Abu Musa, Ibnu Umar, Abu Thalhah, Abu Hurairah dan Aisyah radliallahu ‘anhum. Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, Muhammad bin Ishaq, Abu Tsaur, Abu Khaitsamah dan ia memilih pendapat ini, demikian pula Ibnu Khuzaimah. (Al-Majmu’, 2/68)

Pendapat inilah yang rajih dengan hadits Jabir ibnu Samurah yang telah terdahulu penyebutannya dan perkataan beliau: “Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tidak berwudhu karena makan daging kambing.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/46, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah, hal. 106)

Berkata Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah:
“Mayoritas ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi’in dan orang-orang setelah mereka berpendapat tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang dimasak.” (Sunan Tirmidzi, 1/53)

Ucapan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim dan di dalam Al-Majmu’:
“Mayoritas ulama berpendapat (makan daging unta) tidaklah membatalkan wudhu, di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Al-Khulafa’ur Rasyidun yang empat…” Ini merupakan anggapan yang keliru dari beliau rahimahullah.

Kesalahan beliau ini telah diperingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah (hal. 9) beliau menyatakan:

“Adapun yang dinukilkan dari Al-Khulafa Ar-Rasyidun atau jumhur shahabat bahwa mereka tidak berwudhu karena makan daging unta, maka sungguh orang yang menukilkan demikian telah keliru dalam anggapannya terhadap mereka. Kesalahan anggapan tersebut dikarenakan adanya riwayat dari mereka bahwa mereka tidaklah berwudhu karena memakan sesuatu yang dimasak. Padahal yang diinginkan di sini menurut mereka adalah keberadaan sesuatu yang dimasak bukan sebagai satu sebab diwajibkannya berwudhu. Sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan berwudhu karena makan daging unta bukan disebabkan daging unta ini telah dimasak. Sebagaimana dikatakan: Fulan tidak perlu berwudhu karena menyentuh kemaluannya, walaupun dalam satu keadaan wajib baginya untuk berwudhu setelah menyentuh kemaluannya apabila keluar madzi dari kemaluannya.” (Sebagaimana dinukilkan dari Tamamul Minnah hal. 105)

Menyentuh kemaluan (dzakar)
Dari Busrah bintu Shafwan radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 154, dishahihkan Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnu Ma’in dan selainnya. Kata Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah: “Hadits ini paling shahih dalam bab ini.” Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 174)

Dalam riwayat At-Tirmidzi rahimahullah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Siapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudhu.”

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Hadits shahih di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim.” (Al-Jami’ush Shahih, 1/520)

Sementara Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh dzakarnya setelah ia berwudhu, apakah batal wudhunya? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

وَهَلْ هُوَ إِلاَّ بِضْعَةٌ مِنْهُ؟

“Bukankah dzakar itu tidak lain kecuali sebagian daging dari (tubuh)nya?” (HR. At-Tirmidzi no. 85 dan kata Ibnul Madini rahimahullah: “Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.” Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menshahihkan sanadnya dalam Al-Misykat)

Dua hadits di atas menerangkan, yang pertama menetapkan menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu sementara hadits yang kedua menetapkan tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana dua hadits di atas bertentangan makna secara dzahirnya maka dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.

Pertama, berpendapat menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seperti pendapatnya Umar, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Aisyah, Saad bin Abi Waqqash, Atha, Urwah, Az Zuhri, Ibnul Musayyab, Mujahid, Aban bin Utsman, Sulaiman bin Yasar, Ibnu Juraij, Al-Laits, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Malik dalam pendapatnya yang masyhur dan selain mereka. Mereka berdalil dengan hadits Busrah. (Sunan Tirmidzi 1/56; Al-Mughni 1/117; Al-Muhalla, 1/223; Nailul Authar, 1/282)

Kedua, berpendapat dengan hadits kedua bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu. Hadits ini dijadikan pegangan oleh mereka, seperti ‘Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Abud Darda, ‘Imran bin Hushain, Al-Hasan Al-Bashri, Rabi’ah, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya dan selain mereka. (Sunan Tirmidzi, 1/57; Al-Mughni, 1/117; Nailul Authar, 1/282)

Ketiga, mereka yang berpendapat dijamak atau dikumpulkannya antara dua hadits yang sepertinya bertentangan tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya, yang menyatakan apabila menyentuhnya dengan syahwat5 maka hendaknya dia berwudhu dengan (dalil) hadits Busrah dan kalau menyentuhnya tanpa syahwat maka tidak mengapa akan tetapi disenangi baginya apabila dia berwudhu6, dengan (dalil) hadits Thalaq. Pendapat inilah yang penulis pilih dan memandangnya sebagai pendapat yang rajih, walaupun pendapat yang pertama menurut pandangan penulis adalah pendapat yang juga kuat di mana pendapat ini banyak dipilih dan dibela oleh ahlul ilmi seperti di antaranya Al-Imam Ash-Shan’ani (di dalam Subulus Salam, 1/104), Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah (Nailul Authar, 1/283; Ad-Darari Al-Mudhiyyah hal. 36) dan yang lainnya. Namun penulis lebih condong pada pendapat yang ketiga, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “Hanyalah dzakar itu bagian dari (tubuh)mu”, di dalamnya ada isyarat yang lembut bahwa menyentuh dzakar yang tidak dibarengi syahwat tidak mengharuskan wudhu, karena menyentuh dalam keadaan yang seperti ini sama halnya dengan menyentuh anggota tubuh yang lain. Berbeda keadaannya apabila ia menyentuh dengan syahwat maka ketika itu tidak bisa disamakan dengan menyentuh anggota tubuh yang lain. Karena secara kebiasaan menyentuh anggota tubuh yang lain tidaklah dibarengi dengan syahwat. Perkara ini adalah perkara yang jelas sebagaimana yang kita ketahui.

Berdasarkan hal ini maka hadits: “Hanyalah dzakar itu bagian dari (tubuh)mu” tidak bisa dijadikan dalil oleh madzhab Al-Hanafiyyah untuk menyatakan bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak. Namun hadits ini merupakan dalil bagi orang yang berpendapat bahwa menyentuh dzakar tanpa disertai syahwat tidaklah membatalkan wudhu. Adapun bila menyentuhnya dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu, dengan dalil hadits Busrah. Dengan demikian terkumpullah di antara dua hadits tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya berdasarkan apa yang aku ketahui. Wallahu a’lam.” (Tamamul Minnah, hal. 103)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Apabila seseorang menyentuh dzakarnya maka disenangi baginya untuk berwudhu secara mutlak, sama saja apakah ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak. Apabila menyentuhnya dengan syahwat maka pendapat yang mengatakan wajib baginya berwudhu sangatlah kuat, namun hal ini tidak ditunjukkan secara dzahir dalam hadits. Dan aku tidak bisa memastikan akan kewajibannya namun demi kehati-hatian sebaiknya ia berwudhu.” (Syarhul Mumti’, 1/234). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.


1 Walaupun penulis menyadari bahwa pendapat yang mengatakan tidur secara mutlak (membatalkan wudhu) juga kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat tersebut dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah di dalam Al-Muhalla (1/213) dan Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hal.99-103 dan silahkan pembaca melihatnya. Namun yang menenangkan hati penulis adalah pendapat yang penulis rajihkan. Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
2 Hadits Shafwan yang dimaksud adalah:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّ سَفْرًا أَلاَّ تَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Namun bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (HR. At-Tirmidzi no. 96. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’us Shahih, 1/538)
3 Seperti kencing misalnya, banyak ataupun sedikitnya kencing tetaplah membatalkan wudhu
4 Diberitakan dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَصَلَّى ولَمْ يَتَوَضَّأْ

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan shalat setelahnya tanpa berwudhu.” (HR. Ad-Daraquthni, 1/157 dan Al-Baihaqi, 1/141)
5 Karena dalam keadaan demikian ini sangat memungkinkan keluarnya madzi.
6 Juga disenangi wudhu di sini dalam rangka kehati-hatian, wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.



Sumber :
Ishaq Muslim Al Atsari
Islam Kaffah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar