Rabu, 23 Maret 2011

Shalat Tahajjud dan Witir

Kupas Tuntas Shalat Tahajud
  
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi wa shohbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin ilaa yaumid diin.
حَدَّثَنَا أَسْوَدُ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
أَمْسَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَلَاةِ الْعِشَاءِ حَتَّى صَلَّى الْمُصَلِّي وَاسْتَيْقَظَ الْمُسْتَيْقِظُ وَنَامَ ...النَّائِمُونَ وَتَهَجَّدَ الْمُتَهَجِّدُونَ ثُمَّ خَرَجَ فَقَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوا هَذَا الْوَقْتَ أَوْ هَذِهِ الصَّلَاةَ أَوْ نَحْوَ ذَا
Telah menceritakan kepada kami Aswad telah mengabarkan kepada kami Isra`il dari Fudlail dari Mujahid dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Sallam mengakhirkan shalat Isya hingga sebagian sahabat ada yang sedang shalat, bangun dari tidur dan ada yang mengerjakan shalat tahajud. Rasulullah kemudian bersabda: "Sekiranya tidak kawatir memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk melaksanakan shalat pada waktu ini, shalat ini, atau yang sepertinya."(HADIST NO - 4594 KITAB AHMAD)

Suatu kenikmatan yang sangat indah adalah bila seorang hamba
bisa merasakan bagaimana bermunajat dengan Allah di tengah malam terutama ketika 1/3 malam terakhir. Berikut sedikit panduan dari kami mengenai shalat tahajud.
Maksud Shalat Tahajud
Shalat malam (qiyamul lail) biasa disebut juga dengan shalat tahajud. Mayoritas pakar fiqih mengatakan bahwa shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari secara umum setelah bangun tidur.1
Dalil dari al-Qur’an.
Allah menganjurkan Nabi kita yang mulia untukmengerjakan sholat malam dan tahajuddalam beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya:
Dan pada sebagian malam hari sholat tahajudlahkamu sebagai suatu ibadah tambahanbagimu; mudah-mudahan Robbmu mengangkatkamu ke tempat yang terpuji. (QS. al-Isro‘ [17]: 79)2.
Pujian Allah bagi para hamba-Nya yang mengerjakan sholat malam Sangat sering Allah memuji para hamba yang sholih karena mereka mengerjakan sholat malam dan tahajud. Allah berfirman:
Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. (QS. adz-Dzariyat [51]: 17–18)
Sahabat mulia Ibnu Abbas rodliyAllahu anhuma mengatakan: “Waktu malam tidak berlalu begitu saja bagi mereka, melainkan mereka selalu mengerjakan sholat malam walaupun hanya sedikit.”[3]
Allah juga memuji orang yang mengerjakan sholat malam dalam firman-Nya:
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdo’a kepada Robbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. as-Sajdah [32]: 16–17)
Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata: “Yaitu mereka mengerjakan sholat malam, meninggalkan tidur, dan meninggalkan berbaring di atas kasur yang empuk.”[4]
Dalil dari al-Hadits
1. Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam sangat semangat sholat malam
Aisyah rodliyAllahu anha berkata:“Adalah Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam sholat malam sampai kakinya bengkak.” Aisyah bertanya: “Mengapa engkau melakukan hal itu wahai Rosululloh, bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Rosululloh n menjawab: “Tidak bolehkah jika aku ingin menjadi hamba yang bersyukur?”[5]
2. Sholat sunnah yang paling afdhol setelah sholat wajib
Dari Abu Huroiroh rodliyAllahu anhu bahwasanya Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam.”[6]
Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang telah disepakati oleh para ulama bahwa sholat sunnah di waktu malam adalah lebih afdhol daripada sholat sunnah di siang hari.”[7]
3. Muslim yang paling baik adalah yang sholat malam
Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam berkata perihal Ibnu Umar rodliyAllahu anhuma: “Sebaik-baiknya seorang lelaki adalah Abdulloh, andaikan dia sholat malam.” Perawi hadits berkata: “Setelah mendengar ucapan Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam, Abdulloh bin Umar rodliyAllahu anhuma sedikit sekali tidur malamnya.”[8]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh mengatakan: “Tuntutan hadits ini bahwa orang yang sholat malam dia adalah sebaik-baiknya lelaki.”[9]
4. Jalan menuju surga
Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sebarkanlah salam, berikanlah makanan, sambunglah tali silaturrahim, dan sholat malamlah tatkala manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.”[10]

Keutamaan Shalat Tahajud
Pertama: Shalat tahajud adalah sifat orang bertakwa dan calon penghuni surga.
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آَخِذِينَ مَا آَتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz Dzariyat: 15-18).
Al Hasan Al Bashri mengatakan mengenai ayat ini, “Mereka bersengaja melaksanakan qiyamul lail (shalat tahajud). Di malam hari, mereka hanya tidur sedikit saja. Mereka menghidupkan malam hingga sahur (menjelang shubuh). Dan mereka pun banyak beristighfar di waktu sahur.”2
Kedua: Tidak sama antara orang yang shalat malam dan yang tidak.
Allah Ta'ala berfirman,
أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu'.3
Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!”4 Jawabannya, tentu saja tidak sama.
Ketiga: Shalat tahajud adalah sebaik-baik shalat sunnah.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”5
An Nawawi -rahimahullah- mengatakan, “Ini adalah dalil dari kesepakatan ulama bahwa shalat sunnah di malam hari lebih baik dari shalat sunnah di siang hari. Ini juga adalah dalil bagi ulama Syafi’iyah (yang satu madzhab dengan kami) di antaranya Abu Ishaq Al Maruzi dan yang sepaham dengannya, bahwa shalat malam lebih baik dari shalat sunnah rawatib. Sebagian ulama Syafi’iyah yang lain berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib lebih afdhol (lebih utama) dari shalat malam karena kemiripannya dengan shalat wajib. Namun pendapat pertama tetap lebih kuat dan sesuai dengan hadits. Wallahu a’lam.6
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Waktu tahajud di malam hari adalah sebaik-baik waktu pelaksanaan shalat sunnah. Ketika itu hamba semakin dekat dengan Rabbnya. Waktu tersebut adalah saat dibukakannya pintu langit dan terijabahinya (terkabulnya) do'a. Saat itu adalah waktu untuk mengemukakan berbagai macam hajat kepada Allah.”7
'Amr bin Al 'Ash mengatakan, “Satu raka'at shalat sunnah di malam hari lebih baik dari 10 raka'at shalat sunnah di siang hari.” Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya.8
Ibnu Rajab mengatakan, “Di sini 'Amr bin Al 'Ash membedakan antara shalat malam dan shalat di siang hari. Shalat malam lebih mudah dilakukan sembunyi-sembunyi dan lebih mudah mengantarkan pada keikhlasan.”9 Inilah sebabnya para ulama lebih menyukai shalat malam karena amalannya yang jarang diketahui orang lain.
Keempat: Shalat tahajud adalah kebiasaan orang sholih.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ
“Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ”10
Kelima: Sebaik-baik orang adalah yang melaksanakan shalat tahajud.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai 'Abdullah bin 'Umar,
« نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ » . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً .
“Sebaik-baik orang adalah 'Abdullah (maksudnya Ibnu 'Umar) seandainya ia mau melaksanakan shalat malam.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin 'Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.”11
Waktu Shalat Tahajud
Shalat tahajud boleh dikerjakan di awal, pertengahan atau akhir malam. Ini semua pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik -pembantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- mengatakan,
مَا كُنَّا نَشَاءُ أَنْ نَرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ مُصَلِّيًا إِلَّا رَأَيْنَاهُ وَلَا نَشَاءُ أَنْ نَرَاهُ نَائِمًا إِلَّا رَأَيْنَاهُ
“Tidaklah kami bangun agar ingin melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di malam hari mengerjakan shalat kecuali pasti kami melihatnya. Dan tidaklah kami bangun melihat beliau dalam keadaan tidur kecuali pasti kami melihatnya pula.”12
Ibnu Hajar menjelaskan,
إِنَّ صَلَاته وَنَوْمه كَانَ يَخْتَلِف بِاللَّيْلِ وَلَا يُرَتِّب وَقْتًا مُعَيَّنًا بَلْ بِحَسَبِ مَا تَيَسَّرَ لَهُ الْقِيَام
“Sesungguhnya waktu shalat malam dan tidur yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbeda-beda setiap malamnya. Beliau tidak menetapkan waktu tertentu untuk shalat. Namun beliau mengerjakannya sesuai keadaan yang mudah bagi beliau.”13
Waktu Utama untuk Shalat Tahajud
Waktu utama untuk shalat malam adalah di akhir malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kami -Tabaroka wa Ta'ala- akan turun setiap malamnya ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lalu Allah berfirman, “Siapa yang memanjatkan do'a pada-Ku, maka Aku akan mengabulkannya. Siapa yang memohon kepada-Ku, maka Aku akan memberinya. Siapa yang meminta ampun pada-Ku, Aku akan memberikan ampunan untuknya”.”14
Dari 'Abdullah bin 'Amr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sesungguhnya sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud15 dan sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud 'alaihis salam. Beliau biasa tidur di separuh malam dan bangun tidur pada sepertiga malam terakhir. Lalu beliau tidur kembali pada seperenam malam terakhir. Nabi Daud biasa sehari berpuasa dan keesokan harinya tidak berpuasa.”16
'Aisyah pernah ditanyakan mengenai shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 'Aisyah menjawab,
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَهُ وَيَقُومُ آخِرَهُ ، فَيُصَلِّى ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى فِرَاشِهِ ، فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَثَبَ ، فَإِنْ كَانَ بِهِ حَاجَةٌ اغْتَسَلَ ، وَإِلاَّ تَوَضَّأَ وَخَرَجَ
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa tidur di awal malam, lalu beliau bangun di akhir malam. Kemudian beliau melaksanakan shalat, lalu beliau kembali lagi ke tempat tidurnya. Jika terdengar suara muadzin, barulah beliau bangun kembali. Jika memiliki hajat, beliau mandi. Dan jika tidak, beliau berwudhu lalu segera keluar (ke masjid).”17
Shalat Tahajud Ketika Kondisi Sulit
Bermunajatlah pada Allah di akhir malam ketika kondisi begitu sulit.
'Ali bin Abi Tholib pernah menceritakan,
رَأَيْتُنَا لَيْلَةَ بَدْرٍ وَمَا مِنَّا إِنْسَانٌ إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَإِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى إِلَى شَجَرَةٍ وَيَدْعُو حَتَّى أَصْبَحَ وَمَا كَانَ مِنَّا فَارِسٌ يَوْمَ بَدْرٍ غَيْرَ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ
“Kami pernah memperhatikan pada malam Badar dan ketika itu semua orang pada terlelap tidur kecuali Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam. Beliau melaksanakan shalat di bawah pohon. Beliau memanjatkan do'a pada Allah hingga waktu Shubuh. Dan tidak ada di antara kami tidak ada yang mahir menunggang kuda selain Al Miqdad bin Al Aswad.”18 Dalam riwayat lain disebutkan,
يُصَلِّى وَيَبْكِى حَتَّى أَصْبَحَ
“Beliau melaksanakan shalat sambil menangis hingga waktu shubuh.”19
Jumlah Raka'at Shalat Tahajud yang Dianjurkan (Disunnahkan)
Jumlah raka'at shalat tahajud yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka'at. Dan inilah yang menjadi pilihan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
'Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 raka'at. Beliau melakukan shalat empat raka'at, maka jangan tanyakan mengenai bagus dan panjangnya. Kemudian beliau melakukan shalat empat raka'at lagi dan jangan tanyakan mengenai bagus dan panjangnya. Kemudian beliau melakukan shalat tiga raka'at.”20
Ibnu 'Abbas mengatakan,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam 13 raka'at. ”21
Zaid bin Kholid Al Juhani mengatakan,
لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
“Aku pernah memperhatikan shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau pun melaksanakan 2 raka'at ringan. Kemudian setelah itu beliau laksanakan 2 raka'at yang panjang-panjang. Kemudian beliau lakukan shalat 2 raka'at yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat 2 raka'at lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Beliau pun lakukan shalat 2 raka'at yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat 2 raka'at lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Lalu terakhir beliau berwitir sehingga jadilah beliau laksanakan shalat malam ketika itu 13 raka'at.”22 Ini berarti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan witir dengan 1 raka'at.23
Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka'at ringan terlebih dahulu. 'Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak'at yang ringan.”24
Bolehkah Menambahkan Raka'at Shalat Malam Lebih Dari 11 Raka'at?
Al Qodhi 'Iyadh mengatakan,
وَلَا خِلَاف أَنَّهُ لَيْسَ فِي ذَلِكَ حَدّ لَا يُزَاد عَلَيْهِ وَلَا يَنْقُص مِنْهُ ، وَأَنَّ صَلَاة اللَّيْل مِنْ الطَّاعَات الَّتِي كُلَّمَا زَادَ فِيهَا زَادَ الْأَجْر ، وَإِنَّمَا الْخِلَاف فِي فِعْل النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا اِخْتَارَهُ لِنَفْسِهِ
“Tidak ada khilaf bahwa tidak ada batasan jumlah raka'at dalam shalat malam, tidak mengapa ditambah atau dikurang. Alasannya, shalat malam adalah bagian dari ketaatan yang apabila seseorang menambah jumlah raka'atnya maka bertambah pula pahalanya. Jika dilakukan seperti ini, maka itu hanya menyelisihi perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi pilihan yang beliau pilih untuk dirinya sendiri.”25
Ibnu 'Abdil Barr mengatakan,
فلا خلاف بين المسلمين أن صلاة الليل ليس فيها حد محدود وأنها نافلة وفعل خير وعمل بر فمن شاء استقل ومن شاء استكثر
“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka'atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh semaunya mengerjakan dengan jumlah raka'at yang sedikit atau pun banyak.”26
Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya menambah lebih dari 11 raka'at, di antaranya:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua raka'at-dua raka'at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka'at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.”27 Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
Lalu bagaimana dengan hadits 'Aisyah,
مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 raka'at. ”28
Jawabannya adalah sebagai berikut:
Jika ingin mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mestinya mencocoki beliau dalam jumlah raka'at shalat juga dengan tata cara shalatnya.
Sedangkan shalat yang paling bagus, kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوت
“Shalat yang paling baik adalah yang paling lama berdirinya.”29
Namun sekarang yang melakukan 11 raka'at demi mencontoh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan lama seperti beliau. Padahal jika kita ingin mencontoh jumlah raka'at yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seharusnya juga lama shalatnya pun sama.
Sekarang pertanyaannya, manakah yang lebih utama melakukan shalat malam 11 raka'at dalam waktu 1 jam ataukah shalat malam 23 raka'at yang dilakukan dalam waktu dua jam atau tiga jam?
Yang satu mendekati perbuatan Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam dari segi jumlah raka'at. Namun yang satu mendekati ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari segi lamanya. Manakah di antara kedua cara ini yang lebih baik?
Jawabannya, tentu yang kedua yaitu yang shalatnya lebih lama dengan raka'at yang lebih banyak. Alasannya, karena pujian Allah terhadap orang yang waktu malamnya digunakan untuk shalat malam dan sedikit tidurnya. Allah Ta'ala berfirman,
كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ
“Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” (QS. Adz Dzariyat: 17)
وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا
“Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.” (QS. Al Insan: 26)
Oleh karena itu, para ulama ada yang melakukan shalat malam hanya dengan 11 raka'at namun dengan raka'at yang panjang. Ada pula yang melakukannya dengan 20 raka'at atau 36 raka'at. Ada pula yang kurang atau lebih dari itu. Mereka di sini bukan bermaksud menyelisihi ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun yang mereka inginkan adalah mengikuti maksud Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu dengan mengerjakan shalat malam dengan thulul qunut (berdiri yang lama).
Sampai-sampai sebagian ulama memiliki perkataan yang bagus, “Barangsiapa yang ingin memperlama berdiri dan membaca surat dalam shalat malam, maka ia boleh mengerjakannya dengan raka'at yang sedikit. Namun jika ia ingin tidak terlalu berdiri dan membaca surat, hendaklah ia menambah raka'atnya.”
Mengapa ulama ini bisa mengatakan demikian? Karena yang jadi patokan adalah lama berdiri di hadapan Allah ketika shalat malam. -Demikianlah faedah yang kami dapatkan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al 'Adawi dalam At Tarsyid-30
Qodho' bagi yang Luput dari Shalat Tahajud karena Udzur
Bagi yang luput dari shalat tahajud karena udzur seperti ketiduran atau sakit, maka ia boleh mengqodho'nya di siang hari sebelum Zhuhur.
'Aisyah mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاَةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau luput dari shalat malam karena tidur atau udzur lainnya, beliau mengqodho'nya di siang hari dengan mengerjakan 12 raka'at.”31
'Umar bin Khottob mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
“Barangsiapa yang tertidur dari penjagaannya atau dari yang lainnya, lalu ia membaca apa yang biasa ia baca di shalat malam antara shalat shubuh dan shalat zhuhur, maka ia dicatat seperti membacanya di malam hari.”32
Demikian pembahasan ringkas kami mengenai shalat tahajud. Kami masih akan membahas kiat-kiat bangun shalat tahajud dan panduan shalat witir -insya Allah-. Semoga Allah mudahkan.
Semoga kita semakin terbimbing dengan sajian ringkas ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengamalkan sekaligus merutinkannya.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Sumber :
Berbagai Sumber
Islam Kaffah
Catatan Kaki:
1 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/397, Al Maktabah At Taufiqiyah.
2 Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir, 13/212, Maktabah Al Qurthubah.
3 Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 12/115.
4 Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166, Al Maktab Al Islami.
5 HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah.
6 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 8/55, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobi, Beirut, 1392
7 Lathoif Al Ma'arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 77, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.
8 Lathoif Al Ma'arif, hal. 76.
9 Idem.
10 Lihat Al Irwa' no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
11 HR. Bukhari no. 3739, dari Hafshoh.
12 Shahih. HR. Bukhari no. 1141, An Nasai no. 1627 (ini lafazh An Nasai), At Tirmidzi no. 769. Lihat Shahih wa Dho'if Sunan An Nasai, Syaikh Al Albani, 4/271, Asy Syamilah.
13 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al 'Asqolani Asy Syafi'i, 3/23, Darul Ma'rifah Beirut, 1379.
14 HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758, dari Abu Hurairah.
15 Sebagaimana dijelaskan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah -Syaikh Abu Malik- bahwa puasa Daud ini boleh dilakukan dengan syarat tidak sampai melalaikan yang wajib-wajib dan tidak sampai melalaikan memberi nafkah kepada keluarga yang menjadi tanggungannya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/138, Al Maktabah At Taufiqiyah.
16 HR. Bukhari no. 1131 dan Muslim no. 1159, dari 'Abdullah bin 'Amr.
17 HR. Bukhari no. 1146, dari 'Aisyah.
18 HR. Ahmad 1/138. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
19 HR. Ahmad 1/125. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
20 HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738.
21 HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764.
22 HR. Muslim no. 765.
23 Lihat Al Muntaqo Syarh Al Muwatho', 1/280, Mawqi' Al Islam.
24 HR. Muslim no. 767.
25 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, An Nawawi, 6/19, Dar Ihya' At Turots Al Arobi Beirut, cetakan kedua, 1392.
26 At Tamhid, Ibnu 'Abdil Barr, 21/69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al Istidzkar, Ibnu 'Abdil Barr, 2/98, Darul Kutub Al 'Ilmiyyah, 1421 H.
27 HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu 'Umar.
28 HR. Bukhari dan Muslim. Sudah lewat takhrijnya.
29 HR. Muslim no. 756, dari Jabir.
30 Lihat At Tarsyid, Syaikh Musthofa Al 'Adawi, hal. 146-149, Dar Ad Diya'.
31 HR. Muslim no. 746.
32 HR. Muslim no. 747.
--------------------------------------------------------------------------------
DEFINISI SHOLAT TAHAJUD DAN SHOLAT MALAM

Sholat tahajud adalah sholat yang dikerjakanpada malam hari setelah tidur terlebih dahulu.[1] Imam as-Safarini rohimahulloh mengatakan: “Orang yang sholat tahajud adalah orang yang sholat di waktu malam. Para ulama kita mengatakan: ‘Sholat tahajud itu tidak dikerjakan kecuali setelah tidur terlebih dahulu.’ Sedangkan sholat malam lebih umum, waktunya sejak tenggelamnya matahari dan terbitnya fajar. Ia adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan.”[2]

KEUTAMAAN DAN ANJURAN SHOLAT MALAM

Dalil dari al-Qur’an.

Allah menganjurkan Nabi kita yang mulia untukmengerjakan sholat malam dan tahajuddalam beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya:

Dan pada sebagian malam hari sholat tahajudlahkamu sebagai suatu ibadah tambahanbagimu; mudah-mudahan Robbmu mengangkatkamu ke tempat yang terpuji. (QS. al-Isro‘ [17]: 79)2.

Pujian Allah bagi para hamba-Nya yang mengerjakan sholat malam Sangat sering Allah memuji para hamba yang sholih karena mereka mengerjakan sholat malam dan tahajud. Allah berfirman:

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. (QS. adz-Dzariyat [51]: 17–18)

Sahabat mulia Ibnu Abbas rodliyAllahu anhuma mengatakan: “Waktu malam tidak berlalu begitu saja bagi mereka, melainkan mereka selalu mengerjakan sholat malam walaupun hanya sedikit.”[3]

Allah juga memuji orang yang mengerjakan sholat malam dalam firman-Nya:

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdo’a kepada Robbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. as-Sajdah [32]: 16–17)

Imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata: “Yaitu mereka mengerjakan sholat malam, meninggalkan tidur, dan meninggalkan berbaring di atas kasur yang empuk.”[4]

Dalil dari al-Hadits

1. Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam sangat semangat sholat malam

Aisyah rodliyAllahu anha berkata:“Adalah Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam sholat malam sampai kakinya bengkak.” Aisyah bertanya: “Mengapa engkau melakukan hal itu wahai Rosululloh, bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Rosululloh n menjawab: “Tidak bolehkah jika aku ingin menjadi hamba yang bersyukur?”[5]

2. Sholat sunnah yang paling afdhol setelah sholat wajib

Dari Abu Huroiroh rodliyAllahu anhu bahwasanya Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholat yang paling afdhol setelah sholat wajib adalah sholat malam.”[6]

Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang telah disepakati oleh para ulama bahwa sholat sunnah di waktu malam adalah lebih afdhol daripada sholat sunnah di siang hari.”[7]

3. Muslim yang paling baik adalah yang sholat malam

Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam berkata perihal Ibnu Umar rodliyAllahu anhuma: “Sebaik-baiknya seorang lelaki adalah Abdulloh, andaikan dia sholat malam.” Perawi hadits berkata: “Setelah mendengar ucapan Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam, Abdulloh bin Umar rodliyAllahu anhuma sedikit sekali tidur malamnya.”[8]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh mengatakan: “Tuntutan hadits ini bahwa orang yang sholat malam dia adalah sebaik-baiknya lelaki.”[9]

4. Jalan menuju surga

Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sebarkanlah salam, berikanlah makanan, sambunglah tali silaturrahim, dan sholat malamlah tatkala manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.”[10]

HUKUMNYA

Sholat malam hukumnya sunnah yang dianjurkan, sedangkan sholat witir pada akhir sholat malam adalah sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah). Di antara dalil yang menguatkan bahwa sholat malam tidak wajib adalah:

Dari Ali bin Abi Tholib rodliyAllahu anhu: “Bahwasanya Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam pernah menemui kami seraya berkata: ‘Tidakkah kalian bangun sholat malam?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rosululloh, jiwa-jiwa kami berada di tangan Allah, jika Allah berkehendak membangunkan kami, kami akan bangun.’ Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam akhirnya pergi ketika mendengar ucapanku dan tidak menjawab sedikit pun, aku mendengarnya ketika pergi sambil memukul pahanya beliau membaca ayat:

Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. (QS. al-Kahfi [18]: 54).”[11]

Hadits ini jelas sekali menunjukkan bahwa sholat malam tidak wajib. Andaikan sholat malam wajib, tentu Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam tidak akan membiarkan Ali rodliyAllahu anhu dan putrinya Fathimah rodliyAllahu anha seperti itu.[12]

Dalam kesempatan yang lain Ali bin Abi Tholib rodliyAllahu anhu juga pernah mengatakan: “Witir tidaklah wajib sebagaimana sholat fardhu, tetapi hanya sunnah yang disunnahkan oleh Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam.”[13]

Demikian pula hadits yang bersumber dari Aisyah bahwasanya dia berkata: “Suatu malam Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam sholat di masjid, para manusia ikut sholat bersama beliau, kemudian esoknya beliau sholat lagi dan ternyata jumlah manusia yang ingin ikut sholat bersamanya bertambah banyak.

Akhirnya manusia berkumpul pada malam yang ketiga dan keempat, tetapi Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam tidak hadir. Pagi harinya beliau berkata: ‘Aku tahu apa yang kalian perbuat tadi malam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar melainkan aku khawatir sholat malam nanti diwajibkan atas kalian.’ ” Aisyah rodliyAllahu anha berkata: “Hal itu terjadi pada bulan Romadhon.”[14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata: “Imam Ibnul Munayyir mengatakan: ‘Hadits ini mengandung dua perkara: pertama, anjuran sholat malam; kedua, tidak wajibnya sholat tersebut.’ [15]”

WAKTUNYA

Awal waktu bolehnya melaksanakan sholat malam dan witir adalah setelah sholat isya‘. Baik sholat isya‘ dikerjakan pada waktunya atau dikerjakan pada waktu maghrib dengan menjamak keduanya. Sedangkan akhir waktunya adalah dengan terbitnya fajar shodiq.

Imam Ibnu Nashr rohimahulloh mengatakan: “Yang telah disepakati oleh ahli ilmu bahwa waktu antara selesai sholat isya‘ hingga terbit fajar adalah waktu untuk mengerjakan sholat witir.”[16]

Sedangkan waktu yang paling afdhol untuk melaksanakan sholat malam adalah pada sepertiga malam yang terakhir. Berdasarkan hadits: “Waktu yang paling dekat antara Robb dengan hamba-Nya adalah pada bagian malam yang terakhir. Jika engkau mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada waktu itu maka kerjakanlah.”[17]

Akan tetapi, bagi orang yang khawatir tidak dapat bangun akhir malam, maka hendaklah sholat malam pada awal waktunya. Adapun bagi orang yang yakin dia dapat bangun malam maka yang afdhol mengerjakannya pada akhir malam. Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang takut tidak dapat bangun akhir malam, maka hendaklah dia sholat witir pada awal waktunya. Dan barang siapa yang punya keinginan bangun malam maka hendaklah dia sholat pada akhir malamnya, karena sholat akhir malam akan disaksikan dan hal itu lebih afdhol.”[18]

TATA CARA DAN JUMLAH ROKA’ATNYA

Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh mengatakan: “Pembahasan tentang petunjuk Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam dalam sholat malam.” Beliau menyebutkan tata cara sholat malam sebagai berikut:

Pertama: Ibnu Abbas rodliyAllahu anhuma, berkata: “Adalah Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam sholat dua roka’at. Beliau memperpanjang berdiri, rukuk, dan sujudnya. Kemudian selesai dan tidur kembali. Kemudian bangun lagi dan mengerjakan sholat seperti semula sebanyak tiga kali dengan enam roka’at. Setiap dua roka’at beliau bersiwak dan berwudhu. Beliau membaca ayat; hingga beliau mengkhatamkan suratnya. Kemudian beliau menutupnya dengan sholat witir tiga roka’at. Saat muadzin mengumandangkan adzannya beliau keluar menuju sholat.”[19]

Kedua: Dari Aisyah rodliyAllahu anha; bahwasanya Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam membuka sholat malamnya dengan dua roka’at ringan. Kemudian sholat malam dengan sebelas roka’at. Beliau salam setiap dua roka’at dan akhirnya witir satu roka’at.

Ketiga: Seperti cara kedua, hanya saja jumlah roka’atnya tiga belas roka’at.

Keempat: Beliau sholat delapan roka’at, salam setiap dua roka’at kemudian sholat witir dengan lima roka’at secara langsung, beliau tidak duduk kecuali pada akhir roka’atnya.[20]

Kelima: Beliau sholat sembilan roka’at, delapan roka’at beliau kerjakan langsung tanpa duduk kecuali pada roka’at kedelapan. Beliau duduk, berdzikir, mengucapkan tahmid, berdo’a kemudian bangkit tanpa salam. Beliau meneruskan roka’at yang kesembilan, kemudian duduk, tasyahud dan salam. Kemudian beliau sholat dua roka’at dengan duduk setelah beliau salam dari roka’at kesembilan.[21]

Keenam: Seperti cara kelima hanya saja tujuh roka’at. Kemudian setelah salam beliau sholat dua roka’at dengan duduk.

Ketujuh: Beliau sholat dua-dua roka’at, kemudian witir dengan tiga roka’at secara langsung tanpa dipisah dengan salam.[22]

ADAB-ADAB SHOLAT MALAM

1. Niat bangun sholat malam

Yang demikian agar ditulis baginya pahala sholat malam sekalipun tertidur (tidak terbangun).

Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang mendatangi tempat tidurnya sedangkan dia punya niat untuk sholat malam, kemudian ternyata tertidur hingga pagi hari, akan ditulis baginya apa yang dia niatkan. Tidurnya adalah sedekah dari Robbnya.”[23]

2. Mengusap muka, membaca do’a bangun tidur, dan bersiwak

Ibnu Abbas berkata: “Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bangun dari tidurnya, beliau mengusap wajahnya menghilangkan bekas tidurnya, dan membaca sepuluh ayat terakhir dari Surat Ali Imron.”[24]

Sahabat mulia Hudzaifah berkata: “Adalah Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam apabila bangun tidur beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.”[25]

Imam an-Nawawi rohimahulloh mengatakan: “Dianjurkan bagi orang yang bangun tidur untuk sholat malam, supaya mengusap wajahnya agar kantuknya hilang, hendaklah bersiwak, melihat ke langit seraya membaca ayat terakhir Surat Ali Imron. Hal itu telah tetap dari Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam.”[26]

3. Membangunkan keluarga untuk sholat malam

Karena hal itu sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Allah berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa. (QS. al-Ma‘idah [5]: 2)

Dari Ali bin Abi Tholib a bahwasanya Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya dan Fathimah rodliyAllahu anha: “Tidakkah kalian berdua bangun sholat malam?”[27]

Imam Ibnu Baththol rohimahulloh berkata: “Di dalam hadits ini terdapat keutamaan sholat malam dan membangunkan orang-orang yang tidur dari kalangan keluarga dan kerabat untuk sholat malam.”[28]

4. Membuka sholat malam dengan dua roka’at ringan

Aisyah rodliyAllahu anha berkata: “Adalah Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam jika bangun untuk sholat malam beliau membuka sholatnya dengan sholat dua roka’at ringan.”[29]

Imam an-Nawawi rohimahulloh mengatakan: “Ini adalah dalil dianjurkannya sholat dua roka’at sebelum sholat malam, agar seseorang lebih semangat untuk mengerjakan jumlah roka’at sholat malam berikutnya.”[30]

5. Merenungi bacaan sholat dan memahaminya

Karena waktu malam adalah waktu yang tenang, sangat tepat bila kita mampu memahami bacaan surat yang kita baca. Allah berfirman: Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. (QS. Shod [38]: 29)

Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam sholat malam dengan membaguskan bacaannya, merenungi dan memahaminya, sebagaimana penuturan Aisyah rodliyAllahu anha.[31]

6. Lama ketika berdiri

Ibnu Mas’ud a berkata: “Aku pernah sholat malam bersama Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam, beliau lama sekali berdirinya, sampai aku punya niat buruk.” Ada yang bertanya: “Apa niat burukmu?” “Aku berniat duduk dan meninggalkannya,” jawab Ibnu Mas’ud.[32]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh mengatakan: “Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi n memilih memperpanjang berdiri ketika sholat malam. Ibnu Mas’ud rodliyAllahu anhu adalah orang yang kuat dan selalu menjaga diri untuk mencontoh Nabi n, dia tidak berniat duduk kecuali karena lama berdirinya Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam telah melewati batas kebiasaannya.”[33]

7. Memperbanyak do’a

Termasuk petunjuk Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam ketika sholat malam, beliau memperbanyak do’a di dalamnya. Karena saat sholat malam merupakan waktu yang dijanjikan terkabulnya do’a. Dari Jabir bin Abdillah d bahwasanya Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya pada malam hari ada suatu waktu yang jika seorang muslim menepatinya untuk meminta kebaikan di dunia dan akhirat, tidak lain Allah akan mengabulkan permohonannya tersebut dan hal itu terjadi pada setiap malam.”[34]

8. Jangan sholat dalam keadaan mengantuk

Dari Aisyah rodliyAllahu anha, Nabi shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk ketika sholat maka hendaklah dia tidur terlebih dahulu hingga hilang rasa kantuknya. Karena apabila dia sholat dalam keadaan mengantuk, barangkali dia mengira berdo’a memohon ampunan ternyata malah mencela dirinya sendiri.”[35]

Imam an-Nawawi rohimahulloh mengatakan: “Ini adalah anjuran untuk mendatangi sholat dengan khusyu’, hati yang tenang, dan jiwa yang semangat. Di dalam hadits ini ada perintah bagi orang yang mengantuk supaya tidur terlebih dahulu atau melakukan apa saja yang bisa menghilangkan rasa kantuknya.”[36]

9. B erdo’alah setelah selesai sholat

Ali bin Abi Tholib a berkata: “Adalah Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam membaca do’a di akhir sholat witirnya: ‘Ya Allah aku berlindung dengan keridho’an-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari siksa-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari ancaman-Mu. Aku tidak membatasi pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau sanjungkan atas diri-Mu sendiri.’ [37]”

Syaikh Syaroful Haq Azhim Abadi rohimahulloh berkata: “Yaitu beliau membacanya setelah salam sebagaimana keterangan riwayat yang lain.”[38]

10. Menutupnya dengan sholat witir

Karena Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikanlah sholat witir sebagai akhir sholat malam kalian.”[39]

11. Tidur setelah sholat malam

Dianjurkan bagi yang sholat malam, berbaring setelah sholat. Aisyah rodliyAllahu anha berkata: “Ketika di rumahku, aku tidak pernah mendapati Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam pada bagian malam yang terakhir kecuali dalam keadaan tidur.”[40]

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT MALAM

Orang yang meninggalkan sholat malam tidak lepas dari tiga keadaan:

Keadaan Pertama: Kebiasaannya sholat malam, tetapi terlewatkan karena suatu sebab Hal itu dikarenakan ada suatu halangan yang menghalanginya untuk bangun malam seperti sakit, tertidur, maka keadaan seperti ini insyaAllah pahala sholat malamnya tetap ditulis. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

“Apabila seorang hamba sakit atau sedang bepergian, akan tetap ditulis pahalanya seperti ketika dia mukim dan sehat.”[41]

Maka orang yang keadaannya seperti ini disunnahkan mengganti sholat malamnya dengan sholat di siang hari sesuai bilangan roka’at yang biasa dikerjakan dan digenapkan tidak ganjil. Aisyah s berkata: “Adalah Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam apabila tertidur pada waktu malam karena sakit atau lainnya hingga dia tidak bisa sholat malam, maka beliau sholat pada esoknya dua belas roka’at.”[42]

Keadaan Kedua: Meninggalkan sholat malam setelah hal itu menjadi kebiasaannya. Ketahuilah wahai saudaraku, tidak pantas engkau meninggalkan sholat malam padahal dahulu hal itu menjadi kebiasaanmu, jelas, ini adalah indikasi bahwa engkau berpaling dari ibadah. Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Abdulloh bin Amr bin Ash rodliyAllahu anhuma:

“Wahai Abdulloh, janganlah engkau seperti si fulan, dahulu dia mengerjakan sholat malam kemudian sekarang meninggalkannya!!”[43]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh mengatakan: “Di dalam hadits ini terdapat anjuran konsisten terhadap amalan kebaikan yang menjadi kebiasaannya tanpa berlebihan. Bisa diambil pelajaran pula dari hadits ini yaitu dibencinya memutus ibadah sekalipun hal itu tidak wajib.”[44]

Keadaan Ketiga: Tidak pernah sholat malam Tidak ragu lagi, orang yang tidak pernah sholat malam dia telah meremehkan amalan ini.

Dari Ibnu Mas’ud rodliyAllahu anhu bahwasanya Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam dikabari tentang seorang yang tidur hingga pagi, Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Itu adalah seorang yang dikencingi setan pada telinganya.”[45]


Bacaan/Do’a Setelah Shalat Witir

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

“Subhaanal malikil qudduus”

sebanyak tiga kali dan beliau mengeraskan suara pada bacaan ketiga.
(HR. Abu Daud dan An Nasa-i. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan di akhir witirnya,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Allahumma inni a’udzu bika bi ridhooka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik”

[Ya Allah, aku berlindung dengan keridhoan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan kesalamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)



Kita memohon kepada Dzat yang Maha Agung agar memberikan kekuatan kepada kita semua untuk bangun sholat malam, demi meraih kebaikan dunia dan akhirat. Amiin. Allahu A’lam.

Sumber:

Majalah Al Furqon edisi 2/3 th ke – 10 (106) Halaman: 34 – 39.
Ibnu Abbas Kendari
Islam Kaffah



Catatan Kaki:

[1] Lisanul A’rob 3/432 Ibnul Manzhur, al-Qomus hlm. 418 Fairuz Abadi

[2] Ghidzdzaul Albab 2/389 as-Safarini

[3] Tafsir ath-Thobari 13/197

[4] Tafsir Ibnu Katsir 6/363

[5] HR. Bukhori: 4837 dan Muslim: 2820

[6] HR. Muslim: 1163

[7] Syarh Shohih Muslim 8/55

[8] HR. Bukhori: 1122 dan Muslim:2479

[9] Fathul Bari 3/9

[10] HR. Tirmidzi: 2485, Ibnu Majah: 1334, Ahmad: 5/451, Darimi: 1460, Hakim 3/13; dishohihkan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah No. 569, al-Irwa’ 3/239

[11] HR. Bukhori: 731 dan Muslim: 781

[12] Fathul Bari 3/11

[13] Atsar shohih, dikeluarkan oleh an-Nasa’I 3/229, Tirmidzi 1/368, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya 2/296, Abdurrozzaq dalam Mushonnaf-nya: 4569

[14] HR. Bukhori: 731 dan Muslim: 781

[15] Fathul Bari 3/14

[16] Mukhtashor Qiyam al-Lail hlm. 119

[17] HR. Tirmidzi: 3579, Abu Dawud: 1277, Nasa’i: 572, Dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Misykah No. 1229

[18] HR. Muslim: 755

[19] HR. Muslim: 763

[20] HR. Muslim: 738

[21] HR. Muslim: 746

[22] Zadul Ma’ad 1/329

[23] HR. Nasa’i: 1786, Ibnu Majah: 1344, Ibnu Khuzaimah: 1172, Ibnu Hibban 6/323, Hakim: 1/311, dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 2/204 No. 454

[24] HR. Muslim: 763

[25] HR. Bukhori: 245 dan Muslim: 254

[26] Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 4/45

[27] HR. Bukhori: 731 dan Muslim: 781

[28] Fathul Bari 3/15

[29] HR. Muslim: 767

[30] Syarh Shohih Muslim 6/54

[31] HR. Tirmidzi: 448

[32] HR. Bukhori: 1135 dan Muslim: 773

[33] Fathul Bari 3/19

[34] HR. Muslim: 757

[35] HR. Bukhori: 212 dan Muslim: 786

[36] Syarh Shohih Muslim 6/74

[37] HR. Abu Dawud: 1427, Tirmidzi: 3566, Nasa’i: 1747, Ibnu Majah: 1168; dishohihkan oleh al-Albani rohimahulloh dalam al-Irwa’ 2/175 No. 430

[38] Aunul Ma’bud 4/213

[39] HR. Bukhori: 998 dan Muslim: 751

[40] HR. Bukhori: 1133 dan Muslim: 742

[41] HR. Bukhori: 2996

[42] HR. Muslim: 746

[43] HR. Bukhori: 1152

[44] Fathul Bari 3/46

[45] HR. Bukhori: 3270 dan Muslim: 774

Shalat Witir

Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)

Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam.

Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat lail (shalat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari shalat lail.

Hukum Shalat Witir

Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).

Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa shalat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan shalat tahajud.[1] Dalil pegangan beliau barangkali adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Waktu Pelaksanaan Shalat Witir

Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu shubuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)

Ibnu ‘Umar mengatakan,

مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ »
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat witirlah kalian sebelum fajar”. (HR. Ahmad 2/149. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lalu manakah waktu shalat witir yang utama dari waktu-waktu tadi?

Jawabannya, waktu yang utama atau dianjurkan untuk shalat witir adalah sepertiga malam terakhir.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ.
“Kadang-kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim no. 745)

Disunnahkan –berdasarkan kesepakatan para ulama- shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat lail berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)

Dari Abu Qotadah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ ».
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, " Kapankah kamu melaksanakan witir?" Abu Bakr menjawab, “Saya melakukan witir di permulaan malam”. Dan beliau bertanya kepada Umar, "Kapankah kamu melaksanakan witir?" Umar menjawab, “Saya melakukan witir pada akhir malam”. Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, "Orang ini melakukan dengan penuh hati-hati." Dan kepada Umar beliau mengatakan, “Sedangkan orang ini begitu kuat." (HR. Abu Daud no. 1434 dan Ahmad 3/309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jumlah Raka’at dan Cara Pelaksanaan

Witir boleh dilakukan satu, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka’at. Berikut rinciannya.

Pertama: witir dengan satu raka’at.

Cara seperti ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena witir dibolehkan dengan satu raka’at. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ
“Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir lima raka'at maka hendaknya ia melakukankannya dan barang siapa yang hendak melakukan witir tiga raka'at maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir satu raka'at maka hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1422. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kedua: witir dengan tiga raka’at.

Di sini boleh dapat dilakukan dengan dua cara: [1] tiga raka’at, sekali salam, [2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.

Dalil cara pertama:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalil cara kedua:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi)

Ketiga: witir dengan lima raka’at.

Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakan lima raka’at sekaligus dan tasyahud pada raka’at kelima, lalu salam. Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Lalu beliau berwitir dari shalat malam tersebut dengan lima raka’at. Dan beliau tidaklah duduk (tasyahud) ketika witir kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Muslim no. 737)

Keempat: witir dengan tujuh raka’at.

Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at keenam. Setelah tasyahud pada raka’at keenam, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at ketujuh. Kemudian tasyahud pada raka’at ketujuh dan salam. Dalilnya akan disampaikan pada witir dengan sembilan raka’at.

Kelima: witir dengan sembilan raka’at.

Cara pelaksanaannya adalah dianjurkan mengerjakannya tanpa duduk tasyahud kecuali pada raka’at kedelapan. Setelah tasyahud pada raka’at kedelapan, tidak langsung salam, namun dilanjutkan dengan berdiri pada raka’at kesembilan. Kemudian tasyahud pada raka’at kesembilan dan salam.

Dalil tentang hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. ‘Aisyah mengatakan,

كُنَّا نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّى تِسْعَ رَكَعَاتٍ لاَ يَجْلِسُ فِيهَا إِلاَّ فِى الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ وَلاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَىَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَىَّ

“Kami dulu sering mempersiapkan siwaknya dan bersucinya, setelah itu Allah membangunkannya sekehendaknya untuk bangun malam. Beliau lalu bersiwak dan berwudhu` dan shalat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk dalam kesembilan rakaat itu selain pada rakaat kedelapan, beliau menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian beliau bangkit dan tidak mengucapkan salam. Setelah itu beliau berdiri dan shalat untuk rakaat ke sembilannya. Kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, lalu beliau mengucapkan salam dengan nyaring agar kami mendengarnya. Setelah itu beliau shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk, itulah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika Nabiyullah berusia lanjut dan beliau telah merasa kegemukan, beliau berwitir dengan tujuh rakaat, dan beliau lakukan dalam dua rakaatnya sebagaimana yang beliau lakukan pada yang pertama, maka itu berarti sembilan wahai anakku.” (HR. Muslim no. 746)

Qunut Witir

Tanya: Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?

Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[2]]

Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut.

Al Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Allahummahdiini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a'thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho 'alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Bagaimana Jika Luput dari Shalat Witir?

Tanya: Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan?

Jawab: Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173]

Sudah Witir Sebelum Tidur dan Ingin Shalat Malam Di Akhir Malam

Tanya: Apakah sah shalat sunnah yang dikerjakan di seperti malam terakhir, namun sebelum tidur telah shalat witir?

Jawab: Shalat malam itu lebih utama dikerjakan di sepertiga malam terakhir karena sepertiga malam terakhir adalah waktu nuzul ilahi (Allah turun ke langit dunia). Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita turun ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman (yang artinya): 'Adakah seorang yang meminta? Pasti Aku akan memberinya. Adakah seorang yang berdoa? Pasti Aku akan mengabulkannya. Dan adakah seorang yang memohon ampunan? Pasti Aku akan mengampuninya’. Hal ini berlangsung hingga tiba waktu fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di sepertiga malam terakir adalah sebaik-baiknya amalan. Oleh karena itu, lebih utama jika shalat malam itu dikerjakan di sepertiga malam terakhir. Begitu pula untuk shalat witir lebih utama untuk dijadikan sebagai akhir amalan di malam hari. Inilah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari adalah shalat witir ” (HR. Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar). Jadi, jika seseorang telah mengerjakan witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka tidak mengapa jika ia mengerjakan shalat sunnah di sepertiga malam terakhir. Ketika itu ia cukup dengan amalan shalat witir yang dikerjakan di awal malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengerjakan dua witir dalam satu malam. [Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 41, 65/19]

Semoga panduan shalat witir ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Baca pula dua artikel lainnya di sini:

1. Panduan Shalat Tahajud

2. Setelah shalat witir, bolehkah shalat sunnah lagi?


Tata Cara Shalat Witir 3 Rakaat
Shalat Witir adalah shalat sunat yang dikerjakan di malam hari dan jumlah raka'atnya ganjil. Jadi bisa saja shalat witir itu dikerjakan sebanyak satu raka'at, atau tiga, lima, dan seterusnya.
Shalat witir merupakan bagian dari qiyamul lail (shalat malam), karena qiyamul lail itu terdiri dari 2 macam shalat, yaitu tahajjud (yang kita kenal berjumlah 8 raka'at) dan witir (biasanya 3 raka'at).
Istilah qiyamul lail itu bila di bulan Ramadhan berganti menjadi shalat Tarawih. Maka itu shalat Tarawih juga terdiri dari 2 macam shalat sebagaimana sudah disebutkan di atas.
Yang menjadi permasalahan yang akan kita bahas adalah bagaimana cara mengerjakan witir bila 3 raka'at? Apakah dengan cara 2 kali salam (yakni 3 raka'at dipecah 2 raka'at kemudian salam dan 1 raka'at salam) atau dikerjakan cukup dgn satu kali salam?

Hadis Pertama
Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan tentang shalatnya Rasul di bulan Ramadhan,
“Rasul b tidak pernah shalat malam lebih dari 11 raka'at, baik di bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan, yaitu beliau shalat 4 raka'at, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian beliau shalat 4 raka'at lagi, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian beliau shalat witir 3 raka'at.” (Hr. Bukhori 2/47, Muslim 2/166)
Penjelasan:
1. Perkataan Aisyah, “beliau shalat 4 raka'at”, ini menunjukkan Nabi b melakukan 4 raka'at tersebut dengan sekali salam. Sisi pendalilannya ialah karena sesudah perkataan tersebut, Aisyah mengatakan: tsumma yang artinya kemudian.
2. Demikian juga perkataan Aisyah, “Tsumma/kemudian beliau shalat witir 3 raka'at”, ini berarti witir 3 raka'at itu dikerjakan dengan sekali salam. Jika yang dimaksud tidak demikian, sudah barang tentu Aisyah akan menerangkannya. Tentunya bagi yang mengerti bahasa, akan mudah menangkap dan memahami perkataan Aisyah di atas.
Hal ini makin jelas kalau kita perhatikan perkataan Aisyah bahwa nabi shalat 4 rakaat, itu menunjukkan bahwa nabi mengerjakannya dengan satu kali salam, tentunya witir 3 rakaat juga dengan sekali salam.

Hadis Kedua
Dari Abu Ayyub, ia berkata, telah bersabda Rasulullah, “Witir itu adalah haq, maka bagi yang mau witir dengan 5 raka'at maka kerjakanlah, dan bagi yang mau witir dengan 3 raka'at maka kerjakanlah, dan bagi yang mau witir dengan 1 raka'at maka kerjakanlah.” (Hr. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan Nasa’i)
Penjelasan:
1. Bahwa witir itu adalah haq, maksudnya ialah sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Ini menunjukkan bahwa shalat witir itu sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
2. Boleh witir dengan 5, 3, atau 1 raka'at, yang dikerjakan dengan satu kali salam dan satu tahiyat.

Hadis Ketiga
Dari Ubay Bin Ka’ab, ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi biasa membaca dalam shalat witir: Sabbihis marobbikal a’la (di raka'at pertama -red), kemudian di raka'at kedua: Qul yaa ayyuhal kaafiruun, dan pada raka'at ketiga: Qul huwallaahu ahad, dan beliau tidak salam kecuali di raka'at yang akhir.” (Hr. Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Penjelasan:
Perkataan Ubay Bin Ka’ab, “dan beliau tidak salam kecuali di raka'at yang akhir”, jelas ini menunjukkan bahwa tiga raka'at shalat witir yang dikerjakan nabi itu dengan satu kali salam.

Hadis Keempat
Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda,
“Janganlah kamu witir dengan 3 raka’at, tetapi witirlah dengan 5 raka’at atau 7 raka’at, dan janganlah kamu menyamakannya dengan shalat Maghrib.” (Hr. Daruquthni)
Penjelasan:
1. Dari keempat hadis yang telah dibawakan di atas, dapat kita pahami bahwa nabi pernah witir dengan 3 raka'at, dan beliau juga memerintahkannya.
2. Sabda Nabi b, “Janganlah kamu witir dengan 3 raka’at”, maka maksud dari larangan ini telah dijelaskan sendiri oleh nabi pada bagian akhir hadis, yaitu: “janganlah kamu menyamakan-nya dengan shalat Maghrib”.
3. Tata cara pengerjaan witir yang 3 raka’at itu haruslah berbeda dgn tata cara shalat Maghrib.
Cara yang memungkinkan agar witir 3 raka’at itu berbeda dengan shalat Maghrib hanya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
Pertama, Memecah witir 3 raka’at menjadi 2 kali salam (2 dan 1 raka’at);
Kedua, Tiga raka’at penuh dengan sekali salam dan tanpa tasyahud awal.
Namun demikian, tidaklah tepat membedakan witir dengan shalat Maghrib itu dengan cara memecah witir yang 3 raka'at menjadi 2 kali salam. Sebab pendapat ini tidak didukung dalil dari nabi, selain itu Hadis pertama hingga hadis keempat ini sangat tegas menunjukkan bahwa witir 3 raka'at dilakukan dengan hanya satu kali salam, dan inilah yang terbaik, sebab ini merupakan amalan Rasulullah b.
Adapun dalil yang dipakai oleh mereka yang membolehkan witir 3 rakaat dengan 2 kali salam, yaitu dengan hadis bahwa shalat malam itu dikerjakan dua rakaat dua rakaat (maksudnya setiap 2 rakaat salam, maka cara pendalilan ini tidak tepat lantaran dalilnya bersifat umum. Padahal dalil-dalil tentang shalat witir adalah sudah ada, jelas dan tegas semuanya dengan satu kali salam, yakni di rakaat terakhir, baik itu witir 1 rakaat, 3, 5, dan seterusnya. Dalam kasus ini, dalil umum harus ditinggalkan karena sudah ada dalil yang bersifat khusus.
Dengan demikian agar shalat witir itu berbeda dengan shalat Maghrib, maka witir 3 raka'at dilakukan satu kali salam dan tanpa tasyahud awal (dengan kata lain cukuplah dengan satu tasyahud di akhir raka’at saja), sebab shalat Maghrib dilakukan dengan 2 tasyahud.
Wallahu a’lam bishshowab.

[Disusun dengan rujukan: Al Masaa-il, Jilid 2, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat; Bagaimana Tarawih dan I’tikaf Rasulullah b, Syaikh Albani]

Sumber :
Berbagai sumber
Islam Kaffah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar