Rabu, 23 Maret 2011

Pajak dalam Islam

Pajak dalam Islam


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya.1 Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda (yang artinya): “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram.” (HR. Bukhari kitab al-Buyu : 7)
Diantara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum Muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat. biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.4 Sedangkan para pemungutnya Shahibul-Maks atau al-Asysyar. disebut
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah: “Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.”5
Macam-macam Pajak
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah:  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhadap tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang. Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Barang dan Jasa. Pajak Penjualan (PpnBM). Barang Mewam


Definisi Pajak
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama al-Usyr2 atau al-Maks, atau bisa juga disebut adh-Dharibah, yang artinya adalah; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”3 Atau suatu ketika bisa disebut al-Kharaj, akan tetapi al-Kharaj
1 Lihat QS. Ali-Imran : 117 dan HR. Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu. 2 Lihat Lisanul-Arab 9/217-218, al-Mu’jam alWasith halaman 602, cetakan al-Maktabah alIslamiyyah dan Mukhtar ash-Shihah halaman 182. 3 Lihat Lisanul-Arab 9/217-218 dan 13/160 cetakan Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarah-nya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul-Authar 4/559 cetakan Darul Kitab al-Arabi.
Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya. Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

Adakah Pajak Bumi/Kharaj dalam Islam?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum Muslimin terbagi menjadi dua macam:
4 Lihat al-Mughni 4/186-203. 5 Dinukil definisi pajak ini dari buku “Nasehat Bijak 'Tuk Para Pemungut Pajak” oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.

1. Tanah yang diperoleh kaum Muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yang berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja. 2. Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Tidak halal harta seseorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.”6 Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, diantaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab al-Imarah : 7) Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan beliau berkata: ”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri.” Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti (yang artinya): “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata: ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.””” (HR. Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930) Berkata Syaikh al-Albani rahimahullah: “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if alJami’ah ash-Shaghir kepada kitab Shahih alJami, dan dari kitab Dha’if at-Targhib kepada kitab Shahih at-Targhib.”7 Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr. Rabi al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, al-Awashim wal-Qawashim halaman 45. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut
6 Hadits ini shahih, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush-Shagir 7662, dan dalam Irwa’al-Ghalil 1761 dan 1459. 7 Lihat Silsilah ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 halaman 1198-1199 oleh al-Albani.
Hukum Pajak dan Pemungutnya Menurut Islam
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri. Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah (yang artinya): “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil...”(QS. an-Nisa : 29) Dalam ayat diatas Allah melarang hambaNya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya. Dalam sebuah hadits yang shahih

Diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan.” (HR. Muslim 20/5 nomor 1695, Ahmad 5/348 nomor 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah ash-Shahihah halaman 715716) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah: “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti.” (Lihat: Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi) tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja.”8
Pajak Bukan Zakat
Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani al-Atsar (2/3031), berkata bahwa al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum Muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Kemudian beliau melanjutkan: “…hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat...”9 Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya: 1. Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishab-nya.10 Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasa di suatu tempat. 2. Zakat berlaku bagi kaum Muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir11 karena orang kafir tidak akan menjadi suci melainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum
8 Lihat “Nasehat Bijak...” hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan al-Washim wal-Qawashim halaman 49 oleh Dr. Rabi al-Madkhali. 9 Lihat “Nasehat Bijak 'Tuk Pemungut Pajak” halaman 88 oleh Ibnu Saini. 10 Lihat QS. at-Taubah : 60. 11 Lihat al-Mughni 4/200.
Kesepakatan Ulama atas Haramnya Pajak
Imam Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib al-Ijma (halaman 121), dan disetujui oleh SyaikhulIslam Ibnu Taimiyah rahimahullah: ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap
Muslimin. 3. Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orangorang yang berhak.12 4. Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnah-nya orangorang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau nonArab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/ melewati daerah kekuasannya. (Lihat alAmwal oleh Abu Ubaid al-Qasim) barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya.” (Ahkam Ahli Dzimmah 1/331) 3. Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul-Ulum wal-Hikam.13 4. Imam al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul-Qur’an (4/366): “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak).” 5. Imam al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh as-Sunnah (10/61): ”Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul-Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.” 6. Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul-Authar (4/279) mengatakan: “Kata Shahibul-Maks adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq.” 7. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq ar-Ra’iy war-Ra’iyyah, mengatakan: “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita
13 Lihat Iqadh al-Himmam al-Muntaqa Jami’ al-Ulum wal-Hikam halaman 157.
Persaksian para Salafush-Shalih tentang Pajak
1. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab: “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya.” (Syarh Ma’anil Atsar 2/31) 2. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, didalamnya ia berkata: “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) al-Fidyah, al-Maidah, dan pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah: “…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Hud : 85) Kemudian beliau melanjutkan: “Maka
12 Asal perkataan ini diucapkan oleh al-Jashshah dalam Ahkamul-Qur’an 4/366.

Mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu).” memerintahkan suatu kemaksiatan. Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap Muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang Muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum Muslimin: “Bolehkah melawan/memberontak?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat.”15 Bahkan kezhaliman pemimpin terhadap rakyatnya dalam masalah harta telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana seharusnya rakyat menyikapinya. Dalam sebuah hadits yang shahih, setelah berwasiat kepada kaum Muslimin agar selalu taat kepada Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kaum muslimin supaya selalu mendengar dan mentaati pemimpin walaupun seandainya pemimpin itu seorang hamba sahaya (selagi dia muslim).16 Dijelaskan lagi dalam satu hadits yang panjang, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan datangnya pemimpin yang zhalim yang berhati setan dan berbadan manusia, Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu bertanya tentang sikap manusia ketika menjumpai pemimpin seperti ini. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab (yang artinya): “Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu.” (HR. Muslim kitab al-Imarah : 1847) Fadhilatusy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam masalah ini. Beliau
15 HR. Muslim : 1855 dari jalan Auf bin Malik alAsyja’i Radhiyallahu ‘anhu. 16 Hadits nomor 28 dalam kitab al-Arbain AnNawawi diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 2676, dan Ahmad 4/126.
Pemerintah Berhak atas Rakyatnya
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, al-Muhalla (4/281); “Orangorang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakirmiskin.” Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah (yang artinya): “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan…” (QS. al-Isra : 26) Dalam ayat diatas dan nash-nash semisalnya, seperti al-Qur’an surat an-Nisa : 36, (surat) Muhammad : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa: “Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah.” (HR. Muslim : 66), semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (diantara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah.14
Bagaimana Sikap Kaum Muslimin terhadap Pajak?
Setelah jelas bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata, timbul pertanyaan: “Apakah seorang Muslim menolak dan menghindar dari praktek pajak yang sedang berjalan atau sebaliknya?” Jawabnya: Setiap Muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori Muslim dan selama pemimpinnya tidak
14 Asal perkataan ini dinukil dari perkataan Ibnu Hazm rahimahullah, dengan penyesuaian. (Lihat. al-Muhalla bil-Atsar dengan tahqiq Dr. Abdul Ghaffar Sulaiman al-Bandari 4/281-282).

Mengatakan: “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu).”17 demikian, suatu ketika harta yang berlebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada masing-masing ahli waris, semisal ada seorang meninggal dan ahli warisnya seorang janda saja, maka janda tersebut mendapat haknya 1/6, dan sisanya –mau tidak mauharus dikembalikan ke baitul-mal.18 3. Jizyah, adalah harta/upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya.19 4. Ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta orang kafir (al-harbi) yang dikuasai oleh kaum Muslimin dengan adanya peperangan. Sedangkan fai’ adalah harta orang kafir al-harbi yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum Muslimin tanpa adanya peperangan. Ghanimah sudah ditentukan oleh Allah pembagiannya dalam al-Qur’an surat al-Anfal : 41, yaitu 4/5 untuk pasukan perang sedangkan 1/5 yang tersisa untuk Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya melalui baitul-mal. Sedangkan fai’ pembagiannya sebagaimana dalam alQur’an surat al-Hasyr : 7, yaitu semuanya untuk Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya (juga) melalui baitul-mal. 5. Kharaj, hal ini telah kami jelaskan dalam poin “Adakah Pajak Bumi Dalam Islam?” diatas. 6. Shadaqah tathawwu, yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama. 7. Hasil tambang dan semisalnya. Atau dari pemasukan-pemasukan lain yang dapat menopang anggaran kebutuhan pemerintah, selain pemasukan dengan cara kezhaliman semisal badan usaha milik negara.
Diantara Sumber Pemasukan Negara
Diantara sumber pemasukan negara yang pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah: 1. Zakat, yaitu kewajiban setiap Muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishab-nya. Disamping pemilik harta berhak mengeluarkan sendiri zakatnya dan diberikan kepada yang membutuhkan, penguasa juga mempunyai hak untuk menarik zakat dari kaum Muslimin yang memiliki harta, lebih-lebih apabila mereka menolaknya, kemudian zakat itu dikumpulkan oleh para petugas zakat (amil) yang ditugaskan oleh pemimpinnya, dan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam alQur’an surat at-Taubah : 60. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya amil-amil zakat yang ditugaskan oleh pemimpin kaum Muslimin baik yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ataupun generasi berikutnya. 2. Harta warisan yang tidak habis terbagi. Didalam ilmu waris (faraidh) terdapat pembahasan harta yang tidak terbagi. Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ahli faraidh. Pendapat yang pertama, harus dikembalikan kepada masing-masing ahli waris disesuaikan dengan kedekatan mereka kepada mayit, kecuali salah satu dari istri atau suami. Pendapat kedua mengatakan, semua harta yang tidak terbagi/kelebihan, maka dikembalikan ke baitul-mal/kas negara. Walau
17 Lihat al-Fatawa as-Syar’iyah fi al-Qodhoya alAshriyyah halaman 93.
18 Lihat al-Khulashoh fi Ilmi al-Fara’idh hal. 375385. 19 Lihat Lisan al-Arab 2/280/281 cetakan Dar Ihya at-Turots.

Penutup
Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. (QS. ar-Rum : 41) Diantara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak. Maka hal ini dapat kita jawab: Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman (yang artinya): “Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” QS. al-A’raf : 96) Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samar. Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (diantaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala larangan-Nya (diantaranya menanggalkan beban pajak atas kaum Muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi. Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi
tandus, tetapi tatkala mereka mengindahkan sebagian besar perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa berkah/kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi, mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia. Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan ketiadaan berkah dari langit dan bumi mereka, kita melihat hujan sering turun, tanah mereka subur nan hijau, tetapi mereka tidak pernah merasakan berkah yang mereka harapkan. Allahu a’lam.


Sumber :

Abu Ibrahim Muhammad 'Ali
Islam kafah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar