Rabu, 23 Maret 2011

Shalat Dhuha

Shalat Dhuha (Shalat Awwabin)

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ
أُتِيَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي مَنْزِلِهِ فَقِيلَ لَهُ هَذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ دَخَلَ الْكَعْبَةَ قَالَ فَأَقْبَلْتُ فَأَجِدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ وَأَجِدُ بِلَالًا عِنْدَ الْبَابِ قَائِمًا فَقُلْتُ يَا بِلَالُ أَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَعْبَةِ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيْنَ قَالَ بَيْنَ هَاتَيْنِ الْأُسْطُوَانَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي وَجْهِ الْكَعْبَةِ
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَوْصَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَقَالَ عِتْبَانُ بْنُ مَالِكٍ غَدَا عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعْدَ مَا امْتَدَّ النَّهَارُ وَصَفَفْنَا وَرَاءَهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ
(BUKHARI - 1101) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Sayf bin Sulaiman aku mendengar Mujahid berkata, " Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma ditemui di rumahnya lalu dikatakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Ka'bah" Dia berkata: "Maka aku susul Beliau namun Beliau sudah keluar dari dalam Ka'bah dan aku hanya mendapatkan Bilal sedang berdiri di depan pintu. Aku tanyakan kepadanya; "Wahai Bilal, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat dalam Ka'bah?" Bilal menjawab: Iya". Aku berkata lagi; "dimana beliau shalat?" Dia menjawab: "Diantara dua tiang, kemudian keluar dan mendirikan shalat dua raka'at di depan Ka'bah". Berkata Abu 'Abdullah: berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan aku agar melaksanakan shalat Dhuha dua raka'at". Dan berkata, 'Utban bin Malik: Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu di waktu pagi hari hingga siang mulai meninggi, lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam membariskan kami di belakangnya kemudian shalat dua raka'at".



Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini.
Keutamaan Shalat Dhuha
Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.”[1]
Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ
“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.”[2]
Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut,
أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ »
“Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.”[3]
An Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.”[4]
Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.”[5]
Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut,
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ ».
Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”[6]
Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.”[7]
Hukum Shalat Dhuha
Menurut pendapat yang paling kuat, hukum shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang telah disebutkan. Begitu pula shalat Dhuha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan,
أَوْصَانِى خَلِيلِى - صلى الله عليه وسلم - بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
“Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: [1] Berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan [3] Berwitir sebelum tidur.”[8]
Asy Syaukani mengatakan, “Hadits-hadits yang menjelaskan dianjurkannya shalat Dhuha amat banyak dan tidak mungkin mencacati satu dan lainnya.”[9]
Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah ,
أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ
”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [10]
Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha
Shalat Dhuha dimulai dari waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak –dilihat dengan pandangan mata- hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[12] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.[13]
Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah dan kami tidak bisa memberitahukan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda.
Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu[14], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah,
أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ».
Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat[15]) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.”[16]
An Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.”[17]
Jumlah Raka’at Shalat Dhuha
Jumlah raka’at shalat Dhuha, minimalnya adalah dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat[18]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam.
Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits,
مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ.
Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.”[19]
Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha?
Mungkin setiap pegawai punya keinginan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Namun perlu diperhatikan di sini bahwa melaksanakan tugas kantor tentu lebih utama daripada melaksanakan shalat Dhuha. Karena menunaikan tugas dari atasan adalah wajib sedangkan shalat Dhuha adalah amalan yang sunnah. Maka sudah seharusnya amalan yang wajib lebih didahulukan dari amalan yang sunnah. Hal ini berbeda jika kita menjalankan usaha sendiri (wirausaha) atau kita adalah pemilik perusahaan, tentu sekehendak kita ingin menggunakan waktu. Sedangkan kalau kita sebagai bawahan atau pegawai, kita tentu terikat aturan pekerjaan dari atasan.
Maka kami nasehatkan di sini, agar setiap pegawai lebih mendahulukan tanggung jawabnya sebagai pegawai daripada menunaikan shalat Dhuha. Sebagai solusi, pegawai tersebut bisa mengerjakan shalat Dhuha sebelum berangkat kantor. Lihat penjelasan waktu shalat Dhuha yang kami terangkan di atas.
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah menjelaskan, “Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Mungkin pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.” Demikian Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285.[20]
Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah?
Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[21]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[22]
Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[23]
An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[24]
Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab,
“Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti  shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[25]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[26], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[27]
Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).”
Intinya adalah:
1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731)
2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih.
3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang.
4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah.
Demikian penjelasan singkat dari kami mengenai shalat Dhuha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Sumber :
Islam Kaffah
--------------------------------------------------------------------------------
[1] HR. Muslim no.  720.
[2] HR. Muslim no. 1007.
[3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi.
[4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
[5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob’ah Al Munirah.
[6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[7] ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H.
[8] HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721.
[9] Nailul Author, 3/76.
[10] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.
[11] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah.
[12] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H.
[13] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah yang akan kami bawakan selanjutnya.
[14] Idem
[15] Syarh Muslim, 6/30.
[16] HR. Muslim no. 748.
[17] Syarh Muslim, 6/30.
[18] Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289.
[19] HR. Muslim no. 719.
[20] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 23/423, Darul Ifta’.
[21] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya.
[22] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah.
[23] Fathul Baari, 3/421
[24] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
[25] Hadits muttafaq ‘alaih.
[26] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658)
[27] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah
1. Disyari'atkan shalat dhuha
Dari Abu Hurairah rodhiyallohu 'anhu., berkata, kekasihku shollollohu 'alaihi wasallam berwasiat kepadaku tentang tiga perkara: (Pertama) berpuasa tiga hari pada setiap bulan, (kedua...) dua raka'at shalat dhuha, dan (ketiga) agar saya shalat witir sebelum tidur malam." (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 367, Muslim I: 499 no: 721, ‘AunulMa'budlV: 310 no: 1419).
2. Keutamaannya
Dari Abu Dzar rodhiyallohu 'anhu. bahwa Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam bersabda, "Setiap persediaan seorang di antara kamu harus bershadaqah, maka setiap satu tasbih (Subhaanallah) adalah shadaqah, setiap satu tahmid (Alhamdulillah) adalah shadaqah, setiap satu tahlil (Laa ilaa ha illallah) shadaqah, setiap satu takbir (Allahu Akbar) adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma'ruf adalah shadaqah, mencegah dan yang mungkar adalah shadaqoh, dan (pahala) itu semua bisa dicukupi oleh dua raka'at yang ia kerjakan di waktu dhuha." (Shahih: Muktashar Muslim no: 364, Muslim I: 499 no: 720, ‘Aunul Ma'bud IV: 164 no: 1271).

3. Jumlah raka'atnya
Jumlah raka'atnya, minimal dua raka'at sebabagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits di atas dan maksimal delapan raka'at:

Dari Ummu Hani rodhiyallohu 'anha, bahwa Nabi shollollohu 'alaihi wasallam pada saat Fathu (penaklukan kota Mekah mandi di rumahnya, lalu shalat (dhuha) delapan raka'at. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:51 no:1176, Muslim I:226 no:71 dan 336, ‘Aunul Ma'bud IV:170 no:1277, Tirmidzi I:295 no:472, Nasa'i :126).

4. Waktu yang paling utama
Dari Zaid bin Arqam rodhiyallohu 'anhu, .berkata, Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam . pergi ke penduduk Quba di saat mereka mengerjakan shalat dhuha, lalu beliau bersabda, ‘Shalat awwabin ialah shalat yang dikerjakan apabila panasnya tanah di waktu dhuha menyengat kaki anak unta.' (Shahih: Mukhtashar Muslim no:368 dan Muslim I:516 no:144 dan 748).



