Kamis, 16 Juni 2011

Tentang Zikir Setelah Shalat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pernyataan Dari Para Ulama Madzhab Imam Syafi'i Tentang Berdzikir Setelah Selesai Shalat Dengan Suara Keras & Berjama'ah

Setelah ini saya akan membawakan per­nyataan dalam masalah berdzikir setelah shalat wajib dan juga berdzikir serta berd...o'a secara umum dari para ulama kita dari kalangan madzhab Imam Syafi'I رحمه الله bahkan juga dari perkataan Imam Syafi'inya رحمه الله sendiri:

PERTAMA:

Imam Syafi'i رحمه الله sendiri telah berkata di dalam kitabnya yang tersohor "al Umm" (1/127):1

….Dan aku (Imam Syafi'i) lebih memilih bagi para imam dan makmum untuk berdzikir sete­lah shalat (yang lima waktu) dengan cara me­nyembunyikannya (yakni tidak mengeraskan suaranya), kecuali bila imam harus mengajar­kannya kepada makmum, maka ia (boleh) untuk mengeraskannya sampai mereka bisa mengikutinya, tetapi kemudian ia (imam) kembali menyembunyikannya (lagi seperti semula), karena sesungguhnya Allah سبحانه و تعالي telah berfirman:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا

"...dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya..."[QS. Al Isra': 110]; mak­sudnya adalah— wallahu Ta'ala a'lam— (ketika) berdo'a; "...dan janganlah kamu mengeraskan­nya.." (maksudnya adalah: janganlah) kamu mengangkat (suaramu ketika berdo'a), "..dan janganlah pula kamu merendahkannya..." se­hingga tidak terdengar oleh dirimu sendiri.2

KEDUA:lmam Nawawi

Imam Nawawi telah menyatakan di il.iliim kitab al Majm’ Syarah Muhadzdzab (III: 484-488)3 sebagai berikut:

Telah terjadi kesepakatan antara Imam Syafi'i dan para ulama pengikut madzhab Syafi'i— rahimahumullahul Jami'— tentang disunnahkannya dzikir setelah selesai dari Salam, dan hal itu berlaku bagi imam maupun makmum (shalat berjama'ah), dan bagi seorang yang shalat sendirian, baik dia adalah seorang laki-laki maupun wanita, ataupun dia seorang yang sedang safar ataupun tidak... Imam Syafi'i me­ngatakan:... (kemudian Imam Nawawi mem­bawakan pernyataan Imam Syafi'i di atas). Dan demikianlah juga apa yang telah dinyata­kan oleh para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i: Bahwa dzikir dan do'a yang dilakukan setelah shalat itu disunnahkan untuk disem­bunyikan, kecuali bila seorang imam yang hendak mengajarkannya kepada orang-orang, maka dia boleh untuk mengeraskannya, agar mereka dapat belajar (lafazh-lafazh dzikir ter­sebut darinya), dan mereka telah dapat belajar darinya, maka hendaklah ia tidak mengeras­kannya lagi... adapun yang biasa dilaku­kan oleh kebanyakan orang dengan me­nugaskan imam untuk khusus (berdzikir dan) berdo'a (untuk sekalian jama'ah-nya) pada shalat Shubuh dan Ashar, ma­ka hal itu tidak ada dasarnya (dalam Agama)... Bahkan yang disunnahkan bagi imam untuk menghadap kepada jema'ahnya (setelah selesai shalat). Wallahu a'lam.

KETIGA:

Imam Nawawi juga telah berkata di tempat yang lainnya di dalam kitabnya Sya­rah Muslim (V/84)4:

Dalam sebuah riwayat: "Bahwa meninggikan suara di saat berdzikir ketika manusia baru sa­ja menyelesaikan shalat wajib itu adalah hal yang biasa terjadi pada masa Nabi صلي الله عليه وسلم " dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما pernah mengatakan:

كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

"Dahulu aku mengetahui selesainya (Nabi صلي الله عليه وسلم dan para Shahabatnya رضي الله عنهم) dari shalat wajib dengannya (mendengar suara dzikir mereka)."5...

Sedangkan (Para ulama) yang lainnya, mere­ka semuanya sepakat, bahwa mengeras­kan suara di saat berdzikir dan bertakbir itu tidaklah disukai. Dan Imam Syafi'i telah memahami bahwa hadits-hadits ini dimaksud­kan untuk dilakukan pada batas waktu yang singkat, sehingga sang imam dapat mengajarkan lafazh dzikir itu kepada mak­mumnya. Dan tidak berarti bahwa mereka me­ngeraskannya secara terus menerus.

Ia berkata: Bahwa Imam Syafi'i lebih memi­lih, bagi Imam dan makmum untuk menyembunyikan bacaan dzikir mereka (setelah shalat wajib, yakni; sendiri-sendiri dan tidak dengan suara yang keras -pen), kecuali bila sang imam hendak mengajarkan bacaan dzikir itu kepada makmumnya, maka dia boleh untuk mengeraskannya, sehingga dia melihat bahwa para makmumnya telah mampu untuk berdzi-kir (sendiri-sendiri). Bila demikian, maka hen­daknya dia (imam) menyembunyikan (lagi se­perti semula).

Beginilah caranya Imam Syafi'i memahami hadits-hadits di atas (dan yang semisalnya).
 
KEEMPAT:

Ia juga telah menyatakan di dalam kitab at Tahqiq (hal. 219) sebagai berikut:

Dan telah disunnahkan untuk berdikir dan ber-do'a setiap setelah selesai dari salam; dengan cara menyembunyikan (tidak mengeraskan) bacaan (dzikir dan do'a...nya itu), terkecuali bila seorang imam yang hendak mengajarkan ba­caan-bacaan dzikir tersebut, maka dia boleh untuk mengeraskan bacaannya tersebut. Na­mun, bila dia melihat bahwa orang-orang (makmum) telah belajar darinya bacaan-baca­an tersebut, maka hendaklah dia kembali un­tuk menyembunyikan kembali.6

KELIMA:

Kemudian Imam Diyaa-uddin al Azdra'i (w. 731 H)7 pernah menyatakan:

Imam Syafi'i رحمه الله memahami hadits-hadits yang menunjukkan bahwa berdzikir (setelah shalat itu) dengan suara yang keras, bahwa hal itu dimaksudkan bagi orang yang hendak menga­jarkan (lafazh dzikir-dzikir tersebut).8

KEENAM: Al Hafizh Ibnu Hajar:

Al Hafizh Ibnu Hajar telah berkata di dalam kitabnya Fath-hul Bari (II/326)9:

Dan di dalam redaksi hadits di atas ada isyarat bahwa para Shahabat, tidaklah meninggikan suara mereka di dalam berdzikir, di saat yang telah disebutkan oleh Ibnu Abbas di atas.

Saya (Ibnu Hajar) katakan: Bahwa mengkaitkan perbuatan tersebut kepada para Sha­habat, perlu diteliti kembali, sebab pada saat Itu tidak tertinggal dari para Shahabat kecuali sedikit.

Imam Nawawi mengatakan: Dan Imam Sya­fi'i telah memahami bahwa hadits-hadits ini dimaksudkan dilakukan pada batas waktu yang singkat, sehingga sang imam dapat mengajar­kan lafazh dzikir itu kepada makmumnya, dantidak berarti bahwa mereka mengeraskannya secara terus menerus. Ia berkata: Bahwa Imam Syafi'i lebih memilih bagi Imam dan makmum untuk menyembunyikan bacaan dzikir mereka (setelah shalat wajib sendiri-sendiri dan tidak dengan suara yang tinggi), kecuali bila imam hendak mengajarkan bacaan dzikir itu kepada makmumnya.

KETUJUH:

Syaikh Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari di dalam kitabnya Fat-hul Mu'in (III: 185-186)10 setelah membawakan pernyataan Imam Syafi'i di atas secara lengkap dari ki­tab al Umm, maka ia mengatakan:

Faidah: Syaikh kami mengatakan: Adapun (berdzikir atau berdo'a) dengan suara yang sangat keras di dalam masjid, sehingga meng­ganggu orang yang sedang shalat, maka sudah selayaknya hal seperti ini untuk DIHA­RAMKAN.

KEDELAPAN:

Lihat juga nukilan di atas beserta sedikit keterangannya di kitab Hasyiyah I'anatith Thalibin (1:185), karya Sayyid al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha' ad Dimyathiy.

Setelah kita mengetahui pernyataan Imam Syafi'i di atas, jelaslah bagi kita bah­wa madzhab beliau dalam masalah berdzi­kir setelah shalat yang lima waktu adalah dengan sendiri-sendiri, tidak berjama'ah/beramai-ramai, serta tidak dengan menge­raskan suara, sedangkan yang biasa diamal­kan oleh saudara-saudara kita kaum musli­min di negeri ini khususnya, maka saya ti­dak mengetahui, dalil apa serta madzhab siapa yang mereka ikuti itu!!

Kemudian, di bawah ini akan saya bawakan juga sebagian keterangan dari pa­ra ulama madzhab Syafi'i yang lainnya ten­tang sifat (cara) berdzikir yang benar, apa­kah dengan suara yang keras atau bagaima­na?

KESEMBILAN: Imam Ghazaliy

Imam Abu Hamid al Gazaliy asy Syafi'I رحمه الله telah berkata di dalam kitabnya Ihya' 'Ulumuddin (I/358)11 ketika menerangkan adab-adab dalam berdo'a, ia menyebutkan:

Keempat: Dengan merendahkan suara, an­tara diam ...dan keras (seperti seorang yang sedang berbisik) dengan dalil yang diriwayat­kan dari Abu Musa al Asy'ari... 12

'Aisyah رضي الله عنها pernah berkata ketika menafsirkan firman Allah:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا

…dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya... [QS. al Isra': 110] Maksudnya "dalam shalatmu" adalah "dalam do'amu (kepada Allah)."

Allah juga telah memuji Nabi-Nya Zakariya عليه السلام dengan firman-Nya:

إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاء خَفِيّاً

Yaitu tatkala la berdoa kepada Tuhan­nya dengan suara yang lembut. [Maryam: 3]

Allah سبحانه و تعالي juga telah berfirman:

ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Se­sungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [QS. Al A'raf: 55].

KESEPULUH: Imam Nawawi

Kemudian Imam Nawawi juga telah me­nu kil pernyataan Imam al Ghazaliy di atas dengan ringkas di kitabnya al Adzkar hal. 470.
 
KESEBELAS:

Imam Nawawi رحمه الله juga telah berkata di dalam kitab Syarah Muslim (III/ 308)13:

Bab (yang di dalamnya terdapat pembahasan tentang) disukainya kita untuk merendahkan suara pada saat berdzikir, kecuali pada tem­pat-tempat yang d...iperintahkan oleh Agama untuk dikeraskan, seperti pada saat bertalbiyah, dan lain-lain... Serta (bab) tentang sabda beliau kepada para shahabatnya, ketika mere­ka mengeraskan suara dalam bertakbir: Wahai manusia, hendaklah kamu menyayangi diri ka­lian sendiri, karena sesungguhnya kamu tidak­lah menyeru Dzat Yang tuli dan jauh, bahkan kalian menyeru Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia itu bersama kalian (dengan ilmu serta pengawasan-Nya)."

Makna kata "( اِرْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ)" adalah: Kasiha­nilah diri kalian sendiri dengan cara merendah­kan suara kalian (di dalam berdzikir), karena meninggikan suara itu hanyalah dilakukan oleh seseorang yang sedang memanggil orang yang berada jauh darinya, agar orang yang berada jauh darinya itu dapat mendengarnya. Sedangkan kalian saat ini sedang menyeru Allah Ta'ala, dan Dia tidak tuli dan tidak juga jauh, bahkan Dia itu Maha Mendengar dan De­kat. Dan Dia selalu berserta kalian dengan Il­mu dan pengawasan-Nya. Maka dalam hadits ini ada (faidah): Disunnahkannya kita untuk merendahkan suara di saat berdzikir, bila tidak ada manfaatnya bagi kita untuk meninggikan suara. Karena sesungguh­nya bila seseorang itu merendahkan suaranya di saat berdzikir, maka hal itu dapat membuat dia lebih mengagungkan dan meninggikan Allah. Dan bila memang diperlukan untuk me­ninggikan suara di saat berdzikir, maka boleh untuk meninggikannya sebagaimana yang te­lah disebutkan di dalam beberapa hadits. Sabda beliau yang disebutkan di dalam riwayat yang lain dari hadits ini: "Bahwa Dzat Yang ka­lian serukan itu lebih dekat kepada kalian dari­pada leher hewan tunggangan kalian," maka lafazh itu haruslah difahami seperti yang telah lalu (yakni Allah itu sangat dekat kepada hamba-hamba-Nya, sehingga tidak perlu untuk mengeraskan suara di dalam berdzikir -pen).

KEDUA BELAS: Imam Baihaqiy

(Imam) Baihaqi—salah seorang pembesar ula­ma madzhab Syafi'i (w. 458 H)—berdalil deng­an hadits ini dan yang lainnya dalam hal me­nyembunyikan bacaan dzikir dan do'a (artinya: Tidak mengeraskannya).14

KETIGA BELAS: Al 'Izz bin Abdis Salam

Imam al 'Izz bin 'Abdis Salam asy Sya-fi'iy (w. 660 H) telah menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya, sebagai­mana yang tercantum di dalam Fatawanya hal. 46-47 no: 15 sebagai berikut:

Soal: Apakah disunnahkan bagi kita untuk berjabatan tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar? Dan apakah juga disunnahkan bagi imam untuk berdo'a setelah selesai salam (shalat) atau tidak? Dan bila engkau mengata­kan bahwa hal itu disunnahkan, maka apakah imam itu juga harus menghadap ke kiblat atau tidak? Kemudian apakah boleh untuk menge­raskan suaranya atau justru menyembunyikan­nya? Kemudian, apakah seorang yang berdo'a (saat) itu juga boleh untuk mengangkat kedua tangannya atau tidak? Karena ini bukan meru­pakan tempat-tempat yang di situ Nabi صلي الله عليه وسلم me­ngangkat kedua tangannya.

Jawab: Berjabatan tangan setelah selesai dari shalat Shubuh dan Ashar termasuk perbuatanbid'ah...15 Dan Nabi it biasa membaca bebera­pa dzikir/wirid setelah shalat, dan mengucap­kan istigfar tiga kali, kemudian beliau pergi (dari tempatnya)... Dan kebaikan itu hanyalah kita dapati dengan cara meneladani Rasuli. Imam Syafi'i pun menyukai agar seorang imam itu segera meninggalkan tempatnya setelah selesai salam (pastinya, setelah membaca beberapa wirid/dzikir yang disyari'atkan Nabi صلي الله عليه وسلم)... Dan tidaklah disukai bagi seorang pun untuk mengangkat kedua tangannya di saat berdo'a, kecuali pada saat-saat dan tempat yang di situ Rasulullah صلي الله عليه وسلم, mengangkat kedua tangannya, dan juga tidak diperbolehkan un­tuk mengusapkan kedua tangannya itu ke mu­kanya setelah selesai dia berdo'a, karena tidak ada yang melakukannya, kecuali orang-orang yang jahil (bodoh).
 
KEEMPAT BELAS: Imam Ibnu Katsir

Imam Ibnu Katsir asy Syafi'i رحمه الله berkata di dalam kitab Tafsirnya (III/307-308)16:

...Maka Dia berfirman: "Berdoalah kepada Tu­hanmu... [QS. Al A'raf: 205].
...
Ibnu Juraij mengatakan dari 'Atha al Khurasani dari Ibnu Abbas, ia berkata dalam rangka me­nafsirkan ayat di atas: Maksudnya adalah (berdo'a) dengan tersembunyi. Imam Ibnu Jarir berkata—menafsirkan ayat di atas—: Maksud­nya adalah dengan merendahkan diri dalam rangka menta'ati Allah, dan berdo'a dengan penuh kekhusyuan hati dan keyakinan akan ke-Esaan-Nya dan ke-Mahakuasaan-Nya hanya antara kalian dan Dia semata dengan tidak mengeraskan suara dan riya... Ibnu Juraij mengatakan: Dimakruhkan untuk mengeraskan suara di dalam berdzikir dan berdo'a, begitu juga dimakruhkan untuk ber­teriak ketika berdo'a, akan tetapi justru kita diperintahkan untuk melakukannya dalam kea­daan merendah diri dan tenang.

Al Hafizh Ibnu Katsir juga berkata di tempat yang lainnya (III/389)17:

Adapun Firman-Nya: "...dengan merendahkan diri dan rasa takut..." maksudnya adalah: Ingatlah akan Tuhanmu di dalam hatimu de­ngan penuh rasa harap dan takut (yang berpa­du), dan dengan bisikan lisan bukanlah deng­an suara yang tinggi, untuk itulah Dia (lebih menegaskannya lagi dengan) firman-Nya: "Dan dengan tidak mengeraskan suara," begi­tulah seharusnya cara seseorang berdzikir ke­pada Allah, dan bukannya dengan suara yang tinggi dan sangat keras.

KELIMA BELAS: Al Hafizh Ibnu Hajar:

Imam Ibnu Hajar al 'Asqalani —seorang ulama yang dikenal menganut madzhab Syafi'i telah berkata di dalam kitabnya Fat-hul Baari (VI/240)18:

Maksud dari sabda beliau di dalam hadits: (اِرْبَعُوا) adalah: "kasihanilah (dirimu sendiri)." Imam ath Thabari mengatakan: Di dalam ha­dits ini ada larangan untuk mengeraskan sua­ra di dalam berdo'a dan berdzikir, dan seperti itulah pendapat umumnya kaum Salaf dari kalangan para Shahabat dan Tabi'in.

Semua ini adalah pendapat dari para ulama kalangan madzhab Imam Syafi'iy رحمهم الله. Dan begitulah juga pendapat para ulama dari madzhab yang empat lain­nya.19

--------------------------------------------------------------------------------

1 Dalam buku aslinya Penulis (Ibnu Saini) mencantumkan perkataan para ulama dari Madzhab Syafi’Ii dalam teks arab, bagi yang menginginkannya silahkan beli bukunya (Ibnu Majjah)

2 Bagi yang mampu untuk berbahasa Arab; silahkan merujuk ke kitab al Umm di bagian akhir pemba­hasan masalah shalat bab:

كَلَامُ الإِمَامِ وَجُلُوسِهِ بَعْد السَّلَامِ

Atau bagi mereka yang belum mampu untuk ber­bahasa Arab, bisa juga untuk merujuk ke kitab al Umm edisi terjemahan jilid: I hal: 296, pada Bab: "Berkata-katanya imam dan duduknya sesudah memberi salam," disebutkan sebagai berikut:

"...Saya memandang baik bagi imam dan mak­mum. Bahwa berdzikir kepada Allah, sesudah keluar dari shalat. Keduanya itu menyembunyi­kan dzikir. Kecuali bahwa dia itu (adalah seorang) imam yang harus orang belajar dari pada­nya. Maka ia (boleh untuk) mengeraskan suara­nya. Sehingga ia melihat bahwa orang (lain) telah mempelajari (lafazh dzikir itu) dari padanya, (ma­ka) kemudian ia (kembali) mengecilkan suaranya. Allah—'azza wa Jalla—berfirman:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا

'Dan janganlah engkau sembahyang dengan sua­ra keras dan jangan pula diam saja.' Yakni Allah Yang maha Tahu. Ialah: Do'a. Tidak engkau ke­raskan: Artinya: Tidak engkau tinggikan suara. Dan tidak diam saja: Artinya: Sehingga tidak da­pat engkau dengar sendiri."

Alhamdulillah kitab terjemahan ini telah lama dan banyak beredar di negeri kita ini. Dengan demikian saya tidak akan dituduh mengada-ada dalam hal ini

3 Tepatnya di Kitabush Shalah setelah pembahasan salam.

4 Tepatnya di kitab: الــمَسَاجِدِ وَمَوَاضِع الصَّلَاةِ, bab: الذِّكْرُ بَعْدَ الصَّلَاةِ , ketika mensyarah hadits no: 583

5 Shahih: Diriwayatkan oleh Bukhari no: 841 dan Abu Dawud no: 1002 & 1003

6 Lihat: adz Dzikrul Jama'iy, Bainal Ittiba' Wal lbtida hal. 46, karya DR. Muhammad al Khumais

7 Lihat: riwayat hidupnya di kitab al A'lam karya az Zerikli (IV: 291)

8 Lihat: kitab Ishlahul Masajid hal. 111 oleh Syaikh Jamaluddin al Qasimi, dan kitab adz Dzikir al jama'i Bainal Ittiba' wal Ibtida' hal. 14, oleh DR. Muhammad bin 'Abdirrahman al Khumais.

9 Tepatnya di kitab: (الأَذَان), bab:الذِّكْرُ بَعْدَ الصَّلَاة, Ketika mensyarahkan hadits no: 841.

10 Tepatnya di kitab: Shalat, pada pembahasan dzi­kir dan do'a setelah shalat.

11 Tepatnya di kitab: (الأَذْكَرُ والدَّعَوَاتُ) bab:

(فِيْ أَدَبِ الدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَفَضْلِ بَعْدِ الأَدْعِيَةِ الــمَأْثُوْرَةِ وَفَضِيْلَةِ الاِسْتِغْفَارِ)

Kitab ini juga banyak beredar di negeri kita ini, walhamdulillah.

12 Muttafaq 'Alaihi: Al Bukhari no: 2992, Muslim no: 2704, akan tetapi lofazh yang disebutkan di atas merupakan lafazh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no: 1526, 1527

13 Tepatnya ketika beliau mensyarah hadits no: 2704

14 Lihat nukilannya di kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab (III: 452) dan kitab Fat-hul Mu’in (I: 185), bersama kitab I’anatuth Thalibin

15 Dan saya telah terangkan tentang kesepakatan para ulama madzhab untuk membid’ahkan berjabatan tangan setelah shalat wajib, di risalah saya Hukum Berja­batan Tangan di dalam Islam, Pustaka al ‘Ilmu. Silahkan merujuk ke risalah tersebut bagi siapa yang menginginkannya

16 Tepatnya ketika beliau menafsirkan ayat ke-205 dari surat al A'raf, silahkan merujuk ke kitab Tafsir Ibnu Katsir yang juga telah banyak beredar di negeri kita ini, walhamdulillah

17 Tepatnya ketika beliau menafsirkan ayat ke-55 dari surat al A'raf, silahkan merujuk ke kitab Tafsir Ibnu Katsir yang juga telah banyak beredar di negeri kita ini, walhamdulillah

18 Tepatnya ketika beliau mensyarah hadits no: 2992

19 Lihat keterangannya di kitab al Hawadits Wal Bida’ hal.66 dan adz Dzikirul Jama’i hal.43-51.
 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Pengganti yang Disunnahkan

Kalau ada di antara sobat-sobat bertanya: "Jadi sebenarnya, bagaimanakah cara berdzikir yang benar menurut petunjuk al Qur'an dan Sunnah?"

Maka saya jawab dengan mengharap petunjuk dan bimbingan dari Allah سبحانه و ...تعالي bahwa berdzikir yang dicontohkan oleh Ra­sulullah صلي الله عليه وسلم adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Syafi'i di atas, yakni dengan cara berdzikir secara tersembunyi, tidak dengan suara yang keras, sendiri-sendiri dan tidak beramai-ramai serta di­pimpin atau dikomandoi oleh seseorang.

Hal seperti itu juga akan membuat orang-orang awam tidak mau berusaha un­tuk menghafalkan dzikir-dzikir setelah sha-lat wajib, seperti yang diajarkan oleh Rasu­lullah صلي الله عليه وسلم dan lebih dari itu, mereka juga me­nyerahkan urusan do'a mereka kepada imam shalat, tanpa diketahui apa isi do'a yang dipanjatkan imamnya itu kepada Allah سبحانه و تعالي, dan ini merupakan bentuk kebo­dohan,1 Allahul musta'an.

Kemudian, bila ada di antara sidang pembaca yang terhormat bertanya lagi: "Ba­gaimanakah lafazh dzikir yang disunnahkan itu?"

Saya katakan: Bahwa risalah ini bukan­lah maksudnya untuk menurunkan lafazh dzikir setelah selesai shalat yang lima wak­tu, karena keterangan tentang hal itu cukup panjang dan beragam cukup banyak, se­dangkan risalah ini bukan dimaksudkan untuk menerangkan hal itu.

Saya persilahkan kepada para sidang pembaca yang terhormat untuk merujuk ke kitab-kitab Hadits yang mu'tabar. Dan alhamdulilah semua itu telah dikumpulkan oleh banyak ulama kita, diantaranya oleh: Imam Nawawi di dalam kitab al Adzkar dan Majmu' Syarah Muhadzdzab (III: 447-452),2 Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah di kitab Maj­mu' Fatawtaya (XXII: 493-494), atau Syaikhul Islam Ibnul Qayyim di kitabnya Zadul Ma'ad (I: 285-295), atau bisa membaca risa­lah Sifat Dzikir Nabi صلي الله عليه وسلم Sesudah Shalat Yang Fardhu/Wajib, yang ditulis oleh guru kami Ustadz Abdul Hakim bin 'Amir Abdat.3 Atau juga yang ditulis secara ringkas oleh Guru kami Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas di kitabnya Kumpulan Do'a dari al Qur'an dan as Sunnah yang shahih hal. 80-85. Silahkan sidang pembaca yang terhormat merujuk ke kitab-kitab tersebut, karena di dalamnya ada keterangan yang mencukupi sekali, insya Allahu Ta'ala.4

--------------------------------------------------------------------------------

1 Adapun menetapkan adanya dzikir dan do'a di setiap selesai shalat yang lima waktu dengan mengang­kat kedua tangan, secara berjama'ah, dipimpin dan di­komandoi oleh seorang imam, maka hal ini telah dibid'ahkan oleh para ulama. Lihat: Majmu' Fatawa (XXII: 495-dst) di kitab itu ada bantahan terhadap syubhat da­lam masalah ini, Zadul Ma'ad (II: 249-250), al I'tisham hal. 455-456, Majmu' Fatawa Bin Bazz (IV: 256-258), Fatawa Lajnah Daa-imah (VII: 103-105), al Qaulul Mubin Fil Akhtaa-il Mushallin hal. 304-306, Risalah Bid'ah hal. 189 no: 111, Kumpulan Do'a Dan Wirid hal. 86

2 Awalnya saya hendak mencantumkan di risalah ini apa yang tercantum di dua kitab tersebut secara ringkas, akan tetapi saya melihat terlalu panjang untuk dicantumkan di sini, maka saya biarkan di dalam kitab aslinya: Bukti-bukti Penyelisikan Kaum Muslimin... .

3 Atau juga yang tercantum di dalam kitabnya al Masaa-il war Rasaa-il jilid pertama, masalah ke-11

4 Dzikir Setelah Shalat Fardhu dan Peringatan Penting Seputar Kesalahan Dalam [Setelah] Shalat
 
Dzikir Setelah Shalat Fardhu

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ (۳×) اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ ،تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَ لِ وَالإِكْرَامِ

"Aku memohon ampun kepada Allah (3x). Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dari-Mu ...keselamatan, Mahasuci Engkau, wahai Rabb Pemilik keagungan dan kemuliaan." (Dibaca se­tiap selesai shalat wajib lima waktu).1

لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَ أَعْطَيْتَ،وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

"Tiada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan hanya Allah Yang Mahaesa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalih). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan."2

لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ. لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِ لاَّ بِا اللَّهِ، لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ،لَهُ النِّعْمَةُ وَ لَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهُ الْكَافِرُونَ

"Tiada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan hanya Allah Yang Mahaesa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan hanya Allah. Kami tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujian yang baik. Tiada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan hanya Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya."3

لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ

"Tiada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan hanya Allah Yang Mahaesa, tiada se­kutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, dan bagi-Nya segala pujian. Dia-lah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi ruh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu." (Dibaca 10x setiap selesai shalat Maghrib dan Shubuh).4

اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ،وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَدَتِكَ

"Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu. "5

سُبْحَا نَ اللَّهِ (۳۳ ×) الْحَمْدُ اللَّهِ(۳۳ ×) اللَّهُ اَكْبَرُ (۳۳ ×) (۳۳

"Mahasuci Allah." (33x) "Segala puji bagi Allah." (33x) "Allah Mahabesar." (33x)

Kemudian untuk melengkapinya menjadi se­ratus, membaca:

لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ

"Tiada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) melainkan hanya Allah Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala puji. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu."6

Kemudian membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Naas setiap selesai shalat (fardhu).7

Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu).8
Setelah selesai Shalat Shubuh membaca:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نِافِعًا،وَرِزْقً طَيِّبًا،وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima."9
...
--------------------------------------------------------------------------------

1 Muslim no. 591 (135), Ahmad (V/275, 279), Abu Dawud no. 1513, an-Nasa-i III/68, Ibnu Khuzaimah no. 737, ad-Darimi I/311 dan Ibnu Majah no. 928 dari Sahabat Tsauban رضي الله عنه

Penjelasan: Tidak boleh ditambah-tambah dengan kata: وَ إِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِا السَّلاَمِ وَ أَدْخِلْنَا جَنَّةَ دَارُ السَّلاَم bacaan ini tidak ada asalnya dari Nabi صلي الله عليه وسلم (Lihat Misykaatul Mashaabiih 1/303)

2 HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593, Abu Dawud no. 1505, Ahmad IV/245, 247, 250, 254, 255, Ibnu Khu­zaimah no. 742, ad-Darimi I/311, dan an-Nasa-i III/59,60

3 HR. Muslim no. 594, Ahmad IV/4, 5, Abu Dawud no. 1506, 1507, an-Nasa-i III/59, Ibnu Khuzaimah no. 740, 741.

4 Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa setelah shalat Maghrib dan Shubuh membaca:

لاَإِلَهَ إِ لاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ

Allah akan tulis setiap satu kali 10 kebaikan, dihapus 10 kejelekan, diangkat 10 derajat, Allah lindungi dari setiap kejelekan, dan Allah lindungi dari godaan syaitan yang terkutuk." (HR. Ahmad IV/227, at-Tirmidzi no. 3474). At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib shahih." (Lihat Shahiih at Targhiib wat Tarhiib I/322-323 no. 474, 475, dan no. 477, Zaadul Ma'aad I/300-301, dan Silsilah al-Al-Haadiits ash-Shahiihah no. 113, 114 dan no. 2563).

5 HR. Abu Dawud no. 1522, an-Nasa-i III/53, Ahmad V/ 245 dan al-Hakim (1/273 dan III/273) dan dishahihkan-nya, juga disepakati oleh adz-Dzahabi, yang mana ke­dudukan hadits itu seperti yang dikatakan oleh kedua­nya, bahwa Nabi صلي الله عليه وسلم pernah memberikan wasiat kepada Mu'adz agar dia mengucapkannya di setiap akhir shalat.

6 “Barangsiapa membaca kalimat tersebut setiap selesai shalat, akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti buih di lautan." (HR. Muslim no. 597, Ahmad II/371, 483, Ibnu Khuzaimah no. 750 dan al-Baihaqi II/187)

7 HR. Abu Dawud no. 1523, an-Nasa-i III/68, Ibnu Khu­zaimah no. 755 dan Hakim I/253. Lihat pula Shahiih at-Tirmidzi II/8. Ketiga surat tersebut dinamakan al-Mu'awwidzaat, lihat pula Fat-hul Baari IX/62.

8 "Barangsiapa membacanya setiap selesai shalat, tidak ada yang menghalanginya masuk Surga selain kematian." HR. An-Nasa-i dalam 'Amalul Yaum wal Lailah no. 100 dan Ibnus Sunni no. 124, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami' dan Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah II/697 no. 972.

9 HR. Ibnu Majah no. 925, Shahiih Ibni Majah I/152 no. 753 dan Ibnus Sunni dalam 'Amalul Yaum wal Lailah, dan ahli hadits yang lain. Lihat kitab Shahiih Ibni Majah I/152 dan Majma'uz Zawaa-id X/111, shahih.
 
Sumber : Islam Kaffah  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar