Senin, 01 Agustus 2011

taraweh ( 2 )

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


SHALAT TARAWIH

(Jumlah Rakaat, Perbedaan Pendapat tentangnya, dan Cara Menyikapinya)

Jumlah Raka’atnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Tarawih 11 raka’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dari 11 raka’at hingga beliau berpisah dengan dunia. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah ditanya tentang shalat (Tarawih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka beliau menjawab :

ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة، يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي ثلاثا

“Nabi tidak pernah lebih dari 11 raka’at baik di Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi 4 raka’at, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 raka’at.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Namun boleh shalat Tarawih kurang dari 11 raka’at, bahkan walaupun shalat Witir satu raka’at saja. Hal ini berdasarkan perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya : Berapa raka’at dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir? ‘Aisyah menjawab :

كان يوتر بأربع وثلاث، وست وثلاث، وعشر وثلاث، ولم يوتر بأنقص من سبع، ولا بأكثر من ثلاث عشرة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Witir 4 dan 3 raka’at, 6 dan 3 raka’at, 10 dan 3 raka’at. Beliau tidak pernah shalat Witir kurang dari 7 raka’at, tidak pula lebih dari 13 raka’at.” (Ahmad dan Abu Dawud ).

Adapun ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الوتر حق، فمن شاء فليوتر بخمس، ومن شاء فليوتر بثلاث، ومن شاء فليوتر بواحدة

“Shalat Witir itu haq, barangsiapa yang mau silakan berwitir 5 raka’at, barangsiapa yang mau silakan berwitir 3 raka’at, dan barangsiapa yang mau silakan berwitir dengan 1 raka’at.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at

Tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau pernah shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat.

Penjelasannya sebagai berikut :

1 - Telah disebutkan di atas, hadits dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka ‘Aisyah menjawab : “Nabi tidak pernah lebih dari 11 raka’at baik pada Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. … .”

2 - dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami kami pada bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at dan shalat witir. … .” HR. Ibnu Nashr dan Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir, dengan sanad hasan.

3 - Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat ditambah witir.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari : “Sanad hadits ini lemah. Berlawanan dengan hadits hadits ‘Aisyah yang terdapat dalam Ash-Shahihain, di samping dia (‘Aisyah) adalah orang yang lebih tahu tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam dibanding selainnya.”

Sebab lemahnya hadits tersebut adalah karena pada sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman. Dia adalah seorang perawi yang matrukul hadits (ditinggalkan periwatan haditsnya).

As-Suyuthi rahimahullah berkata : Kesimpulannya bahwa riwayat yang menyebutkan 20 rakaat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sah. … di antara yang menunjukkan akan hal itu (yakni Nabi tidak pernah menambah dari 11 rakaat) adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan suatu amalan, maka beliau akan senantiasa menetapinya … “

Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : bahwa keluarga Muhammad apabila mengamalkan suatu amalan, maka mereka senantiasa menetapinya.” HR. Muslim 782.

Tidak ada satu riwayatpun yang sah dari seorang pun dari keluarga Muhammad bahwa mereka shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at.

4 - Pada kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapi jumlah rakaat tertentu dalam shalat-shalat sunnah rawatib dan lainnya, seperti shalat Istisqa’, shalat Kusuf, … . Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan dalil yang diterima oleh para ‘ulama bahwa tidak boleh menambah bilangan rakaat tersebut. Demikian juga halnya dengan shalat Tarawih. Barangsiapa yang menyatakan ada perbedaan antara dua hal tersebut, maka dia harus mendatangkan dalil.

Shalat Tarawih bukanlah termasuk shalat nafilah yang bersifat muthlak sehingga boleh memilih untuk mengerjakannya dengan jumlah rakaat yang dikehendaki. Justru shalat Tarawih merupakan shalat sunnah mu`akkad yang ada kesamaan dengan shalat fardhu dari sisi disyari’atkan berjama’ah dalam pelaksanaannya, sebagaimana dikatakan oleh para ‘ulama syafi’iyyah. Maka dari sisi ini, shalat Tarawih lebih utama untuk tidak boleh ditambah bilangan rakaatnya dibanding dengan shalat sunnah  rawatib.

Inilah pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh muhaddits besar abad ini, Al-‘Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam dua risalahnya Shalatut Tarawih dan Qiyamu Ramadhan. Secara ilmiah dengan pembahasan haditsiyyah beliau membawakan hujjah dan argumentasinya dalam dua risalah kecil tersebut, yang sangat memuaskan bagi setiap orang yang mau menelaahnya dengan seksama.

* * *

Kendati demikian, jumhur (mayoritas) ‘ulama menyatakan bahwa bahwa shalat Tarawih adalah 23 rakaat dan boleh lebih. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan 11 rakaat bukan berarti pembatasan.

Karena khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat Tarawih secara berjama’ah dengan 23 rakaat. Atas dasar inilah para ‘ulama mengambil pendapat bahwa Tarawih adalah 23 rakaat. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, dan Jumhur.

Ibnu ‘Abdil Barr berkata : Ini (23 rakaat) adalah pendapat jumhur ‘ulama, sekaligus itu merupakan pendapat terpilih menurut kami. Mereka menganggap apa yang terjadi pada masa ‘Umar seakan sebagai ijma’ (kesepakatan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

“Sesungguhnya pelaksanaan qiyam Ramadhan itu sendiri tidak ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah bilangan rakaat tertentu. Dulu beliau tidak lebih dari 13 rakaat namun beliau memanjangkan bacaannya. Tatkala khalifah ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyatukan mereka dengan Ubay bin Ka’b sebagai imam, maka Ubay mengimami mereka dengan 20 rakaat, kemudian witir 3 rakaat. Ketika itu dia (Ubay) meringankan bacaan sebanding dengan tambahan rakaat, karena cara demikian lebih ringan bagi para makmum daripada memanjang bacaan dalam satu rakaat.

Dengan demikian boleh baginya shalat Tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana itu telah masyhur (terkenal) pada madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Boleh baginya shalat dengan 36 rakaat, sebagaimana itu merupakan madzhab Malik. Boleh juga baginya untuk shalat Tarawih dengan 11 rakaat. Maka banyak sedikitnya jumlah rakaat sebanding terbalik dengan penjang pendeknya bacaan. Yang utama adalah sesuai dengan kondisi para makmum. Kalau di antara makmum tersebut ada yang mampu dengan 10 rakaat dan 3 rakaat setelahnya, maka ini lebih utama. Jika mereka tidak mampu, maka shalat dengan 20 rakaat, ini pun lebih utama.” (Majmu’ Fatawa XXII/272)

* * *

Pembahasan tentang permasalahan ini sangat panjang. Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sendiri, antara pihak yang berpendapat tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan pihak yang berpendapat boleh lebih dari 11 rakaat. Sedangkan jumhur ‘ulama berpendapat shalat Tarawih boleh lebih dari 11 rakaat.

* * *

Menyikapi perbedaan pendapat di atas, suatu sikap arif dan bijak sekaligus nasehat dan bimbingan yang sangat bagus ditunjukkan oleh mufti kaum muslimin abad ini, Al-‘Allamah Al-Muhaddits Al-Walid Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau berkata :

ومن تأمل سنته صلى الله عليه وسلم علم أن الأفضل في هذا كله هو صلاة إحدى عشرة ركعة، أو ثلاث عشرة ركعة، في رمضان وغيره؛ لكون ذلك هو الموافق لفعل النبي صلى الله عليه وسلم في غالب أحواله، ولأنه أرفق بالمصلين وأقرب إلى الخشوع والطمأنينة ، ومن زاد فلا حرج ولا كراهية كما سبق.

“Barangsiapa yang memikirkan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dia akan tahu bahwa yang afdhal (lebih utama) dalam ini semua adalah shalat Tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun yang lainnya. Yang demikian karena itu sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kebanyakan kondisi beliau, dan karena itu lebih meringankan bagi para jama’ah, serta lebih dekat kepada khusyu’ dan thuma’ninah. Namun barangsiapa yang menambah lebih dari itu maka tidak ada mengapa dan tidak dibenci sebagaimana telah lewat penjelasan (dalil-dalilnya).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/19).

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata :

“Adapun jumlah rakaatnya (yakni shalat Tarawih) adalah 11 atau 13 rakaat. Inilah bimbingan sunnah dalam pelaksanaan Tarawih. Namun kalau ada yang menambah jumlah rakaat tersebut, maka tidak mengapa. Karena telah diriwayatkan dalam hal itu dari para ‘ulama salaf banyak bilangan lebih maupun kurang (yakni dari 11 rakaat), namun yang satu tidak menginkari yang lain. Maka barangsiapa yang lebih dari 11 rakaat maka dia tidak diingkari. Barangsiapa yang mencukupkan dengan jumlah rakaat yang datang dari Nabi maka itu lebih utama.” (Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XIV/125)

Arahan senada juga disampaikan oleh para ‘ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, di antaranya bisa dilihat pada fatwa no. 6148.

* * *

Perhatian :

1. Permasalahan penentuan bilangan rakaat shalat Tarawih adalah permasalahan ijtihadiyyah. Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama ahlus sunnah sendiri sejak dulu. Maka dalam permasalahan demikian, hendaknya kita menyikapinya dengan lapang dada dan penuh toleran. Jangan sampai satu sama lain saling bersikap keras apalagi sampai membid’ahkan. Walaupun pintu diskusi ilmiah senantiasa terbuka, namun dengan penuh lembut dan sikap hikmah. Bukan dengan kasar dan menjatuhkan.

Sikap inilah yang dicontohkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam kitabnya Shalat At-Tarawih, setelah beliau membawakan argumentasi ilmiah, dengan kupasan ilmu hadits yang sangat detail dan cermat, bahwa pendapat yang benar adalah hanya 11 rakaat saja, maka di akhir pembahasan beliau rahimahullah menegaskan :

“Apabila telah mengerti hal itu, maka jangan ada seorang mengira bahwa ketika kami memilih untuk mencukupkan dengan sunnah dalam jumlah rakaat shalat Tarawih dan tidak boleh melebihi/menambah jumlah tersebut bahwa berarti kami menganggap sesat atau membid’ahkan para ‘ulama yang tidak berpendapat demikian, baik dulu maupun  sekarang. Sebagaimana telah  ada sebagian orang yang berprasangka demikian dan menjadikannya  sebagai alasan untuk mencela kami … .”

2. Berapa pun rakaat Tarawih yang kita kerjakan, hendaknya dalam pelaksanaannya memperhatikan masalah kekhusyu’an.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

“Namun hendaknya pelaksanaan rakaat-rakaat Tarawih tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang syar’i. Semestinya memanjangkan bacaan, ruku’, sujud, I’tidal, dan dalam duduk antara dua sujud. Berbeda dengan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada hari ini. Mereka mengerjakannya dengan sangat cepat, sehingga para makmum tidak bisa mengerjakan shalat dengan baik.  … .”

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah juga mengingatkan :

“Banyak kaum muslimin mengerjakan shalat Tarawih pada bulan  Ramadhan namun tidak memahami (bacaannya) dan tidak thuma`ninah padanya, bahkan sangat cepat. Shalat tersebut dengan cara pelaksanaan demikian adalah batil. Pelakunya berdosa tidak mendapatkan pahala.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam risalahnya Shalat At-Tarawih juga mengingatkan permasalahan ini, dan membuat pembahasan khusus tentang hal ini, yaitu “Dorongan untuk mengerjakan shalat dengan sebaik-baiknya, dan peringatan dari mengerjakannya dengan tidak baik.”
http://www.assalafy.org/mahad/?p=358#more-358

Tidak ada komentar:

Posting Komentar