Shalat Dhuha

Salah satu di antara sekian banyak salat sunnah -setelah salat sunnah tahajjud/qiyamul lail- adalah salat dhuha. Ia merupakan salat sunnah yang sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah sendiri melakukannya sampai delapan raka'at. Mengenai keutamaannya, waktunya, hukumnya dan jumlah rakaatnya, akan diuraikan sebagai berrikut.

Keutamaannya

Dari Abu Dzarr ra, dia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Hendaklah masing-masing di antara kalian setiap pagi bersedekah untuk setiap ruas tulang badannya. Maka, setiap bacaan tasbih (subhanallah) adalah sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (laa Ilaha illallahu) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, melarang keburukan adalah sedekah dan sebagai ganti dari semua itu, cukuplah mengerjakan dua rakaat salat dhuha." (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud).

Dari Abu Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda, "Dalam tubuh manusia itu terdapat tiga ratus enam puluh ruas tulang. Ia diharuskan bersedekah untuk tiap ruas itu." Para sahabat bertanya, "Siapa yang kuat melaksanakan itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menutup dahak di masjid dengan tanah atau menyingkirkan sesuatu gangguan dari tengah jalan itu berarti sedekah, atau sekiranya mampu, cukuplah diganti dengan mengerjakan dua rakaat salat dhuha."

Imam as-Syaukani berkata, "Dua hadis di atas menunjukkan betapa besar keutamaan salat Dhuha, betapa tinggi kedudukannya serta betapa kuatnya syariat dalam menganjurkannya. Dua rakat salat dhuha dapat menggantikan tiga ratus enam puluh kali sedekah. Oleh sebab itu, hendaknya dilangsungkan terus menerus. Selain itu, hadis tersebut memberikan petunjuk agar kita memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, menyuruh kebaikan, melarang keburukan, menutup dahak di masjid, menyingkirkan setiap gangguan di jalan dan lain-lain kebaikan. Dengan demikian, terpenuhilah sedekah-sedekah yang diharuskan kepada setiap orang pada tiap harinya."

Dari Abu Hurairah ra berkata, "Kekasihku Nabi saw berwasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua rakaat salat Dhuha dan melakukan witir sebelum tidur." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari Anas ra berkata, "Saya melihat Rasulullah saw di waktu bepergian, melakukan salat Dhuha sebanyak delapan rakaat. Setelah selesai beliau bersabda, 'Saya tadi salat dengan penuh harapan dan diliputi kecemasan. Saya mohon kepada Tuhan tiga hal, lalu diberi dua dan ditolak satu. Saya mohon supaya umatku jangan diuji dengan paceklik dan ini dikabulkan, saya mohon pula agar umatku tidak dapat dikalahkan musuh-musuhnya dan ini pun dikabulkan, lalu saya mohon agar umatku jangan sampai berpecah-belah menjadi beberapa golongan dan ini ditolak-Nya'." (HR Ahmad, an-Nasa'i, al-Hakim, dan Ibnu Khuzaimah dan menurut keduanya (yang terakhir) hadis tersebut sahih).

Waktunya

Permulaan waktu salat Dhuha adalah di waktu matahari sudah naik kira-kira sepenggalah, dan berakhir ketika matahari sudah zawal (bergeser ke arah barat). Akan tetapi, disunnahkan mengundurkan salat Dhuha sampai matahari agak tinggi dan panas agak terik. Hal ini berdasarkan hadis nabi saw di bawah ini:

Dari zaid bin Arqam berkata, Nabi saw keluar menuju tempat ahli Quba', ketika itu mereka sedang melakukan salat Dhuha, lalu beliau bersabda, "Salat Awwabin (orang-orang yang kembali kepada Allah SWT) itu sewaktu anak-anak onta telah bangkit karena kepanasan waktu Dhuha." (HR Ahmad, Muslim dan at-Tirmidzi).

Hukumnya

Salat Dhuha itu adalah ibadah yang disunnahkan. Karena itu, barangsiapa menginginkan pahalanya sebaiknya ia melakukannya. Dan, barangsiapa tidak menginginkan pahalanya, tidak ada halangan bagi dia untuk meninggalkannya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id, dia berkata:
"Rasulullah saw melakukan salat Dhuha, sampai-sampai kita mengira bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya. Akan tetapi, kalau beliau sudah meninggalkannya, sampai-sampai kita mengira bahwa beliau tidak pernah melakukannya." (HR at-Tirmidzi dan dia menganggapnya sebagai hadis hasan).

Bahkan, Imam Ibnu al-Qayyim sempat menghimpun pendapat-pendapat ulama mengenai disyariatkannya salat Dhuha, dan pendapat-pendapat tersebut ada enam: pertama, sunnah (mustahabbah) yang dianjurkan. Kedua, tidak disyari'atkan kecuali karena ada sebab. Ketiga, tidak dianjurkan sama sekali. Keempat, dianjurkan melakukannya sewaktu-waktu dan meninggalkannya sewaktu-waktu serta tidak melanggengkannya. Kelima, dianjurkan melakukannya di rumah-rumah. Keenam, salat tersebut bid'ah. Namun, pendapat yang rajih (kuat) dari kesekian pendapat tersebut adalah bahwa salat Dhuha itu sunnah yang mustahabbah (dianjurkan) sebagaimana pendapat yang telah ditetapkan oleh Ibnu Daqiq al-'Id.

Jumlah Rakaatnya

Sedikit-dikitnya adalah dua rakaat, sebagaimana tersebut dalam hadis Abu Dzarr, dan sebanyak-banyaknya yang dikerjakan oleh Rasulullah saw adalah delapan raka'at, sedang menurut yang disabdakannya adalah dua belas rakaat. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan bilangan rakaat salat Dhuha. Ini adalah pendapat Abu Ja'far at-Thabari, Hulaimi dan Ruyani dari golongan mazhab Syafi'i. Dalam syarah at-Tirmidzi, al-'Iraqi berkata, "Saya tidak pernah melihat seorang pun, baik dari golongan sahabat maupun tabi'in yang membatasinya hanya sampai dua belas rakaat." Demikian pula yang dikatakan as-Suyuthi, Sa'id bin Manshur sewaktu ditanya 'Apakah sahabat Rasulullah saw juga mengerjakan salat itu?', ia menjawab, 'ya, di antara mereka ada yang mengerjakannya sebanyak dua belas rakaat, ada yang empat rakaat dan ada pula yang terus menerus mengerjakannya sampai tengah hari'."

Diriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i bahwa ada seorang yang bertanya kepada Aswad bin Yazid, "Berapa rakaatkah saya harus mengerjakan salat Dhuha?" ia menjawab, "Sesuka hatimu."

Dari Ummu Hani' berkata, "bahwa Nabi saw mengerjakan salat Dhuha sebanyak delapan rakaat dan tiap dua rakaat bersalam." (HR Abu Daud dengan sanad yang sahih).

Dari Aisyah berkata, "Nabi saw mengerjakan salat Dhuha empat rakaat dan menambah beberapa sesuai dengan yang dikehendaki Allah SWT."

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah saw masuk ke rumahku, lalu melakukan salat Dhuha delapan rakaat." (HR Ibnu Hibban dalam sahihnya).


Apakah Ada Bacaan Surat tertentu di dalam shalat Dhuha

Tanya:

Alhamdulillah, saya sudah rutin melaksanakan shalat Dhuha. Dalam melaksanakan shalat tersebut, saya biasa membaca surat “Hal ataa ‘alal insaani” (surat Al Insan) pada rakaat pertama dan kedua karena dalam surat tersebut menyebutkan keadaan-keadaan penduduk surga, dan saya berharap menjadi penghuninya. Adapun di raka’at ketiga, saya biasa membaca surat Adh Dhuha karena shalat tersebut adalah shalat Dhuha. Sedangkan pada raka’at keempat, saya biasa membaca surat Al Ikhlas karena di dalamnya terdapat sifat Allah yang mulia yang tidak ada yang setara dengan-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Apakah boleh saya merutinkan membaca seperti tadi ataukah hal tersebut termasuk amalan yang jauh dari tuntunan Islam yang mesti ditinggalkan?

Jawab:

Alhamdulillah. Yang afdhol, hendaklah engkau tidak rutin membaca surat semacam itu. Karena amalan semacam itu tidak ada dasarnya, tidak ada dalilnya. Bahkan seakan-akan membaca semacam itu dapat dianggap seperti sesuatu yang wajib. Hendaknya engkau membaca surat yang satu kadang-kadang, begitu pula dengan surat lainnya dan janganlah membaca surat-surat itu saja.

Perlu diketahui bahwa surat Dhuha tidaklah menjadi tuntunan dibaca ketika itu karena Allah bersumpah dengan waktu Dhuha dalam surat tersebut adalah sesuatu yang lain yang berbeda dengan shalat Dhuha. Dan ingatlah bahwa Allah bersumpah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya.

Boleh saja bagi seorang mukmin memilih sebagian surat atau sebagian ayat yang nanti ia baca, akan tetapi ia patut ia yakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang harus ketika itu. Jadi ia pun masih membolehkan ketika itu untuk membaca surat lainnya, maka keyakinan seperti ini tidak masalah. Akan tetapi, yang utama baginya adalah tidak merutinkan membaca surat tersebut. Yang patut ia lakukan adalah membaca surat tersebut kadang-kadang dan membaca surat lainnya juga sehingga tidak sampai dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seorang muslim sudah terbiasa melakukan sesuatu maka ia akan sulit meninggalkannya.

Adapun surat Al Ikhlas (Qul huwallahu ahad) memang memiliki keistimewaan. Jika seseorang membaca surat tersebut karena mencintai surat tersebut karena di dalamnya terdapat sifat-sifat Allah, maka ia diharapkan mendapatkan kebaikan yang banyak. Terdapat hadits shahih yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat biasa membaca surat tersebut ketika mengimami orang lain. Lalu sebagian sahabat heran dan menanyakan padanya, “Mengapa engkau biasa dan mencukupkan dengan surat Al Ikhlas?” Ia pun menjawab, “Karena surat Al Ikhlas adalah sifat Ar Rahman (yaitu Allah) dan aku suka untuk membacanya.” Akhirnya berita orang tadi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, “Kabarkan pada orang tadi bahwa Allah betul mencintainya.” Atau dalam lafadz lain dikatakan, “Kecintaanmu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk dalam surga.”

Jika seseorang membaca surat Al Ikhlas dengan maksud demikian atau membaca ayat-ayat yang membicarakan surga untuk memohon kebahagiaan di surga atau membaca ayat-ayat tentang neraka untukk berlindung darinya, maka ini adalah suatu kebaikan. Akan tetapi, lebih baik seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Yang tepat, bacalah surat tersebut kadang-kadang, janganlah merutinkan membaca suatu surat yang seharusnya tidak dijadikan rutinitas.

Satu lagi yang perlu ditambahkan. Ingatlah bahwa shalat Dhuha paling sedikit dikerjakan dua raka’at. Jika ingin ditambah, maka kerjakanlah dua raka’at salam, dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Janganlah dikerjakan empat raka’at sekaligus kemudian salam. Yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat Dhuha dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa mengerjakan shalat sunnah di malam dan di siang hari dengan dua raka’at salam. Oleh karenanya, yang paling afdhol adalah engkau mengerjakan shalat tersebut dua raka’at salam sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga mengamalkan sabda beliau, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam)”. Mengenai tambahan “siang hari” dalam hadits tersebut adalah tambahan yang dinilai tidak masalah menurut kebanyakan pakar hadits.

[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Fatawa Nur ‘alad Darb 2/875]








Sumber :


Subulus Salaam, Muhammad bin Isma'il as-Shan'ani

Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

Islam Kaffah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar